Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

Dalam perspektif Islam kontemporer, manusia bukan sekadar aktor rasional atau makhluk berkepentingan semata, melainkan subjek bermartabat yang menjadi pusat nilai.

Achmad Sofiyul by Achmad Sofiyul
18 Februari 2026
in Publik
A A
0
KUPI dan Mubadalah

KUPI dan Mubadalah

1
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di tengah dinamika global yang sarat polarisasi saat ini, KUPI dan Mubadalah dengan perspektif kemanusiaannya, menampilkan wajah Islam baru yang inklusif dan berdaya tawar keadilan hingga ke kancah internasional.

Hal ini terbukti dengan tervalidasinya KUPI dan Mubadalah sebagai agen gerakan perempuan dan kemanusiaan yang berpijakan kepada teks suci Al-Qur’an, hadis dan fenomena ketimpangan realitas sosial.

Maka demikian, KUPI dan Mubadalah hadir dalam ruang-ruang kemanusiaaan yang terisolasi dengan diskriminasi. Seperti fenomena baru-baru ini : Board Of Peace, keterlibatan Indonesia dalam pihak negara yang kontra dengan Palestina.

Board Of Peace Yang Tidak ‘Peace’

Keterlibatan Indonesia ke dalam gerakan Board of Peace yang dicetuskan oleh Amerika Serikat menilik banyak perhatian publik muslim se dunia. Karena konteks BOP ini tidak mencerminkan keadilan, bahkan mengalirkan dosa kemanusiaan.

BOP sering kali tampil sebagai simbol netralitas dan penengah konflik, namun dalam praktiknya justru kerap memproduksi paradoks. Alih-alih menghadirkan kedamaian substantif, keputusan-keputusan yang muncul tak jarang bersifat administratif, elitis, dan jauh dari denyut keadilan di akar konflik.

Perdamaian direduksi menjadi sekadar stabilitas semu, sunyi dari suara korban, miskin empati, dan cenderung menguntungkan pihak yang sudah lebih dulu kuat secara politik maupun ekonomi.

Seperti kasus Palestina. Indonesia memilih jalur Amerika (afiliasi Israel) sebagai sebuah empati terhadap Palestina. Alih-alih empati tercurahkan, hingga saat ini Palestina masih mendapatkan ancaman nyawa. Israel menggunakan senjata thermal dan bom vakum untuk menyerang  warga sipil Gaza, Palestina.

Tentu tindakan tersebut melanggar asas kemanusiaan dan agama. Padahal Islam sendiri telah melegitimasi agar tidak ada kekerasan, teror, dan pemusnahan dalam beraagama (Al-Baqarah;256)

Di titik inilah ‘Peace’ berubah menjadi jargon, bukan nilai etik. BOP benar-benar ilusif terhadap hak kemanusiaan dan keadilan. Ketika empati absen dan keberpihakan pada yang rentan tak menjadi kompas utama, perdamaian hanya menjadi topeng moral untuk melanggengkan ketimpangan.

Maka, yang dibutuhkan bukan sekadar lembaga perdamaian, melainkan keberanian etik untuk memihak keadilan, karena tanpa itu, perdamaian hanyalah kata yang kehilangan makna.

Oleh karena itu, KUPI mengambil sikap tegas : menolak BOP seutuhnya dengan landasan tidak menguntungkan hak kemanusiaan, khususnya Palestina. Mubadalah pun demikian, BOP tergolong relasi yang jauh dari kesalingan. Palestina tidak dilibatkan, perempuan dan anak-anak korban konflik tidak mereka hadirkan sebagai subjek pengetahuan, pengalaman, dan suara.

Maka Board of Peace lebih pantas tanpa ‘Peace’.

Angin Segar Arah Gerak Kemanusiaan

Kita punya kewajiban untuk menghormati hak individu, dan kita tidak boleh mencederai orang dalam upaya kita mencapai tujuan lain, termasuk membumihanguskan moral manusia. Kira-kira begini kata Jonathan Haidt dalam konsep kemanusiaan yang bermoral.

Kutipan ini relevan dengan arah gerak Mubadalah dan KUPI sebagai penerus mandat konsep keagamaan Islam kontemporer.

Mubadalah dan KUPI tidak sekedar metode tafsir, tetapi juga etos berpikir : bahwa ajaran Islam pada hakikatnya bertujuan demi kemaslahatan bersama, bukan untuk meneguhkan dominasi salah satu pihak.

Dalam kerangka itu, gerakan tersebut menggeser cara pandang dari relasi kuasa menuju relasi kesalingan: sebuah terobosan baru. Al-Qur’an dan hadis tidak lagi dibaca sebagai legitimasi superioritas, akan tetapi sebagai panggilan tanggung jawab timbal balik.

Maka ajaran Islam kontemporer menemukan relevansinya, menjadi agama yang tidak hanya normatif dalam teks, namun juga transformatif dalam realitas, menjaga moralitas tanpa kehilangan kemanusiaan.

Karena, keadilan pada manusia seperti keadilan dalam kota, kota yang adil adalah kota penuh harmoni, kerja sama, dan pembagian peran antara semua kasta.

Manusia Adalah Titik Sentral

Berbagai macam istilah untuk menunjukkan simbol manusia telah terbingkai secara deskriptif-teoritis. Misalnya, Homo Sapiens (bijak), Homo Economicus, Homo Politicus, dan sebagainya. Ragam istilah ini memperlihatkan bahwa manusia identik sebagai makhluk rasional, yang berjejaring kuasa.

Dalam perspektif Islam kontemporer, manusia bukan sekadar aktor rasional atau makhluk berkepentingan semata, melainkan subjek bermartabat yang menjadi pusat nilai. Ia makhluk yang memikul amanah, estafet kenabian, marathoner kemaslahatan profetik, sekaligus tanggung jawab etis terhadap agama.

Oleh karena itu, arah gerak keagamaan termasuk melalui pendekatan KUPI dan Mubadalah menempatkan manusia sebagai titik sentral pertimbangan hukum dan tafsir.

Munculnya tafsir mubadalah , dan KUPI dengan segala perspektif keadilannya menunjukkan bahwa agama tidak boleh berhenti pada teks saja, dan tidak boleh mengorbankan kemanusiaan demi abstraksi norma. Justru norma harus hadir untuk menjaga, melindungi dan memuliakan manusia secara menyeluruh.

Pada akhirnya, KUPI dan Mubadalah menandai babak baru Islam kontemporer yang tidak hanya relevan di tingkat lokal, namun signifikan dalam panggung Internasional. Keduanya berbicara bahwa Islam dapat berdialog dengan bahasa keadilan, kesalingan, dan kemanusiaan universal tanpa kehilangan akar teologisnya.

Inilah Islam yang tidak defensif terhadap modernitas, melainkan aktif menawarkan kontribusi etis bagi peradaban dunia. []

Tags: Argumentasi KUPIBoard of PeaceGerakan KemanusiaanislamKUPI dan MubadalahMubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tauhid dalam Paradigma Mubadalah

Next Post

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

Achmad Sofiyul

Achmad Sofiyul

Bernafas, nir-intelektuil, dan suka eksis di IG @achmadyullllll_

Related Posts

Tauhid Mubadalah
Mubapedia

Tauhid dalam Paradigma Mubadalah

18 Februari 2026
Ayat khusus
Ayat Quran

Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah

18 Februari 2026
Tentang Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Strategi Dakwah Mubadalah
Mubapedia

Strategi Dakwah Mubadalah

16 Februari 2026
Dakwah Mubadalah
Mubapedia

Dakwah Mubadalah

16 Februari 2026
Next Post
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan
  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an
  • KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional
  • Tauhid dalam Paradigma Mubadalah
  • Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0