Mubadalah.id – Pembatasan terhadap hak perempuan masih ditemukan di berbagai masyarakat di dunia. Dalam banyak kasus, perempuan tidak memiliki akses yang setara terhadap kepemilikan harta, warisan, maupun sumber daya ekonomi lainnya.
Di sejumlah negara, perempuan tidak diperbolehkan memiliki atau mewarisi kekayaan atas nama sendiri. Selain itu, mereka juga kerap tidak memiliki akses untuk bekerja secara mandiri atau memperoleh pinjaman dan kredit tanpa persetujuan pihak lain. Khususnya laki-laki dalam keluarga. Situasi ini memperlihatkan adanya ketimpangan struktural yang membatasi kemandirian ekonomi perempuan.
Dalam konteks rumah tangga, perempuan juga seringkali tidak mendapatkan hak yang adil ketika terjadi perceraian. Hak pengasuhan anak dan pembagian harta bersama tidak selalu berpihak kepada perempuan.
Bahkan ketika hukum formal telah mengatur kesetaraan, praktik sosial dan adat istiadat seringkali tetap membatasi ruang gerak perempuan dalam mengambil keputusan.
Pembatasan tersebut juga terlihat dalam kehidupan sehari-hari. Perempuan kerap tidak memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan keuangan keluarga, mengakses layanan kesehatan, atau mengambil keputusan penting terkait hidupnya sendiri.
Dalam beberapa komunitas, perempuan bahkan tidak boleh bepergian atau berpartisipasi dalam forum musyawarah tanpa izin dari suami.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pengakuan hukum saja belum cukup untuk menjamin kesetaraan. Norma sosial dan budaya yang masih mengakar kuat turut mempertahankan ketimpangan gender.
Akibatnya, perempuan tetap berada dalam posisi yang lebih lemah dalam berbagai aspek kehidupan, baik di ranah domestik maupun publik. []
*)Sumber Tulisan: Buku Bila Perempuan Tidak Ada Dokter





































