Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

Kini, setelah hampir satu dekade perjalanan sejak gagasan itu pertama digulirkan, penghentian sunat perempuan bukan lagi mimpi. Ia menjadi gerakan kolektif, disokong negara, didukung ulama perempuan, dan diperjuangkan oleh banyak komunitas akar rumput.

Redaksi by Redaksi
20 November 2025
in Aktual
A A
0
Sunat Perempuan

Sunat Perempuan

27
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketua Majelis Musyawarah Keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, mengingatkan bahwa keberhasilan mendorong penghentian praktik sunat perempuan di Indonesia bukanlah perjalanan yang terjadi dalam satu waktu. Itu adalah buah dari pergulatan panjang, sejak KUPI pertama kali digelar pada 2017, bahkan sejak 2015 ketika isu ini mulai coba dibawa ke meja musyawarah.

Hal itu ia sampaikan dalam Dialog Publik Nasional dan Peluncuran Buku Menghentikan Praktik Sunat Perempuan di Indonesia: Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti di Jakarta, Rabu, 19 November 2025.

Nyai Badriyah membuka penjelasannya dengan penghargaan yang dalam: rasa syukur bahwa perjuangan yang dulu tampak mustahil kini sampai pada titik yang nyata. Pada 2015, ketika para ulama perempuan bermusyawarah untuk merumuskan isu-isu yang akan dibawa ke KUPI, wacana penghapusan praktik pemotongan atau pelukaan genital perempuan (P2GP) sebenarnya sudah muncul.

Namun kondisi saat itu tidak memungkinkan. Nama ulama perempuan sendiri masih harus diperjuangkan agar mendapatkan legitimasi. Maka, mendorong isu sunat perempuan untuk diangkat sebagai tema musyawarah nasional dianggap terlalu berlapis tantangan.

Menghadapi Tembok Besar

Menurutnya, hambatan yang ia hadapi pada masa itu bukan sekadar perbedaan pendapat cukup alot. Ia menyebutnya sebagai tembok besar yang berdiri kokoh dan nyata. Masih banyak kelompok masyarakat yang menjalankan praktik sunat perempuan semata-mata karena meneruskan apa yang dilakukan oleh orang tua dan leluhur mereka.

Padahal, itu adalah pengetahuan yang keliru, pemahaman agama yang tidak utuh, serta keyakinan berbasis mitos menguatkan tradisi tersebut. Lebih dari itu, ada stigma sosial bahwa perempuan yang tidak sunat, maka tidak sempurna atau tidak pantas secara moral. Tekanan budaya ini menjadi jeratan yang membuat perubahan terasa sangat sulit.

Di balik itu semua, ada pula aspek ekonomi yang jarang dibicarakan. “Ada perputaran ekonomi yang ikut hidup dari praktik P2GP,” ujar Nyai Badriyah.

Karena, masih banyak melakukan praktik sunat perempuan bukan hanya oleh sebagian tokoh agama atau dukun beranak. Tetapi telah menjadi layanan yang memberi keuntungan bagi berbagai pihak. Ini menjadikan isu tersebut semakin kompleks.

Namun hambatan terbesar datang dari otoritas keagamaan yang berpengaruh. Sejumlah fatwa MUI yang isinya membolehkan atau bahkan menganjurkan sunat perempuan beredar luas dan menjadi rujukan sebagian kelompok di Indonesia.

“Fatwa-fatwa itu menyebar secara online dan offline. Sehingga memperkuat keyakinan bahwa sunat perempuan adalah kewajiban agama,” jelasnya.

KUPI I belum Mengangkat Isu P2GP

Karena itulah, KUPI I pada 2017 belum dapat mengangkat isu ini sebagai bagian dari akta musyawarah keagamaan. Namun para ulama perempuan tidak berhenti di sana.

Dengan trilogi metodologi KUPI yang kokoh terutama pengalaman perempuan, ilmu pengetahuan yang sahih, dan nilai-nilai keagamaan yang berkeadilan. Maka mereka memutuskan untuk mengangkat isu P2GP sebagai salah satu tema utama Musyawarah Keagamaan KUPI II pada 2022.

Keputusan itu bukan tanpa risiko. Para ulama perempuan sudah menduga bahwa isu ini akan menjadi sorotan besar, memicu kontroversi, bahkan penolakan keras. Dan dugaan itu terbukti. Namun KUPI memilih tetap maju.

“Kami tahu, pembahasan tentang sunat perempuan sering kali tidak jujur terhadap kenyataan. Banyak yang membicarakannya dengan prasangka sejak awal, tanpa mau melihat apa yang sebenarnya terjadi dalam tubuh perempuan,” ujar Nyai Badriyah dengan nada yang tegas.

Yang menarik, gelombang reaksi yang muncul ternyata tidak sepenuhnya negatif. Penolakan memang ada—baik dari kelompok yang berpegang pada tafsir keagamaan lama maupun dari mereka yang belum memahami konteks praktik tersebut.

Namun reaksi positif justru jauh lebih kuat, terutama setelah hasil musyawarah keagamaan KUPI II kita publikasikan. Negara pun merespon. Pada 2024 terbit Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2024 yang memperkuat upaya penghentian praktik P2GP di seluruh Indonesia.

“Negara mengonfirmasi apa yang menjadi ijtihad KUPI,” kata Nyai Badriyah.

Proses Dialog Terbuka bagi KUPI

Ia mengakui, proses dialog tetap harus kita buka. Ada kelompok yang menolak keras, ada pula yang menolak hanya karena belum tahu. Kepada semuanya, KUPI memilih jalan dialog yaitu menghadirkan pengetahuan, pengalaman, dan tafsir keagamaan yang berkeadilan.

Bagi KUPI, perbedaan ijtihad adalah hal wajar. “Kalau ada yang bersikeras sunat perempuan adalah bukan bagian dari ajaran agama, itu ijtihad mereka. Kami juga punya ijtihad kami dan ijtihad itu bertumpu pada perlindungan jiwa dan martabat perempuan,” tegasnya.

Kini, setelah hampir satu dekade perjalanan sejak gagasan itu pertama digulirkan, penghentian sunat perempuan bukan lagi mimpi. Ia menjadi gerakan kolektif, disokong negara, didukung ulama perempuan, dan diperjuangkan oleh banyak komunitas akar rumput.

Bahkan Peluncuran buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti menjadi penanda bahwa perjuangan ini bukan sekadar wacana. Tetapi gerakan perubahan yang nyata. []

Tags: KupiMenghentikanMusyawarahPenerimaanPenolakanperjuanganpubliksunat perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

Next Post

Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Disabilitas Empati
Disabilitas

Disabilitas Empati Masyarakat Kita

21 Februari 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
RUU PPRT
Aktual

KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

14 Februari 2026
Penyapihan Anak
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

10 Februari 2026
Ruang Publik Perempuan
Pernak-pernik

Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

31 Januari 2026
Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

25 Januari 2026
Next Post
Intimate Wedding

Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi
  • Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal
  • Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi
  • Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya
  • Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0