Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ahmad Dhani dan Microaggression Verbal pada Mantan Pasangan

Pasangan yang bercerai harus melindungi anak dari konflik, jangan menjadikan anak sebagai perantara atau korban ghibah.

Halimatus Sa'dyah by Halimatus Sa'dyah
5 Juli 2025
in Publik
A A
0
Ahmad Dhani

Ahmad Dhani

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ahmad Dhani memposting video kompilasi pernyataan Maia Estianty dari berbagai podcast yang dinilai mengandung ghibah dan fitnah. Video asal berdurasi sekitar 24 menit 20 detik, di Youtube.com. Video ini sempat viral dengan hampir dua  juta views dalam dua hari.

Video tersebut sempat terhapus dari kanal YouTube “Ahmad Dhani Dalam Berita”, dan terunggah ulang dengan durasi sedikit lebih pendek selama 23 menit 46 detik, kemudian hilang sekitar 36 detik kemudian. Tujuan Dhani tampaknya untuk menyoroti cerita lama Maia, yang dirasa mencoreng reputasinya, terutama terkait gosip tentang Mulan Jameela dan rumah tangganya di masa lalu.

Respons publik tentang video tersebut umumnya negatif. Netizen menyebut ini sebagai upaya menyudutkan Maia secara tidak etis. Netizen menuding Dhani mengalami Narcissistic Personality Disorder (NPD) atas sikapnya yang kekanakan.

Narcissistic Personality Disorder

NPD adalah singkatan dari Narcissistic Personality Disorder atau gangguan kepribadian narsistik. Suatu kondisi psikologis di mana seseorang memiliki ciri-ciri utama yaitu merasa diri sangat penting, merasa punya kuasa alias superior, menganggap diri istimewa dan dan layak untuk mendapat pujian, tidak menerima kritikan.

Para pemilik NPD butuh kekaguman berlebihan, sangat haus pujian, perhatian, dan validasi dari orang lain. Pemilik NPD kurang memiliki rasa empati, sulit memahami, tidak peduli pada perasaan dan kebutuhan orang lain. NPD Sering merendahkan orang lain, sering meremehkan, menyalahkan, mempermalukan orang, menyakiti perasaan orang demi membesarkan egonya. Pemilik gangguan NPD sangat sensitif terhadap kritik, mudah tersinggung dan marah jika orang lain mengkritiknya, meskipun sebuah masukan yang konstruktif padanya.

Semua orang bisa memiliki sifat narsis  dalam mencintai diri sendiri, namun NPD adalah gangguan kepribadian klinis yang bisa mengganggu kehidupan sosial, pekerjaan, dan relasi. Penyebabnya adalah kombinasi antara faktor genetik, pengalaman masa kecil, traumatik, dan pola asuh. Misalnya, terlalu dimanja atau dipuji berlebihan, terlalu dikritik atau diremehkan secara konstan, kemudian berakibat seseorang memiliki gangguan NPD.

Microaggression Verbal pada Mantan Pasangan

Mari kita mengenal Microaggression Verbal, yakni bentuk kekerasan verbal atau emosional abuse terselubung. Sering kita anggap sepele, tapi berdampak besar secara psikologis dan sosial. Apalagi jika dilakukan berulang dan di ruang publik.

Kalimat yang terlontar secara halus tapi menyakitkan, contohnya mengatakan “Kamu pintar juga ya untuk perempuan“, kalimat tersebut seolah berbentuk pujian, tapi sebenarnya merendahkan. Kalimat yang tertuju pada orang lain termasuk mantan pasangan yang berakar dari stereotip atau prasangka. Padahal sudah menyentuh hal sensitif dan jadi tameng, berdalih “Aku cuma bercanda kok”.

Kekerasan verbal ini sebetulnya menarget aspek identitas atau pengalaman orang, ras, gender, agama, status ekonomi, atau pengalaman traumatik seperti perceraian. Contoh dalam konteks hubungan kepada mantan, berupa kalimat “Ya wajar saja aku ceraikan, kan keras kepala banget dulu”. Kalimat yang terlontar adalah bentuk menyalahkan dan mempermalukan.

Kalimat toxic Dhani seperti, “Mantanku sudah tua, tidak akan ada yang mau menikahinya”. Dia  pernah juga melontarkan kalimat pada pasangan keduanya, “Dia mau menerima saya, statusnya kan janda“. Stigma negatif pada status janda, sementara dia duda tanpa stigma. Manipulasi citra diri seorang Ahmad Dhani, seolah-olah diri benar dan pihak lain salah.

Microaggression verbal sangat berdampak luka psikologis, trauma lama bisa terulang baik pada mantan pasangan juga pada anak-anak korban perceraian. Anak merasa bingung, cemas, atau merasa harus memilih dan berpihak di antara orang tua.

Hal ini juga berdampak pada  masyarakat, yang jika tidak ada yang meluruskan, maka akan bisa menormalisasi perilaku melecehkan pada mantan pasangan. Sebagai publik figur, mempertontonkan video tersebut adalah bentuk eksploitasi relasi. Yaitu menggunakan orang lain untuk mempermalukannya demi mencapai tujuan pribadi tanpa rasa bersalah.

Eksploitasi Relasi pada Mantan Pasangan

Jika merujuk pada Ahmad Dhani dan sikapnya terhadap mantan istrinya Maia Estianty, banyak publik menilai bahwa ia kerap melontarkan guyonan toxic, menyindir, menyudutkan, bahkan menunjukkan superioritas, seolah memuji namun merendahkan. Ini memunculkan kekhawatiran soal pola komunikasi yang tidak sehat, terutama jika terus ia pertontonkan di ruang publik.

Ahmad Dhani mungkin merasa sedang melawan atau membalas sesuatu dari masa lalu. Tapi mempermalukan mantan pasangan bukan solusi. Hal itu hanya menambah luka dan memperpanjang konflik yang tidak sehat, apalagi jika dilakukan secara terbuka.

Dhani memanfaatkan masa lalu Maia untuk menciptakan narasi yang menguntungkan diri, tanpa peduli pada luka orang lain. Jika ia lakukan berulang dampaknya bukan hanya pada Maia, tapi juga pada persepsi anak, relasi sosial, dan keteladanan publik. Eksploitasi relasi adalah bentuk kekerasan yang tidak selalu terlihat, tapi bisa menghancurkan rasa aman dan harga diri seseorang secara perlahan.

Memperlakukan Mantan dengan Bermartabat

Tulisan ini akan berfokus pada panduan etis pasca-cerai, dalam menjaga relasi, refleksi islami atau psikologis soal berpisah baik-baik. Memperlakukan mantan pasangan setelah bercerai sebaiknya dilakukan secara dewasa, bermartabat, dan penuh tanggung jawab, terutama jika ada anak yang terlibat.

Menghormati batasan pada mantan pasangan, tidak membahas hal pribadi atau masa lalu di ruang publik. Selayaknya menghindari membongkar aib atau membuka luka lama, baik secara langsung maupun lewat media sosial. Keduanya harus fokus pada komunikasi yang sehat, sopan dan fokus pada hal-hal yang objektif.

Pasangan yang sudah bercerai harus menghindari kata-kata sarkastik, menyudutkan, atau menyindir pada mantan pasangan. Melepaskan pasangan dalam bingkai pernikahan harus dengan ikhlas. Ikhlas bukan berarti melupakan, tapi menerima bahwa masa itu sudah selesai dan memilih untuk tumbuh dari pengalaman tanpa ada rasa dendam. Lebih baik mencari bantuan konselor jika rasa dendam itu ada dalam pikiran.

Melindungi anak dengan cara rukun bersama mantan pasangan setelah bercerai adalah bentuk kedewasaan dan tanggung jawab bersama. Rukun bukan berarti kembali, tapi kompak menjalankan peran sebagai orang tua. Ini investasi jangka panjang untuk kestabilan emosi, perkembangan, dan rasa aman anak. Pasangan yang bercerai harus melindungi anak dari konflik akibat perceraian.

Setiap perpisahan meninggalkan luka. Jika masing-masing belum pulih secara emosional sebaiknya konsultasi pada psikolog. Anak berhak mencintai kedua orang tuanya tanpa tekanan atau kebencian. Pasangan yang sudah bercerai harus membangun kehidupan baru dengan damai, tanpa menjadikan anak sebagai perantara atau korban ghibah.

Jika sudah memilih jalan berpisah dan hidup secara masing-masing, maka harus fokus pada pertumbuhan diri sendiri yang lebih sehat. Daripada menjelekkan mantan, lebih baik menjalin hubungan netral dan kooperatif untuk urusan keluarga.

Pasangan yang sudah bercerai harus memegang etika publik, terutama menjadi seorang publik figur dan anggota dewan. Ada tanggung jawab lebih besar untuk tidak menyulut opini negatif yang berdampak luas.

Sebagaimana Firman Allah dalam surat Al-Hujurat ayat 11, yaitu : Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dengan ucapan, perbuatan atau isyarat, dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang dinilai buruk …

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الْاِسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِ ۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: Ahmad DhanifitnahkontenMaia Estiantymedia sosialPatriarkhiSelebritisToxic Peopleviral
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nyai Awanillah Amva: Jika Ingin Istri Seperti Khadijah, Muhammad-kan Dulu Dirimu

Next Post

ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis bisa dihubungi melalui IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Related Posts

Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
Pelecehan Seksual
Personal

Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

6 Februari 2026
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

20 Januari 2026
Feminine Energy
Personal

Standarisasi Perempuan melalui Narasi Feminine Energy di Media Sosial

19 Januari 2026
Edukasi Pubertas
Publik

Guru Laki-laki, Edukasi Pubertas, dan Trauma Sosial

17 Januari 2026
Qawwam
Keluarga

Memaknai Qawwam dalam Relasi Pernikahan: Refleksi Kewajiban Suami untuk Menafkahi Istri

2 Februari 2026
Next Post
Sejarah Ulama Perempuan ISIF

ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional
  • Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0