Mubadalah.id – Kasus kehamilan tidak diinginkan (KTD) kerap muncul dari berbagai persoalan kompleks, seperti perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan, hingga keterbatasan akses terhadap pendidikan seksual dan layanan kesehatan reproduksi.
Sehingga dalam kasus KTD, keputusan untuk melakukan aborsi atau tidak berkaitan erat dengan hak hidup, martabat, dan keselamatan perempuan.
Maria Ulfah Anshor dalam Kupipedia.id menegaskan bahwa keputusan hukum terkait aborsi semestinya mempertimbangkan aspek kemanusiaan bukan lagi aspek hukum fiqh.
Artinya, ketika kehamilan mengancam nyawa perempuan, atau ketika seorang perempuan korban pemerkosaan pelaku paksa mempertahankan janin. Maka kebijakan hukum Islam semestinya memihak pada perlindungan hidup dan kehormatan perempuan itu sendiri.
Dalam konteks keindonesiaan, wacana tentang aborsi tidak bisa kita pisahkan dari realitas sosial dan budaya yang patriarkhis. Perempuan sering kali tidak memiliki otoritas atas tubuhnya sendiri, termasuk dalam menentukan pilihan terhadap kehamilannya.
Oleh karena itu, yang kita butuhkan adalah pendekatan fiqh rahmah—yakni fiqh yang berlandaskan kasih sayang, keadilan, dan kemanusiaan.
Pendekatan ini tidak bermaksud mengabaikan nilai-nilai syariat, melainkan menempatkan perempuan sebagai subjek moral yang memiliki hak atas tubuh dan kehidupannya. Pandangan ini juga sejalan dengan semangat maqāṣid al-syarī‘ah dan prinsip adl (keadilan) yang menjadi ruh Islam itu sendiri.
Dengan begitu, perbedaan pandangan ulama tentang aborsi menunjukkan bahwa Islam bukan agama yang kaku, tetapi terbuka terhadap konteks dan realitas. Maka, yang kita perlukan hari ini bukan sekadar mengulang pendapat lama, tetapi mengkontekstualisasikannya dengan kehidupan nyata perempuan di zaman masa kini.
Aborsi memang bukan keputusan ringan, tetapi menjatuhkan vonis moral tanpa memahami situasi perempuan juga bukan jalan keluar.
Di sinilah pentingnya menghadirkan diskursus keislaman yang lebih berempati dan memihak kehidupan—bukan sekadar mempertahankan teks. Tetapi juga menghidupkan nilai kasih dan keadilan yang menjadi inti ajaran Islam. []








































