Kamis, 18 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fikih Disabilitas

    Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

    Poligini

    Ketika Isu Poligini Masih Sulit Disuarakan

    Perempuan Disabilitas

    Sulitnya Ruang Aman Bagi Perempuan Disabilitas

    Poligini

    Poligini dan Dampaknya terhadap Perempuan

    Trauma Healing

    Kenapa Anak-anak Korban Bencana di Sumatra Butuh Trauma Healing Secepatnya?

    Perspektif Mubādalah

    Etika Kesalingan dalam Islam: Relasi, Interrelasi, dan Transrelasi Perspektif Mubādalah

    Seksisme

    Melihat Ancaman Seksisme di Kehidupan Perempuan

    Tubuh Perempuan

    Ketika Tubuh Perempuan Dijadikan Alat Dagang

    Seksisme

    Bahaya Normalisasi Seksisme dalam Wacana Keagamaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fikih Disabilitas

    Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

    Poligini

    Ketika Isu Poligini Masih Sulit Disuarakan

    Perempuan Disabilitas

    Sulitnya Ruang Aman Bagi Perempuan Disabilitas

    Poligini

    Poligini dan Dampaknya terhadap Perempuan

    Trauma Healing

    Kenapa Anak-anak Korban Bencana di Sumatra Butuh Trauma Healing Secepatnya?

    Perspektif Mubādalah

    Etika Kesalingan dalam Islam: Relasi, Interrelasi, dan Transrelasi Perspektif Mubādalah

    Seksisme

    Melihat Ancaman Seksisme di Kehidupan Perempuan

    Tubuh Perempuan

    Ketika Tubuh Perempuan Dijadikan Alat Dagang

    Seksisme

    Bahaya Normalisasi Seksisme dalam Wacana Keagamaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

Fasilitas umum yang memadai menandakan sebuah daerah mampu memberikan pelayanan dan kenyamanan bagi masyarakatnya

Shivi Mala Shivi Mala
3 November 2025
in Publik
0
Aksesibilitas Fasilitas Umum

Aksesibilitas Fasilitas Umum

399
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id- Fasilitas umum yang aksesibel memang masih menjadi masalah di berbagai wilayah di Indonesia. Padahal beberapa tahun terakhir sangat gencar pembangunan infrastrukstur. Sayangnya masih ada kelompok yang seringkali terlupakan, yaitu penyandang disabilitas.

Fasilitas umum seperti trotoar, rumah ibadah, tempat pendidikan, transportasi, fasilitas kesehatan dan fasilitas umum lainnya masih jauh dari kata aksesibel. Hal ini sangat ironis, apalagi jika mengingat poin “kemanusiaan yang adil dan beradab” sebagai salah satu dasar negara.

Aksesibilitas fasilitas umum adalah hak masyarakat difabel. Saat ini fasilitas aksesibel masih terkesan seperti hadiah; bagi siapa yang beruntung. Masalahnya bukan hanya pada tidak ada atau tidak meratanya fasilitas yanga aksesibel, melainkan juga pada birokrasi yang seolah menjadikan aksesibilitas sebagai “proyek seremonial”.

Maksudnya adalah pemerintah daerah sering menggemborkan kalimat ‘ramah difabel‘, namun pada kenyataannya pembangunan fasilitas ramah difabel tersebut tidak terwujud dengan sempurna. Ketidaksempurnaan ini bisa karena tidak memenuhi standar atau tidak melakukan tindak lanjut setelah pembangunan sehingga fasilitas tersebut mudah rusak atau ada pihak yang menyalahgunakannya.

Menyoroti Kurangnya Aksesibilitas Fasilitas Umum

Fasilitas umum merupakan aspek penting dalam tata kota setiap daerah. Fasilitas umum yang memadai menandakan sebuah daerah mampu memberikan pelayanan dan kenyamanan bagi masyarakatnya. Tetapi, bagaimana fasilitas umum dapat menjangkau semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas?

Beberapa masalah terkait aksesibilitas yang sering terjadi adalah banyak masjid tidak memiliki jalur landai, tempat wudhu atau toilet yang tidak terdapat jalur untuk pengguna kursi roda, atau tidak adanya petunjuk suara bagi jamaah tunanetra.

Akibatnya, hak dasar untuk menggunakan fasilitas ibadah pun menjadi tidak setara. Padahal, Islam menekankan prinsip kesetaraan dan kemudahan dalam beribadah sebuah nilai yang seharusnya tercermin dalam negara yang berprinsip ketuhanan ini.

Selain itu, beberapa kasus guiding block yang asal-asalan juga sering menjadi sorotan berita atau viral di media sosial. Keberadaan guiding block yang seharusnya membantu difabel netra untuk berjalan sendiri dengan aman malah sering disalahgunakan, misal sebagai lahan parkir bahkan tempat berjualan.

Belum lagi, guiding block yang tidak terpasang dengan benar. Beberapa kasus terdapat guiding block yang terhalang pohon, tiang, mengarah ke lubang drainase, atau tidak menunjukkan ke arah tempat publik lainnya seperti toilet.

Ketimpangan juga masih sangat terlihat di kota-kota besar dan di kabupaten. Berdasarkan pengalaman saya beberapa waktu hidup di Jakarta, memang Jakarta telah bergerak membangun fasilitas yang aksesibel dan inklusif.

Namun ketika saya melihat kabupaten-kabupaten kecil di Jawa Timur, fasilitas umum masih sangat jauh dari kata inklusif. Bahkan di pusat kabupaten pun masih cenderung kurang memadai. Ya, meskipun pemerintah kabupatennya sudah menyuarakan dukungan kepada penyandang disabilitas.

Untungnya, Indonesia terkenal memiliki masyarakat yang ramah dan gemar membantu. Sehingga jika ada difabel yang butuh bantuan di tempat umum, sangat mungkin untuk mendapatkan bantuan dari pegawai maupun pengunjung lainnya. Namun hal ini tidak serta-merta menutup mata pemerintah yang berwenang untuk membuat kebijakan dan melakukan perbaikan, ya.

Sebenarnya, Begini Regulasinya

Indonesia sebenarnya sudah memiliki perangkat hukum yang mengatur jaminan hak penyandang disabilitas terkait aksesibilitas. Di antaranya adalah pada UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak telah secara tegas menempatkan aksesibilitas sebagai kewajiban negara.

Standar teknis bangunan aksesibel juga tertera pada aturan Kementerian PUPR (SNI 03-1730-2004) tentang bangunan aksesibel. Masalah umum Indonesia adalah lemahnya pengawasan dan tidak adanya sanksi tegas atas kelalaian, pengabaian, dan kerusakan fasilitas aksesibel.

Selanjutnya, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, terdapat beberapa peaturan pemerintah yang menjabarkan lebih lanjut. DI antaranya adalah PP Nomor 70 tahun 2019 tentang evaluasai pemenuhan hak penyandang disabilitas.Selain itu ada PP Nomor 27 Tahun 2019, PP Nmor 39 Tahun 2020 dan PP Nomor 42 Tahun 2020.

Semua aturan di atas menunjukkaan adanya semangat pembangunan infrastruktur inklusif. Tetapi memang masih perlu pengawasan dan perbaikan dari waktu ke waktu. Terutama di daerah terpencil, kota kabupaten, dan fasilitas umum yang bukan termasuk di pusat kota.

Jadi, silakan berisik jika fasilitas umum di daerah kalian masih belum memadai atau bahkan tidak mengakomodir kebutuhan difabel!

Akhirnya, kita semua memerlukan perubahan cara pandang bahwa aksesibilitas bukan sekadar fasilitas tambahan, tetapi bagian dari tata kota yang manusiawi. Fasilitas ramah difabel bukan hanya proyek dan jargon formalitas semata.

Pemerintah daerah harus memastikan pengawasan dan perawatan berkelanjutan. Keterlibatan komunitas difabel dalam proses evaluasi juga sangat penting untuk menindaklanjuti pemanfaatan fasilitas aksesibel di setiap wilayah. Karena sejatinya hak untuk bergerak, beribadah, dan hidup setara merupakan salah satu hak seluruh masyarakat; termasuk pada penyandang disabilitas. []

Tags: Aksesibilitas Fasilitas UmumHak Penyandang DisabilitasInklsi SosialkebijakanNegarapemerintah
Shivi Mala

Shivi Mala

Islamic Law Enthusiast

Terkait Posts

Fikih Disabilitas
Publik

Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

18 Desember 2025
Perempuan Disabilitas
Publik

Sulitnya Ruang Aman Bagi Perempuan Disabilitas

18 Desember 2025
Hak Bekerja
Publik

Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

13 Desember 2025
Bencana Ekologis
Publik

Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

10 Desember 2025
Banjir Aceh
Aktual

Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

10 Desember 2025
Bencana di Aceh dan
Aktual

Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

8 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Trauma Healing

    Kenapa Anak-anak Korban Bencana di Sumatra Butuh Trauma Healing Secepatnya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gitu Saja Kok Repot: Gus Dur dan Humor Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Isu Poligini Masih Sulit Disuarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki
  • KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan
  • Gitu Saja Kok Repot: Gus Dur dan Humor Inklusif
  • Ketika Isu Poligini Masih Sulit Disuarakan
  • Sulitnya Ruang Aman Bagi Perempuan Disabilitas

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID