• Login
  • Register
Kamis, 19 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Aborsi dalam Pandangan Islam

Semuanya itu untuk mencegah meluasnya aborsi tanpa alasan yang jelas dan memberikan efek jera bagi pelaku

Redaksi Redaksi
29/04/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Aborsi dalam Islam

Aborsi dalam Islam

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Wacana tentang aborsi dalam Islam tidak bisa dilepaskan sama sekali dari wacana yang berkembang dalam agama-agama samawi sebelumnya. Namun demikian pembahasan aborsi dalam Islam jauh lebih mendetail dari pada dua agama sebelumnya.

Perdebatan mengenai aborsi dalam Islam paling tidak mencakup lima persoalan penting yakni:

Pertama, kapan seorang manusia dianggap mulai hidup, apakah sejak terjadinya konsepsi atau ketika sudah mencapai usia tertentu. Kedua, bagaimana hukum aborsi menjadi boleh. Ketiga, apa alasan yang membuat aborsi menjadi boleh

Keempat, bagaimana halnya dengan aborsi di luar perkawinan baik karena diperkosa maupun karena zina. Kelima, apa akibat hukum aborsi dan sanksi yang dikenakan terhadap pelaku.

Persoalan pertama berkaitan erat dengan pertanyaan kapan aborsi menjadi sebuah pembunuhan manusia yang berakibat hukum bagi pelakunya. Sementara persoalan kedua merupakan formulasi hukum dari persoalan pertama.

Persoalan ketiga terkait dengan fakta bahwa aborsi bisa terjadi karena berbagai sebab, ada yang ia sengaja dan ada yang tidak. Terhadap aborsi yang ia sengaja pun perlu melakukan pemilahan lebih lanjut. Apakah karena alasan medis yang serius atau karena tekanan ekonomi, tekanan sosial dan sebagainya.

Baca Juga:

Kisah Ibunda Hajar dan Sarah dalam Dialog Feminis Antar Agama

Menyemarakkan Ajaran Ekoteologi ala Prof KH Nasaruddin Umar

Menyulam Spiritualitas dan Rasionalitas: Belajar Menyebut Nama Tuhan dari Perempuan Abad 16

Keadilan sebagai Prinsip dalam Islam

Di sinilah para ulama merasa perlu mendiskusikan “darurat” yang menjadi alasan kebolehan aborsi. Persoalan keempat lebih berkaitan dengan fenomena kontemporer yang menunjukkan peningkatan angka aborsi akibat hubugan gelap luar nikah. Persoalan ini berkaitan langsung dengan moralitas umat.

Sedangkan persoalan kelima menyangkut ketentuan-ketentuan yang lebih rinci mengenai akibat hukum  aborsi dalam berbagai bentuknya.

Bahkan semuanya itu untuk mencegah meluasnya aborsi tanpa alasan yang jelas dan memberikan efek jera bagi pelaku. Serta melindungi kehidupan dan moralitas masyarakat dalam kerangka menjamin terealisasinya maqashid as-syari’ah. []

Tags: Aborsiislampandangan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perkawinan

Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga

19 Juni 2025
Pasangan Hidupnya

Jangan Rampas Hak Perempuan Memilih Pasangan Hidupnya

19 Juni 2025
Sister in Islam

Doa, Dukungan dan Solidaritas untuk Sister in Islam (SIS) Malaysia

18 Juni 2025
Kekerasan dalam

Saatnya Mengakhiri Tafsir Kekerasan dalam Rumah Tangga

18 Juni 2025
Pemukulan

Nabi Tak Pernah Membenarkan Pemukulan Terhadap Perempuan

18 Juni 2025
Hiburan Walimah

Hiburan Walimah yang Meriah, Apakah Membawa Berkah?

17 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Sister in Islam

    Doa, Dukungan dan Solidaritas untuk Sister in Islam (SIS) Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berproses Bersama SIS Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nelayan Perempuan Madleen, Greta Thunberg, dan Misi Kemanusiaan Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nabi Tak Pernah Membenarkan Pemukulan Terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tastefully Yours : Membongkar Konstruksi Sosial dari Dapur
  • Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga
  • Ibnu Khaldun sebagai Kritik atas Revisi Sejarah dan Pengingkaran Perempuan
  • Jangan Rampas Hak Perempuan Memilih Pasangan Hidupnya
  • Lelaki Patriarki : Bukan Tidak Bisa tapi Engga Mau!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID