Minggu, 1 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

Fasilitas umum yang memadai menandakan sebuah daerah mampu memberikan pelayanan dan kenyamanan bagi masyarakatnya

Shivi Mala by Shivi Mala
3 November 2025
in Publik
A A
0
Aksesibilitas Fasilitas Umum

Aksesibilitas Fasilitas Umum

4
SHARES
408
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id- Fasilitas umum yang aksesibel memang masih menjadi masalah di berbagai wilayah di Indonesia. Padahal beberapa tahun terakhir sangat gencar pembangunan infrastrukstur. Sayangnya masih ada kelompok yang seringkali terlupakan, yaitu penyandang disabilitas.

Fasilitas umum seperti trotoar, rumah ibadah, tempat pendidikan, transportasi, fasilitas kesehatan dan fasilitas umum lainnya masih jauh dari kata aksesibel. Hal ini sangat ironis, apalagi jika mengingat poin “kemanusiaan yang adil dan beradab” sebagai salah satu dasar negara.

Aksesibilitas fasilitas umum adalah hak masyarakat difabel. Saat ini fasilitas aksesibel masih terkesan seperti hadiah; bagi siapa yang beruntung. Masalahnya bukan hanya pada tidak ada atau tidak meratanya fasilitas yanga aksesibel, melainkan juga pada birokrasi yang seolah menjadikan aksesibilitas sebagai “proyek seremonial”.

Maksudnya adalah pemerintah daerah sering menggemborkan kalimat ‘ramah difabel‘, namun pada kenyataannya pembangunan fasilitas ramah difabel tersebut tidak terwujud dengan sempurna. Ketidaksempurnaan ini bisa karena tidak memenuhi standar atau tidak melakukan tindak lanjut setelah pembangunan sehingga fasilitas tersebut mudah rusak atau ada pihak yang menyalahgunakannya.

Menyoroti Kurangnya Aksesibilitas Fasilitas Umum

Fasilitas umum merupakan aspek penting dalam tata kota setiap daerah. Fasilitas umum yang memadai menandakan sebuah daerah mampu memberikan pelayanan dan kenyamanan bagi masyarakatnya. Tetapi, bagaimana fasilitas umum dapat menjangkau semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas?

Beberapa masalah terkait aksesibilitas yang sering terjadi adalah banyak masjid tidak memiliki jalur landai, tempat wudhu atau toilet yang tidak terdapat jalur untuk pengguna kursi roda, atau tidak adanya petunjuk suara bagi jamaah tunanetra.

Akibatnya, hak dasar untuk menggunakan fasilitas ibadah pun menjadi tidak setara. Padahal, Islam menekankan prinsip kesetaraan dan kemudahan dalam beribadah sebuah nilai yang seharusnya tercermin dalam negara yang berprinsip ketuhanan ini.

Selain itu, beberapa kasus guiding block yang asal-asalan juga sering menjadi sorotan berita atau viral di media sosial. Keberadaan guiding block yang seharusnya membantu difabel netra untuk berjalan sendiri dengan aman malah sering disalahgunakan, misal sebagai lahan parkir bahkan tempat berjualan.

Belum lagi, guiding block yang tidak terpasang dengan benar. Beberapa kasus terdapat guiding block yang terhalang pohon, tiang, mengarah ke lubang drainase, atau tidak menunjukkan ke arah tempat publik lainnya seperti toilet.

Ketimpangan juga masih sangat terlihat di kota-kota besar dan di kabupaten. Berdasarkan pengalaman saya beberapa waktu hidup di Jakarta, memang Jakarta telah bergerak membangun fasilitas yang aksesibel dan inklusif.

Namun ketika saya melihat kabupaten-kabupaten kecil di Jawa Timur, fasilitas umum masih sangat jauh dari kata inklusif. Bahkan di pusat kabupaten pun masih cenderung kurang memadai. Ya, meskipun pemerintah kabupatennya sudah menyuarakan dukungan kepada penyandang disabilitas.

Untungnya, Indonesia terkenal memiliki masyarakat yang ramah dan gemar membantu. Sehingga jika ada difabel yang butuh bantuan di tempat umum, sangat mungkin untuk mendapatkan bantuan dari pegawai maupun pengunjung lainnya. Namun hal ini tidak serta-merta menutup mata pemerintah yang berwenang untuk membuat kebijakan dan melakukan perbaikan, ya.

Sebenarnya, Begini Regulasinya

Indonesia sebenarnya sudah memiliki perangkat hukum yang mengatur jaminan hak penyandang disabilitas terkait aksesibilitas. Di antaranya adalah pada UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak telah secara tegas menempatkan aksesibilitas sebagai kewajiban negara.

Standar teknis bangunan aksesibel juga tertera pada aturan Kementerian PUPR (SNI 03-1730-2004) tentang bangunan aksesibel. Masalah umum Indonesia adalah lemahnya pengawasan dan tidak adanya sanksi tegas atas kelalaian, pengabaian, dan kerusakan fasilitas aksesibel.

Selanjutnya, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, terdapat beberapa peaturan pemerintah yang menjabarkan lebih lanjut. DI antaranya adalah PP Nomor 70 tahun 2019 tentang evaluasai pemenuhan hak penyandang disabilitas.Selain itu ada PP Nomor 27 Tahun 2019, PP Nmor 39 Tahun 2020 dan PP Nomor 42 Tahun 2020.

Semua aturan di atas menunjukkaan adanya semangat pembangunan infrastruktur inklusif. Tetapi memang masih perlu pengawasan dan perbaikan dari waktu ke waktu. Terutama di daerah terpencil, kota kabupaten, dan fasilitas umum yang bukan termasuk di pusat kota.

Jadi, silakan berisik jika fasilitas umum di daerah kalian masih belum memadai atau bahkan tidak mengakomodir kebutuhan difabel!

Akhirnya, kita semua memerlukan perubahan cara pandang bahwa aksesibilitas bukan sekadar fasilitas tambahan, tetapi bagian dari tata kota yang manusiawi. Fasilitas ramah difabel bukan hanya proyek dan jargon formalitas semata.

Pemerintah daerah harus memastikan pengawasan dan perawatan berkelanjutan. Keterlibatan komunitas difabel dalam proses evaluasi juga sangat penting untuk menindaklanjuti pemanfaatan fasilitas aksesibel di setiap wilayah. Karena sejatinya hak untuk bergerak, beribadah, dan hidup setara merupakan salah satu hak seluruh masyarakat; termasuk pada penyandang disabilitas. []

Tags: Aksesibilitas Fasilitas UmumHak Penyandang DisabilitasInklsi SosialkebijakanNegarapemerintah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Shivi Mala

Shivi Mala

Islamic Law Enthusiast

Related Posts

MBG
Publik

MBG bagi Difabel: Pentingkah?

1 Februari 2026
Kesehatan mental
Publik

Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

31 Januari 2026
Pegawai MBG
Publik

Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

30 Januari 2026
Sejarah Disabilitas
Publik

Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

29 Januari 2026
KUPI 2027
Publik

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

29 Januari 2026
Gotong-royong
Publik

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

26 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Hak Perempuan Menggugat Cerai

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    17 shares
    Share 7 Tweet 4

TERBARU

  • Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti
  • Hak Perempuan Menggugat Cerai
  • Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU
  • MBG bagi Difabel: Pentingkah?
  • Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0