Jumat, 24 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Ada Orang Ketiga dalam Rumah Tangga, Harus Bagaimana?

Siti Nur Amanah Siti Nur Amanah
21 Juli 2020
in Keluarga
0
Ada Orang Ketiga  dalam Rumah Tangga, Harus Bagaimana?

Ilustrasi Oleh Nurul Bahrul Ulum

536
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Dan diantara tanda-tanda (kebesara)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan- pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih sayang. Sungguh pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (Q.S. Ar-Rum, 21).

Menikah merupakan impian semua orang. Menikah adalah komitmen untuk hidup bersama antara laki-laki dan perempuan yang disatukan dalam jalinan ikatan suci pernikahan yang disaksikan oleh Allah SWT dengan perantara Wali dan Penghulu dengan ikrar ijab dan qabul.

Dalam menjalani bahtera rumah tangga tentu saja tidak semudah mengucap ijab. Bayangkan saja, orang yang awalnya kita kenal sebatas pada saat pacaran atau ta’aruf, kini harus menjalani hidup bersama sebagai suami-isteri.

Dimana saat menjalin hubungan ta’aruf seringnya yang terlihat hanya hal baiknya saja, kita belum terlalu tahu tentang sifat asli dan kebiasaan buruk pasangan dan tentu saja hal itu akan terungkap ketika hidup satu atap.

Sehingga diperlukan adaptasi dan komunikasi yang baik antara pasangan. Dengan beradapatasi diharapkan sifat atau kebiasaan buruk yang dimiliki pasangan bisa diterima atau bahkan pelan-pelan bisa dirubah setelah dikomunikasikan.

Adaptasi diperlukan bukan hanya antar pasangan tetapi juga adaptasi dengan anggota keluarga. Menikah sejatinya bukan hanya menyatukan dua sejoli akan tetapi menyatukan dua keluarga dengan sifat dan karakter yang beragam. Sehingga, jika hal tersebut bisa dilalui tentu saja hubungan suami isteri beserta anggota keluarganya (mertua, ipar, dan lain-lain) akan berjalan dengan baik.

Ironisnya masalah rumah tangga bukan hanya sebatas adaptasi dengan pasangan dan anggota keluarga saja. Ada banyak faktor yang sering kita sebut dengan ujian dalam rumah tangga, salah satunya adalah hadirnya orang ketiga yang berdampak pada keretakan rumah tangga.

Ada sebuah ungkapan:“Perempuan di uji ketika laki-laki tidak memiliki apa-apa, dan Laki-laki di uji ketika berada dipuncak karir (punya segalanya).”

Ya, faktor ekonomi merupakan faktor dominan yang sering memicu ketidak harmonisan hubungan dalam rumah tangga. Alih-alih berusaha keras dalam situasi tersebut yang terjadi malah sering cekcok karena perut minta diisi, anak-anak minta jajan tetapi tidak sedang pegang uang.

Pun, pada saat ekonomi diatas (puncak karir), bagi yang belum siap berada di puncak kesuksesan yang sedang diraihnya, bisa saja terjebak oleh hadirnya orang ketiga, bisa lelaki atau perempuan lain. Hadirnya orang ketiga tersebut tentu saja berakibat pada ketidakharmonisan rumah tangga.

Seperti halnya menikah adalah komitmen antara laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama-sama dalam suka-duka, dalam susah-senang, dalam janji suci pernikahan. Sehingga, mempertahankan biduk rumah tangga juga merupakan tanggungjawab bersama (suami-isteri). Kegagalan rumah tangga berarti kegagalan suami dan isteri dalam mempertahankannya,

Jika menelisik firman Allah SWT dalam surat Ar-rum ayat 21 diatas, tujuan Allah SWT menciptakan pasangan- pasangan untukmu (suami isteri) adalah agar saling menetramkan, saling mengasihi dan saling menyayangi satu sama lain.

Lantas bagaimana jika hadirnya orang ketiga dalam hubungan rumah tangga sehingga baik suami maupun isteri tidak lagi saling menetramkan, tidak lagi saling mengasihi dan saling menyanyangi satu sama lain. Apakah harus mempertahankan atau mengakhiri bahtera rumah tangga?

Ketika dihadapkan dengan pilihan tersebut tentu saja ibarat makan buah simalakama. Buah yang disatu sisi mengandung banyak manfaat sekaligus bisa menjadi racun yang berbahaya bagi tubuh jika dikonsumsi tidak tepat.

Lalu, dihadapkan pada pilihan mempertahankan atau mengkakhiri biduk rumah tangga tentu saja ada konsekuensi yang harus dipertaruhkan, sehingga tidak jarang membuat salah satu pihak (isteri/suami) lebih memilih bertahan dengan rumah tangganya yang tidak lagi sehat atau memilih mengakhiri bagi mereka yang memiliki keberanian menanggung segala konsekuensi.

Konsekuensi bagi mereka yang memilih mempertahankan pasangan, diantaranya adalah terbelenggu dalam kesedihan berkepanjangan dan keterpurukan. Hal tersebut jika dibiarkan dalam jangka waktu tertentu berakibat pada tekanan mental, terganggunya kondisi fisik dan kejiawaan yang mengakibatkan depresi. Fisik yang semakin kurus, lesu, sering marah-marah, menutup diri, anti sosial dan tak bergairah dalam menjalani hidup karena merasa tertekan dengan keadaan yang ada.

Dampak dari sering marah-marah atau depresi fatalnya sering kali dilampiasan kepada lingkungan terdekat dalam hal ini, anak. Karena kasus broken home yang menjadi korban sesungguhnya adalah anak. Di mana anak yang seharusnya berbahagia mendapatkan kasih sayang dan perlindungan dari kedua orang tua malah menjadi korban kekerasan.

Sehingga yang harus menjadi pertimbangan para orang tua adalah jangan pernah melibatkan anak dalam perselisihan. Seorang anak tidak dapat memilih orangtuanya sendiri, maka jangan pernah biarkan anak masuk dalam masalah orang tua. Sebisa mungkin, jangan pernah libatkan mereka.

Karena jika hal tersebut terjadi tentu saja akan mempengaruhi perkembangan psikologis dan karakter anak ketika mereka beranjak dewasa. Misalnya anak trauma tidak menginginkan untuk menikah. Selain itu, dampak kekerasan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak juga berkorelasi dengan perkembangan regulasi emosi anak dan perilakunya yang buruk di kemudian hari.

Orang dewasa yang pernah mengalami hukuman fisik berupa kekerasan ketika masih anak- anak memiliki kemungkinan lebih besar untuk melakukan kekerasan terhadap pasangan atau anaknya sendiri, dan atau melakukan tindakan kriminal.

Sebaliknya, jika memilih mengakhiri biduk rumah tangga juga harus menerima konsekuensi. Parahnya konsekuensi ketika memilih mengakhiri biduk rumah tangga justru lebih besar dirasa pihak isteri ketimbang suami, seperti dari segi ekonomi dan stigma negatif di masyarakat. Namun, dalam tulisan ini baru sebatas pada segi ekonomi dulu.

Bagi seorang isteri yang sebelumnya hanya menjadi ibu rumah tangga dan aktivitasnya mengurus anak serta melakukan pekerjaan rumah tanpa usaha, jika memilih melepaskan suaminya, konsekuensinya adalah harus siap-siap mencari nafkah untuk menghidupi diri sendiri dan anaknya.

Seperti halnya kasus Sarita Abdul Mukti yang kini menjadi Single Parent untuk ketiga puterinya setelah ia resmi bercerai dengan Faisal Haris  karena isu orang ketiga. Pasca bercerai, Sarita mengaku berusaha untuk hidup mandiri, awalnya mengalami kesulitan karena sebelum bercerai ia menjadi ibu rumah tangga tanpa memiliki usaha. Alhasil, ketika berpisah, mengalami kepanikan karena sebelumnya bergantung kepada harta suami.

Karena, ketika sudah berpisah meskipun dalam pengadilan agama anak masih berhak mendapat tunjangan dari ayahnya setiap bulannya, justru yang terjadi adalah hanya sekali dua kali mendapatkan haknya, lalu seterusnya bahkan tidak mendapatkan haknya sama sekali.

Menilik pengalaman tersebut, sehingga menurut Sarita, perempuan harus bekerja dan punya penghasilan sendiri, meski suami sudah hidup mapan dan berkecukupan, jangan sampai terlena. Alhasil, Sarita sekarang bisa hidup mandiri dengan usaha yang dirintisnya.

Sehingga, solusi terbaik jika retaknya rumah tangga karena hadirnya pihak ketiga adalah sama- sama mencari jalan lain, sebisa mungkin dikomunikasikan dulu (ikhtiar), bisa saling introspeksi diri, saling menyadari dan memperbaiki kesalahan masing-masing.

Jika segala ikhtiar sudah dilakukan, tetapi tetap saja hubungan rumah tangga tidak lagi saling membahagiakan, tidak lagi saling menentramkan, tidak lagi saling mengasihi, dan saling menyayangi maka melepaskan adalah jalan yang terbaik. []

Siti Nur Amanah

Siti Nur Amanah

Penulis adalah lulusan S1 IKIP PGRI Semarang tahun 2011, lulusan S2 Universitas Negeri Semarang tahun 2014, menjadi dosen Program Studi Ekonomi Syariah IAI Cirebon dan Pegiat Literasi IAI Cirebon.  Menulis buku Moderasi Islam di Era Disrupsi dalam Pandangan Pendidikan Islam dan Ekonomi Syariah (Sebuah antologi essay dari para cendikiawan Islam Jawa Barat dan Banten) tahun 2018.

Terkait Posts

Krisis Iklim
Publik

Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

24 Oktober 2025
Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Metode Mubadalah
Rekomendasi

Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

24 Oktober 2025
Hari Santri Nasional
Publik

Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

24 Oktober 2025
Ki Ageng Suryomentaram
Buku

Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

23 Oktober 2025
Perundungan
Publik

Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

23 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mbah War Sudah Kaya Sebelum Santri Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum
  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP
  • Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya
  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID