Rabu, 1 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    Normalitas dan Disabilitas

    Normalitas dan Disabilitas: Privilege yang Sementara

    Kursi Roda

    Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

    Fikih Penguatan Disabilitas

    Hening yang Berbicara: Ketika Fikih Penguatan Disabilitas Melupakan Perempuan

    Penganiayaan Yuvita

    Kasus Penganiayaan Yuvita: Alarm Bahaya Jebakan Relasi Kuasa

    Anak Autis

    Menjadi Guru bagi Anak Autis, Belajar Menjadi Manusia yang Lebih Peka

    Trotoar Disabilitas

    Ketika Trotoar Disabilitas Beralih Fungsi Menjadi Lahan Parkir dan Area Perdagangan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    Sehat

    Belum Juga Hamil? Perbaiki Pola Hidup Sehat dan Lakukan Pemeriksaan

    peluang hamil

    6 Cara Meningkatkan Peluang Hamil bagi Pasangan Suami Istri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    Normalitas dan Disabilitas

    Normalitas dan Disabilitas: Privilege yang Sementara

    Kursi Roda

    Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

    Fikih Penguatan Disabilitas

    Hening yang Berbicara: Ketika Fikih Penguatan Disabilitas Melupakan Perempuan

    Penganiayaan Yuvita

    Kasus Penganiayaan Yuvita: Alarm Bahaya Jebakan Relasi Kuasa

    Anak Autis

    Menjadi Guru bagi Anak Autis, Belajar Menjadi Manusia yang Lebih Peka

    Trotoar Disabilitas

    Ketika Trotoar Disabilitas Beralih Fungsi Menjadi Lahan Parkir dan Area Perdagangan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    Sehat

    Belum Juga Hamil? Perbaiki Pola Hidup Sehat dan Lakukan Pemeriksaan

    peluang hamil

    6 Cara Meningkatkan Peluang Hamil bagi Pasangan Suami Istri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

Salah satu aspek yang kerap luput dalam perumusan kebijakan publik disabilitas adalah sejarah perjuangan gerakan disabilitas.

Muhammad Taufik Ismail by Muhammad Taufik Ismail
29 Januari 2026
in Disabilitas
A A
0
Sejarah Disabilitas

Sejarah Disabilitas

27
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejarah disabilitas mencatat perjuangan panjang para difabel untuk mengubah cara negara dan masyarakat memandang difabel. Para difabel mengubah pandangan dari posisi sebagai objek belas kasihan menjadi subjek hak yang setara. Pergeseran cara pandang ini menjadi fondasi penting bagi lahirnya kebijakan publik disabilitas modern.

Tanpa memahami sejarah tersebut, kebijakan publik mudah kehilangan arah. Negara berisiko mengulang pola lama. Seperti memberi bantuan tanpa memberdayakan dan menyediakan layanan tanpa melibatkan difabel secara bermakna. Kebijakan memberi bantuan tampak baik, tetapi logika dasarnya tetap lama: difabel sebagai objek kasihan.

Dalam praktiknya, pembahasan perkembangan kebijakan publik pada disabilitas sering langsung fokus pada persoalan teknis. Perhatian pada pembangunan infrastruktur yang aksesibel, penyusunan regulasi afirmatif, atau penyaluran bantuan sosial. Pendekatan teknis dan praktis ini memang penting agar kebijakan aplikatif.

Namun, ketika kebijakan berhenti pada aspek teknis, semangat afirmatif mudah tereduksi. Akibatnya kebijakan tidak lagi bertanya tentang relasi kuasa, pengalaman hidup difabel, dan sejarah eksklusi sosial. Dengan logika ini kebijakan berpotensi gagal menjawab persoalan mendasar disabilitas.

Karena itu, memahami sejarah perjuangan gerakan disabilitas merupakan prasyarat untuk merancang kebijakan publik yang inklusif, adil, dan berkelanjutan. Kebijakan tidak cukup tampak progresif di atas kertas, tetapi harus benar-benar hadir dan bekerja dalam kehidupan sehari-hari difabel.

Dari Mengasihi ke Hak Asasi

Pada abad 19, negara dan masyarakat memandang disabilitas sebagai objek kasihan dan amal. Dalam perspektif ini, difabel hadir sebagai pihak yang kurang beruntung dan membutuhkan kebaikan hati orang lain. Negara tidak melihat disabilitas sebagai persoalan keadilan atau hak. Negara hingga masyarakat menganggap disabilitas  sebagai urusan moral, keluarga, dan filantropi. Pada situasi ini, negara tidak menganggap eksklusi disabilitas sebagai masalah kebijakan publik.

Memasuki abad ke-20, terutama setelah Perang Dunia I dan II, negara mulai terlibat lebih aktif pada isu disabilitas. Salah satu pemicunya adalah banyak veteran perang kembali dengan kondisi tubuh yang berubah, dan negara tidak bisa mengabaikan persoalan ini. Respons negara adalah membangun sistem rehabilitasi, pendidikan khusus, dan jaminan sosial.

Meskipun negara mulai merespons persoalan disabilitas melalui berbagai kebijakan, Fleischer dan Zames (2011) melihat respons tersebut pada dasarnya masih menempatkan difabel sebagai objek kasihan.

Negara hadir untuk menolong, tetapi tidak mengakui difabel sebagai warga negara yang setara. Dengam kata lain, difabel menjadi objek yang perlu pertolongan, tanpa memberdayakan. Pemberian bantuan lebih berfungsi sebagai bentuk perlindungan sosial dari pada sebagai sarana untuk memperluas pilihan hidup dan partisipasi difabel.

