Jumat, 31 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Aksi Nyata Penyelamatan Lingkungan di KUPI II

Gerakan menaman pohon, menjadi bagian tidak terpisahkan dari aksi penyelamatan lingkungan. Sehingga tak heran jika pada saat digelar launching Modul Panduan Dakwa Ekologis tersebut juga berlangsung penanaman bibit pohon oleh Ulama Perempuan

Nuril Qomariyah Nuril Qomariyah
28 November 2022
in Pernak-pernik
0
KUPI II

KUPI II

445
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Awal tahun 2020 lalu, saya menulis tulisan kedua saya di mubadalah.id. tentang kesalingan antara manusia dan alam. Dan di KUPI II kali ini, saya menyaksikan langsung. Ulama perempuan melakukan aksi nyata kesalingan dengan alam melalui penyelamatan lingkungan.

Mengapa penting penyelamatan lingkungan? Karena lingkungan sering kali mengalami kerentanan menjadi korban eksploitasi oleh tangan-tangan tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, pada KUPI II ini para ulama perempuan hadir dengan nilai kesemestaan untuk menyelamatkan lingkungan.

Melalui Mubadalah dan Fahmina Institute yang bekerjasama dengan Pengurus Cabang Aisyiyah, Muslimat, Nasyiatul Aisyiyah, dan Fatayat Kota Jepara, salah satu side Event KUPI II adalah Launching Modul Dakwah Ekologi. Dinas Lingkungan Hidup Kota Jepara juga mensupport kegiatan ini dengan memberikan 2000 bibit pohon siap tanam kepada panitia.

Produk Keilmuan untuk Penyelamatan Lingkungan

Modul yang lahir menjadi salah satu produk keilmuan yang lahir dari ulama perempuan di KUPI II. Menjadi modul dakwah pertama dengan tema lingkungan yang berperspektif perempuan. Sehingga modul ini sangat penting untuk terus kita kampanyekan khususnya melalui gerakan akar rumput (grass root).

Zahra Amin selaku pimpinan redaksi mubadalah.id menyampaikan bahwa sasaran dari modul ini adalah para Daiyah dari ormas dan majelis taklim pengajian. Karena  pada gerakan akar rumput, merekalah yang memiliki peran besar untuk mengkampanyekan dari lapisan masyarakat terdekat yakni keluarga.

Jika sebelumnya rujukan dan panduan dakwah mayoritas ditulis oleh laki-laki dan berperspektif laki-laki. Mubadalah.id hadir untuk menekankan relasi kesalingan antara manusia dengan alam (hablumminal alam) dengan perspektif perempuan. Salah satunya dalam bentuk nyata penyusunan modul panduan dakwah ekologi ini.

Modul ini tidak hanya sebatas berisi panduan dakwah. Namun juga, dilengkapi dengan dalil-dalil penguat, data dan fakta di lapangan. Serta berbagai praktik baik yang telah ada di masyarakat, khususnya dalam aksi penyelamatan lingkungan.

Sehingga, harapannya kedepan di tiap majelis-majelis taklim baik di masyarakat maupun pesantren isu yang diangkat tidak hanya berkaitan dengan kegiatan ibadah antara manusia dengan Tuhannya, maupun muamlah dengan sesama manusia. Akan tetapi  juga mulai berani membahas topik lingkungan. Seperti pengelolaan sampah, pemeliharaan pohon, dan lain sebagainnya.

Kiai Faqihuddin menyampaikan bahwa, melalui majelis-majelis taklim dan ruang-ruang kelas di pesantren dapat menjadi titik-titik awal dakwah ini kita mulai. Meskipun mulanya kecil jika banyak orang dan banyak majelis yang mengajarkannya, maka ini akan melahirkan gerakan besar penyelamatan lingkungan.

Aksi Nyata Ulama Perempuan KUPI dalam Penyelamatan Lingkungan

Dalam melihat persoalan  baik di masyarakat maupun lingkungan Ulama Perempuan KUPI melakukan tiga pendekatan. Yakni Ma’ruf, Keadilan Hakiki, dan Mubadalah. Termasuk dalam konteks ini berkaitan dengan gerakan penyelamatan dan pelestarian lingkungan. Yang merupakan bagian dari implementasi nilai kesemestaan KUPI.

Prof. Dr. Nur Arfiyah Febriani, MA.  menyampaikan pada saat Halaqah Umum KUPI II– bahwa, kajian gender yang notabene memperjuangkan hak-hak kaum rentan khususnya perempuan. Juga memiliki kepedulian terhadap lingkungan, karena keduanya kerap kali dijadikan objek dalam kehidupan.

Namun tidak dapat menutup kemungkinan dalam kondisi ini semua menjadi pelaku. Antara laki-laki dan perempuan sama-sama berpotensi merusak alam. Karena kerusakan alam di era modern ini kebanyakan terjadi karena hubungan/relasi manusia dengan alam yang belum baik. Sehingga perlu adanya sinergitas antara laki-laki dan perempuan dalam penyelamatan lingkungan.

Di sinilah kemudian pendekatan KUPI  dihadirkan. Meski yang sangat nampak adalah pendekatan mubadalah, terkait kesalingan dengan alam. Pendekatan ma’ruf juga diperlukan untuk mengkaji dan memberikan pandangan penyelamatan lingkungan. Bagaimana kemudian melalui konsep maqashidus syariah, perlindungan terhadap alam (hifz Al bi’ah) menjadi bagian tugas-tugas kekhalifahan manusia di muka bumi.

Selain itu melalui konsep keadilan hakiki, gerakan penyelamatan lingkungan adalah bentuk nyata perlindungan perempuan. Kenapa demikian? Karena pada saat terjadi kerusakan dan bencana alam akibat ulah manusia, maka perempuanlah yang rentan mengalami hambatan dan tantangan. Oleh karena itu penting bagi kita semua untuk memelihara dan merawat kelestarian dari alam.

Prof. Nur Arfiah menegaskan bahwa apa yang Ulama Perempuan KUPI lakukan bukan sebatas berbicara dan wacana kajian semata. Namun melalui gerakan dan aksi-aksi nyata penyelamatan lingkungan, yang berbasis nilai kesemestaan.

Gerakan menaman pohon, menjadi bagian tidak terpisahkan  dari aksi penyelamatan lingkungan. Sehingga tak heran jika pada saat digelar launching Modul Panduan Dakwa Ekologis tersebut juga berlangsung penanaman bibit pohon oleh Ulama Perempuan.

Kegiatan ini bertujuan agar seluruh ulama perempuan baik dari kalangan pesantren, akademisi, ormas, dan pemangku kebijakan dapat memiliki pemahaman yang kuat. Terkait pentingnya aksi nyata mereka untuk melakukan penyelamatan lingkungan, di wilayah khidmahnya masing-masing. []

Tags: Hasil KUPI IIIsu LingkunganJeparaKongres Ulama Perempuan IndonesiaKUPI IIulama perempuan
Nuril Qomariyah

Nuril Qomariyah

Alumni WWC Mubadalah 2019. Saat ini beraktifitas di bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak di Kabupaten Bondowoso. Menulis untuk kebermanfaatan dan keabadian

Terkait Posts

Perspektif Trilogi KUPI
Publik

Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

30 Oktober 2025
Sustainable Living
Publik

Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

29 Oktober 2025
Hj Hanifah Muyasaroh
Figur

Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

26 Oktober 2025
Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Hijroatul Maghfiroh Abdullah
Figur

Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

23 Oktober 2025
Fiqh al-Murūnah
Publik

KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

22 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Pemikiran Dewi Candraningrum tentang Ekofeminisme
  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID