Mubadalah.id – Awal November 2025 lalu, Muhammad Naugrah Firmansyah (Ega) menggugat Pasal 2 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan karena tidak bisa melangsungkan perkawinan dengan kekasihnya yang berlainan agama dengannya. Saya sudah menulis pandangan mengenai hal tersebut lewat tulisan “Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama” di laman ini.
Sementara perkara Ega belum selesai, eh, di sepertiga akhir Januari 2026, seseorang bernama E. Ramos Petege menggugat Pasal 35 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan lewat Perkara Nomor 9/PUU-XXIV/2026. Menurutnya, pasal itu mengakibatkan dia tidak dapat melangsungkan pencatatan perkawinan dengan pasangannya yang beragama Islam, meskipun keduanya telah menikah berdasarkan hukum agama yang sah.
Esai ini semacam sempalan lanjutan dari bagaimana kisah Ega dan kekasihnya “seandainya” terkabul melaksanakan perkawinan walau beda agama. Nantinya, perkawinan itu harus mereka catatkan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil, sebagaimana yang Ramos dan pasangannya inginkan. Di sinilah persoalan yang Ramos rasakan, sehingga ia menempuh jalur judicial review terhadap Pasal 35 huruf a ke Mahkamah Konstitusi.
Pasal tersebut memuat: “Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi: a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan.” Ramos menilai pasal ini tidak memberikan kepastian hukum dan justru menjadi penghalang bagi warga negara dalam membentuk keluarga. Kita masyhur mendengar pengadilan lewat penetapannya kerap—atau bahkan selalu—memberi penolakan bagi perkara permohonan perkawinan beda agama.
Poros inilah yang, bagi Ramos, menghalangi keluarganya—pun mungkin pasangan-pasangan yang lain—untuk mendapat hak konstitusional agar bisa mencatatkan perkawinan di disdukcapil. Saya menilai apa yang Ramos lakukan cukup berani dan gentle. Dia tak tergoda menempuh jalur penyelundupan hukum lewat praktik pura-pura pindah agama hanya demi pemenuhan hal administratif perkawinan.
Pandangan Agama
Hal ini menjadi dasar bahwa melihat prinsip hukum agama-agama yang ada di Indonesia tak menghendaki adanya perkawinan beda agama. Dalih ini kita tarik pada 1973, tahun di mana UU Perkawinan mendapat pembahasan yang menguat. Perdebatan sengit itu mencandrakan beberapa muatan di dalamnya ternilai sekuler dan tidak sesuai dengan hukum agama tertentu.
Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang bunyinya: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” sebagai hasil mufakat dari perdebatan itu. Kendati pun menurut banyak tokoh, salah satunya Prof. Dr. Soedargo Gautama mengatakan bahwa agama tidak boleh menjadi penghalang dari segi hukum untuk orang melangsungkan suatu perkawinan, tapi betapa konotasi frasa “dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu” adalah setepat-tepatnya pilihan.
Jika boleh terbahasakan, UU Perkawinan memang tidak mengatur tentang perkawinan beda/antar agama. Dalam pada itu, manakala terjadi peristiwa di masyarakat tak aneh praktiknya terhambat di sana-sini, karena memang tidak/belum ada aturannya. Wajar saja sebagian pandangan menilai UU Perkawinan masih bersifat diskriminatif.
Hal ini menurut O.S. Eoh dalam Perkawinan Antar Agama dalam Teori dan Praktek (1996) menuntun pada dua kemungkinan. Pertama, pembuat peraturan, pejabat pelaksana perkawinan, dan pemimpin agama/ulama menilai bahwa perkawinan yang demikian terlarang secara agama.
Dan, kedua, norma yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) menjadi fondasi utama masyarakat yang beragama apapun dalam melangsungkan perkawinan, sehingga manakala tidak mematuhinya, ia telah senyatanya bertentangan dengan UU Perkawinan.
Pangkal Persoalan
Apa yang Ramos ketengahkan dalam gugatannya, sebenarnya poros kuncinya berada di Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, pasal yang juga oleh Ega perkarakan. Kita tak bisa membahas perkara pencatatan perkawinan, baik itu yang satu atau beda agama, sementara peraturan kebolehan melangsungkan perkawinan terlewatkan. Jadi, persoalan antarkeduanya ada kelindan, irisan, sekaligus kelanjutan.
Tak heran bilamana pencatatan perkawinan beda agama masih problematik. Dampaknya akan merambah pada status hukum dan hak sipil anak yang lahir.
Memang pencatatan administrasi, salah satunya, sebagai indikator perlindungan hukum bagi anak yang lahir dari pernikahan sesuai UU Perkawinan (maksudnya dengan agama atau kepercayaan sama) atau beda agama. Itu sama halnya perkara pencatatan bermasalah, dan akan terus bermasalah, jika pangkal awalnya tidak lebih dulu mereka bereskan, yakni norma yang ada dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.
Pantas apabila Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang hakim untuk mengabulkan permohonan perkawinan beda agama. Hadiranya edaran ini otomatis menutup keran administratif pencatatan perkawinan beda agama. Sebagai lembaga peradilan yang berwenang dalam hal memutuskan, MA menjalankan amanat dan menjalankan norma-norma yang termaktub UU Perkawinan.
Menakar Hak Konstitusional
Salah satu petitum yang Ramos ajukan dalam perkaranya mengatakan keberlakuan SEMA a quo secara faktual telah menutup satu-satunya jalur administratif pencatatan perkawinan beda agama yang mana memiliki konsekuensi logis pada pelanggaran hak konstitusional anak sebagaimana Pasal 28B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 amanatkan karena adanya diskriminasi hukum. Pasal itu berbunyi: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Padahal jika melihat ayat (1)-nya Pasal a quo: “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.” Frasa “perkawinan yang sah” kita tarik kembali ke Pasal (2) ayat 1 UU Perkawinan. Bahwa perkawinan itu sah asal terlaksana menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Lagi-lagi kembali ke pangkal utama mengenai sah atau tidaknya perkawinan.
Pada akhirnya, anak dari perkawinan beda agama akan terseret ke ranah hukum karena perbuatan kedua orang tuanya. Maksudnya, kedua orang tuanya belum tuntas dengan perkara hukum keabsahan hubungan perkawinan karena berlainan agama. Seharusnya urusan ini yang mesti mereka bereskan lebih dahulu sebelum melebar sampai menggugat Pasal 35 huruf a UU Admiduk.
Jika sedari awal Ramos menentu pilihan melaksanakan pernikahan dengan perempuan satu agama atau berbeda agama tapi salah satunya harus tunduk pada hukum agama salah satu, saya yakin, segala hal administratif—termasuk urusan anak, nantinya—tidak akan pemerintah persulit. Kadang kala yang membikin sulit bukan karena hal lain yang kita kira menghambat, tapi karena kealfaan diri dalam melihat sejauh dan sedalam apa yang pernah terlakukan sebelumnya. []




















































