Jumat, 13 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami

IF sebagai simbol anak muda, modern, dan religius tidak menjamin argumennya logis dan sumbernya valid.

Nur Fadiah Anisah by Nur Fadiah Anisah
29 Desember 2025
in Publik
A A
0
Poligami

Poligami

23
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Poligami hanya dapat dilakukan jika laki-laki mampu berbuat adil kepada istrinya secara material dan psikologis. Meskipun faktanya, konsep adil ini sulit untuk dipraktikkan oleh siapapun. Monogami tetap yang harus kita utamakan. Pandangan Insanul Fahmi terkait poligami menunjukkan sesat logika dalam memahami ajaran agama.

Insanul Fahmi (IF) yang merupakan sosok influencer muda dengan framing religius menyatakan bahwa sebetulnya ia tidak perlu meminta izin istri pertama untuk  berpoligami.

Demikian juga, ia tidak perlu memberitahu statusnya terlebih dahulu pada istri kedua. Ungkapan manipulatif seperti ini, ia ucapkan untuk membenarkan perbuatannya yang salah secara agama dan moral.

IF juga menganggap pernyataan tidak  setuju istri pertama atas poligami karena ia terpengaruh oleh orang-orang di sekitarnya. IF percaya dengan mengedukasi istri pertama, ia yakin poligami akan melahirkan kolaborasi dann revolusi keluarga.

Narasi-narasi religius yang IF gunakan untuk membenarkan perbuatannya adalah sesat tafsir terhadap ajaran agama sebab argumennya tidak berdasar. Dalam banyak wawancara, IF selalu menyalahkan istri pertamanya karena satu dan dua hal sehingga menimbulkan keinginannya untuk berpoligami.

Mengapa Poligami Dilarang

Mayoritas ulama kontemporer menganggap turunnya QS. Al-Nisa’ [4]: 3 bukanlah pembenaran atas poligami. Namun, ayat tersebut merupakan respons atas kebiasaan laki-laki Arab yang gemar menikahi perempuan tanpa batas dan aturan yang jelas. Ayat tersebut turun untuk membatasi jumlah istri yang dapat laki-laki nikahi di masa Nabi.

Tujuan utama dari ayat tersebut sebetulnya adalah untuk melarang poligami sama sekali. Hal ini dapat  kita lihat dari syarat poligami yang terdapat dalam ayat tersebut, yaitu adil.

Tafsir yang ada menyebut adil dalam ayat ini adalah  adil secara material dan psikologis. Sesuatu yang nyaris mustahil untuk kita lakukan. Inilah revolusi keluarga sebenarnya yang terkandung dalam ayat ini. Pernikahan monogami yang ideal.

Dalam kasus IF, ia mengaku sudah dua bulan tidak bertemu dengan istri pertama dan anak-anaknya. Kiai Husein Muhammad dalam bukunya, Poligami: Sebuah Kajian Kritis Kontemporer Seorang Kiai menyebutkan kasus tersebut merupakan  kekerasan akibat poligami dalam ruang publik.  Kekerasan dalam ruang publik tersebut berbentuk penelantaran istri dan anak.

Selain itu, penelantaran psikis dan mental istri juga merupakan kekerasan akibat poligami. Bedanya, K. Husein Muhammad menyebutnya dengan kekerasan di wilayah privat. Jika IF menelantarkan istri dan anaknya, apakah ini masih bisa disebut dengan adil?

Mengesampingkan Suara Perempuan

Ketika menyampaikan keinginan untuk berpoligami pada istri pertama, IF mengancam akan “jajan” di luar jika tidak diizinkan. IF juga menegaskan pada istrinya bahwa ia sebetulnya tidak butuh izin dari istrinya. Hal  tersebut ia lakukan semata-mata karena IF mencoba transparan pada istrinya.

Padahal, dalam perspektif Mubadalah, pernikahan adalah dua  suara yang saling mengisi dan saling mendengarkan. Suara perempuan dalam rumah tangga sama pentingnya dengan suara laki-laki. Dalam persoalan sebesar poligami, pendapat istri merupakan pendapat yang seharusnya paling dipertimbangkan. Sebab, perempuan dalam poligami merupakan pihak yang paling terdampak secara psikologis.

Sebaliknya, IF menganggap suara perempuan tidak penting karena ia merasa laki-laki memiliki hak untuk berpoligami.  IF merasa laki-laki memiliki kuasa pengetahuan yang lebih atas perempuan sehingga memandang dirinya berhak mengedukasi istrinya terkait kebolehan poligami.

Jika kita mau lebih mengedukasi diri sendiri dan mengkaji  tafsir Al-Qur’an yang ada, seperti tafsir Kemenag dan NU Online, kita dapat melihat bahwa sebetulnya poligami dilakukan dalam beberapa kondisi seperti jumlah perempuan yang lebih banyak daripada jumlah laki-laki selama peperangan, istri mandul menurut pemeriksaan dokter dan belum mendapatkan keturunan.

Sejalan dengan hal tersebut, UU Perkawinan di Indonesia memiliki asas monogami. Undang-undang mengatur secara ketat pernikahan poligami dengan syarat-syarat tertentu, antara lain, memiliki izin dari istri, mengajukan permohonan ke pengadilan, jaminan dapat berlaku adil dan lain-lain.

Kondisi tersebut di atas jelas bukanlah kondisi yang IF hadapi sehingga ia merasa butuh untuk berpoligami. Menghindari “jajan” di luar jelas alasan yang salah dan terlalu mengada-ada. Sedari awal, IF sudah tidak dapat berlaku adil secara psikologis terhadap istri pertama.

IF sebagai simbol anak muda, modern, dan religius tidak menjamin argumennya logis dan sumbernya valid. Menormalisasikan poligami dalam konteks beragama dan bernegara di Indonesia kontemporer adalah salah satu bukti dari sesat logika terkait poligami. []

 

Tags: InfluencerInsanul FahmiMonogamipoligamiSesat Logikaviral
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Harmoni Inklusif: Membuka Ruang Fashion Show bagi Penyandang Disabilitas

Next Post

Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

Nur Fadiah Anisah

Nur Fadiah Anisah

Alumni PP. Annuqayah Sumenep Madura dan UIN Sunan Kalijaga  Yogyakarta

Related Posts

Ramadan di Era Media Sosial
Personal

Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

10 Maret 2026
Motor Roda Tiga
Disabilitas

Lelucon Motor Roda Tiga

25 Februari 2026
Guru Era Digital
Personal

Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

16 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pelecehan Seksual
Personal

Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

6 Februari 2026
Pejabat Beristri Banyak
Personal

Menyoal Pejabat Beristri Banyak

24 Januari 2026
Next Post
Tunanetra

Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

No Result
View All Result

TERBARU

  • Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah
  • Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD
  • Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah
  • Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah
  • Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0