Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Dua Pendapat Tentang Talfiq

‘Ala kulli hal, Islam tidak bosan-bosan memberi suguhan kemudahan bagi pemeluknya. Ada empat madzhab yang bisa dipilih sesuai dengan tempat dan waktu penerapan. Konsep menggunakannya juga ada dua pilihan, sesuai dengan kondisi mukallaf, apakah sedang memilih jalur ihthiyath (hati-hati) atau sebaliknya. Maka sepertinya tidak ada lagi kesusahan untuk menjalankan syari’at Islam.

Ahmad Azaim by Ahmad Azaim
30 Januari 2026
in Hikmah, Khazanah
A A
0
Refleksi Hijrah di Bulan Muharram dari Toxic Relationship ke Resiprocal Relationship
3
SHARES
129
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Produk hukum yang dihasilkan oleh empat madzhab besar Islam tidak jarang menuai perbedaan. Tentu saja, perbedaan tersebut dijumpai pada cabang-cabang fiqh saja, mengenai dengan muaranya, mereka tetap sepakat dalam satu suara. Mereka sama-sama setuju bahwa sholat lima waktu itu wajib, tapi tidak dengan kewajiban membaca basmalah dalam surah al-Fatihah dalam setiap rakaat sholat. Setuju dengan wudlu’ merupakan syarat untuk kebolehan melakukan sholat, tapi tidak dengan kebatalannya sebab menyentuh perempuan yang bukan mahrom.

Bentuk perbedaan ini sebenarnya merupakan representasi dari sabda Nabi SAW yang ditulis Imam al-Nawawi dalam Syarh Muslim, juz 11, hlm. 91

قَالَ الْخَطَّابِيُّ وَقَدْ رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ اخْتِلَافُ أُمَّتِي رَحْمَةٌ

“al-Khotthoby berkata ada hadits yang diriwayatkan dari nabi, bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda ‘perbedaan di kalangan umatku adalah rahmat’.”

Jika bukan demikian, bagaimana mungkin jamaah haji laki-laki bisa menjaga untuk tidak bersentuhan dengan perempuan yang bukan mahrom saat thawaf haji, ketika hanya ada satu madzhab Syafi’i semisal. Karena memang madzhab Syafi’i menghukumi batal wudlu’ bagi laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom saat bersentuhan. Di saat seperti ini, yang lebih efektif digunakan adalah pendapat Hanafiyah yang tidak mempersoalkan masalah bersentuhan tersebut.

Begitu seterusnya poros hukum Islam berjalan dan beradaptasi pada kasus-kasus hukum lainnya, sehingga tidak terkesan kaku ketika diterapkan. Akan tetapi pilihan-pilihan itu tidak dilakukan begitu saja, ada aturan yang penting diperhatikan dalam memnfaatkan perbedaan pendapat Imam Madzhab tersebut. Dinilai penting karena jika tidak dilakukan sesuai aturan, maka pelaku akan terjebak dalam perbuatan talfiq (mencampur-adukkan antar pendapat madzhab).

Mengenai dengan peristiwa talfiq ini, Al-Malibary mengutip pendapat kedua gurunya yang memiliki pandangan berbeda tentang aturan main bermadzhab agar tidak terjadi talfiq. Pendapat pertama disampaikan Ibn al-Hajar al-Haitamy yang dinukil oleh al-Malibary di kitabnya, Fath al-Mu’in, bahwa talfiq bisa terjadi pada pengamalan pendapat dua Imam madzhab yang berbeda dalam suatu rangkaian ibadah yang masih berkaitan

وفي فتاوى شيخنا: من قلد إماما في مسألة لزمه أن يجري على قضية مذهبه في تلك المسألة وجميع ما يتعلق بها

“dalam kitab guru kami (Ibn al-Hajar al-Haitamy) ada keterangan: ketika sudah bertaklid pada satu imam tertentu dalam satu perkara, maka seseorang harus konsisten menggunakan pendapat tersebut dalam seluruh perkara itu dan perkara lain yang berkaitan.”

Dengan konsep ini, seseorang harus menggunakan aturan Malikiyah dalam hal kebatalan wudlu’ jika memang dia berwudlu’ dengan tata cara Malikiyah, karena masih dalam satu qodliyah (perkara). Juga ketika seseorang berwudlu’ menggunakan aturan madzhab Hanafiyah, maka sholatnya juga harus menggunakan madzhab Hanafiyah, karena antara sholat dan wudlu adalah dua perkara yang saling berkaitan.

Pendapat kedua dinukil oleh Syekh Zainuddin al-Malibary di Fathu al-Mu’in, dari guru yang satunya, Ibn al-Ziyad, membedai pendapat yang pertama. Talfiq hanya akan terjadi dalam satu perkara saja -wudlu’ misalnya-. Terkait dengan pengamalan pendapat Imam lain pada perkara yang masih berkaitan dengan wudlu’ –semisal shalat- bukanlah termasuk talfiq

وقال شيخنا المحقق ابن زياد رحمه الله تعالى في فتاويه: إن الذي فهمناه من أمثلتهم أن التركيب القادح إنما يمتنع إذا كان في قضية واحدة

“Syekh Ibn Ziyad menuturkan dalam kumpulan fatwanya: berdasarkan apa yang telah kami ketahui, talfiq itu hanya terjadi pada satu perkara saja.”

Konsep yang kedua ini membolehkan sholat menggunakan madzhab Syafi’iyah sekalipun aturan wudlu’nya mengikuti madzhab Hanafiyah. Tidak peduli dengan adanya keterkaitan antara wudlu’ dan sholat, karena sejatinya wudlu’ dan shalat merupakan masing-masing qadliyah yang tersendiri.

Titik temu kedua konsep berlainan ini yang harus dihindari adalah tentang penggunaan pendapat dua madzhab dalam satu perkara. Keduaanya sepakat untuk tidak membolehkan penggunaan tersebut. Jika sudah menggunakan tata cara berwudlu’ menurut madzhab Syafi’iyah, dia tidak boleh mengikuti pendapat Hanafiyah dari segi batal wudlu’nya.

‘Ala kulli hal, Islam tidak bosan-bosan memberi suguhan kemudahan bagi pemeluknya. Ada empat madzhab yang bisa dipilih sesuai dengan tempat dan waktu penerapan. Konsep menggunakannya juga ada dua pilihan, sesuai dengan kondisi mukallaf, apakah sedang memilih jalur ihthiyath (hati-hati) atau sebaliknya. Maka sepertinya tidak ada lagi kesusahan untuk menjalankan syari’at Islam. Wallahu a’lam. []

Tags: FiqihHadits NabiPerspektif KeadilanSunnah NabiSyariat Islam
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan Juga Harus Berperan

Next Post

Stigma Negatif Janda pada Iklan Sandwich

Ahmad Azaim

Ahmad Azaim

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo

Related Posts

Mindful Ramadan
Hikmah

Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

7 Maret 2026
Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita
Keluarga

Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

26 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Fikih Disabilitas
Disabilitas

Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

2 Februari 2026
Metode Mubadalah
Hikmah

Beda Qiyas dari Metode Mubadalah: Menjembatani Nalar Hukum dan Kesalingan Kemanusiaan

30 Januari 2026
Maqashid Syariah
Personal

Bagaimana Paradigma Maqâshid Syariah Cum Mubadalah terhadap Hak Difabel?

17 April 2025
Next Post
stigma negatif janda

Stigma Negatif Janda pada Iklan Sandwich

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan
  • Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0