• Login
  • Register
Senin, 5 Juni 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pentingnya Minta Izin Bagi Pasangan Suami dan Istri

Adanya ajaran tentang perlunya izin suami dan istri adalah untuk mewujudkan kebaikan, kemaslahatan dan keharmonisan keluarga dalam rangka ibadah kepada Allah

Redaksi Redaksi
23/08/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
izin suami

izin suami

280
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menyebutkan bahwa izin suami diperlukan jika tindakan istri berkaitan langsung dengan hak suami, kesepakatan bersama, atau kemaslahatan keluarga.

Hal tersebut, sebaliknya berlaku juga bagi suami kepada istri.

Istri, menurut Bu Nyai Badriyah, yang mau puasa sunah perlu memberi tahu suami (jika suami di rumah) agar suami tidak mengajaknya hubungan badan saat istri berpuasa, begitu pula sebaliknya suami kepada istri.

Puasa Ramadhan, bagi dia, tidak perlu izin suami karena itu berkaitan langsung dengan perintah Allah pada setiap orang beriman.

Berbuat baik kepada orang tua pun tidak harus izin kepada suami kecuali jika perbuatan baik itu terkait dengan hak suami, seperti meninggalkan rumah untuk beberapa waktu, menggunakan dana keluarga dan mengajak serta anak.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Fenomena Fatherless di Indonesia, Bukti Patriarki Masih Dijunjung Tinggi
  • Islam Adalah Agama Kemanusiaan
  • Membaca Muqaddimah Kitab Al Busyro; Sayyidah Khadijah adalah Teladan Perempuan Kita
  • Prinsip Kesetaraan Dalam Islam
    • Agama Memudahkan dan Memanusiakan

Baca Juga:

Fenomena Fatherless di Indonesia, Bukti Patriarki Masih Dijunjung Tinggi

Islam Adalah Agama Kemanusiaan

Membaca Muqaddimah Kitab Al Busyro; Sayyidah Khadijah adalah Teladan Perempuan Kita

Prinsip Kesetaraan Dalam Islam

Bersedekah, berinfak di jalan Allah yang menggunakan harta istri sendiri tidak wajib izin suami.

Izin suami juga tidak boleh menghalangi perlindungan terhadap maqashidus-syari’ah (tujuan syari’at), di mana ajaran Islam diorentasikan, yakni perlindungan terhadap agama, jiwa, harta, akal, kehormatan dan keturunan.

Maka, andai kata seorang istri melihat anaknya kelaparan dan ia bisa menyelamatkannya dengan memakai uang suaminya, istri itu boleh memakai sesuai dengan kebutuhan. Yang penting anaknya selamat dulu.

Demikian pula jika anaknya sakit atau istri mau melahirkan. Langkah penyelamatan jiwa wajib ditempuh dan tidak boleh terkendala izin suami yang entah ada di mana.

Agama Memudahkan dan Memanusiakan

Rasulullah Saw pernah menyarankan Hindun mengambil uang suaminya untuk kecukupan nafkahnya dengan cara yang baik karena suaminya pelit. Ini adalah hadis sahih riwayat Bukhari.

Demikianlah agama ini memudahkan dan memanusiakan manusia. Dalam al-Qur’an surat al-Hajj ayat 78 yang menyebutkan :

وجا هدوا في الله حق جهاده هوا جتباكم وما جعل عليكم في الدين من خرج

Artinya : “Dan berjuanglah di jalan Allah dengan sebenar-benarnya perjuangan, Dia telah memilih kamu, dan Dia tidak menjadikan atas kamu dalam agama ini sedikit pun kesempitan.”

Dan dalam surat al-Isra’ ayat 70, Allah berfirman:

ولقد كرمنا بنى أدم وحملنا هم في البر والبحرورزقناهم من الطيبات وفضلناهم على كثيرا ممن خلقنا تفضيلا

Artinya : “Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan anak-anak Adam. Dan Kami telah menampungnya di darat dan laut, memberinya rizki dari yang baik-baik, dan membuatnya lebih utama yang sebenar-benarnya atas sebagian banyak makhluk yang Kami ciptakan.”

Agama juga tidak membebani manusia, termasuk istri, melakukan hal di luar batas kemampuan. Dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 286 menyatakan:

والوالدت يرضعن أولدهن حولين كاملين لمن أرادا أن يتم الرضاعة وعلى المولود له رزقهن وكسوتهن بالمعروف لاتكلف نفس الآ وسعها

Artinya : “Dan mereka (para istri) yang melahirkan dan menyusui anaknya dalam dua tahun penuh bagi yang berkehendak menyempurnakan persusuan. Dan (wajib) atas dia (suami) yang untuknya anak yang lahir untuk memberi mereka rizki (pangan) dan memberinya pakaian secara baik. Suatu jiwa tidak akan membebani kecuali sekadar kemampuannya.”

استوصوا بالنساء خيرا

Artinya : “Dapatkan wasiat (berbuat) kebaikan terhadap kaum perempuan (para istri)”.

Adanya ajaran tentang perlunya izin suami dan istri adalah untuk mewujudkan kebaikan, kemaslahatan dan keharmonisan keluarga dalam rangka ibadah kepada Allah.

Maka, kalau faktanya izin suami dan istri menjadi sesuatu yang tidak manusiawi atau bertabrakan dengan perintah Allah, jelas itu bukan Islam.

Para istri dan suami semestinya juga cerdas mendudukan ajaran yang tujuannya baik dan benar ini agar penerapannya tidak melanggar prinsip agama itu sendiri karena tidak manusiawi. (Rul)

Tags: islamistriIzinkeluargaKupimintapernikahansuamiulama
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bekerja

Allah Swt Memerintahkan Kepada Laki-laki dan Perempuan untuk Bekerja

4 Juni 2023
Agama Kemanusiaan

Islam Adalah Agama Kemanusiaan

4 Juni 2023
Keadilan Gender

Keadilan Gender Dalam Kacamata Hukum

3 Juni 2023
Laki-laki Unggul

Benarkah Laki-laki Lebih Unggul dari Perempuan?

3 Juni 2023
Kitab Al Busyro

Membaca Muqaddimah Kitab Al Busyro; Sayyidah Khadijah adalah Teladan Perempuan Kita

3 Juni 2023
Setara

Prinsip Kesetaraan Dalam Islam

3 Juni 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Setara

    Prinsip Kesetaraan Dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keadilan Gender Dalam Kacamata Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hati Suhita dan Geliat Sastra Pesantren di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Adalah Agama Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Allah Swt Memerintahkan Kepada Laki-laki dan Perempuan untuk Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fenomena Fatherless di Indonesia, Bukti Patriarki Masih Dijunjung Tinggi
  • Allah Swt Memerintahkan Kepada Laki-laki dan Perempuan untuk Bekerja
  • Islam Adalah Agama Kemanusiaan
  • Hati Suhita dan Geliat Sastra Pesantren di Indonesia
  • Keadilan Gender Dalam Kacamata Hukum

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist