Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Tubuh Digital: Perempuan Rentan Menjadi Objek Kekerasan dalam Meeting Virtual

Ya, kondisi tidak aman dan terancam memang masih dirasakan perempuan di banyak tempat. Ancaman dari pelecehan, kekerasan, diskriminasi tidak hanya terjadi di ruang-ruang publik tapi juga di ruang privat bahkan pada ruang yang dianggap sakral.

Mufliha Wijayati by Mufliha Wijayati
30 November 2020
in Kolom, Personal
A A
0
Perempuan dalam Lensa Media
7
SHARES
355
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Tak adalagi-kah ruang aman untuk perempuan? Dalam kotak zoom meeting pun tetap jadi korban”. Tulis seorang kolega dengan sengitnya dalam chat WA grup. Ceritanya dia menjadi korban bullyan teman-temannya. Foto-foto hasil screen-capture saat dia ikut zoom-meeting beredar di WAG dengan balon komentar dan caption lucu-lucuan. Pertanyaan retorisnya, tentu tidak butuh jawaban atau penjelasan. Tapi tampaknya cukup efektif meredam hiruk pikuk penuh tawa di WA Grup. Tak adalagi komentar, WAG sepi kembali.

Foto-foto itu memang menghibur, membuat suasana cair, saling bersahutan, dan meriah. Tapi dari sudut yang berbeda aku merasakan aura kesal dan marah. Beberapa ‘korban’, merespon tanpa aksara, mewakilkan rasa dengan emoticon senyum kecut dan tangan mengepal.

Cerita yang kurang lebih sama, dari mentor kelas online membaca. Dia bilang, “Salah satu peserta kelas on-lineku tentang metodologi riset marah besar, ketika foto-foto hasil screen shoot zoom meetingnya beredar di berbagai WA Grup, dengan caption yang ga karuan”. ‘Untuk guyon-guyon aja sih,’ imbuh mentorku.

Iseng aku tanya, “Dia perempuan, mba?”.
“Hu-um” jawabnya singkat.
“Dia marah karena merasa dilecehkan, dan jadi bahan bully-an di WA grup. Kalau tidak dibujuk dan ditenangkan, dia udah keluar tuch dari kelas metodologi, karena kesal dan malu. Padahal kelas kami baru berjalan separuh. Sayangkan, kalau lewat?”

Aku iyakan saja untuk menyudahi obrolan, tapi sesungguhnya pikiranku belum mau berakhir. Apa yang salah dengan foto-foto screen shoot itu dan membuat perempuan-perempuan itu menjadi insecure.

*****

Ya, kondisi tidak aman dan terancam memang masih dirasakan perempuan di banyak tempat. Ancaman dari pelecehan, kekerasan, diskriminasi tidak hanya terjadi di ruang-ruang publik tapi juga di ruang privat bahkan pada ruang yang dianggap sakral.

Aktifitas belajar dari rumah melalui video conference yang tengah jadi budaya baru misalnya. Dengan menggunakan berbagai platform video conference, telah memungkinkan banyak perempuan berselancar mencari dan mereproduksi pengetahuan tentang banyak hal, sementara raganya tetap rumah. Tapi nyatanya meski tetap di rumah, tidak juga memberikan rasa aman buat perempuan.

Screen-shoot foto yang dibagi di ruang publik lain dan komentar-komentar seksis kerap kali terlontar saat, sebelum atau sesudah acara formal di zoom meeting. Normalisasi dan permakluman atas pertanyaan basa-basi beraroma seksis atas ketubuhan perempuan semakin melanggengkan posisioningnya sebagai objek.

Soal screen shoot foto yang dibagikan oleh paparazzi untuk bahan candaan, bisa jadi dianggap sepele untuk having fun bagi beberapa orang. Tapi belum tentu sesederhana pikiran pelaku. Tidakkah membayangkan efek psikologis dan relasional yang mungkin ditimbulkan. Perasaan sedih dilecehkan, ketidak-relaan pasangannya, atau perasaan traumatic yang menyertainya. Dia menjadi merasa tidak nyaman dan was-was saat meeting virtual.

Beberapa teman yang menjadi korban paparazzi zoom meeting memilih tutup layar. Padahal hadir di ruang virtual dengan video aktif dipandang sebagai etika untuk menghargai guru atau narasumber. Mengorbankan etika demi rasa aman dari serangan paparazzi zoom meeting. Atau pilihan ekstrem dengan tidak lagi mengikuti zoom meeting karena merasa terancam dan tidak nyaman. Kondisi insecure yang memutus akses perempuan mendapatkan atau untuk berbagi pengetahuan.

Belum lagi, dampak relasional yang ditimbulkan. Masih dari kisah perempuan, dia harus bersitegang lantaran suaminya cemburu mendapatkan foto istrinya di beberapa even zoominar dengan berbagai gaya. Hasil kiriman orang lain tentunya. Ego laki-laki suami tertantang mendapati istrinya jadi objek foto orang lain, yang diyakininya laki-laki. Sekali lagi, buat sebagian orang, mungkin lebay, tapi untuk orang tertentu ini soal harga diri. Who knows?

Saya teringat tulisan Kalis Mardiasih dalam akun instagramnya tentang ‘tubuh digital’. Pengalaman ini menjadi relevan ketika di era digital, setiap kita punya tubuh digital yang punya hak untuk dijaga dan dihargai privasinya. Tubuh digital bisa berupa data-data pribadi menyangkut no telpon, email, foto-foto dan video yang dimiliki. Cukup dihayati, bahwa kita tak pernah tau suasana kebatinan relasi orang lain, sehingga perlu kesadaran untuk menghargai kedirian orang lain, termasuk tentang ketubuhan digitalnya. Dengan apa? Dengan cara paling sederhana, berupaya tidak mengunggah tubuh digital orang lain tanpa persetujuannya.

Ya, consent memang belum menjadi budaya buat warga +62. Tapi bukan berarti harus terus-menerus memberi permakluman dan menganggap biasa pelanggaran privasi atas nama seru-seruan atau candaan. Sesekali perlu tegas bersikap, saat privasi terlanggar. Diamnya perempuan telah berabad-abad lamanya dipahami sebagai penanda persetujuan. Dengan diam dan menutup layar saat zoom meeting, bisa jadi itu bentuk resistensi perempuan yang paling mungkin dilakukan.

Tapi, pilihan itu justru semakin mengafirmasi permakluman atas normalisasi kekerasan berbasis gender. Alam bawah sadar anak kandung patriarkhi, baik laki-laki maupun perempuan, akan mengatakan, ‘Ga papa, itu cuma buat guyonan, jangan terlalu sensitif-lah’.

Dalam konteks ini, perempuan bertubi-tubi menjadi korban. Korban keisengan paparazzi yang pada titik tertentu melecehkan, lalu yang kedua dipersalahkan karena bersikap sensitif dan reaktif. Lebih jauh lagi, perempuan menjadi korban terputusnya akses pengetahuan karena keamanan dan kenyamanan. Sementara sang paparazzi, mendapat pembelaan dari semesta, “boy will be boy”. Laki-laki emang gitu.

Maka, penting merefleksikan pertanyaan retoris kolega saya, ‘Masihkah ada ruang aman untuk perempuan?’ Padahal mereka tidak kemana-mana, hanya tampil dalam kotak zoom yang terbatas. Demi apa? Istikomah mereproduksi pengetahuan, sebagai modal untuk bersama-sama dengan laki-laki menjadi subyek kehidupan, menebar manfaat dan maslahat seluas-luasnya untuk kehidupan. []

Tags: 16 HAKTPKekerasan berbasis gender onlineKesehatan Mentalperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan dan Rumah Ibadah

Next Post

Perempuan Pakai Parfum, Kenapa Situ yang Terangsang?

Mufliha Wijayati

Mufliha Wijayati

Alumni Workshop Penulisan Artikel Populär Mubadalah 2017, Penyuka kopi dan Pemerhati isu gender dari IAIN Metro

Related Posts

Menjadi Dewasa
Personal

Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

13 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Kemiskinan
Publik

Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

8 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Next Post
perempuan pakai parfum

Perempuan Pakai Parfum, Kenapa Situ yang Terangsang?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal
  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja
  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah
  • Metode Tafsir Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0