Jumat, 22 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Uang Panai

    Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

    Pernikahan Terasa Hambar

    Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

    Menikah

    Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

    Hari Kemerdekaan

    Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

    Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    Inklusi Sosial

    Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    Dhawuh

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

    Di Mana Ruang Aman Perempuan

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nasihat Anak

    Bertahap dalam Memberi Nasihat Kepada Anak

    Sikap Moderat

    Pentingnya Memiliki Sikap Moderat dalam Mengasuh Anak

    Sifat Fleksibel

    Mengapa Orangtua Perlu Sifat Fleksibel dalam Pola Asuh Anak?

    Gus Dur

    Gus Dur Sosok yang Rela Menanggung Luka

    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    Tidak Membedakan Anak

    Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    Kesetaraan Gender

    Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

    Peran Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

    Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak untuk Generasi Berkualitas

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Uang Panai

    Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

    Pernikahan Terasa Hambar

    Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

    Menikah

    Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

    Hari Kemerdekaan

    Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

    Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    Inklusi Sosial

    Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    Dhawuh

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

    Di Mana Ruang Aman Perempuan

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nasihat Anak

    Bertahap dalam Memberi Nasihat Kepada Anak

    Sikap Moderat

    Pentingnya Memiliki Sikap Moderat dalam Mengasuh Anak

    Sifat Fleksibel

    Mengapa Orangtua Perlu Sifat Fleksibel dalam Pola Asuh Anak?

    Gus Dur

    Gus Dur Sosok yang Rela Menanggung Luka

    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    Tidak Membedakan Anak

    Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    Kesetaraan Gender

    Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

    Peran Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

    Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak untuk Generasi Berkualitas

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Fatwa Halal Gelatin Vaksin Covid-19, Gus Dur Dahului Ulama Azhar Soal Ini

Jika nanti keluar fatwa halal gelatin yang terkandung dalam vaksin Covid-19, dari MUI, PBNU, atau organiasi yang lain, maka kita semua berhutang argumentasi pada Gus Dur Allah yarham.

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
7 Desember 2022
in Aktual, Rekomendasi
0
Vaksin Covid-19

Vaksin Covid-19

1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dunia Islam saat ini sedang gonjang-ganjing mengenai gelatin vaksin Covid-19 yang ditengarai mengandung gelatin berasal dari daging babi. Sebelum kasus vaksin Covid-19 ini, sebagian besar ulama-ulama dunia, dalam fatwa-fatwa resmi mereka, termasuk MUI, mengharamkan gelatin babi.

Namun, saat ini, Lembaga Fatwa Uni Emirat Arab, yang dipimpin ulama kondang Syekh Abdullah bin Bayyah, dan Lembaga Fatwa Mesir di bawah Universitas Azhar, baru-baru ini, telah mengeluarkan fatwa halal gelatin dalam vaksin covid-19, sekalipun berasal dari babi.

Ada dua pertimbangan yang disampaikan dalam fatwa halal ini. Pertama, jikapun gelatin yang terkandung di dalam vaksin Covid-19 benar-benar masih mengandung unsur babi, ia dihalalkan sebagai obat dalam keadaan darurat. Pandemi Covid-19 yang melanda dunia adalah benar-benar hal darurat yang mengancam jiwa manusia. Termasuk juga ekonomi dunia ikut lumpuh dan semua layanan terganggu di bidang pendidikan, sosial, dan juga yang lain.

Data terbaru, virus Covid-19 ini telah menjangkiti lebih dari 80 juta orang di seluruh dunia, dan telah mengakibatkan 1.774024 orang meninggal dunia. Data yang besar ini sudah cukup untuk menyatakan bahwa kondisi dunia saat ini sedang dalam keadaan darurat, sehingga yang harampun, seperti daging babi, bisa dibolehkan untuk menyelamatkan jiwa manusia. Al-Qur’an sendiri menyatakan bahwa daging bangkai yang haram dan najis, bisa menjadi halal ketika dalam keadaan darurat (QS. Al-Baqarah, 2: 173).

