Selasa, 23 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Difabel

    Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

    Meruwat Bumi

    Dari Merawat ke Meruwat Bumi: Jalan Spiritualitas Ekoteologis

    Konflik Agraria

    Penguasaan Lahan oleh Korporasi Perparah Konflik Agraria

    Negara

    Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

    Sawit

    Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan

    Bahasa Masih Membatasi Disabilitas

    Ketika Bahasa Masih Membatasi Disabilitas

    Perempuan Mollo

    Perempuan Adat Mollo Pimpin Perlawanan terhadap Tambang Marmer

    Mitokondria

    Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Difabel

    Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

    Meruwat Bumi

    Dari Merawat ke Meruwat Bumi: Jalan Spiritualitas Ekoteologis

    Konflik Agraria

    Penguasaan Lahan oleh Korporasi Perparah Konflik Agraria

    Negara

    Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

    Sawit

    Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan

    Bahasa Masih Membatasi Disabilitas

    Ketika Bahasa Masih Membatasi Disabilitas

    Perempuan Mollo

    Perempuan Adat Mollo Pimpin Perlawanan terhadap Tambang Marmer

    Mitokondria

    Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Anak (Hasil) Zina Wajib Diakui Nasab oleh Ayah Biologisnya

Begitu luasnya pandangan Fiqih. Saat ini mungkin, bukan hanya boleh, tetapi justru wajib, sebab banyak laki laki yang mengingkari anak yang dilahirkannya, setelah ia menzinahi ibunya

Imam Nakhai Imam Nakhai
21 Desember 2022
in Hukum Syariat
0
Eisegesis

Eisegesis

773
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tulisan ini setidaknya saya pijakkan pada dua kitab karya Doktor Yusuf Al Qardawi. Saya sangat tertarik terhadap karya karya beliau, sebab menurut pembacaan saya beliau salah satu ulama yang sangat konsisten dengan cara pandang keilmuan Islam yang moderat. Beliau tidak segan menyatakan “haram” jika ia telah dinyatakan oleh teks yang qhat’iy ad dhalalah.

Olehnya beliau menolak pengharaman mutlak poligami, penyamaan waris laki laki perempuan, dan lain-lain. Namun di sisi lain, beliau juga berani melakukan ijtihad ulang atas teks-teks, dan masalah-masalah yang masih bersifat dhanniyat. Bagi beliau, jika ulama masa lalu sepakat atas dua pendapat, maka kita saat ini boleh melahirkan pendapat yang ke tiga, jika sepakat tiga, kita boleh melahirkan yang ke empat, dan seterusnya. (Bisa dibaca dalam karya nya: Al Ijtihad Al Mu’ashir)

Salah satu isu yang menjadi perhatian beliau adalah soal anak yang lahir di luar perkawinan yang sah. Sampai beliau menulis kitab khusus dengan tema “Al-istilhaq wa at-tabanny fi asy-syari’ah Al-Islamiyyah”. Dalam kitab ini beliau menolak, dan mengharamkan “penasaban anak hasil adopsi.”

Beliau menyatakan bahwa adopsi khususnya pada anak-anak yang tidak memiliki orang tua sangat dianjurkan oleh Islam untuk melindungi, menjaga, merawat hak dan masa depan anak. Namun tidak boleh kemudian dinyatakan sebagai anak kandung yang memiliki hubungan kenasaban, waris, kewalian dan seterusnya.

Bagaimana dengan anak hasil zina? Bisakah ia bernasab dan menerima waris dari ayah biologisnya? Hubungan “kenasaban” dalam Islam terjadi dengan dua sebab, yaitu (1) Perkawinan dan ke (2) Istilhaq, yaitu pengakuan seorang yang menyakini seorang anak sebagai anaknya.

Jika seorang laki laki dan perempuan berzina (نعوذ بالله من ذلك ), dan kemudian melahirkan seorang anak, maka jika lelaki itu mengakui ia sebagai anaknya, maka anak itu bisa dinasabkan kepadanya, selama perempuan itu tidak dalam pernikahan dengan laki laki lain.

Dalam kitabnya Al ijtihad Al mu’shair, Al Qardawi menyatakan :

فقد فهموا مما ذكره الفقهاء أن لكل أحد أن يستلحق أو يقر بنسب من يشاء. والفقهاء إنما أرادوا الإقرار بنسب حقيقي وبنوة حقيقية مبني على نكاح سري او نكاح فيه خلاف أو وطء شبهة أو غير ذلك. بل أجاز جماعة من السلف استلحاق ولده من الزنا إذا لم يكن فراش ورجحه ابن تيمية

…..bahkan sekelompok ulama salaf membolehkan pengakuan nasab anak zina, bila ibunya tidak dalam hubungan perkawinan dengan laki laki lain. Pendapat ini dikokohkan oleh Ibnu Taimiyah. ( Al Qardhawi, hlm 53).

Dalam kitabnya yang lain, Al Qardhawi mengutip beberapa ulama salaf yang membolehkan Istilhaq anak hasil zina. Beliau mengatakan:

لكن جاء عن عدد من فقهاء السلف : عروة بن الزبير والحسن البصرى واسحاق بن راهويه وغيرهم أنهم أجازوا استلحاق ولد الزنا إذا لم يكن فراش أي لم تكن المرأة متزوجة بأن لم تتزوج قط أو كانت مطلقة أو أرملة، وادعى مدع أن هذا ولده جاز انيستلحق ولد الزنى ورجحه شيخ الإسلام ابن تيمية وتأكيده ابن القيم.

Artinya, akan tetapi beberapa fuqaha salaf seperti Irwan Bin Zubair, Hasan Basri, Ishaq bin Rahuwaihi, dan lain lain, membolehkan pengakuan nasab anak zina, bila ibunya tidak dalam hubungan perkawinan dengan laki laki lain, pendapat ini di kuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan juga muridnya Ibnul Qayyim. (Al Qardawi, 29).

Dalam kutipan lain dinyatakan :

فكان اسحاق بن راهويه يذهب إلى أن المولود من الزنى إذا لم يكن مولودا على فراش يدعيه صاحبه والدعاه الزنى الحق به…وهذا مذهب الحسن البصري رواه عنه اسحاق باسنده فى رجل زنى بامرأة فولدت ولدا فادعى ولده فقال يجلد ويلزمه الولد وهذا مذهب عروة بن الزبير وسليمان بن يسار. ذكر عنهما أنهما قالا أيما رجل أتى إلى غلام يزعم أنه ابن له وأنه زنى بأمه ولم يدعى ذلك الغلام أحد فهو ابن له

Kutipan ini hampir semakna dengan teks sebelumnya, Ishaq berpendapat jika ada anak yang dilahirkan dari perzinahan (dan ibunya tidak dalam hubungan perkawinan dengan laki laki lain), kemudian laki laki yang telah menzinahi ibunya itu mengakui bahwa ia anaknya, maka anak bisa dinasabkan padanya. Pendapat yang sama dikemukakan oleh Urwah dan Sulaiman bin Yasar.

Bagaimana kalau laki laki dan perempuan yang berzina itu menikah, dan anak itu lahir dari hubungan perkawinannya? Dalam hal ini banyak ulama mengatakan bahwa anak itu bisa bernasab sebab hubungan perkawinan, kalaupun tidak, maka masih bisa bernasab dengan cara Istilhaq.

Begitulah luasnya pandangan Fiqih. Saat ini mungkin, bukan hanya boleh, tetapi justru wajib, sebab banyak laki laki yang mengingkari anak yang dilahirkannya, setelah ia menzinahi ibunya. Dengan syarat memang secara biologis dia adalah anaknya. Jika telah ditetapkan kenasabannya maka, anak tersebut bisa menerima waris, hak wilayah, dan hak hak lainnya sebagai anak kandung.

Sebagai tambahan catatan, fatwa ini teruntuk seorang yang sudah kadung terlanjur berbuat zina, dan ada tekad untuk bertaubat. Bukan fatwa untuk orang-orang yang belum terjerumus. Semoga Allah selamatkan kita. Wallahu A’lam. []

Tags: Hak anakHukum Syariatkeluarga
Imam Nakhai

Imam Nakhai

Bekerja di Komnas Perempuan

Terkait Posts

Mother Wound
Keluarga

Dear Perempuan, Belajar Tidak Mewariskan Luka Mother Wound, Yuk!

22 Desember 2025
Orang Tua Durhaka
Keluarga

Orang Tua Durhaka, Bagaimana Bisa?

21 Desember 2025
Anak Pertama
Film

Film In Your Dream: Apakah Benar Anak Pertama Dilahirkan untuk Selalu Kuat?

20 Desember 2025
Gerakan Ayah Ambil Rapor
Keluarga

Pro Kontra: Gerakan Ayah Ambil Rapor, Solusi atau Retorika?

19 Desember 2025
Media Sosial Anak
Keluarga

Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

10 Desember 2025
Pendidikan Karakter
Publik

Pendidikan Karakter, dari Keluarga hingga Perguruan Tinggi

3 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mitokondria

    Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Adat Mollo Pimpin Perlawanan terhadap Tambang Marmer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Bahasa Masih Membatasi Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?
  • Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan
  • Dari Merawat ke Meruwat Bumi: Jalan Spiritualitas Ekoteologis
  • Penguasaan Lahan oleh Korporasi Perparah Konflik Agraria
  • Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

Komentar Terbaru

  • CrystalFrese pada Tujuan Nikah dalam Pandangan Imam Al-Ghazali
  • bokep pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • Lk21 Japan pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • Emilia4052 pada Perempuan Adat Mollo Pimpin Perlawanan terhadap Tambang Marmer
  • Armando4202 pada Dari Merawat ke Meruwat Bumi: Jalan Spiritualitas Ekoteologis
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID