Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menyoal Pejabat Beristri Banyak

Poligami pejabat bukan sekadar urusan pribadi, karena keputusan tersebut dapat memengaruhi persepsi masyarakat, keadilan sosial, dan stabilitas politik lokal.

Ahsan Jamet Hamidi by Ahsan Jamet Hamidi
24 Januari 2026
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Pejabat Beristri Banyak

Pejabat Beristri Banyak

32
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu lalu, saya menonton sebuah tayangan singkat di media sosial yang menampilkan seorang Gubernur yang memiliki beberapa orang istri. Nama-nama para istrinya tersebutkan satu per satu, lengkap dengan foto-foto mereka yang tertampilkan secara terbuka.

Di antara para perempuan tersebut, terdapat satu orang yang terpilih sebagai istri resmi dan kerap ia ajak serta dalam berbagai acara formal pemerintahan. Namun, mengenai status hukum masing-masing, — siapa yang merupakan istri resmi dan siapa yang tidak– tidak ada penjelasan secara rinci dalam tayangan tersebut.

Pada tayangan yang sama, muncul banyak komentar dari warganet. Sebagian besar bernada mencemooh, menghujat, hingga melontarkan protes keras beserta berbagai olok-olok. Saya memahami respons tersebut sebagai bentuk sikap kritis warga terhadap perilaku seorang kepala daerah yang beristri banyak.

Di sisi lain, terdapat satu dua komentar yang menyatakan bahwa perilaku tersebut sah-sah saja, mengingat ajaran Islam—agama yang kepala daerah tersebut anut—membolehkan praktik poligami.

Tulisan ini tidak bermaksud membahas hukum Islam terkait boleh atau tidaknya seorang pejabat beristri banyak, atau memiliki lebih dari satu istri. Fokus perhatian saya adalah melihat persoalan ini dari sudut pandang akuntabilitas. Khususnya terkait tata kelola penggunaan fasilitas, aset, dan layanan negara yang diberikan kepada seorang pejabat beserta istri-istrinya, yang bersumber dari uang pajak rakyat. Dengan kata lain, yang menjadi perhatian utama adalah pertanggungjawaban publik atas penggunaan uang rakyat.

Fasilitas Negara Untuk Pejabat

Di Indonesia, Presiden, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota beserta wakil-wakilnya selalu mendapatkan berbagai fasilitas lengkap dari negara. Fasilitas tersebut melekat pada jabatan yang mereka emban. Sejatinya, semua itu negara berikan untuk menunjang pelaksanaan tugas serta tanggung jawab pemerintahan.

Sebagai contoh, seorang Gubernur memperoleh beragam fasilitas negara. Termasuk gaji pokok dan tunjangan jabatan operasional. Lalu rumah dinas resmi beserta seluruh biaya perawatannya, kendaraan dinas utama, serta pengawalan oleh Polri dan/atau TNI yang berlaku 24 jam. Terutama saat pelaksanaan kegiatan resmi.

Untuk mendukung kelancaran tugas protokoler, Gubernur didampingi oleh ajudan dan staf pendukung. Selain itu memperoleh layanan keprotokolan dalam setiap acara kenegaraan maupun kegiatan resmi daerah. Kemudian ia juga mendapatkan fasilitas penunjang kerja berupa kantor resmi, anggaran operasional, serta pembiayaan perjalanan dinas, baik di dalam maupun di luar daerah.

Dalam praktiknya, istri seorang Gubernur juga mengemban peran sosial. Misalnya sebagai Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua Dekranasda, serta pembina berbagai organisasi sosial di daerah.

Meskipun peran tersebut bersifat sosial dan tidak termasuk jabatan struktural dalam pemerintahan, mereka tetap dapat memanfaatkan fasilitas negara. Ajudan dan sopir kendaraan dinas tersedia khusus untuk kegiatan sehari-hari. Sementara pengamanan dan pendampingan protokoler juga diberikan dan melekat selama 24 jam.

Sebenarnya, seluruh fasilitas tersebut diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Bukan untuk kepentingan pribadi. Namun, bagaimana membedakan antara penggunaan fasilitas untuk kepentingan publik dan untuk kepentingan pribadi?

Pengawasan Ketat

Di Indonesia, memang pernah ada Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki lebih dari satu istri. Mungkin hal yang sama juga terjadi pada Gubernur, Wali Kota, atau Bupati. Namun, sejauh yang saya ketahui, belum ada kebijakan tertulis atau panduan resmi yang secara khusus mengatur bagaimana negara seharusnya memberikan fasilitas kepada istri pejabat yang jumlahnya lebih dari satu. Pertanyaannya, apakah layanan negara berlaku hanya bagi satu istri, ataukah sama bagi semua istri?

Jika layanan negara itu berlaku bagi istri-istri satu orang pejabat, maka alangkah borosnya penggunaan uang negara yang bersumber dari pajak rakyat. Apalagi jika mereka belum tentu bekerja untuk melayani kepentingan rakyat.

Dalam kondisi seperti ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga negara yang berfungsi sebagai auditor memiliki peran penting. BPK dapat melakukan audit secara detail untuk mengetahui seberapa besar anggaran negara yang digunakan untuk membiayai kebutuhan para istri pejabat tersebut.

Urusan pribadi dan kehidupan personal seorang pejabat sering menjadi dalih untuk membenarkan perilaku mereka yang gemar memperistri banyak perempuan. Jika tidak ada pengawasan yang ketat, perilaku semacam ini berpotensi semakin marak karena terbukanya peluang untuk melakukannya.

Ketika seseorang menjabat sebagai kepala daerah, otomatis semakin banyak fasilitas negara yang tersedia. Sehingga peluang untuk memanfaatkannya juga meningkat, termasuk untuk memenuhi kebutuhan para istri mereka.

Sebagai warga negara yang wajib membayar pajak, rasanya sulit menerima kenyataan bahwa setiap rupiah yang saya bayarkan justru digunakan untuk kepentingan pribadi pejabat. Termasuk pemenuhan kebutuhan yang sama sekali tidak terkait dengan pelayanan publik.

Dampak Buruk

Menurut hemat saya, seorang kepala daerah yang menjalani poligami berpotensi menghadapi berbagai risiko yang dapat memengaruhi citranya di mata masyarakat. Hal ini bisa berdampak pada tingkat kepercayaan warga sekaligus kualitas layanan publik yang seharusnya ia berikan dengan baik.

Dampak sosial juga sulit terhindari, karena warga mungkin akan menilai bahwa sang kepala daerah lebih mementingkan urusan pribadi daripada kepentingan publik.

Selain itu, potensi konflik dalam keluarga juga meningkat. Persaingan antar istri dan anak-anak dapat saja terjadi, dan ketegangan ini berisiko terbawa ke ranah publik. Konflik internal semacam ini berpotensi mengganggu reputasi serta fokus kepala daerah dalam menjalankan tugas kepemimpinan.

Singkatnya, poligami bagi seorang kepala daerah bukan sekadar urusan pribadi, karena keputusan tersebut dapat memengaruhi persepsi masyarakat, keadilan sosial, dan stabilitas politik lokal. Secara pribadi, saya tidak akan memilih calon kepala daerah yang menjalani poligami. []

Tags: Akuntabilitas PublikGubernur AcehPejabat Beristri BanyakPejabat Publikpoligami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

Next Post

Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

Ahsan Jamet Hamidi

Ahsan Jamet Hamidi

Ketua Ranting Muhammadiyah Legoso, Ciputat Timur, Tangerang Selatan

Related Posts

Hukum Adat Bali
Publik

Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

16 Juli 2026
Lini Masa
Buku

Agama, Peristiwa Lini Masa, dan Bagaimana Sikap Kita?

7 Juli 2026
Tadarus Subuh ke-191
Keluarga

Tadarus Subuh ke-191: Dimensi Akhlak dalam Pembahasan Poligami

18 Mei 2026
Poligami
Pernak-pernik

Jika Poligami Terjadi, Ini 6 Langkah yang Perlu Dilakukan Perempuan

16 April 2026
Perkawinan Poligami yang
Pernak-pernik

8 Problematika Perkawinan Poligami dalam Kehidupan Keluarga

16 April 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Next Post
Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama ā€œPesta Babiā€
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui ā€œRevenueā€ Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id Ā© 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id Ā© 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0