Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Anak Muda, Mari Menghayati Sila Pertama Pancasila Part II

Kalau umat Islam mau menelaah, menghayati, dan mengamalkan isi Al-Quran, seluruh persoalan yang ada saat ini akan dapat ditemukan jawaban dan penyelesaiannya

Febrian Eka Ramadhan Febrian Eka Ramadhan
6 Februari 2023
in Hikmah
0
hubbul wathan minal iman

hubbul wathan minal iman

596
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Agama Islam sudah sempurna. Pedomannya ialah Al-Quran dan segala ajaran Rasulullah ﷺ baik berupa perkataan maupun perbuatannya. Dua sumber utama ajaran Islam ini tidak akan pernah lekang oleh zaman. Zaman, dengan segala yang menyertainya—kebudayaan, gaya hidup, pola interaksi manusia, dan sebagainya, boleh saja berubah, tetapi Islam akan selalu kontekstual dan mampu memberikan jawaban atas segala persoalan yang bermunculan.

Dengan begitu, umat Islam tidak akan mungkin kehilangan arah dalam menjalani kehidupannya jika Al-Quran dan Sunnah benar-benar menjadi pedoman hidup. Namun, pertanyaannya, apakah saat ini Al-Quran dan Sunnah sudah benar-benar menjadi pedoman hidup bagi setiap umat Islam?

Permasalahan di masa kini semakin kompleks. Kejahatan mewujud dalam seluruh aspek kehidupan manusia. Mulai dari kejahatan yang paling ekstrem dan terang benderang seperti terorisme, korupsi, seks bebas serta LGBT, dan segala tindakan lainnya yang dapat merugikan banyak orang sampai kejahatan yang samar-samar dan menjangkiti batin manusia seperti iri dan dengki.

Semua problem ini terjadi barangkali sebab banyak umat Islam yang tidak sungguh-sungguh menjalankan hidup sesuai dengan pedoman yang ada. Sunnah Rasulullah ﷺ tidak dipelajari dan dijalankan. Al-Quran, yang seluruh kandungannya mestinya diamalkan, dibaca saja tidak.

Seandainya pun Al-Quran itu dibaca belum tentu paham maknanya, seandainya paham belum tentu diamalkan, seandainya diamalkan belum tentu ikhlas, seandainya ikhlas belum tentu istikamah. Sungguh banyak dan bertingkat persoalan umat Islam saat ini.

Kalau umat Islam mau menelaah, menghayati, dan mengamalkan isi Al-Quran, seluruh persoalan yang ada saat ini akan dapat ditemukan jawaban dan penyelesaiannya. Apalagi hal-hal yang berkaitan dengan hubungan terhadap sesama—yang mana saat ini permasalahannya ruwet sekali.

Sebagai contoh permasalahan, tengoklah berapa banyak orang atau kelompok yang dengan mudah melemparkan kesalahan kepada orang atau kelompok lain sebab merasa dirinya atau kelompoknya adalah yang paling benar. Permasalahan-permasalahan semisal itu akan teratasi dengan mengamalkan perintah dan petunjuk Allah yang ada di dalam Al-Quran.

Saat ini umat Islam juga terbuai oleh ingar bingar dunia, baik nyata maupun maya. Apalagi para anak muda yang hari ini lebih banyak menghabiskan waktunya untuk berada di media sosial. Jikalau untuk belajar, itu baik. Namun, tampaknya lebih sering mereka gunakan media sosial untuk hal-hal tidak bermanfaat.

Gosip, berita hoaks, fitnah, caci maki, adu domba berkeliaran bebas di media sosial. Dengan kesadaran akan nilai-nilai luhur yang tipis, amat bahaya dampak media sosial bagi anak muda yang tak cermat dalam memilah dan memilih informasi. Keluar dari dunia maya, anak muda akan membawa pengaruh buruk dari media sosial ke kehidupan nyata. Mereka yang sering bertengkar di dunia maya, takkan jauh berbeda sikapnya ketika berada di dunia nyata.

Untuk itulah perlunya seluruh rakyat Indonesia, terutama anak muda, menghayati nilai-nilai Pancasila yang di dalamnya mengandung nilai-nilai ajaran agama. Islam sendiri mengajarkan kepada umatnya untuk menjadi ummatan wasathan, umat yang berada di pertengahan. Artinya ialah menjadi umat yang moderat, umat yang adil, umat yang tidak berpihak, umat yang menjunjung tinggi keseimbangan dan perdamaian.

Menjadi ummatan wasathan ialah juga dengan tidak fanatik terhadap golongan, suatu aliran pemikiran, maupun tokoh-tokoh tertentu. Ini penting dalam kehidupan umat Islam hari-hari ini. Banyak orang yang begitu ekstrem berada di satu pihak. Teramat mencintai pihaknya dan teramat membenci pihak lain.

Jika seperti itu, maka akhirnya semua yang tidak sama dengannya—tidak ada di pihaknya, akan dianggap salah. Orang yang tidak menerima perbedaan seperti itu, tidaklah termasuk ummatan wasathan karena menjadi seorang yang moderat ialah mau menerima perbedaan yang ada. Toh perbedaan adalah keniscayaan.

Allah menciptakan manusia dengan segenap perbedaannya—jenis kelamin, rupa, bahasa, sampai suku dan bangsa, dengan tujuan agar kenal-mengenal. Hal ini mengindikasikan perintah untuk bersatu dan berbuat baik terhadap semua manusia tanpa melihat perbedaan-perbedaan di antara mereka. Persatuan dapat terjadi apabila sudah saling mengenal. Sebab mengenal orang lain adalah kunci untuk memunculkan sikap peduli dan cinta. Jika sudah tumbuh kepedulian dan rasa cinta, manusia bisa berbuat baik kepada semua tanpa membeda-bedakan lagi.

Hendaknya umat Islam fokus pada mendayagunakan kesamaan yang ada di antara seluruh elemen bangsa ketimbang sibuk mengurusi perbedaan-perbedaan yang ada. Itulah yang dilakukan para pendiri bangsa di masa lampau. Mereka yang berbeda-beda mengesampingkan perbedaan tersebut untuk menyatukan diri demi mencapai cita-cita yang mulia.

“Kami menggoyangkan langit, menggemparkan darat, dan menggelorakan samudra agar tidak jadi bangsa yang hidup hanya dari dua setengah sen sehari. Bangsa yang kerja keras, bukan bangsa tempe, bukan bangsa kuli. Bangsa yang rela menderita demi pembelian cita-cita.”

Apabila nilai Ketuhanan Yang Maha Esa telah merasuk dalam segenap jiwa dan mewujud dalam perbuatan raga seluruh rakyat Indonesia, yakinlah bahwa prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab, kesejahteraan sosial, kebijaksanaan sampai persatuan Indonesia tidak lagi sukar untuk digapai. []

Tags: alquranHikmahPancasilaWawasan Kebangsaan
Febrian Eka Ramadhan

Febrian Eka Ramadhan

Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Negeri Yogyakarta. Aktif di Komunitas Literasi Masjid Jendral Sudirman Yogyakarta. Bisa dihubungi lewat Instagram @febbrooo

Terkait Posts

Syafaat Nabi
Hikmah

Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

30 September 2025
Pernikahan yang
Hikmah

Hikmah Pernikahan: Menjaga Nafsu, Memelihara Keturunan

22 Agustus 2025
Hari Kemerdekaan
Publik

Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

20 Agustus 2025
Intoleransi di Sukabumi
Publik

Intoleransi di Sukabumi: Ketika Salib diturunkan, Masih Relevankah Nilai Pancasila?

7 Juli 2025
Palestina-Israel
Publik

Two State Solution: Solusi Perdamaian bagi Palestina-Israel atau Tantangan Integritas Nasional Terhadap Pancasila?

16 Juni 2025
Pancasila
Publik

Merawat Toleransi, Menghidupkan Pancasila

12 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID