• Login
  • Register
Minggu, 6 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Al-Qur’an Merespon Kasus Perbudakan Perempuan

“Nabi, ini perempuan yang bisa membantu anak-anak Yatim si Anu. Bolehkah aku menyuruhnya melacur agar hasilnya untuk membantu anak-anak yatim itu?.” "Nabi menolak", lalu ayat ini turun

Redaksi Redaksi
15/05/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Budak Perempuan

Budak Perempuan

684
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di dalam al-Qur’an ada salah satu ayat yang diturunkan untuk merespon kasus perbudakaan perempuan yang dilakukan oleh Abdullah bin Ubay bin Salul, tokoh utama kaum Munafik. Abdullah memaksa para budak perempuannya untuk melacur sebagai cara meraih kepentingan ekonomi pribadi.

Ayat tersebut sebagai berikut:

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka. Jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu.

Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa. (QS. an-Nur ayat 33).

Baca Juga:

Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

Menurut para ahli tafsir perempuan budak itu adalah Masikah dan Muw’adzah. Mereka menyebut, Abdullah melacurkan budaknya dengan paksa bahkan dengan cara memukul.

Perbudakan dan pelacuran perempuan bertujuan antara lain:

Pertama, untuk memperoleh keuntungan materi (thalaban li kharajihinna). Kedua, mendapat keturunan orang terhormat berdarah Quraisy yang diharapkan akan menjadi pemimpin masyarakat (raghbah fi awladihinna wa riyasah). Ketiga, demi mendapat pahala dan kehormatan (iradah a-tsawab wa al-karamah).

Beberapa informasi lain menyebutkan bahwa budak perempuan yang dilacurkan tersebut ada enam orang: Masikah, Muadzah, Umaymah, Umrah, Arwa, dan Qatilah.

Imam Fakhruddin al-Razi dalam tafsirnya menyebutkan tiga peristiwa yang melatarbelakangi turunnya ayat ini.

Riwayat Pertama

Riwayat pertama bercerita tentang kepemilikan Abdullah atas enam budak perempuan. Keenam budak tersebut ia paksa melacur dan menyetorkan hasil prostitusinya. Dua orang di antaranya mengadukan kasusnya kepada Nabi, yang kemudian al-Qur’an meresponnya.

Dalam riwayat kedua, menceritakan bahwa Abdullah bin Ubay memilliki seorang tawanan laki-laki.

Tawanan ini memeluk salah seorang budak perempuan Abdullah bin Ubay yang sudah masuk Islam, lalu perempuan tersebut menolak. Namun, Abdullah memaksanya untuk menerima ajakan si tawanan tersebut untuk melakukan hubungan seksual.

Abdullah berharap mendapatkan anak dari tawanan laki-laki tersebut yang kebetulan adalah seorang bangsawan Quraisy melalui budak perempuannya.

Sedangkan dalam riwayat ketiga menceritakan bahwa Abdullah bin Ubay membawa budak perempuannya yang paling cantik kepada Nabi, Mu’adzah. Di hadapan Nabi, Abdullah berkata:

“Nabi, ini perempuan yang bisa membantu anak-anak Yatim si Anu. Bolehkah aku menyuruhnya melacur agar hasilnya untuk membantu anak-anak yatim itu?.” “Nabi menolak”, lalu ayat ini turun.

Kasus perdagangan perempuan tersebut memang terjadi pada perempuan budak belian. Kasus-kasus semacam ini tidak hanya terjadi pada Abdullah bin Ubay bin Salul, melainkan juga populer dalam masyarakat Arab pada saat itu. Praktik rumah bordil juga berlaku di sana.

Model eksploitasi tersebut hari ini berubah dalam bentuk yang lebih canggih. Modus operandinya juga beragam. Eskploitasi tersebut berganti nama menjadi trafiking. Ini lebih jahat daripada perbudakan lama, karena justru melakukannya terhadap orang-orang yang sudah merdeka. []

Tags: al-quranBudakislamMengecamPerbudakanperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bekerja adalah bagian dari Ibadah

Bekerja itu Ibadah

5 Juli 2025
Bekerja

Jangan Malu Bekerja

5 Juli 2025
Bekerja dalam islam

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

5 Juli 2025
Kholidin

Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

5 Juli 2025
Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ancaman Intoleransi

    Menemukan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Intoleransi dan Diskriminasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bekerja itu Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Malu Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Rahasia Rasa Kelindan Sejarah, Politik dan Kuliner Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan
  • Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif
  • Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia
  • Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial
  • Surat yang Kukirim pada Malam

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID