Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Hukum Syariat

Lima Alasan Zakat Dilarang untuk MBG

Menjaga kemurnian tujuan zakat berarti juga menjaga kepercayaan umat terhadap salah satu pilar penting dalam ajaran Islam

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
19 Maret 2026
in Hukum Syariat, Rekomendasi
A A
0
Zakat untuk MBG

Zakat untuk MBG

34
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belakangan ini muncul pertanyaan yang cukup sering menjadi permbicaan, bolehkah dana zakat kita gunakan untuk mendukung program makan bergizi gratis (MBG)? Sekilas, gagasan ini tampak menarik. Program tersebut bertujuan membantu masyarakat, terutama anak-anak, agar memperoleh makanan yang layak dan bergizi. Bukankah zakat juga diperuntukkan bagi kesejahteraan sosial?

Namun jika kita lihat dari perspektif fiqh zakat, penggunaan dana zakat untuk program seperti MBG justru menimbulkan sejumlah persoalan serius. Zakat memiliki aturan yang sangat jelas mengenai siapa yang berhak menerima dan bagaimana dana tersebut harus tersalurkan. Karena itu, mencampurkan zakat dengan program umum negara tidak bisa kita lakukan begitu saja.

Berikut lima alasan mengapa zakat tidak tepat kita gunakan untuk program MBG.

Pertama, zakat memiliki sasaran penerima yang sangat spesifik.

Al-Qur’an secara tegas menyebut delapan kelompok penerima zakat (asnaf) dalam QS. at-Taubah ayat 60: fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, orang yang terlilit utang, perjuangan di jalan Allah, dan ibnu sabil. Prinsip ini menjadi fondasi utama dalam fiqh zakat selama berabad-abad.

Program MBG, sebaliknya, tertuju untuk masyarakat secara umum, terutama siswa sekolah. Artinya penerimanya tidak selalu termasuk dalam kategori fakir atau miskin. Jika dana zakat kita berikan kepada kelompok yang tidak termasuk asnaf, maka tujuan syariat zakat menjadi kabur.

Kedua, zakat adalah hak mustahik, bukan dana sosial umum.

Dalam perspektif fiqh, zakat bukan sekadar bantuan sosial. Ia adalah hak yang melekat pada kelompok mustahik. Karena itu, dana zakat tidak boleh teralihkan untuk kepentingan lain yang tidak secara langsung menjadi hak mereka.

Program negara seperti MBG pada dasarnya adalah kebijakan publik yang pembiayaannya menjadi tanggung jawab negara melalui anggaran publik. Jika zakat kita gunakan untuk menutup kebutuhan program tersebut, maka hak mustahik berpotensi tergerus.

Ketiga, zakat tidak boleh menggantikan kewajiban negara.

Dalam sistem sosial Islam, negara memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin kesejahteraan masyarakat, termasuk dalam hal pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan dan gizi. Tanggung jawab ini seharusnya terbiayai melalui pajak atau anggaran negara.

Zakat memang dapat membantu mengatasi kemiskinan, tetapi ia tidak dimaksudkan untuk menggantikan kewajiban negara dalam menyediakan layanan publik. Jika zakat terpakai untuk membiayai program pemerintah, ada risiko negara justru bergantung pada dana umat.

Keempat, penggunaan zakat harus menjaga prioritas kemiskinan.

Salah satu tujuan utama zakat adalah mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial. Karena itu, distribusi zakat seharusnya memprioritaskan kelompok yang benar-benar membutuhkan.

Jika zakat teralihkan ke program yang menyasar populasi luas seperti MBG, maka fokus pada kelompok fakir dan miskin bisa melemah. Padahal mereka adalah pihak yang paling berhak atas dana zakat.

Kelima, mencampur zakat dengan program umum berpotensi merusak tata kelola zakat.

Zakat memiliki sistem pengelolaan yang khusus: ada muzakki, mustahik, dan lembaga amil yang bertugas menyalurkannya. Jika dana zakat dimasukkan ke dalam program pemerintah yang bersifat umum, batas antara zakat dan anggaran publik menjadi kabur.

Akibatnya, transparansi dan akuntabilitas zakat bisa terganggu. Masyarakat juga bisa kehilangan kepercayaan terhadap pengelolaan zakat jika dana tersebut tidak lagi jelas sampai kepada kelompok yang berhak.

Menjaga Kemurnian Zakat

Selain itu, dalam praktiknya program MBG di berbagai tempat sering kali melibatkan banyak unsur pejabat pemerintah, bahkan aparat seperti TNI dan POLRI, serta para politisi dari partai-partai koalisi. Situasi seperti ini membuat batas antara program pelayanan publik dan kepentingan politik menjadi tidak selalu jelas.

Jika dana zakat ikut masuk dalam program yang sarat dengan kepentingan kekuasaan, maka kepercayaan publik terhadap zakat sebagai dana umat bisa tergerus. Zakat bisa kita persepsikan sebagai alat untuk membangun citra politik atau mendulang dukungan publik.

Di lapangan juga tidak jarang muncul berbagai masalah dalam pelaksanaan program MBG, mulai dari kualitas makanan yang tidak sesuai standar, porsi yang asal-asalan, hingga kasus keracunan makanan di beberapa tempat. Jika dana zakat ikut terlibat dalam program yang masih menyimpan banyak persoalan tata kelola seperti ini, risiko kerusakan kepercayaan publik akan semakin besar.

Karena itu, pembiayaan MBG sama sekali tidak boleh diambil dari dana zakat, sampai benar-benar perencanaan dan pelaksanannya sesuai dengan karakter dana Zakat. Sebagaimana kita tahu, dana Zakat adalah amanah umat yang diprioritaskan untuk mengentaskan kemiskinan dan membantu kelompok yang paling membutuhkan. Menjaga kemurnian tujuan zakat berarti juga menjaga kepercayaan umat terhadap salah satu pilar penting dalam ajaran Islam. []

 

Tags: Badan Gizi NasionalBaznasFiqh ZakatMakan Bergizi GratisNegarapemerintahZakat untuk MBG
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

Next Post

Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Militerisasi
Publik

Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

17 Juli 2026
Kepemimpinan Abu Bakar
Hikmah

Menilik Kembali Integritas Kepemimpinan Abu Bakar di Tengah Kekacauan Politik

15 Juli 2026
Perempuan Pembela Keadilan
Publik

Siapa Menjaga Perempuan Pembela Keadilan?

15 Juli 2026
Pemadaman Listrik
Aktual

Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

30 Juni 2026
Demokrasi Indonesia
Publik

28 Tahun Reformasi dan Kualitas Demokrasi Indonesia

19 Juni 2026
Pemimpin
Publik

Pemimpin Tanpa Kepala: Membaca Kondisi Indonesia Hari Ini

18 Juni 2026
Next Post
Kesehatan Perempuan

Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0