Sabtu, 29 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ishlah

    Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

    Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    Buah Sukun

    Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah

    Fiqh al-Murunah

    Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

    Seni Brai

    Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    Perkawinan Beda Agama

    Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

    Ritual Perempuan Adat

    Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    Madrasah Creator KUPI

    Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ishlah

    Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

    Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    Buah Sukun

    Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah

    Fiqh al-Murunah

    Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

    Seni Brai

    Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    Perkawinan Beda Agama

    Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

    Ritual Perempuan Adat

    Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    Madrasah Creator KUPI

    Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Ada Orang Ketiga dalam Rumah Tangga, Harus Bagaimana?

Siti Nur Amanah Siti Nur Amanah
21 Juli 2020
in Keluarga
0
Ada Orang Ketiga  dalam Rumah Tangga, Harus Bagaimana?

Ilustrasi Oleh Nurul Bahrul Ulum

560
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Dan diantara tanda-tanda (kebesara)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan- pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih sayang. Sungguh pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (Q.S. Ar-Rum, 21).

Menikah merupakan impian semua orang. Menikah adalah komitmen untuk hidup bersama antara laki-laki dan perempuan yang disatukan dalam jalinan ikatan suci pernikahan yang disaksikan oleh Allah SWT dengan perantara Wali dan Penghulu dengan ikrar ijab dan qabul.

Dalam menjalani bahtera rumah tangga tentu saja tidak semudah mengucap ijab. Bayangkan saja, orang yang awalnya kita kenal sebatas pada saat pacaran atau ta’aruf, kini harus menjalani hidup bersama sebagai suami-isteri.

Dimana saat menjalin hubungan ta’aruf seringnya yang terlihat hanya hal baiknya saja, kita belum terlalu tahu tentang sifat asli dan kebiasaan buruk pasangan dan tentu saja hal itu akan terungkap ketika hidup satu atap.

Sehingga diperlukan adaptasi dan komunikasi yang baik antara pasangan. Dengan beradapatasi diharapkan sifat atau kebiasaan buruk yang dimiliki pasangan bisa diterima atau bahkan pelan-pelan bisa dirubah setelah dikomunikasikan.

Adaptasi diperlukan bukan hanya antar pasangan tetapi juga adaptasi dengan anggota keluarga. Menikah sejatinya bukan hanya menyatukan dua sejoli akan tetapi menyatukan dua keluarga dengan sifat dan karakter yang beragam. Sehingga, jika hal tersebut bisa dilalui tentu saja hubungan suami isteri beserta anggota keluarganya (mertua, ipar, dan lain-lain) akan berjalan dengan baik.

Ironisnya masalah rumah tangga bukan hanya sebatas adaptasi dengan pasangan dan anggota keluarga saja. Ada banyak faktor yang sering kita sebut dengan ujian dalam rumah tangga, salah satunya adalah hadirnya orang ketiga yang berdampak pada keretakan rumah tangga.

Ada sebuah ungkapan:“Perempuan di uji ketika laki-laki tidak memiliki apa-apa, dan Laki-laki di uji ketika berada dipuncak karir (punya segalanya).”

Ya, faktor ekonomi merupakan faktor dominan yang sering memicu ketidak harmonisan hubungan dalam rumah tangga. Alih-alih berusaha keras dalam situasi tersebut yang terjadi malah sering cekcok karena perut minta diisi, anak-anak minta jajan tetapi tidak sedang pegang uang.

Pun, pada saat ekonomi diatas (puncak karir), bagi yang belum siap berada di puncak kesuksesan yang sedang diraihnya, bisa saja terjebak oleh hadirnya orang ketiga, bisa lelaki atau perempuan lain. Hadirnya orang ketiga tersebut tentu saja berakibat pada ketidakharmonisan rumah tangga.

Seperti halnya menikah adalah komitmen antara laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama-sama dalam suka-duka, dalam susah-senang, dalam janji suci pernikahan. Sehingga, mempertahankan biduk rumah tangga juga merupakan tanggungjawab bersama (suami-isteri). Kegagalan rumah tangga berarti kegagalan suami dan isteri dalam mempertahankannya,

Jika menelisik firman Allah SWT dalam surat Ar-rum ayat 21 diatas, tujuan Allah SWT menciptakan pasangan- pasangan untukmu (suami isteri) adalah agar saling menetramkan, saling mengasihi dan saling menyayangi satu sama lain.

Lantas bagaimana jika hadirnya orang ketiga dalam hubungan rumah tangga sehingga baik suami maupun isteri tidak lagi saling menetramkan, tidak lagi saling mengasihi dan saling menyanyangi satu sama lain. Apakah harus mempertahankan atau mengakhiri bahtera rumah tangga?

Ketika dihadapkan dengan pilihan tersebut tentu saja ibarat makan buah simalakama. Buah yang disatu sisi mengandung banyak manfaat sekaligus bisa menjadi racun yang berbahaya bagi tubuh jika dikonsumsi tidak tepat.

Lalu, dihadapkan pada pilihan mempertahankan atau mengkakhiri biduk rumah tangga tentu saja ada konsekuensi yang harus dipertaruhkan, sehingga tidak jarang membuat salah satu pihak (isteri/suami) lebih memilih bertahan dengan rumah tangganya yang tidak lagi sehat atau memilih mengakhiri bagi mereka yang memiliki keberanian menanggung segala konsekuensi.

Konsekuensi bagi mereka yang memilih mempertahankan pasangan, diantaranya adalah terbelenggu dalam kesedihan berkepanjangan dan keterpurukan. Hal tersebut jika dibiarkan dalam jangka waktu tertentu berakibat pada tekanan mental, terganggunya kondisi fisik dan kejiawaan yang mengakibatkan depresi. Fisik yang semakin kurus, lesu, sering marah-marah, menutup diri, anti sosial dan tak bergairah dalam menjalani hidup karena merasa tertekan dengan keadaan yang ada.

Dampak dari sering marah-marah atau depresi fatalnya sering kali dilampiasan kepada lingkungan terdekat dalam hal ini, anak. Karena kasus broken home yang menjadi korban sesungguhnya adalah anak. Di mana anak yang seharusnya berbahagia mendapatkan kasih sayang dan perlindungan dari kedua orang tua malah menjadi korban kekerasan.

Sehingga yang harus menjadi pertimbangan para orang tua adalah jangan pernah melibatkan anak dalam perselisihan. Seorang anak tidak dapat memilih orangtuanya sendiri, maka jangan pernah biarkan anak masuk dalam masalah orang tua. Sebisa mungkin, jangan pernah libatkan mereka.

Karena jika hal tersebut terjadi tentu saja akan mempengaruhi perkembangan psikologis dan karakter anak ketika mereka beranjak dewasa. Misalnya anak trauma tidak menginginkan untuk menikah. Selain itu, dampak kekerasan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak juga berkorelasi dengan perkembangan regulasi emosi anak dan perilakunya yang buruk di kemudian hari.

Orang dewasa yang pernah mengalami hukuman fisik berupa kekerasan ketika masih anak- anak memiliki kemungkinan lebih besar untuk melakukan kekerasan terhadap pasangan atau anaknya sendiri, dan atau melakukan tindakan kriminal.

Sebaliknya, jika memilih mengakhiri biduk rumah tangga juga harus menerima konsekuensi. Parahnya konsekuensi ketika memilih mengakhiri biduk rumah tangga justru lebih besar dirasa pihak isteri ketimbang suami, seperti dari segi ekonomi dan stigma negatif di masyarakat. Namun, dalam tulisan ini baru sebatas pada segi ekonomi dulu.

Bagi seorang isteri yang sebelumnya hanya menjadi ibu rumah tangga dan aktivitasnya mengurus anak serta melakukan pekerjaan rumah tanpa usaha, jika memilih melepaskan suaminya, konsekuensinya adalah harus siap-siap mencari nafkah untuk menghidupi diri sendiri dan anaknya.

Seperti halnya kasus Sarita Abdul Mukti yang kini menjadi Single Parent untuk ketiga puterinya setelah ia resmi bercerai dengan Faisal Haris  karena isu orang ketiga. Pasca bercerai, Sarita mengaku berusaha untuk hidup mandiri, awalnya mengalami kesulitan karena sebelum bercerai ia menjadi ibu rumah tangga tanpa memiliki usaha. Alhasil, ketika berpisah, mengalami kepanikan karena sebelumnya bergantung kepada harta suami.

Karena, ketika sudah berpisah meskipun dalam pengadilan agama anak masih berhak mendapat tunjangan dari ayahnya setiap bulannya, justru yang terjadi adalah hanya sekali dua kali mendapatkan haknya, lalu seterusnya bahkan tidak mendapatkan haknya sama sekali.

Menilik pengalaman tersebut, sehingga menurut Sarita, perempuan harus bekerja dan punya penghasilan sendiri, meski suami sudah hidup mapan dan berkecukupan, jangan sampai terlena. Alhasil, Sarita sekarang bisa hidup mandiri dengan usaha yang dirintisnya.

Sehingga, solusi terbaik jika retaknya rumah tangga karena hadirnya pihak ketiga adalah sama- sama mencari jalan lain, sebisa mungkin dikomunikasikan dulu (ikhtiar), bisa saling introspeksi diri, saling menyadari dan memperbaiki kesalahan masing-masing.

Jika segala ikhtiar sudah dilakukan, tetapi tetap saja hubungan rumah tangga tidak lagi saling membahagiakan, tidak lagi saling menentramkan, tidak lagi saling mengasihi, dan saling menyayangi maka melepaskan adalah jalan yang terbaik. []

Siti Nur Amanah

Siti Nur Amanah

Penulis adalah lulusan S1 IKIP PGRI Semarang tahun 2011, lulusan S2 Universitas Negeri Semarang tahun 2014, menjadi dosen Program Studi Ekonomi Syariah IAI Cirebon dan Pegiat Literasi IAI Cirebon.  Menulis buku Moderasi Islam di Era Disrupsi dalam Pandangan Pendidikan Islam dan Ekonomi Syariah (Sebuah antologi essay dari para cendikiawan Islam Jawa Barat dan Banten) tahun 2018.

Terkait Posts

Ishlah
Keluarga

Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

28 November 2025
Ekonomi Guru
Kolom

Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

28 November 2025
Buah Sukun
Personal

Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah

28 November 2025
Fiqh al-Murunah
Publik

Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

28 November 2025
Seni Brai
Publik

Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

28 November 2025
Perkawinan Beda Agama
Publik

Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

28 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ritual Perempuan Adat

    Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan
  • Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan
  • Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah
  • Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah
  • Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID