Mubadalah.id – Sejumlah riwayat hadis menunjukkan bahwa perempuan telah terlibat aktif dalam kerja dan pemenuhan nafkah keluarga sejak masa Nabi Muhammad saw. Salah satunya tercatat dalam riwayat tentang Raithah binti Abdullah, istri sahabat Nabi, Abdullah bin Mas’ud ra.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dalam Thabaqat-nya. Dalam riwayat itu, Raithah binti Abdullah mendatangi Nabi Muhammad saw. dan menyampaikan bahwa ia adalah perempuan yang memiliki keterampilan dan bekerja.
Ia menjual hasil pekerjaannya karena dirinya, suaminya, dan anaknya tidak memiliki harta. Raithah juga menanyakan hukum nafkah yang ia berikan kepada keluarganya.
Menanggapi hal tersebut, Nabi Muhammad saw. menyatakan bahwa Raithah memperoleh pahala dari apa yang ia nafkahkan kepada suami dan anaknya. Jawaban Nabi ini menjadi penegasan bahwa kerja perempuan dan nafkah yang ia berikan kepada keluarga memiliki nilai keagamaan.
Riwayat ini mencatat bahwa pada masa Nabi Muhammad saw., terdapat perempuan yang bekerja secara produktif dan berkontribusi langsung dalam pemenuhan kebutuhan keluarga.
Raithah binti Abdullah terkenal dengan mengelola industri kecil dari rumahnya. Hal ini berbeda dengan Khadijah binti Khuwailid ra. yang bergerak di bidang perdagangan berskala besar.
Hadis ini juga menunjukkan bahwa pemberian nafkah tidak boleh kita pahami sebagai kewajiban sepihak berbasis jenis kelamin. Melainkan sebagai amal yang bernilai ibadah ketika ia lakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Nabi Muhammad saw. tidak menegur, melarang, ataupun mengoreksi aktivitas kerja Raithah, tetapi justru mengapresiasinya.
Dengan demikian, riwayat tentang Raithah binti Abdullah menjadi salah satu preseden historis bahwa perempuan bekerja dan menafkahi keluarga bukanlah hal asing dalam praktik sosial umat Islam awal. Kerja perempuan pada masa Nabi Muhammad saw. tercatat sebagai bagian dari kehidupan keluarga dan masyarakat yang tercatat dalam Hadis Nabi. []














































