Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Anak Muda Dalam Menghadapi Permasalahan Ekologi

Penting untuk mengupayakan sebuah perspektif yang memaknai bahwa alam berada dalam relasi yang setara dengan manusia

Efrial Ruliandi Silalahi by Efrial Ruliandi Silalahi
23 Februari 2023
in Publik
A A
0
Permasalahan Ekologi

Permasalahan Ekologi

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Semakin hari bumi berada dalam tingkat kepanasan yang tinggi, maka perubahan iklim menjadi tidak terhindarkan. Dengan demikian, keseimbangan ekosistem yang berjalan dengan iklim yang stabil menjadi terganggu dan menimbulkan ancaman bagi kehidupan. Sebelum akhirnya permasalahan ekologi menjadi sesuatu yang menakutkan seperti yang kita hadapi saat ini, sebenarnya permasalahan tersebut telah berlangsung lama dan menjadi pergumulan umat manusia sejak dulu. Ada begitu banyak pihak yang telah mengupayakan pembahasan dan penyelesaian permasalahan ekologi, termasuk di antaranya anak muda yang berada di komunitasnya masing-masing.

Anak Muda dan Permasalahan Ekologi

Komunitas harus mampu menampung ide gagasan anak muda serta memberikan pengalaman nyata dalam menghadapi realita yang ada, sehingga anak muda menyadari bahwa permasalahan ekologi merupakan masalah yang perlu kita gumuli secara serius. Permasalahan ekologi kita sadari betul keberlangsungannya sehingga tidak lepas dari ilmu pengetahuan dan teknologi. Kemudian berkaitan erat juga dengan masalah pengelolaan sumber daya alam yang menimbulkan ketidakadilan serta kemiskinan. Oleh karena itu penting untuk membangkitkan kesadaran akan urgensi krisis ekologi yang terjadi.

Keadilan, perdamaian hingga keutuhan ciptaan menjadi kata kunci dalam tulisan ini sebagai respon atau pergumulan dari permasalahan ketidakadilan, perang, dan penghancuran lingkungan  hidup yang manusia lakukan. Berbicara mengenai keprihatinan ekologis yang dianggap tidak terlepas dari permasalahan sosial yang ada. Sebagai bagian dari masyarakat, anak muda harus menunjukkan pandangan dan keyakinan teologisnya mengenai alam dan krisis ekologi yang terjadi saat ini.

Menjadi sangat menarik dan penting bila anak muda mampu melakukan pembahasan mengenai perspektif atau pandangan teologis yang berkenaan tentang alam dan teologi penciptaan. Tujuannya agar memberikan dasar pemikiran yang tepat dalam melihat dan mengidentifikasi permasalahan yang ada. Sehingga penjelasan itu sendiri melibatkan pemaknaan terhadap Gusti Allah dan ciptaanNya.

Ekologi dalam Pandangan Agama-agama

Pembahasan mengenai permasalahan ekologi sebenarnya telah menjadi pembicaraan lama dalam setiap agama-agama. Secara spesifik sudah mulai untuk membicarakan tentang permasalahan ekologi yang timbul karena pengeksploitasian alam, hingga menyebabkan kerugian bagi alam dan tentunya merugikan manusia juga.

Pentingnya anak muda secara khusus agar membahas pandangan mereka mengenai alam dan tanggung jawabnya dalam menghadapi krisis ekologi yang terjadi. Selain itu juga membahas dan menyajikan data-data dengan ilmiah. Sehingga menciptakan keseimbangan antara kenyataan kerusakan alam serta refleksi terhadapnya. Akibat krisis ekologi yang makin terasa oleh banyak orang sehingga semakin penting untuk bergerak bersama untuk menyikapi permasalahan tersebut.

Hal tersebut merupakan upaya berharga yang anak muda lakukan dalam rangka menyikapi permasalahan ekologi yang ada. Setidaknya anak muda telah memberikan perhatian terhadap isu yang seluruh umat manusia hadapi saat ini. Dengan demikian, maka anak muda juga terakui turut memberikan sumbangsih dengan mengupayakan penyelesaian masalah ekologi tersebut.

‘Ekologi Dalam’ Sebagai Perspektif Progresif

Dalam tulisan ini, saya hendak membagikan pemikiran Arne Naess yang merupakan seorang filsuf dari Norwegia. Beliau menciptakan istilah ‘ekologi dalam’. Ia terkenal sebagai tokoh intelektual yang menginspirasi dalam gerakan lingkungan pada akhir abad kedua puluh. Dalam perkembangan pemikiran ekologi, terdapat pemetaan yang berupaya Arne Naess sampaikan.

Melalui penyampaiannya itu, Ia menggolongkan kecenderungan yang ada dalam gerakan ekologis ke dalam dua pembagian yang kita sebut Ekologi Dangkal (Shallow Ecology). Ia menjelaskan sebagai pemahaman atau pendekatan ekologi yang melihat bahwa alam perlu kita lestarikan, agar mengatasi permasalahan sumber daya alam atau kerusakan alam perlu kita atasi karena mengancam kelancaran hidup manusia.

Sedangkan Ekologi Dalam (Deep Ecology) merupakan pemahaman atau pendekatan ekologis yang tidak berangkat dari segi manusianya dahulu. Melainkan menekankan tentang biotic community dan pengakuan bahwa adanya kesatuan esensial segala makhluk di bumi.

Dalam pengertian sederhana, ekologi dalam berupaya melihat alam dan nilainya secara utuh. Bukan berdasarkan fungsinya saja bagi manusia. Sehingga, pemaknaan ekologi yang demikian menjadi alam bernilai dan berharga, serta membuat alam dan manusia ditempatkan pada kesetaraan relasi sebagai yang sama berharganya sebagai ciptaan Gusti Allah.

Ekologi Dangkal

Sedangkan Ekologi Dangkal (Shallow Ecology) mempunyai kemiripan dengan antroposentrisme. Antroposentrisme sendiri merupakan suatu keyakinan atau paham bahwa manusia merupakan pusat dari alam semesta. Pemahaman ini melihat alam hanya sebatas nilai kegunaannya bagi manusia, sehingga usaha yang dilakukan untuk melestarikan alam hanya sebatas pada keperluan manusia untuk menghindari ancaman krisis ekologi yang memberikan dampak buruk bagi manusia semata.

Dapat kita simpulkan bahwa alam dan manusia berada dalam ketidaksetaraan relasi. Pandangan semacam inilah yang kemudian menghasilkan sikap eksploitatif dalam diri manusia terhadap alam hingga kerusakan ekologi menjadi semakin parah tiap harinya.

Sebagai penutup dari tulisan ini, maka penting untuk mengupayakan sebuah perspektif yang memaknai bahwa alam berada dalam relasi yang setara dengan manusia. Antroposentrisme memiliki kecenderungan untuk menyangkal integritas ciptaan dan manusia itu sendiri bukanlah penguasa ciptaan. Sehingga pemahaman seperti ini keliru dan harus kita tinggalkan. []

Tags: Anak MudaEkologiIsu LingkunganKeadilan EkologisPerubahan Iklim
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menebar Kedamaian Menjadi Bagian Dari Sunah Nabi Muhammad Saw

Next Post

Nabi Saw Berpesan: Tebarkan Kasih Sayang Kepada Seluruh Umat Manusia

Efrial Ruliandi Silalahi

Efrial Ruliandi Silalahi

Suka Menonton Film dan Pemburu Buku Gratisan

Related Posts

Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Joko Pinurbo
Publik

Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

27 Januari 2026
Gotong-royong
Lingkungan

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

2 Februari 2026
Bencana Alam
Lingkungan

Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

2 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Lingkungan

Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

2 Februari 2026
Isra Mikraj
Hikmah

Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

2 Februari 2026
Next Post
Kasih Sayang Kepada Umat Manusia

Nabi Saw Berpesan: Tebarkan Kasih Sayang Kepada Seluruh Umat Manusia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0