Argumentasi Fiqh Fatwa Halal Gelatin Vaksin Covid-19

Dalam pembahasan kaidah-kaidah fiqh, banyak sekali rumusan-rumusan yang menegaskan hal darurat ini, sebagai basis fatwa halal gelatin dalam vaksin covid-19. Seperti kaidah bahwa “kerusakan itu harus dihilangkan” (adh-dhararu yuzalu), bahwa “sesuatu yang berada dalam keadaan sempit, hukumnya harus dilapangkan” (idza dhaqa al-amru ittasa’), dan yang paling relevan adalah bahwa “kondisi darurat itu menghalalkan sesuatu yang haram” (adh-dharurat tubihu al-mahzhurat).

Tentu saja, kondisi darurat ini, dalam kaidah lain, juga harus dibatasi sebagai suatu kebutuhan primer yang benar-benar nyata dan tidak boleh melampaui batasan kebutuhan tersebut (adh-dharurat tuqaddaru bi qadariha). Dalam konteks vaksin covid-19 ini, gelatin babi hanya dibolehkan untuk pengobatan saja, bukan untuk yang lain, dengan tambahan syarat: jika sudah tersedia lebih leluasa vaksin tanpa gelatin, harus kembali pada hukum gelatin haram.

Pertimbangan kedaruratan ini menjadi pembicaraan utama Lembaga Fatwa Emirat Arab dan Lembaga Fatwa Universitas Azhar Cairo dalam memutuskan hukum vaksin covid-19. Sepertinya, ia juga akan menjadi pertimbangan lembaga-lembaga fatwa dunia yang lain, dan organisasi-organisasi Islam, termasuk di Indonesia.

Bisa jadi, PBNU dan MUI juga akan mengadopsi pertimbangan ini untuk mengeluarkan fatwa halal gelatin vaksin, karena kondisi yang sangat darurat dari pandemi Covid-19 ini. Malaysia sendiri, dikabarkan, telah berkirim surat ke Lembaga Fatwa Emirat Arab dan akan mengadopsi pertimbangan ini.

Indonesia, sampai saat ini, dengan jumlah kasus terinfeksi dan meninggal terus meningkat, perekonomian juga sudah sangat mencekik, persetujuan BPOM masih juga belum keluar. Lembaga-lembaga fatwa di Indonesia juga masih belum membuat keputusan, padahal negara-negara lain sudah melakukan vaksinasi untuk menyelematkan jiwa penduduk, termasuk negara-negara Timur Tengah.

Kedua adalah pertimbangan yang baru saja dikeluarkan secara resmi oleh Lembaga Fatwa Mesir, melalui juru bicaranya Syekh Khalid Omran bahwa vaksin covid-19 yang mengandung gelatin babi bukanlah babi, sehingga hukumnya halal. Gelatin babi adalah senyawa turunan yang telah mengalami proses ekstrasi kimiawi dari kulit atau tulangnya yang kaya kolagen dalam suhu bertingkat sampai mencapai 100 derajat celcius.

Dengan proses ekstrasi kimiawi ini, sudah terjadi perubahan bentuk yang nyata dari babi. Yang semula kulit atau tulang babi, telah menjadi gelatin yang berbentuk malah bening, tembus cahaya, tanpa warna, dan berubah susunan molekul dan kandungannya.

Secara fungsi, gelatin yang berasal dari babi ini jauh lebih baik dari hewan-hewan lain, karena ia bisa merekatkan kandungan obat atau makanan lebih lama, sehingga bisa dipindahkan ke berbagai tempat yang jauh dan membutuhkan waktu transportasi lebih lama. Jika tanpa gelatin ini, kandungan obat akan mudah rusak dan tidak lagi bisa efektif.

Dalam fiqh, sesuatu yang sudah berubah bentuk dari asalnya, akan berubah juga hukumnya. Misalnya khamr (minuman keras dari anggur) adalah haram, tetapi ketika sudah berubah menjadi air cuka, hukumnya menjadi halal. Kotoran hewan yang bercampur dengan tanah, lalu dibentuk menjadi batu bata, dibakar, dan menjadi landasan bangunan rumah atau masjid, adalah tidak lagi najis, dan boleh menjadi tempat untuk beribadah.

