Mubadalah.id – Belakangan ini muncul pertanyaan yang cukup sering menjadi permbicaan, bolehkah dana zakat kita gunakan untuk mendukung program makan bergizi gratis (MBG)? Sekilas, gagasan ini tampak menarik. Program tersebut bertujuan membantu masyarakat, terutama anak-anak, agar memperoleh makanan yang layak dan bergizi. Bukankah zakat juga diperuntukkan bagi kesejahteraan sosial?
Namun jika kita lihat dari perspektif fiqh zakat, penggunaan dana zakat untuk program seperti MBG justru menimbulkan sejumlah persoalan serius. Zakat memiliki aturan yang sangat jelas mengenai siapa yang berhak menerima dan bagaimana dana tersebut harus tersalurkan. Karena itu, mencampurkan zakat dengan program umum negara tidak bisa kita lakukan begitu saja.
Berikut lima alasan mengapa zakat tidak tepat kita gunakan untuk program MBG.
Pertama, zakat memiliki sasaran penerima yang sangat spesifik.
Al-Qur’an secara tegas menyebut delapan kelompok penerima zakat (asnaf) dalam QS. at-Taubah ayat 60: fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, orang yang terlilit utang, perjuangan di jalan Allah, dan ibnu sabil. Prinsip ini menjadi fondasi utama dalam fiqh zakat selama berabad-abad.
Program MBG, sebaliknya, tertuju untuk masyarakat secara umum, terutama siswa sekolah. Artinya penerimanya tidak selalu termasuk dalam kategori fakir atau miskin. Jika dana zakat kita berikan kepada kelompok yang tidak termasuk asnaf, maka tujuan syariat zakat menjadi kabur.
Kedua, zakat adalah hak mustahik, bukan dana sosial umum.
Dalam perspektif fiqh, zakat bukan sekadar bantuan sosial. Ia adalah hak yang melekat pada kelompok mustahik. Karena itu, dana zakat tidak boleh teralihkan untuk kepentingan lain yang tidak secara langsung menjadi hak mereka.
Program negara seperti MBG pada dasarnya adalah kebijakan publik yang pembiayaannya menjadi tanggung jawab negara melalui anggaran publik. Jika zakat kita gunakan untuk menutup kebutuhan program tersebut, maka hak mustahik berpotensi tergerus.
Ketiga, zakat tidak boleh menggantikan kewajiban negara.
Dalam sistem sosial Islam, negara memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin kesejahteraan masyarakat, termasuk dalam hal pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan dan gizi. Tanggung jawab ini seharusnya terbiayai melalui pajak atau anggaran negara.
Zakat memang dapat membantu mengatasi kemiskinan, tetapi ia tidak dimaksudkan untuk menggantikan kewajiban negara dalam menyediakan layanan publik. Jika zakat terpakai untuk membiayai program pemerintah, ada risiko negara justru bergantung pada dana umat.
Keempat, penggunaan zakat harus menjaga prioritas kemiskinan.
Salah satu tujuan utama zakat adalah mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial. Karena itu, distribusi zakat seharusnya memprioritaskan kelompok yang benar-benar membutuhkan.
Jika zakat teralihkan ke program yang menyasar populasi luas seperti MBG, maka fokus pada kelompok fakir dan miskin bisa melemah. Padahal mereka adalah pihak yang paling berhak atas dana zakat.
Kelima, mencampur zakat dengan program umum berpotensi merusak tata kelola zakat.
Zakat memiliki sistem pengelolaan yang khusus: ada muzakki, mustahik, dan lembaga amil yang bertugas menyalurkannya. Jika dana zakat dimasukkan ke dalam program pemerintah yang bersifat umum, batas antara zakat dan anggaran publik menjadi kabur.
Akibatnya, transparansi dan akuntabilitas zakat bisa terganggu. Masyarakat juga bisa kehilangan kepercayaan terhadap pengelolaan zakat jika dana tersebut tidak lagi jelas sampai kepada kelompok yang berhak.
Menjaga Kemurnian Zakat
Selain itu, dalam praktiknya program MBG di berbagai tempat sering kali melibatkan banyak unsur pejabat pemerintah, bahkan aparat seperti TNI dan POLRI, serta para politisi dari partai-partai koalisi. Situasi seperti ini membuat batas antara program pelayanan publik dan kepentingan politik menjadi tidak selalu jelas.
Jika dana zakat ikut masuk dalam program yang sarat dengan kepentingan kekuasaan, maka kepercayaan publik terhadap zakat sebagai dana umat bisa tergerus. Zakat bisa kita persepsikan sebagai alat untuk membangun citra politik atau mendulang dukungan publik.
Di lapangan juga tidak jarang muncul berbagai masalah dalam pelaksanaan program MBG, mulai dari kualitas makanan yang tidak sesuai standar, porsi yang asal-asalan, hingga kasus keracunan makanan di beberapa tempat. Jika dana zakat ikut terlibat dalam program yang masih menyimpan banyak persoalan tata kelola seperti ini, risiko kerusakan kepercayaan publik akan semakin besar.
Karena itu, pembiayaan MBG sama sekali tidak boleh diambil dari dana zakat, sampai benar-benar perencanaan dan pelaksanannya sesuai dengan karakter dana Zakat. Sebagaimana kita tahu, dana Zakat adalah amanah umat yang diprioritaskan untuk mengentaskan kemiskinan dan membantu kelompok yang paling membutuhkan. Menjaga kemurnian tujuan zakat berarti juga menjaga kepercayaan umat terhadap salah satu pilar penting dalam ajaran Islam. []











































