Sabtu, 1 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

Selagi masalah akurasi data masih belum beres, pendidikan inklusif cuma omong kosong dan mimpi siang bolong.

M. Khoirul Imamil M M. Khoirul Imamil M
14 September 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Akurasi data

Akurasi data

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akurasi data tentang disabilitas masih menjadi momok misterius yang belum tuntas hingga saat ini. Belum lama, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyebut bahwa problema akurasi data belum lagi beres.

Akibatnya, kebijakan untuk kalangan penyandang disabilitas seringkali tidak tepat sasaran (missing).  Masalah perihal akurasi data ini muncul akibat belum adanya data tunggal (single data) terkait kebutuhan disabilitas.

“Dengan adanya satu data yang valid dan dapat diakses bersama, setiap kebijakan dan program pembangunan akan memiliki pijakan yang lebih kuat dan terukur,” tutur Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum.

Akurasi data dan pendidikan inklusif

Selaras dengan ujaran Srihastuti, kebutuhan akan akurasi data memang berperan penting dalam upaya pemenuhan hak disabilitas. Kementerian Sosial (Kemensos) kini tengah mencanangkan penerbitan kartu penyandang disabilitas (KPD) sebagai sebuah terobosan.

Kartu ini nantinya berfungsi sebagai “kartu sakti” untuk memperoleh layanan kesehatan, transportasi, serta tentu saja pendidikan. Pendidikan menjadi hak vital disabilitas yang mesti menjadi fokus sekaligus prioritas pemerintah.

Mengingat, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, lebih dari lima juta penyandang disabilitas belum tamat sekolah. Data BPS secara eksplisit menunjukkan bahwa kebutuhan publik akan pendidikan inklusif sangatlah tinggi.

Namun, selagi masalah akurasi data masih belum beres, pendidikan inklusif cuma omong kosong dan mimpi siang bolong. Lantas, sebenarnya bagaimana desain pendidikan inklusif yang ideal?

Pendidikan inklusif dalam kaca pandang Al Ghazali

Sembari membereskan masalah akurasi data, tak buruk kiranya jika kita menerawang desain pendidikan inklusif kedepan. Al Ghazali, ulama kenamaan yang masyhur dengan julukan hujjatul IsIam memberikan beberapa rambu-rambu penting.

Pengarang Ihya’ Ulumiddin itu menegaskan bila pendidikan inklusif mesti menyasar tiga aspek penting dalam diri manusia. Ketiganya yakni aspek nalar pikiran (kognitif), hati dan perasaan (afektif), serta fisik jasmaniah (psikomotorik).

Pendidikan inklusif, bagi Al Ghazali, tak sekadar melulu bicara perihal kehadiran akses, kurikulum, atau hal teknis lain. Namun, inklusivitas juga berarti pendidikan holistik (kesemestaan) yang mengembangkan seluruh potensi manusia. Tentu, muara akhirnya yakni tumbuhnya manusia sebagai figur paripurna atau insan kamil.

Pembelajaran berdiferensiasi dan perayaan diversitas

Sehaluan dengan teladan Al Ghazali tentang pendidikan inklusif, pemerintah secara perlahan memang mulai menata sistem pendidikan nasional. Selain tengah berupaya merealisasikan adanya akurasi data, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini memberlakukan pendekatan pendidikan berdiferensiasi.

Apa itu pendidikan berdiferensiasi?

Pendidikan berdiferensiasi merupakan strategi pengajaran yang bersifat student’s needs-based. Artinya, aktivitas belajar mesti menyesuaikan memenuhi kebutuhan, minat, serta kemampuan siswa. Strategi ini sangatlah sinkron dengan ajaran Ki Hajar Dewantara untuk merayakan diversitas.

Lewat kalimat “tidak bisa mengubah padi menjadi jagung”, Ki Hajar menekankan bahwa setiap anak telah membawa bekal alaminya sendiri. Tak pelak, guru selaku “petani” hanya berkewajiban untuk menyuburkan dan mengembangkannya hingga berbuah.

Lagi pula, jagung dan padi punya fungsinya masing-masing, sehingga tak perlu diadu-padankan.

Readiness, interest, dan learning outcomes

Pembelajaran yang inklusif melalui strategi diferensiasi setidaknya mesti mengacu pada tiga aspek. Ketiganya yaitu readiness (kesiapan siswa), interest (minat), serta learning outcomes (luaran pembelajaran).

Kesiapan siswa dalam menerima materi pembelajaran dapat guru ketahui lewat aktivitas pre-tes. Hasil pre-tes ini berfungsi untuk memberi kompas bagi guru dalam menentukan materi pertama yang akan diajarkan.

Selanjutnya, pengajar/guru juga mesti mengetahui minat dan bakat siswa sebelum memulai aktivitas pembelajaran. Dengan begitu, materi ajar dapat sesuai dengan kebutuhan untuk mendukung pengembangan minat siswa.

Terakhir, pemahaman pengajar terhadap dua hal tersebut dapat menjadi penentu guru dalam menentukan luaran pembelajaran. Diferensiasi luaran akhir merupakan bentuk apresiasi nyata atas variasi dan diskrepansi kesiapan dan minat siswa.

Komitmen no one left behind

Manakala upaya serius pemerintah untuk menjamin akurasi data telah mewujud, lalu pendidikan inklusif ala Al Ghazali juga berturut dengan desain pendidikan berdiferensiasi, tugas selanjutnya adalah komitmen bersama.

Pendidikan, mau bagaimanapun, merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM). Tak boleh ada satupun anak bangsa yang tak bisa mengakses pendidikan dan akhirnya tertinggal oleh perkembangan (left behind).

Mengutip pandangan Pierre Bourdieu, upaya menuju komitmen bersama itu mungkin tak bakal mudah. Sedari awal, manusia memang telah tersekat oleh perbedaan modal (capital distinction).

Namun, kita tak boleh menyerah atau berpangku tangan. Meminjam ujaran Bourdieu, kita mesti berdiri di antara perusak kemapanan dan penyeru utopia (mimpi-mimpi). Kemapanan hari ini memang belum mewadahi pendidikan inklusif.

Hanya saja, dengan segenggam mimpi, percayalah bahwa inklusivitas itu bakal mengada. Panjang umur harapan dan mimpi mulia! []

Tags: Akurasi dataAl GhazaliDiferensiasiInklusifKemensosPendidikan Inklusif
M. Khoirul Imamil M

M. Khoirul Imamil M

Pernah nekat menggelandang sepanjang Olomouc-Bratislava-Wina-Trier-Luksemburg.

Terkait Posts

Pendidikan Inklusif
Publik

Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

29 Oktober 2025
Bagi Disabilitas
Aktual

Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

28 Oktober 2025
Pemilu inklusif
Publik

Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

28 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah yang
Aktual

Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

25 Oktober 2025
Musik Inklusif
Publik

Mari Kita Perjuangkan Dunia Musik Yang Inklusif Itu!

5 Oktober 2025
Fasilitas Ramah Disabilitas
Aktual

Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

30 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meneroka Harapan dari Balik Jeruji
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan
  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan
  • Meneguhkan Tujuan Pernikahan
  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID