Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

Permohonan uji materi ini mereka ajukan dengan tujuan memastikan pengakuan negara terhadap pesantren tidak berhenti pada aspek administratif. Melainkan benar-benar ada jaminan secara konstitusional dalam aspek pendanaan.

Redaksi by Redaksi
23 Februari 2026
in Aktual
A A
0
Pesantren

Pesantren

15
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dua mahasiswa berlatar belakang pendidikan pesantren mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Permohonan tersebut diajukan oleh Muh. Adam Arrofiu Arfah selaku Pemohon I dan Isfa’zia Ulhaq sebagai Pemohon II dengan fokus pengujian pada ketentuan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur pendanaan pesantren oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Permohonan judicial review ini menitikberatkan pada persoalan hak atas pendidikan sebagai hak konstitusional warga negara. Para pemohon menilai terdapat inkonsistensi antara norma dalam Undang-Undang Pesantren dengan prinsip konstitusi, khususnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (3), dan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.

Mereka berpendapat bahwa norma yang diuji tidak memberikan kepastian hukum terkait kewajiban negara dalam menjamin pembiayaan pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional.

Secara Jelas

Dalam permohonannya, para pemohon menegaskan bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan Indonesia sebagai negara hukum. Konsekuensinya, setiap pengaturan yang menyangkut hak dasar warga negara harus ia rumuskan secara jelas, tegas, dan tidak menimbulkan multitafsir.

Selain itu, Pasal 28C ayat (1) serta Pasal 31 ayat (1) konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan sebagai sarana pengembangan diri dan peningkatan kualitas hidup. Sementara Pasal 31 ayat (3) menegaskan tujuan pendidikan nasional untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan. Serta akhlak mulia, dan Pasal 31 ayat (4) mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.

Namun demikian, menurut pemohon, ketentuan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pesantren secara normatif tidak memberikan penegasan mengenai kewajiban negara dalam menjamin pendanaan pesantren.

Pasal tersebut menggunakan frasa sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Dan sesuai dengan kewenangannya yang bersifat terbuka, elastis, dan berpotensi menimbulkan banyak tafsir.

Rumusan seperti itu, kata mereka, tidak menghadirkan kepastian hukum mengenai pihak yang memikul tanggung jawab utama pembiayaan maupun batas minimal kewajiban yang harus dipenuhi.

Para pemohon menilai frasa tersebut berpotensi menempatkan pesantren pada posisi rentan secara fiskal dan konstitusional. Ketika kewajiban negara dirumuskan secara tidak tegas, pemenuhan hak atas pendidikan bagi komunitas pesantren dikhawatirkan bergantung pada kebijakan anggaran yang berubah-ubah.

Kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menuntut kepastian. Serta bertolak belakang dengan jaminan konstitusional bahwa pendidikan merupakan hak dasar yang harus negara penuhi secara adil, setara, dan berkelanjutan.

Dalam argumentasinya, pemohon juga menegaskan bahwa pesantren secara yuridis telah negara akui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

Tidak Boleh Negara Perlakukan Berbeda

Oleh sebab itu, hak pendidikan bagi santri dan seluruh komunitas pesantren tidak boleh negara perlakukan berbeda. Ataupun bergantung pada fleksibilitas fiskal yang tidak terukur.

Jika konstitusi telah memerintahkan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan. Maka mereka menilai di dalamnya harus terdapat jaminan normatif yang jelas bahwa seluruh jenis pendidikan yang negara akui. Termasuk pesantren, memperoleh perlindungan serta pembiayaan yang proporsional.

Permohonan uji materi ini mereka ajukan dengan tujuan memastikan pengakuan negara terhadap pesantren tidak berhenti pada aspek administratif. Melainkan benar-benar ada jaminan secara konstitusional dalam aspek pendanaan.

Para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat menegaskan kembali bahwa hak atas pendidikan merupakan hak fundamental warga negara yang tidak dapat dikurangi oleh rumusan norma yang bersifat multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum.

Melalui permohonan tersebut, para pemohon juga mengangkat pertanyaan mendasar mengenai konsistensi negara dalam menjamin hak pendidikan keagamaan sebagai hak konstitusional. Mereka menilai persoalan yang tidak hanya menyangkut pesantren. Tetapi juga menyentuh pendidikan keagamaan lain yang belum memperoleh kepastian alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen secara terukur.

Situasi ini, menurut mereka, menimbulkan pertanyaan mengenai apakah negara dapat membiarkan jaminan pendanaan pendidikan pesantren bergantung pada frasa normatif yang elastis. Sementara di sisi lain negara mampu memberikan kepastian hukum yang tegas terhadap berbagai program prioritas pembangunan.

Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah terkait tanggapan atas permohonan pengujian undang-undang tersebut. Proses registrasi perkara di Mahkamah Konstitusi masih berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku. (Rilis)

Tags: ajukanhakjaminanKepastianmahasiswaMateripendidikanUjiUU Pesantren
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Menggugat Cerai
Pernak-pernik

Hak Perempuan Menggugat Cerai

1 Februari 2026
Ruang Publik Perempuan
Pernak-pernik

Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

31 Januari 2026
perlindungan diri perempuan
Pernak-pernik

Hak Perlindungan Diri Perempuan

30 Januari 2026
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0