Mubadalah.id – Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II resmi akan digelar pada 23- 26 November 2022 di Semarang dan Jepara, Jawa Tengah, mendatang.
Perhelatan KUPI II itu tercatat akan dihadiri sekitar 1.111 peseta (127 laki-laki dan 984 perempuan).
Kemudian sebanyak 771 peserta (97 laki-laki dan 674 perempuan) akan mengikuti kegiatan Konferensi Internasional yang dilaksanakan pada 23 November 2022 di UIN Walisongo Semarang.
Ribuan peserta yang akan mengikuti KUPI II itu berasal dari 29 negara seperti Indonesia, Singapura, India, Pakistan, Amerika, Australia, Kenya, Pakistan, Inggris, Philipina, Bangladesh, Malaysia, Hungaria, Gambia, dan Slovakia.
Kemudian, Thailand, Netherland, Sri Lanka, Jerman, Tunisia, Ivory Coast (Pantai Gading), Burundi,Francis, Afrika Selatan, Fianlandia, Nigeria, Afghanistan, Libiya dan Belanda.
Adapun para peserta dari luar negeri yang mendaftar untuk mengikuti KUPI II sebanyak 67 orang.
Kontribusi KUPI
Selama ini, pandangan-pandangan keagamaan KUPI berkontribusi terhadap lahirnya berbagai kebijakan. Pandangan Keagamaan KUPI tahun 2017 tentang wajibnya perlindungan usia anak dari pernikahan telah mempengaruhi berbagai pihak, baik lembaga negara maupun masyarakat sipil, untuk menaikan batas usia pernikahan, dan akhirnya negara sahkan menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.
Begitupun pandangan Keagamaan KUPI tentang pengharaman kekerasan seksual juga menjadi turning poin kesadaran berbagai elemen bangsa, terutama masyarakat sipil.
Kerjasama berbagai pihak, termasuk keaktifan para ulama perempuan dalam membuka ruang-ruang dialog dengan anggota parlemen membuahkan hasil maksimal.
Pada tanggal 12 April 2022 parlemen akhirnya mengesahkan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Lima Fatwa Isu Krusial KUPI II
Pada Kongres yang ke-2 ini, Musyawarah Keagamaan KUPI akan membahas dan memutuskan fatwa tentang lima isu krusial:
1) Peran perempuan dalam merawat bangsa dari ekstrimisme.
2) Pengelolaan dan pengolahan sampah rumah tangga untuk keberlanjutan lingkungan.
3) Perlindungan perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan.
4) Perlindungan jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan.
5) Perlindungan perempuan dari bahaya tindak pemotongan dan pelukaan genetalia perempuan.
Kelima isu ini akan para peserta yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan beberapa negara matangkan kembali pada kongres di Jepara 24-26 November 2022. (Rul)