Dengan logika yang sama, fatwa halal gelatin vaksin covid-19 juga demikian. Awalnya, memang gelatin diproses dari tulang dan kulit babi. Tetapi proses ekstrasi kimiawi telah merubah seluruh bentuk dan rupanya. Bahkan struktur molekulnya juga berubah. Sehingga, ia tidak bisa lagi disebut sebagai daging, kulit, atau tulang babi. Ia juga bukan minyak babi. Ia adalah gelatin.

Dengan argumentasi ini, penggunaan gelatin babi pada vaksin Covid-19 adalah boleh dan halal, tidak harus dalam keadaan darurat, dan tidak harus menunggu adanya vaksin lain yang tanpa gelatin babi. Tentu saja, jika berbicara kenyamanan, bisa saja didorong agar tersedia vaksin tanpa gelatin ini. Tetapi, secara prinsip, gelatin adalah halal dan boleh sebagai kandungan obat-obatan dan juga yang lain.

Argumentasi Fatwa Halal Gelatin Sudah Dijelaskan Gus Dur 40 Tahun Lalu

Nah, pertimbangan dan argumentasi yang kedua ini telah disampaikan KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) 40 tahun yang lalu. Saat itu, dalam kasus bumbu masak Ajinomoto, Gus Dur memberi fatwa halal gelatin yang dikandungnya sekalipun berasal dari tulang atau kulit babi.

Kata Gus Dur, gelatin adalah senyawa yang bahkan sudah dibakar dalam suhu di atas 100 derajat celcius sampai hilang semua strukturnya sebagai daging, kulit, maupun tulang babi. Gelatin, sekalipun awalnya berasal dari tulang atau kulit babi, ia bukanlah babi.  Ia menjadi senyawa lain dengan kandungan berbeda dan berdiri sendiri.

Saat itu, Gus Dur berbeda pendapat dengan ulama-ulama lain di tubuh PBNU sendiri dan tentu saja ulama-ulama MUI. Bahkan, beliau mengalami hujatan masal dari berbagai organisasi Islam. Ternyata perlu waktu empat dekade agar para ulama dari lembaga-lembaga resmi bisa memahami argumentasi Gus Dur dalam soal gelatin ini. Bahkan, kita memerlukan pandemi Covid-19 dulu yang telah menjangkiti puluhan juta orang di dunia.

Jika nanti keluar fatwa halal gelatin yang terkandung dalam vaksin Covid-19, dari MUI, PBNU, atau organiasi yang lain, maka kita semua berhutang argumentasi pada Gus Dur Allah yarham. Semoga Allah merahmati Gus Dur, mengampuni dosa-dosanya, dan menerima seluruh amal baiknya. Amiin. []

Tags: Fatwa Halal GelatinFiqih Pandemigus durPandemi Covid-19Vaksin Covid-19
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Gus Dur
Hikmah

Gus Dur Sosok yang Rela Menanggung Luka

21 Agustus 2025
Konferensi Pemikiran Gus Dur
Aktual

Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

20 Agustus 2025
Gus Dur
Publik

Pentingnya Menanamkan Moderasi Beragama Sejak Dini Ala Gus Dur

30 Mei 2025
Humor Kritis
Publik

Humor Kritis di Layar Televisi: Menjaga Ruang Demokrasi

26 April 2025
hifdh an-nafs
Hikmah

Hifdh An-Nafs, Al-‘Aql dan An-Nasl dalam Interpretasi Gus Dur

3 April 2025
Tafsir Gus Dur
Hikmah

Konsep Al-Ushul Al-Khamsah dalam Tafsir Gus Dur

3 April 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menikah

    Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Orangtua Perlu Sifat Fleksibel dalam Pola Asuh Anak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Siti Walidah: Ulama Perempuan Dibalik Perintis Muhammadiyah dalam Bayang Kolonialisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training
  • Nyai Siti Walidah: Ulama Perempuan Dibalik Perintis Muhammadiyah dalam Bayang Kolonialisme
  • Bertahap dalam Memberi Nasihat Kepada Anak
  • Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah
  • Pentingnya Memiliki Sikap Moderat dalam Mengasuh Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID