Mubadalah.id – Dua mahasiswa berlatar belakang pendidikan pesantren mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Permohonan tersebut diajukan oleh Muh. Adam Arrofiu Arfah selaku Pemohon I dan Isfa’zia Ulhaq sebagai Pemohon II dengan fokus pengujian pada ketentuan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur pendanaan pesantren oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Permohonan judicial review ini menitikberatkan pada persoalan hak atas pendidikan sebagai hak konstitusional warga negara. Para pemohon menilai terdapat inkonsistensi antara norma dalam Undang-Undang Pesantren dengan prinsip konstitusi, khususnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (3), dan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.
Mereka berpendapat bahwa norma yang diuji tidak memberikan kepastian hukum terkait kewajiban negara dalam menjamin pembiayaan pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional.
Secara Jelas
Dalam permohonannya, para pemohon menegaskan bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan Indonesia sebagai negara hukum. Konsekuensinya, setiap pengaturan yang menyangkut hak dasar warga negara harus ia rumuskan secara jelas, tegas, dan tidak menimbulkan multitafsir.
Selain itu, Pasal 28C ayat (1) serta Pasal 31 ayat (1) konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan sebagai sarana pengembangan diri dan peningkatan kualitas hidup. Sementara Pasal 31 ayat (3) menegaskan tujuan pendidikan nasional untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan. Serta akhlak mulia, dan Pasal 31 ayat (4) mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
Namun demikian, menurut pemohon, ketentuan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pesantren secara normatif tidak memberikan penegasan mengenai kewajiban negara dalam menjamin pendanaan pesantren.
Pasal tersebut menggunakan frasa sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Dan sesuai dengan kewenangannya yang bersifat terbuka, elastis, dan berpotensi menimbulkan banyak tafsir.
Rumusan seperti itu, kata mereka, tidak menghadirkan kepastian hukum mengenai pihak yang memikul tanggung jawab utama pembiayaan maupun batas minimal kewajiban yang harus dipenuhi.
Para pemohon menilai frasa tersebut berpotensi menempatkan pesantren pada posisi rentan secara fiskal dan konstitusional. Ketika kewajiban negara dirumuskan secara tidak tegas, pemenuhan hak atas pendidikan bagi komunitas pesantren dikhawatirkan bergantung pada kebijakan anggaran yang berubah-ubah.
Kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menuntut kepastian. Serta bertolak belakang dengan jaminan konstitusional bahwa pendidikan merupakan hak dasar yang harus negara penuhi secara adil, setara, dan berkelanjutan.
Dalam argumentasinya, pemohon juga menegaskan bahwa pesantren secara yuridis telah negara akui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
Tidak Boleh Negara Perlakukan Berbeda
Oleh sebab itu, hak pendidikan bagi santri dan seluruh komunitas pesantren tidak boleh negara perlakukan berbeda. Ataupun bergantung pada fleksibilitas fiskal yang tidak terukur.
Jika konstitusi telah memerintahkan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan. Maka mereka menilai di dalamnya harus terdapat jaminan normatif yang jelas bahwa seluruh jenis pendidikan yang negara akui. Termasuk pesantren, memperoleh perlindungan serta pembiayaan yang proporsional.
Permohonan uji materi ini mereka ajukan dengan tujuan memastikan pengakuan negara terhadap pesantren tidak berhenti pada aspek administratif. Melainkan benar-benar ada jaminan secara konstitusional dalam aspek pendanaan.
Para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat menegaskan kembali bahwa hak atas pendidikan merupakan hak fundamental warga negara yang tidak dapat dikurangi oleh rumusan norma yang bersifat multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum.
Melalui permohonan tersebut, para pemohon juga mengangkat pertanyaan mendasar mengenai konsistensi negara dalam menjamin hak pendidikan keagamaan sebagai hak konstitusional. Mereka menilai persoalan yang tidak hanya menyangkut pesantren. Tetapi juga menyentuh pendidikan keagamaan lain yang belum memperoleh kepastian alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen secara terukur.
Situasi ini, menurut mereka, menimbulkan pertanyaan mengenai apakah negara dapat membiarkan jaminan pendanaan pendidikan pesantren bergantung pada frasa normatif yang elastis. Sementara di sisi lain negara mampu memberikan kepastian hukum yang tegas terhadap berbagai program prioritas pembangunan.
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah terkait tanggapan atas permohonan pengujian undang-undang tersebut. Proses registrasi perkara di Mahkamah Konstitusi masih berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku. (Rilis)









































