Rabu, 18 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Prioritas Disabilitas dalam Zakat: Pandangan Fikih Progresif Menjamin Kesejahteraan Kaum Difabel

Zakat berperan penting dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan bagi individu penyandang disabilitas

Ludfiah Rif'atul Isnaeni by Ludfiah Rif'atul Isnaeni
12 Maret 2026
in Buku, Disabilitas, Featured
A A
0
Prioritas Disabilitas

Prioritas Disabilitas

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dunia akademik fikih menyambut terbitnya karya terbaru Dr. KH. Faqihuddin Abdul Kodir yang berjudul “Fikih Zakat Progresif” pada Juli 2025. Buku ini merupakan jelmaan tesisnya dua puluh lima tahun berselang. Saya membaca buku ini pagi tadi dan menemukan pandangan mendalam yang mengajak kita meninjau ulang kewajiban zakat sebagai pilar solidaritas.

Telaah Awal: Fikih Zakat Progresif K.H. Faqihuddin Abdul Kodir

Zakat bukan sekadar milik teks yang tertulis dalam kitab-kitab. Ia milik kehidupan itu sendiri: milik umat manusia, milik perempuan yang terpinggirkan, milik orang miskin yang terabaikan, milik korban kekerasan yang terbungkam, milik para difabel yang dilupakan, dan milik siapa pun yang selama ini tidak dihitung dalam sistem yang mengatasnamakan keadilan.

-Dr. KH. Faqihuddin Abdul Kodir

Kiai Faqih membangun struktur buku ini menyerupai sebuah rumah tinggal. Beliau membagi isinya menjadi pintu pembuka dan ruang tengah, disusul lima kamar utama (kamar pertama hingga kelima). Pembaca harus melalui kamar-kamar ini secara berurutan. Setelah seluruh kamar terlewati, beliau menghadirkan pintu penutup yang memberi ruang renung. Struktur unik ini memandu pembaca secara bertahap menuju kesimpulan fikih progresif yang mendalam.

Kritik Fikih Klasik dan Urgensi Prioritas

Zakat berperan penting dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan bagi individu penyandang disabilitas. Di berbagai lapisan masyarakat, kelompok ini kerap mengalami hambatan lebih besar dalam memperoleh akses terhadap pendidikan, lapangan kerja, maupun layanan kesehatan. Melalui penyaluran zakat kepada mereka, kesenjangan tersebut dapat diminimalkan sekaligus membuka peluang yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.

Fikih zakat klasik selama ini memandang penyandang disabilitas (difabel) secara simplistis, dan menggolongkan mereka hanya sebagai bagian dari asnaf fakir atau miskin biasa. Akibatnya, pandangan ini gagal menangkap urgensi keadilan. Maka dari itu, Kiai Faqihuddin membahas kegagalan ini secara mendalam dalam Kamar Keempat, yang mengulas reinterpretasi alokasi zakat dan asnaf.

Bukankah prinsip keadilan dalam Islam tidak mengenal diskriminasi atas dasar kondisi tubuh? Sebaliknya, al-Qur’an berulang kali menegaskan keberpihakan kepada mereka yang lemah. Sebagai contoh, QS. al-Nisa’ ayat 75 mengajak kita untuk membela “orang-orang yang tertindas di muka bumi,” menegaskan bahwa keberpihakan kepada kelompok rentan adalah bagian dari misi teologis umat Islam.

Kiai Faqih menegaskan bahwa kelompok difabel harus mendapat Prioritas Disabilitas dalam Zakat. Menariknya, prioritas ini muncul, bukan karena alasan keterbatasan fisik yang mereka miliki. Justru, beliau menjelaskan bahwa mereka kerap kali berada di posisi yang terabaikan secara struktural dan sistemik oleh masyarakat. Oleh karena itu, zakat, sebagai dana publik, memiliki kewajiban etis untuk mengangkat kelompok terpinggirkan.

Zakat untuk Keadilan Struktural: Prioritas Alokasi Dana Difabel

مَآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ اَهْلِ الْقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ

“Apa saja (harta yang diperoleh tanpa peperangan) yang dianugerahkan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk beberapa negeri adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. (Demikian) agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa pun yang Rasul berikan kepadamu, terimalah! Apa pun yang Rasul larang bagimu, tinggalkanlah! Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. { Q.S. al-Hasyr [59]:7}”

Ayat di atas menunjukan bahwa Islam menekankan distribusi kekayaan yang adil agar kekayaan tidak hanya berputar di kalangan tertentu. Dalam hal ini, zakat hadir untuk memastikan bahwa harta tidak hanya terkonsentrasi di tangan segelintir orang, tetapi juga tersebar bagi mereka yang membutuhkan.

Seperti halnya kelompok fakir dan miskin, penyandang disabilitas juga menghadapi keterbatasan akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, serta ruang sosial yang layak. Dalam banyak kasus, mereka mengalami kemiskinan berlapis, bukan hanya secara ekonomi, tetapi juga secara relasional dan simbolik. Padahal, kehadiran mereka dalam masyarakat bukanlah aib, ia adalah bagian dari keberagaman ciptaan Tuhan.

Zakat sebagai Instrumen Keadilan Sosial

Penyandang disabilitas harus menerima dukungan zakat, bukan hanya karena tergolong asnaf miskin, tetapi karena mereka membutuhkan intervensi struktural yang mendasar. Jika dimaknai melalui kerangka Maqashid Syariah, Prioritas Disabilitas dalam Zakat berfungsi melindungi jiwa, martabat, dan partisipasi sosial mereka.

Oleh karena itu, Amil zakat wajib merancang dana zakat sebagai instrumen transformatif, menghindari praktik karitatif sesaat yang gagal memutus rantai kemiskinan.

Prioritas disabilitas dalam zakat harus diinvestasikan pada program yang membawa perubahan jangka panjang, seperti bantuan alat bantu, pelatihan kerja, penguatan modal usaha, hingga pengadaan fasilitas umum yang inklusif. Pendekatan ini menegakkan prinsip penentuan prioritas (konsep al-ahwaj tsumma al-ahwaj), dan memastikan laku distribusi berfokus pada kelompok yang paling rentan.

Dengan demikian, Kiai Faqihuddin menegaskan bahwa penyandang disabilitas adalah mitra (mubadalah) dalam membangun masyarakat yang adil, bukan sekadar penerima pasif. Zakat, dalam konteks ini, menjadi bentuk solidaritas spiritual dan tanggung jawab kolektif untuk menciptakan dunia yang dapat diakses oleh semua. []

 

 

 

 

Tags: Buku Zakat ProgresifDisabilitasfikih progresifHak Penyandang DisabilitasPrioritas DisabilitasZakat
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Keulamaan Perempuan Telah Hadir Sejak Awal Abad ke-20

Next Post

Pesantren Miftahul Falah Awihideung Kembangkan Pendidikan Ekologi dan Kemandirian Pangan

Ludfiah Rif'atul Isnaeni

Ludfiah Rif'atul Isnaeni

Related Posts

Pendidikan Inklusif
Disabilitas

Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

14 Maret 2026
Kisah Difabel
Disabilitas

Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

11 Maret 2026
Belajar Empati
Disabilitas

Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

10 Maret 2026
Hari Kemenangan
Disabilitas

Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

5 Maret 2026
Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Difabel di Sektor Formal
Disabilitas

Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

3 Maret 2026
Next Post
Pesantren Miftahul Falah Awihideung

Pesantren Miftahul Falah Awihideung Kembangkan Pendidikan Ekologi dan Kemandirian Pangan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan
  • Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman
  • Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan
  • Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan
  • Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0