Jumat, 5 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

    Nyai Luluk Farida

    Di BuKUPI, Nyai Luluk Farida Ajak Masyarakat Dukung Perjuangan Ulama Perempuan

    Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan

    BuKUPI 2026, Nyai Badriyah Tegaskan “Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan”

    BuKUPI

    Pera Sopariyati: BuKUPI 2026 Perkuat Independensi Gerakan Ulama Perempuan

    Raden Ayu Lasminingrat

    Di BuKUPI, Neng Hannah Kenang Kiprah Raden Ayu Lasminingrat dalam Memperjuangkan Pendidikan Perempuan Sunda

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Aktivasi Benteng Nilai Khas Pesantren untuk Pencegahan Kekerasan Seksual

    Virginia Woolf

    Virginia Woolf, Inses, dan Cara Melewati Masa Paling Traumatis dalam Keluarga

    Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Konten Disabilitas

    Lelucon Konten Disabilitas demi Viewers

    Siswi

    Tidak Ingin Diabaikan: Kisah Siswi Tunagrahita yang Meminta Kesempatan yang Sama

    Feminisme Pesantren

    Feminisme Pesantren dan Manifesto Gerakan Nyai

    Memutus Rantai Kekerasan Seksual

    Memutus Rantai Kekerasan Seksual, Pesantren Perlu Perkuat Pengawasan

    Kitab Kuning

    Ketika Kitab Kuning Dibaca Ulang: Upaya Pesantren Membicarakan Kesetaraan dalam Keluarga

    Indonesia

    Masih Adakah Pancasila dalam Indonesia?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Vitamin

    Pentingnya Yodium dan Vitamin A bagi Ibu Hamil dan Menyusui

    Vitamin

    Vitamin dan Mineral yang Penting bagi Tubuh Perempuan

    Ekonomi Disabilitas

    Membangun Kemandirian Ekonomi Perempuan Penyandang Disabilitas

    Kekerasan

    Cara Perempuan Penyandang Disabilitas Melindungi Diri dari Kekerasan Seksual

    Kehamilan Disabilitas

    Perempuan Penyandang Disabilitas Berhak atas Kehamilan yang Sehat dan Hidup yang Aman

    KB

    Panduan Keluarga Berencana (KB) bagi Perempuan Penyandang Disabilitas

    Seksual

    Perempuan Penyandang Disabilitas dan Hak atas Hubungan Seksual yang Sehat

    Penyandang

    Perempuan Penyandang Disabilitas Juga Memiliki Hasrat dan Hak untuk Dicintai

    perempuan lansia

    Perempuan Lansia Bisa Berdaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

    Nyai Luluk Farida

    Di BuKUPI, Nyai Luluk Farida Ajak Masyarakat Dukung Perjuangan Ulama Perempuan

    Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan

    BuKUPI 2026, Nyai Badriyah Tegaskan “Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan”

    BuKUPI

    Pera Sopariyati: BuKUPI 2026 Perkuat Independensi Gerakan Ulama Perempuan

    Raden Ayu Lasminingrat

    Di BuKUPI, Neng Hannah Kenang Kiprah Raden Ayu Lasminingrat dalam Memperjuangkan Pendidikan Perempuan Sunda

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Aktivasi Benteng Nilai Khas Pesantren untuk Pencegahan Kekerasan Seksual

    Virginia Woolf

    Virginia Woolf, Inses, dan Cara Melewati Masa Paling Traumatis dalam Keluarga

    Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Konten Disabilitas

    Lelucon Konten Disabilitas demi Viewers

    Siswi

    Tidak Ingin Diabaikan: Kisah Siswi Tunagrahita yang Meminta Kesempatan yang Sama

    Feminisme Pesantren

    Feminisme Pesantren dan Manifesto Gerakan Nyai

    Memutus Rantai Kekerasan Seksual

    Memutus Rantai Kekerasan Seksual, Pesantren Perlu Perkuat Pengawasan

    Kitab Kuning

    Ketika Kitab Kuning Dibaca Ulang: Upaya Pesantren Membicarakan Kesetaraan dalam Keluarga

    Indonesia

    Masih Adakah Pancasila dalam Indonesia?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Vitamin

    Pentingnya Yodium dan Vitamin A bagi Ibu Hamil dan Menyusui

    Vitamin

    Vitamin dan Mineral yang Penting bagi Tubuh Perempuan

    Ekonomi Disabilitas

    Membangun Kemandirian Ekonomi Perempuan Penyandang Disabilitas

    Kekerasan

    Cara Perempuan Penyandang Disabilitas Melindungi Diri dari Kekerasan Seksual

    Kehamilan Disabilitas

    Perempuan Penyandang Disabilitas Berhak atas Kehamilan yang Sehat dan Hidup yang Aman

    KB

    Panduan Keluarga Berencana (KB) bagi Perempuan Penyandang Disabilitas

    Seksual

    Perempuan Penyandang Disabilitas dan Hak atas Hubungan Seksual yang Sehat

    Penyandang

    Perempuan Penyandang Disabilitas Juga Memiliki Hasrat dan Hak untuk Dicintai

    perempuan lansia

    Perempuan Lansia Bisa Berdaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

Tak heran bilamana pencatatan perkawinan beda agama masih problematik. Dampaknya akan merambah pada status hukum dan hak sipil anak yang lahir.

M. Baha Uddin by M. Baha Uddin
30 Januari 2026
in Publik
A A
0
Perkawinan Beda Agama

Perkawinan Beda Agama

19
SHARES
949
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Awal November 2025 lalu, Muhammad Naugrah Firmansyah (Ega) menggugat Pasal 2 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan karena tidak bisa melangsungkan perkawinan dengan kekasihnya yang berlainan agama dengannya. Saya sudah menulis pandangan mengenai hal tersebut lewat tulisan “Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama” di laman ini.

Sementara perkara Ega belum selesai, eh, di sepertiga akhir Januari 2026, seseorang bernama E. Ramos Petege menggugat Pasal 35 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan lewat Perkara Nomor 9/PUU-XXIV/2026. Menurutnya, pasal itu mengakibatkan dia tidak dapat melangsungkan pencatatan perkawinan dengan pasangannya yang beragama Islam, meskipun keduanya telah menikah berdasarkan hukum agama yang sah.

Esai ini semacam sempalan lanjutan dari bagaimana kisah Ega dan kekasihnya “seandainya” terkabul melaksanakan perkawinan walau beda agama. Nantinya, perkawinan itu harus mereka catatkan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil, sebagaimana yang Ramos dan pasangannya inginkan. Di sinilah persoalan yang Ramos rasakan, sehingga ia menempuh jalur judicial review terhadap Pasal 35 huruf a ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal tersebut memuat: “Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi: a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan.” Ramos menilai pasal ini tidak memberikan kepastian hukum dan justru menjadi penghalang bagi warga negara dalam membentuk keluarga. Kita masyhur mendengar pengadilan lewat penetapannya kerap—atau bahkan selalu—memberi penolakan bagi perkara permohonan perkawinan beda agama.

Poros inilah yang, bagi Ramos, menghalangi keluarganya—pun mungkin pasangan-pasangan yang lain—untuk mendapat hak konstitusional agar bisa mencatatkan perkawinan di disdukcapil. Saya menilai apa yang Ramos lakukan cukup berani dan gentle. Dia tak tergoda menempuh jalur penyelundupan hukum lewat praktik pura-pura pindah agama hanya demi pemenuhan hal administratif perkawinan.

Pandangan Agama

Hal ini menjadi dasar bahwa melihat prinsip hukum agama-agama yang ada di Indonesia tak menghendaki adanya perkawinan beda agama. Dalih ini kita tarik pada 1973, tahun di mana UU Perkawinan mendapat pembahasan yang menguat. Perdebatan sengit itu mencandrakan beberapa muatan di dalamnya ternilai sekuler dan tidak sesuai dengan hukum agama tertentu.

Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang bunyinya: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” sebagai hasil mufakat dari perdebatan itu. Kendati pun menurut banyak tokoh, salah satunya Prof. Dr. Soedargo Gautama mengatakan bahwa agama tidak boleh menjadi penghalang dari segi hukum untuk orang melangsungkan suatu perkawinan, tapi betapa konotasi frasa “dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu” adalah setepat-tepatnya pilihan.

Jika boleh terbahasakan, UU Perkawinan memang tidak mengatur tentang perkawinan beda/antar agama. Dalam pada itu, manakala terjadi peristiwa di masyarakat tak aneh praktiknya terhambat di sana-sini, karena memang tidak/belum ada aturannya. Wajar saja sebagian pandangan menilai UU Perkawinan masih bersifat diskriminatif.

Hal ini menurut O.S. Eoh dalam Perkawinan Antar Agama dalam Teori dan Praktek (1996) menuntun pada dua kemungkinan. Pertama, pembuat peraturan, pejabat pelaksana perkawinan, dan pemimpin agama/ulama menilai bahwa perkawinan yang demikian terlarang secara agama.

Dan, kedua, norma yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) menjadi fondasi utama masyarakat yang beragama apapun dalam melangsungkan perkawinan, sehingga manakala tidak mematuhinya, ia telah senyatanya bertentangan dengan UU Perkawinan.

Pangkal Persoalan

Apa yang Ramos ketengahkan dalam gugatannya, sebenarnya poros kuncinya berada di Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, pasal yang juga oleh Ega perkarakan. Kita tak bisa membahas perkara pencatatan perkawinan, baik itu yang satu atau beda agama, sementara peraturan kebolehan melangsungkan perkawinan terlewatkan. Jadi, persoalan antarkeduanya ada kelindan, irisan, sekaligus kelanjutan.

Tak heran bilamana pencatatan perkawinan beda agama masih problematik. Dampaknya akan merambah pada status hukum dan hak sipil anak yang lahir.

Memang pencatatan administrasi, salah satunya, sebagai indikator perlindungan hukum bagi anak yang lahir dari pernikahan sesuai UU Perkawinan (maksudnya dengan agama atau kepercayaan sama) atau beda agama. Itu sama halnya perkara pencatatan bermasalah, dan akan terus bermasalah, jika pangkal awalnya tidak lebih dulu mereka bereskan, yakni norma yang ada dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.

Pantas apabila Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang hakim untuk mengabulkan permohonan perkawinan beda agama. Hadiranya edaran ini otomatis menutup keran administratif pencatatan perkawinan beda agama. Sebagai lembaga peradilan yang berwenang dalam hal memutuskan, MA menjalankan amanat dan menjalankan norma-norma yang termaktub UU Perkawinan.

Menakar Hak Konstitusional

Salah satu petitum yang Ramos ajukan dalam perkaranya mengatakan keberlakuan SEMA a quo secara faktual telah menutup satu-satunya jalur administratif pencatatan perkawinan beda agama yang mana memiliki konsekuensi logis pada pelanggaran hak konstitusional anak sebagaimana Pasal 28B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 amanatkan karena adanya diskriminasi hukum. Pasal itu berbunyi: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

Padahal jika melihat ayat (1)-nya Pasal a quo: “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.” Frasa “perkawinan yang sah” kita tarik kembali ke Pasal (2) ayat 1 UU Perkawinan. Bahwa perkawinan itu sah asal terlaksana menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Lagi-lagi kembali ke pangkal utama mengenai sah atau tidaknya perkawinan.

Pada akhirnya, anak dari perkawinan beda agama akan terseret ke ranah hukum karena perbuatan kedua orang tuanya. Maksudnya, kedua orang tuanya belum tuntas dengan perkara hukum keabsahan hubungan perkawinan karena berlainan agama. Seharusnya urusan ini yang mesti mereka bereskan lebih dahulu sebelum melebar sampai menggugat Pasal 35 huruf a UU Admiduk.

Jika sedari awal Ramos menentu pilihan melaksanakan pernikahan dengan perempuan satu agama atau berbeda agama tapi salah satunya harus tunduk pada hukum agama salah satu, saya yakin, segala hal administratif—termasuk urusan anak, nantinya—tidak akan pemerintah persulit. Kadang kala yang membikin sulit bukan karena hal lain yang kita kira menghambat, tapi karena kealfaan diri dalam melihat sejauh dan sedalam apa yang pernah terlakukan sebelumnya. []

Tags: Bimbingan PerkawinanEdukasi PerkawinanPencatatan PerkawinanperkawinanPerkawinan Beda Agama
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

Next Post

Hak Perlindungan Diri Perempuan

M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata. Pernah Nyantri di PP Raudlatul Mubtadiin Rimbo. Penulis Buku Menjadi Laki-Laki Sekutu Feminis (2025).

Related Posts

Pembangkangan
Keluarga

Nusyuz; Antara Pembangkangan dan Negosiasi Hak

24 April 2026
Negosiasi
Pernak-pernik

5 Contoh Negosiasi dalam Menyelesaikan Konflik Perkawinan

22 April 2026
Perkawinan Poligami yang
Pernak-pernik

8 Problematika Perkawinan Poligami dalam Kehidupan Keluarga

16 April 2026
Perkawinan Tidak Tercatat
Pernak-pernik

5 Risiko Perkawinan Tidak Tercatat

15 April 2026
Perkawinan Tidak Tercatat
Pernak-pernik

Faktor Penyebab Terjadinya Perkawinan Tidak Tercatat

15 April 2026
Perkawinan Berisiko
Pernak-pernik

2 Bentuk Perkawinan yang Berisiko

15 April 2026
Next Post
perlindungan diri perempuan

Hak Perlindungan Diri Perempuan

No Result
View All Result

TERBARU

  • Aktivasi Benteng Nilai Khas Pesantren untuk Pencegahan Kekerasan Seksual
  • Virginia Woolf, Inses, dan Cara Melewati Masa Paling Traumatis dalam Keluarga
  • Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
  • Lelucon Konten Disabilitas demi Viewers
  • Tidak Ingin Diabaikan: Kisah Siswi Tunagrahita yang Meminta Kesempatan yang Sama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0