Mubadalah.id – Al-Qur’an menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan setara sebagai subjek yang bertanggung jawab dalam menjalankan amal salih.
Prinsip ini menjadi salah satu fondasi penting dalam paradigma kesalingan yang menempatkan kedua jenis kelamin sebagai pelaku aktif dalam membangun kehidupan yang baik di dunia serta meraih kebahagiaan di akhirat.
Penegasan tersebut antara lain tercantum dalam QS. an-Nisa ayat 124 yang menyatakan bahwa siapa pun yang mengerjakan amal salih, baik laki-laki maupun perempuan, dan beriman, akan masuk surga serta tidak dizalimi sedikit pun.
Frasa “min dzakarin aw untsā” dalam ayat itu menunjukkan bahwa standar penilaian dalam ajaran Islam tidak berdasarkan pada jenis kelamin. Melainkan pada iman dan perbuatan.
Ayat tersebut dipandang sebagai pernyataan teologis yang menegaskan prinsip keadilan ilahi. Dalam konteks masyarakat yang kerap menilai seseorang berdasarkan status sosial atau jenis kelamin. Al-Qur’an justru memindahkan ukuran nilai kepada kualitas amal dan keimanan.
Penegasan bahwa tidak ada kezaliman sedikit pun menunjukkan bahwa ganjaran spiritual tidak mengenal diskriminasi.
Sejumlah kajian tafsir menyebutkan bahwa konsep ini tidak hanya berkaitan dengan kehidupan akhirat, tetapi juga memiliki implikasi sosial di dunia. Amal salih dipahami sebagai ruang terbuka bagi seluruh manusia untuk berkontribusi dalam kehidupan bersama. Baik dalam ranah keluarga, masyarakat, maupun peradaban secara luas.
Dengan demikian, laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki legitimasi untuk berperan aktif dalam berbagai bidang kehidupan.
Oleh karena itu, prinsip tanggung jawab ini memperlihatkan bahwa ajaran Islam menempatkan keduanya sebagai subjek yang setara dalam menjalankan kewajiban etis. Bukan sebagai pihak yang saling menggantikan atau mendominasi satu sama lain. []








































