• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Al-Qur’an Merespon Kasus Perbudakan Perempuan

“Nabi, ini perempuan yang bisa membantu anak-anak Yatim si Anu. Bolehkah aku menyuruhnya melacur agar hasilnya untuk membantu anak-anak yatim itu?.” "Nabi menolak", lalu ayat ini turun

Redaksi Redaksi
15/05/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Budak Perempuan

Budak Perempuan

683
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di dalam al-Qur’an ada salah satu ayat yang diturunkan untuk merespon kasus perbudakaan perempuan yang dilakukan oleh Abdullah bin Ubay bin Salul, tokoh utama kaum Munafik. Abdullah memaksa para budak perempuannya untuk melacur sebagai cara meraih kepentingan ekonomi pribadi.

Ayat tersebut sebagai berikut:

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka. Jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu.

Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa. (QS. an-Nur ayat 33).

Baca Juga:

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

KB dalam Pandangan Islam

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

Menurut para ahli tafsir perempuan budak itu adalah Masikah dan Muw’adzah. Mereka menyebut, Abdullah melacurkan budaknya dengan paksa bahkan dengan cara memukul.

Perbudakan dan pelacuran perempuan bertujuan antara lain:

Pertama, untuk memperoleh keuntungan materi (thalaban li kharajihinna). Kedua, mendapat keturunan orang terhormat berdarah Quraisy yang diharapkan akan menjadi pemimpin masyarakat (raghbah fi awladihinna wa riyasah). Ketiga, demi mendapat pahala dan kehormatan (iradah a-tsawab wa al-karamah).

Beberapa informasi lain menyebutkan bahwa budak perempuan yang dilacurkan tersebut ada enam orang: Masikah, Muadzah, Umaymah, Umrah, Arwa, dan Qatilah.

Imam Fakhruddin al-Razi dalam tafsirnya menyebutkan tiga peristiwa yang melatarbelakangi turunnya ayat ini.

Riwayat Pertama

Riwayat pertama bercerita tentang kepemilikan Abdullah atas enam budak perempuan. Keenam budak tersebut ia paksa melacur dan menyetorkan hasil prostitusinya. Dua orang di antaranya mengadukan kasusnya kepada Nabi, yang kemudian al-Qur’an meresponnya.

Dalam riwayat kedua, menceritakan bahwa Abdullah bin Ubay memilliki seorang tawanan laki-laki.

Tawanan ini memeluk salah seorang budak perempuan Abdullah bin Ubay yang sudah masuk Islam, lalu perempuan tersebut menolak. Namun, Abdullah memaksanya untuk menerima ajakan si tawanan tersebut untuk melakukan hubungan seksual.

Abdullah berharap mendapatkan anak dari tawanan laki-laki tersebut yang kebetulan adalah seorang bangsawan Quraisy melalui budak perempuannya.

Sedangkan dalam riwayat ketiga menceritakan bahwa Abdullah bin Ubay membawa budak perempuannya yang paling cantik kepada Nabi, Mu’adzah. Di hadapan Nabi, Abdullah berkata:

“Nabi, ini perempuan yang bisa membantu anak-anak Yatim si Anu. Bolehkah aku menyuruhnya melacur agar hasilnya untuk membantu anak-anak yatim itu?.” “Nabi menolak”, lalu ayat ini turun.

Kasus perdagangan perempuan tersebut memang terjadi pada perempuan budak belian. Kasus-kasus semacam ini tidak hanya terjadi pada Abdullah bin Ubay bin Salul, melainkan juga populer dalam masyarakat Arab pada saat itu. Praktik rumah bordil juga berlaku di sana.

Model eksploitasi tersebut hari ini berubah dalam bentuk yang lebih canggih. Modus operandinya juga beragam. Eskploitasi tersebut berganti nama menjadi trafiking. Ini lebih jahat daripada perbudakan lama, karena justru melakukannya terhadap orang-orang yang sudah merdeka. []

Tags: al-quranBudakislamMengecamPerbudakanperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Menyusui Anak

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
KB

KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

20 Mei 2025
KB dalam Islam

KB dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyusui Anak dalam Pandangan Islam
  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version