• Login
  • Register
Kamis, 31 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

    Melawan Lupa

    Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

    Pengalaman Perempuan

    A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

    Sekolah Rakyat

    Ketika Sekolah Rakyat Menggusur SLB: Potret Pendidikan Inklusi yang Semu

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

    Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

    Rumah Tangga

    Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

    Relasi Suami Istri

    Pola Relasi Suami dan Istri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

    Melawan Lupa

    Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

    Pengalaman Perempuan

    A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

    Sekolah Rakyat

    Ketika Sekolah Rakyat Menggusur SLB: Potret Pendidikan Inklusi yang Semu

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

    Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

    Rumah Tangga

    Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

    Relasi Suami Istri

    Pola Relasi Suami dan Istri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Empat Hal yang Bisa Dilakukan Perempuan Ketika Haid

Ketika Islam datang, pandangan tentang haid memberi pemahaman baru yang berbeda dengan tradisi Yahudi sebelumnya. Haid dalam Al-Qur’an hanya disebutkan empat kali dalam dua ayat, sekali dalam bentuk fi’il mudhori dan tiga kali dalam bentuk ism mashdar. Dari segi penamaan saja kata haid sudah lepas dari konotasi teologis seperti agama-agama dan kepercayaan sebelumnya.

fatmi isrotun nafisah fatmi isrotun nafisah
7 Desember 2020
in Personal, Rekomendasi
0
Selaput Dara, Masihkah Menjadi Indikator Perawan?
171
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dalam buku Nalar Kritis Muslimah karangan Dr. Nur Rofiah, Bil.Uzm menyebutkan, pengalaman biologis perempuan ada lima yaitu menstruasi, hamil, melahirkan, nifas dan menyusui. Pengalaman ini adalah kodrat ilahi yang tidak bisa dipungkiri. Sehingga setiap perempuan pasti mengalaminya. Sebagaimana yang sudah disebutkan tadi, setiap perempuan pada umumnya pasti mengalami haid atau menstruasi.

Haid adalah pengeluaran darah dan sel-sel tubuh dari vagina yang berasal dari dinding rahim perempuan secara periodik. Haid menandakan kematangan seksual seorang perempuan dalam arti ia mempunyai ovum yang siap dibuahi, bisa hamil, dan melahirkan anak.

Masa lampau dulu, perlakuan manusia terhadap perempuan haid sebelum Islam datang sangatlah tidak manusiawi. Dalam agama Yahudi, asal-usul terjadinya dosa asal lebih banyak mempermasalahkan kaum perempuan. Bahkan kaum misogyny menganggap perempuan sebagai setan betina. Sehingga kaum mereka terbiasa memperlakukan perempuan haid sebagai manusia kotor yang pantas untuk dijauhi hingga diasingkan dan tidak diperkenankan untuk hidup di lingkungan sosial.

Perempuan yang haid dibiarkan hidup dalam gubuk khusus, tidak boleh diajak makan bersama bahkan tidak boleh menyentuh makanan sama sekali. Tatapan mata perempuan juga dianggap sebagai mata iblis yang bisa mendatangkan bencana sehingga mereka harus menggunakan tanda khusus seperti gelang, kalung, giwang, celak mata, cadar, riasan wajah yang khusus agar mereka dapat dikenali ketika masa haid datang.

Ketika Islam datang, pandangan tentang haid memberi pemahaman baru yang berbeda dengan tradisi Yahudi sebelumnya. Haid dalam Al-Qur’an hanya disebutkan empat kali dalam dua ayat, sekali dalam bentuk fi’il mudhori dan tiga kali dalam bentuk ism mashdar. Dari segi penamaan saja kata haid sudah lepas dari konotasi teologis seperti agama-agama dan kepercayaan sebelumnya.

Nabi Saw sebagai suri tauladan yang baik telah memberi kita semua pembelajaran bagaimana memperlakukan perempuan ketika haid. Nabi SAW melakukan apa saja terhadap istrinya yang sedang haid kecuali bersenggama. Nabi SAW tetap tidur satu selimut dan makan bersama mereka bahkan pernah minum dan menempelkan mulutnya di gelas bekas Aisyah Ra. dan menggigit daging di tempat bekas gigitan Aisyah Ra.

Apa yang sudah dilakukan Nabi SAW menghapus stigma buruk mengenai perempuan haid yang dianggap sebagai manusia kotor. Sehingga walaupun perempuan sedang haid, mengeluarkan darah yang kotor dan najis tapi perempuan harus tetap bisa menjaga dirinya baik kebersihan diri dan lingkungan, kesehatan jasmani maupun rohani.

Apa yang harus dilakukan Perempuan ketika Haid?

  1. Menjaga kebersihan alat reproduksi

Organ reproduksi merupakan bagian tubuh seseorang yang digunakan untuk menjalankan reproduksi. Organ reproduksi perempuan terdiri dari dari ovarium, tuba valopi, uterus, vagina (kemaluan), selaput dara, bibir kemaluan, klitoris, saluran kemih. Sebagai perempuan sangatlah penting menjaga kebersihan alat reproduksinya dengan baik dan benar. Kebersihan itu akan membawa kualitas kesehatan perempuan.

  1. Menjaga kesehatan alat reproduksi

Ada yang mengatakan bahwa tingkat kesehatan perempuan, mencerminkan pula bagaimana pelayanan kesehatan di suatu Negara. Jika banyak kematian ibu masih tinggi, anak-anak sakit belum terobati secara maksimal, maka tingkat pelayanan kesehatan pun belum baik. Kesehatan dalam Islam merupakan syarat mendasar mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat.

Islam dalam konteks ini berfungsi tidak hanya sebatas aturan, melainkan pedoman yang mengatur segala kehidupan manusia dalam rangka membahagiakan. Islam mengatur reproduksi yang sehat sebagai upaya memuliakan dan menjunjung derajat kemanusiaan.

Bagi perempuan, menjaga kesehatan alat reproduksi sangatlah penting baik dengan mengenal tubuh dan organ-organ tubuh perempuan sendiri dengan memahami fungsi dan perkembangan organ reproduksi secara benar. Selain itu bagi perempuan juga harus memahami perubahan fisik dan psikisnya, melindungi diri dari berbagai resiko yang mengancam kesehatan dan keselamatan, mempersiapkan masa depan yang sehat dan cerah, mengembangkan sikap dan perilaku bertanggung jawab mengenai proses reproduksi.

  1. Menjaga kebersihan pakaian dan tempat

Di luar alat reproduksi dan tubuh perempuan sendiri. Sangatlah penting bagi perempuan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan menjaga kebersihan lingkungan yang ditinggali dan tentunya juga kebersihan setiap pakaian yang perempuan pakai. Sehingga dapat mencegah adanya penyakit yang didatangkan dari adanya virus maupun bakteri dari lingkungan sekitar.

  1. Menjaga kebersihan hati, dengan tetap melakukan ibadah yang dianjurkan bagi orang yang haid.

Perempuan yang sedang haid memang tidak boleh melaksanakan sholat, puasa dan membaca Al-Qur’an. Janganlah bersedih, karena perempuan tetap bisa melaksanakan ibadah dengan hati dan ibadah muamalah. Ibadah dengan hati berupa dzikir-dzikir kepada Allah SWT. Ibadah muamalah dengan menjalankan peran kita sebagai perempuan agar bisa bermanfaat bagi sesama. Perempuan tetap bisa berkarya dan bekerja dan itu juga mengandung nilai ibadah.

Sebagai perempuan, kita memang harus menysukuri apa yang sudah diberi oleh Allah SWT yaitu dengan diberinya siklus haid. Sehingga menjadi perempuan harus senantiasa menjaga kebersihan dan kesehatan alat reproduksi baik ketika sedang datang bulan ataupun tidak. Selain itu ketika haid seorang perempuan juga harus menjaga kebersihan pakaian dan lingkungan setempat agar tercipta jiwa yang sehat dan kuat.

Ditambah dengan tetap melakukan ibadah-ibadah yang memang boleh dilakukan bagi perempuan yang sedang haid, tentunya agar hati kita tidak lupa dari mengingat Allah SWT. Mari bersinergi bersama agar tetap menjadi perempuan yang cerdas, produktif, dan bisa memberi kebermanfaatan bagi sesama baik ketika sedang haid maupun tidak. Semoga selalu Istiqomah. []

Tags: Fiqih Perempuanislamkesehatan reproduksiperempuanSunnah Nabi
fatmi isrotun nafisah

fatmi isrotun nafisah

Fatmi Isrotun Nafisah adalah perempuan kelahiran Purbalingga, dan baru saja lulus dari Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) Jawa Tengah di Wonosobo pada program studi Komunikasi dan Penyiaran Islam tahun 2022

Terkait Posts

Emansipasi Perempuan
Personal

Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

30 Juli 2025
Pernikahan Perempuan yang
Hikmah

Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

30 Juli 2025
Perkawinan
Hikmah

Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

29 Juli 2025
Pengalaman Perempuan
Personal

A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

28 Juli 2025
Fitnah yang
Hikmah

Benarkah Godaan Laki-laki Adalah Fitnah Perempuan?

28 Juli 2025
Perempuan Fitnah
Hikmah

Wacana Keagamaan Masih Menempatkan Perempuan sebagai Sumber Fitnah

28 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual
  • Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?
  • Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein

© 2025 MUBADALAH.ID