Inklusif Simbolik

Nielsen (2018) dalam The Oxford Handbook of Disability History menunjukkan bahwa pendekatan kasihan tampak afirmatif, tetapi secara struktural justru memproduksi ketergantungan. Negara menyediakan bantuan hidup dan layanan khusus, namun sekaligus membangun asumsi bahwa difabel tidak mampu hidup mandiri karena kondisi fisiknya.

Akibatnya, kebijakan tidak untuk menghapus hambatan sosial dan membuka akses, melainkan untuk mengelola ketergantungan disabilitas dalam jangka panjang. Pendekatan ini membuat negara tampak peduli, tetapi gagal membangun kemandirian dan partisipasi penuh difabel dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik.

Perubahan mendasar terjadi ketika para difabel mulai secara kolektif menolak posisi pasif. Pada 1970-an, para difabel di Inggris dan Amerika mulai mengorganisir gerakan sosial yang terinspirasi gerakan feminisme (Fleischer & Zames, 2011).

Gerakan ini menantang cara pandang dominan yang memosisikan difabel sebagai penerima bantuan semata, bukan sebagai warga negara penuh.

Pada fase ini, para difabel mengusung dua tuntutan utama. Pertama, menolak anggapan bahwa ketergantungan difabel bersifat alamiah dan tidak terhindarkan. Mereka menilai kebijakan, lingkungan, dan struktur sosial secara langsung membentuk ketergantungan difabel karena tidak memberi ruang bagi kemandirian.

Kedua, mereka menolak kebijakan yang dirumuskan tanpa pelibatan aktif difabel. Mereka menegaskan bahwa kebijakan disabilitas harus berangkat dari pengalaman hidup difabel sendiri, bukan semata dari asumsi birokrat atau negara.

Pada fase ini gerakan disabilitas ingin menunjukkan keterbatasan disabilitas sebagai masalah diskriminasi struktural dan pengingkaran hak. Para difabel berusaha memosisikan diri sebagai warga negara penuh yang berhak menentukan hidupnya sendiri.

Ini merupakan momen penting karena untuk pertama kalinya difabel secara kolektif mengklaim ruang politik, bukan sekadar ruang layanan (2018).

Pergerakan difabel mencapai puncaknya pada 2006 dengan masuknya isu disabilitas menjadi isu internasional. Puncak perjuangan tersebut melahirkan Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD) pada 2006. Konvensi ini mengubah posisi difabel dari objek kasihan menjadi subjek berbasis hak. Peran negara juga dipertegas dengan tuntutan menghapus diskriminasi, dan partisipasi aktif dari difabel.

Formalitas Inklusif

Meskipun sudah ada kesepakatan internasional tentang disabilitas melalui CRPD, tidak otomatis mengubah praktik dan perspektif negara pada disabilitas. Banyak negara mengadopsi bahasa hak asasi, tetapi tetap mempertahankan logika kasihan dalam implementasi kebijakan.

Di sinilah letak tantangan kebijakan inklusif hari ini: bagaimana memastikan bahwa pengakuan hak tidak berhenti sebagai retorika, tetapi benar-benar mengubah cara negara merancang kota, layanan publik, dan sistem kesejahteraan.

Sejarah panjang disabilitas menunjukkan satu pelajaran kunci: cara negara memahami disabilitas akan menentukan cara negara bertindak.

Selama disabilitas dipandang sebagai objek kasihan, kebijakan akan bersifat kasihan. Ketika negara memahami disabilitas sebagai isu hak asasi manusia, negara harus mengubah kebijakan publik menjadi inklusif, partisipatif, dan bertanggung jawab.

Namun, sejarah juga mengingatkan bahwa hak tidak pernah datang dengan sendirinya. Ia selalu lahir dari perjuangan, negosiasi, dan tekanan politik. Karena itu, memahami sejarah gerakan disabilitas bukan sekadar romantisme, melainkan fondasi penting untuk mengkritisi dan memperbaiki kebijakan publik hari ini. []

*)Artikel ini merupakan hasil dari Mubadalah goes to Community Surakarta, kerjasama Media Mubadalah dengan UPT Perpustakaan UIN Raden Mas Said Surakarta.

Tags: Hak Penyandang DisabilitasInklusi SosialIsu DisabilitasKebijakan Publiksejarah difabel
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

Next Post

Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

Muhammad Taufik Ismail

Muhammad Taufik Ismail

Related Posts

Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas
Disabilitas

Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

1 Juli 2026
Normalitas dan Disabilitas
Disabilitas

Normalitas dan Disabilitas: Privilege yang Sementara

30 Juni 2026
Kursi Roda
Disabilitas

Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

29 Juni 2026
Trotoar Disabilitas
Disabilitas

Ketika Trotoar Disabilitas Beralih Fungsi Menjadi Lahan Parkir dan Area Perdagangan

27 Juni 2026
Film Taare Zameen Par
Disabilitas

Film Taare Zameen Par: Apakah Ishaan Masih Ada di Sekolah Kita?

27 Juni 2026
Tentang Disabilitas
Disabilitas

Tentang Disabilitas: Terlalu Sering Dibicarakan, Terlalu Jarang Didengarkan

25 Juni 2026
Next Post
Nafkah Keluarga

Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

No Result
View All Result

TERBARU

  • AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas
  • Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara
  • Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam
  • Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini
  • Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0