Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

Kita semua sebagai stakeholder tanpa terkecuali pemangku kebijakan, perlu memastikan pekerja difabel di sektor formal mendapatkan hak-haknya

Zikri Alvi Muharam by Zikri Alvi Muharam
3 Maret 2026
in Disabilitas
A A
0
Difabel di Sektor Formal

Difabel di Sektor Formal

18
SHARES
917
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Siapa pun pasti mendambakan ketenangan, tapi agak sulit rasanya mendapatkan itu negeri ini. Setiap membuka media sosial entah kenapa selalu berita buruk yang menjadi hidangan kita. Misalnya, candaan kepada seorang difabel yang mengendarai sepeda motor roda tiga di jalan raya. Tapi baru-baru ini beredar video dua orang perempuan difabel di sektor formal, yang menunjukkan bahwa mereka sudah bekerja menjadi karyawati di salah satu ritel ternama.

Kabar sejuk bagi kita semua yang mendamba inklusifitas dalam pemenuhan hak kita sebagai warga negara dan manusia. Dalam video tersebut, mereka sangat antusias ketika menunjukkan name tag kepada seorang ibu-ibu yang merespon mereka dengan hangat. Bukan hanya sekedar idkhal as-surur, tapi mereka ingin menunjukkan padanya – pada kita semua, bahwa mereka “mampu” – bila diberi ruang inklusif.

Sepintas agak heran, mungkin, melihat mereka sebagai difabel di sektor formal, sekaligus perempuan yang sarat akan diskriminasi apalagi di dunia kerja. Tapi, dengan adanya mereka yang berhasil mendapatkan pekerjaan, menunjukkan bahwa sedikit-banyaknya perusahaan sudah menunaikan kewajibannya. Kabar sejuk ini juga perlu kita rayakan.

Hak Disabilitas dalam Aturan dan Realitas

Jika melihat UU No. 8 Tahun 2016 tentang disabilitas ada beberapa poin penting hak pekerja disabilitas; hak kerja tanpa diskriminasi, akomodasi layak, upah setara, pengembangan karir, dan terakhir kuota pekerjaan yang sudah ditunaikan di atas.

Kita semua sebagai stakeholder tanpa terkecuali pemangku kebijakan, perlu memastikan pekerja difabel di sektor formal ini mendapatkan hak-haknya. Misalnya, hak kerja tanpa diskriminasi, tak sedikit pekerja difabel mendapatkan perlakuan diskriminatif, dalam tulisan sebelumnya yang berjudul: Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”, seorang difabel sering mendapat ejekan yang merendahkan kondisi fisiknya di tempat kerja.

Akomodasi yang layak bagi difabel di sektor formal ini juga menjadi krusial, terutama layanan dan sarana prasarana yang tidak akseseibel menjadi kendala terbesar kelompok difabel di tempat kerja. Dalam kasus difabel tuna rungu setidaknya ada staf yang bisa dan memhami bahasa isyarat untuk mereduksi hambatan mereka saat berinteraksi dengan pelanggan atau staf yang lain.

Pada prinsipnya, instrumen pemenuhan hak difabel oleh penyelenggara/pemberi kerja mencakup aksesibilitas dan akomodasi yang layak harus berangkat dari permintaan difabel itu sendiri. Karena pengalaman mereka menjadi penentu akomodasi itu benar-benar layak bagi mereka.

Dari Cara Pandang Ke Aksi

Meskipun kita tidak memiliki kewajiban langsung dalam pemenuhan hak-hak difabel, tapi kita juga memiliki peran strategis yang tak kalah penting. Dalam video dua kakak difabel itu cukup memberikan klue.

Tapi sebelum ke sana kita perlu mengubah cara pandang kita terhadap mereka. Dalam kehidupan sosial mungkin kita masih menganggap disabilitas itu objek untuk kita kasihani (charity model) atau orang yang mengalami kelainan medis yang perlu pengobatan atau rehabilitasi. Juga tak sedikit yang menempatkan difabel pada posisi yang tidak proporsional, memuja mereka secara berlebihan. Tapi tetap saja menempatkan mereka bukan sebagai subjek atau individu yang setara.

Pandangan inilah yang membuat sistem dan lingkungan sosial maupun kerja belum sepenuhnya inklusif. Mubadalah menawarkan cara pandang yang setara dengan melihat difabel sebagai manusia utuh dan subjek penuh (karamah insaniyah) dalam meneriman kebaikan. Artinya, mereka memilki hak dan kesempatan sama: hak atas pendidikan, pekerjaan, akses layanan publik, serta ruang partisipasi sosial.

Mengubah cara pandang merupakan langkah awal, selanjutnya tugas kita adalah menyuarakan hak-hak mereka. Menyuarakan bukan berarti kita menggantikan suara mereka, tetapi bagaimana memastikan suara-suara mereka – pengalaman mereka mendapatkan ruang untuk didengar.

Suara memiliki kekuatan atau keniscayaan dalam mengubah cara pandang, meluruskan stigma, dan paling penting mendorong kebijakan yang adil. Untuk menyuarakan banyak caranya, apalagi di era modern ini banyak yang bisa kita lakukan. Misalnya, kampanye digital setidaknya menjadi opsi paling mudah sebagai aksi nyata kewajiban kita dalam menyuarakan kesetaraan. Mari kita ikut rayakan kabar sejuk ini dengan terus menyuarakannya dalam bentuk apapun. []

Tags: Akomodasi LayakAksesibilitasDifabel di Sektor FormalHak Penyandang DisabilitasInklusi Sosial
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

“Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

Next Post

Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Zikri Alvi Muharam

Zikri Alvi Muharam

Mas-mas yang sehari-harinya di kebun & sawah

Related Posts

Kisah Difabel
Disabilitas

Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

11 Maret 2026
Hari Kemenangan
Disabilitas

Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

5 Maret 2026
Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Transportasi Publik
Disabilitas

Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

27 Februari 2026
Perempuan Tunanetra Transjakarta
Disabilitas

Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

26 Februari 2026
Difabilitas
Disabilitas

Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

24 Februari 2026
Next Post
Hijrah

Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0