Mubadalah.Id– Berikut perempuan dalam advokasi ketahanan pangan. Perempuan melakukan advokasi kebijakan di ranah publik masih jarang. Beberapa bahkan dilarang. Hal itu setidaknya karena dua alasan: Pertama, alasan melindungi perempuan dari kekerasan.
Selayaknya kita tahu, advokasi kebijakan dalam bentuk demo di ranah publik sering memposisikan rakyat berhadapan dengan aparat. Stereotip lemah dan tidak bisa melawan melekat apabila perempuan mendapat kekerasan.
Kedua, menganggap perempuan hanya pantas berada di ranah domestik yang hanya bergerak di lingkup rumah tangga.
Apakah kedua anggapan itu masih relevan saat ini? Tentu tidak.
Baca juga: Mendengar Suara Perempuan
Tengok kasus penolakan bandara NYIA Kulon Progo dan kasus penolakan pabrik semen di Rembang. Dua kasus advokasi penolakan kebijakan itu selain melibatkan lelaki sebagai pihak penolak, perempuan juga turun lapangan dan tidak tinggal diam.
Perempuan berani menyuarakan pendapatnya di ranah publik untuk menolak kebijakan.
Dalam dua kasus tersebut, perempuan terlibat aktif dan bahkan menjadi simbol perlawanan. Kita ingat dalam penolakan semen Rembang, perempuan yang kita sebut dengan “Kartini Kendeng” selalu menjadi garda terdepan perlawanan.
Semen kaki bahkan hingga dua kali menjadi salah satu cara menyuarakan penolakan “Kartini Kendeng”.
Ingat pula perlawanan penggusuran paksa rumah warga bulan Juli 2018 lalu di Kulon Progo. Sempat menjadi viral ketika seorang ibu mempertahankan tanahnya dengan duduk mengenakan mukena dihadapan barisan aparat berseragam.
Ibu itu duduk tanpa takut di hadapan aparat sebagai protes atasan pengosongan dan penggusuran paksa rumahnya.
Baca juga: Perempuan Bekerja Bukan Beban Ganda
Uniknya, dua kasus ini menunjukkan perempuan tetap mampu menyuarakan pendapat dengan caranya sendiri tanpa kekerasan. Cara kedamaian justru tetap dapat memberi ruang perempuan menyuarakan pendapat dengan tidak baku hantam.
Dalam kasus penolakan Bandara NYIA Kulon Progo dan pabrik semen di Rembang, perempuan menolak kebijakan pemerintah tentang pembangunan karena mempertahankan ketahanan pangan.
Tidak dipungkiri, dalam sistem masyarakat tradisional tanggung jawab menyediakan makanan keluarga masih dipegang oleh perempuan.
Apabila sumber penghasilan keluarga seperti sawah dan ladang beralih fungsi menjadi pabrik semen atau bandara, lantas dari mana sumber perempuan menyediakan bahan pangan untuk keluarga?
Isu alih fungsi lahan selain mengancam sumber sawah dan ladang juga mengancam sumber mata air warga.
Seperti dalam kasus Rembang, pabrik semen akan didirikan di kawasan pegunungan karst yang menyimpan ratusan mata air untuk warga. Pegunungan karst yang rusak menimbulkan krisis air yang mengancam.
Upaya mencegah krisis air dan krisis sumber makanan pokok adalah perjuangan perempuan dalam menjaga ketahanan pangan.
Baca juga: Dalam Ketidakadilan, Bagaimana Perempuan Bersikap?
Atas dasar menjaga ketahanan pangan, dua kasus tersebut bisa menjadi contoh justifikasi bahwa perempuan mampu dan tidak dapat dilarang untuk menyuarakan pendapat di ranah publik.
Karena menyuarakan pendapat adalah hak laki-laki dan perempuan. Sungguh naif apabila melarang perempuan bersuara karena dalih perlindungan dan pengkotakan ranah domestik yang membatasi kebebasan.
Seyogyanya, perempuan tidak dilarang menyuarakan pendapat agar dapat bekerjasama dengan lelaki untuk melindungi kepentingan rakyat. Demikian peran perempuan dalam advokasi ketahanan pangan. []