• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Akikah Dalam Perspektif Mubadalah

Jika merujuk pada hukum asal akikah dalam berbagai mazhab fikih, sebenarnya diperbolehkan akikah satu kambing untuk laki-laki dan satu juga untuk perempuan. Begitu pun boleh menyembelih dua kambing untuk perempuan dan dua kambing untuk laki-laki

Redaksi Redaksi
14/04/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Akikah

Akikah

559
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tradisi di Indonesia, jika ada bayi laki-laki lahir maka akan disyukuri dengan akikah dua ekor kambing. Dan jika bayi perempuan, maka dengan satu ekor kambing.

Lalu berdasarkan tradisi tersebut, beberapa orang menganggap bahwa harga perempuan dalam Islam separuh dari laki-laki.

Sesungguhnya ini bukan harga perempuan atau laki-laki, melainkan bagaimana kita menghargai perempuan dan laki-laki. Karena dalam fikih, minimal merujuk pada Ensiklopedia Fikih Kuwait (al-Mausu’ah al-Fiqihiyyah al-Kuwaitiyyah), ada perbedaan pandangan ulama tentang akikah untuk anak laki-laki dan perempuan.

Apakah itu satu kambing untuk perempuan dan dua kambing untuk laki-laki, atau cukup satu saja, baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Hukum Akikah dalam Berbagai Mazhab

Jika merujuk pada hukum asal akikah dalam berbagai mazhab fikih, sebenarnya diperbolehkan akikah satu kambing untuk laki-laki dan satu juga untuk perempuan. Begitu pun boleh menyembelih dua kambing untuk perempuan dan dua kambing untuk laki-laki.

Baca Juga:

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

Dari Kasus Nenek SA: Hukum Tak Lagi Melindungi yang Lemah

Doa, Mubadalah, dan Spirit Penguatan Perempuan: Catatan Reflektif dari Kuala Lumpur

Akikah itu hukumnya sunah, dan ulama berbeda pendapat soal jumlah kambing yang disembelih, karena merujuk pada Hadis yang berbeda-beda.

Mazhab Hanafi hanya memberi hukum boleh, tidak sampai sunah untuk akikah. Memang dalam mazhab Syafi’i dan mazhab Hanbali, sebaiknya akikah untuk laki-laki itu dua kambing, kalau untuk perempuan cukup satu kambing.

Sementara mazhab Hanafi dan mazhab Maliki mengatakan, baik laki-laki maupun perempuan, minimal satu kambing saja sudah mencukupi. Sahabat Ibn Umar r.a, mengamalkan akikah satu kambing, untuk laki-laki maupun perempuan.

Guru Penulis di Syria, seorang ulama bermazhab Syafi’i, Syekh Muhammad al-Habasy, memilih pandangan fikih Hanafi dan Maliki yaitu satu kambing cukup, baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Pandangan ini, menurutnya, lebih sesuai dengan spirit revolusi keadilan Islam. Karena dalam Islam, akikah berguna untuk mengkritik tradisi Arab sebelum Islam.*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah.

Tags: akikahBerbagaidalamhukummazhabMubadalahperspektif
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hijab

Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

1 Juni 2025
Jilbab

Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

1 Juni 2025
Sukainah

Tren Mode Rambut Sukainah

31 Mei 2025
IUD

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

31 Mei 2025
Kodrati

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

31 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jilbab

    Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Para Perempuan Penguasa Kerajaan Wajo, Sulawesi Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an
  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID