Minggu, 18 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tunarungu

    Idgitaf dan Pertunjukan Inklusi: Hak Tunarungu Menikmati Musik

    Gerakan KUPI dari

    KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an

    Persoalan Sosial

    Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

    Edukasi Pubertas

    Guru Laki-laki, Edukasi Pubertas, dan Trauma Sosial

    Lingkungan NU

    NU Dorong Pendekatan Keagamaan dalam Upaya Pelestarian Lingkungan

    Caregiver Disabilitas

    Caregiver Disabilitas Menjadi Pahlawan yang Tak Terlihat

    Munas NU

    Munas NU 2019 Bahas Sampah Plastik dan Krisis Air sebagai Ancaman Serius

    NU dan Lingkungan

    Di Era Gus Dur, NU Konsisten Menyuarakan Isu Lingkungan

    Slow Living

    Menyerap Etika Kenabian Sebagai Landasan Hidup Slow Living

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tunarungu

    Idgitaf dan Pertunjukan Inklusi: Hak Tunarungu Menikmati Musik

    Gerakan KUPI dari

    KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an

    Persoalan Sosial

    Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

    Edukasi Pubertas

    Guru Laki-laki, Edukasi Pubertas, dan Trauma Sosial

    Lingkungan NU

    NU Dorong Pendekatan Keagamaan dalam Upaya Pelestarian Lingkungan

    Caregiver Disabilitas

    Caregiver Disabilitas Menjadi Pahlawan yang Tak Terlihat

    Munas NU

    Munas NU 2019 Bahas Sampah Plastik dan Krisis Air sebagai Ancaman Serius

    NU dan Lingkungan

    Di Era Gus Dur, NU Konsisten Menyuarakan Isu Lingkungan

    Slow Living

    Menyerap Etika Kenabian Sebagai Landasan Hidup Slow Living

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Menyoal Kesaksian Perempuan Menurut AlQur’an

Kesimpulan yang menyatakan bahwa harga perempuan setengah dari harga laki-laki semata-mata hanya berdasarkan satu dari 140 lebih ayat tentang kesaksian adalah tidak tepat.

Badriyah Fayumi Badriyah Fayumi
20 Februari 2021
in Hukum Syariat
0
Kesaksian

Kesaksian

173
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id –  Al-Baqarah ayat 282 sesungguhnya hanya satu dari sekian banyak ayat dalam al-Qur’an yang bicara tentang kesaksian. Kata “Syahadah” (kesaksian) dalam berbagai bentuk derivasinya disebutkan al-Qur’an tidak kurang dari 140 kali.

Jenis kesaksiannya pun banyak. Ada yang terkait dengan keimanan, keislaman, ketuhanan, kenabian, kesaksian akan tanda-tanda kebesaran dan kekuasaan Allah, kebenaran janji dan ancaman Allah, kesaksian akan datangnya bulan Ramadhan, kesaksian dalam transaksi perdagangan dan segala sesuatu yang terkait dengan harta kekayaan.

Lalu kesaksian dalam masalah perkawinan, seperti ruju’, wasiat, hudud, li’an, dan sebagainya. Pelaku kesaksian pun tidak terbatas pada manusia, melainkan juga rasul, jin, malaikat, bahkan Allah SWT. Bahkan ada juga saksi “bisu” seperti anggota badan dan patung. Semua ini akan tampak jika kita membaca keseluruhan ayat al-Qur’an tentang kesaksian.

Tidak Satu Pola

Yang menarik untuk dinyatakan adalah bahwa kesaksian dalam hal-hal spiritual, keimanan, dan yang menyangkut hubungan vertikal hamba dengan Khaliknya sama sekali tidak membedakan laki-laki dan perempuan. Hanya dalam soal-soal hubungan antar manusia saja masalah gender mengemuka. Itu pun hanya ada secara eksplisit dalam QS. al-Baqarah ayat 282 tentang kesaksian dalam transaksi utang piutang.

Sementara ayat lain yang menyebut angka saksi, yakni empat orang untuk kasus perzinaan (QS. an-Nisa’/4:15 dan an-Nur/24:4), dan dua orang untuk saksi wasiat (QS. al-Maidah/5:106) dan ruju’ (ath-Thalaq/65:2), semuanya tidak menyebutkan bahwa ayat itu hanya berlaku untuk laki-laki. Bahwa dalam pemahaman fiqh kemudian ada yang melakukan pembatasan, itu soal lain.

Yang jelas al-Qur’an sendiri tidak eksplisit menyatakan demikian. Bahkan dalam hal menolak tuduhan zina, kesaksian istri yang merasa tidak berzina namun tidak bisa menghadirkan empat orang saksi diterima kesaksiannya seorang diri setelah empat kali bersaksi dengan menyebut nama Allah bahwa dirinya benar dan suaminya salah.

Empat kali sumpah istri yang menolak tuduhan zina ini sama jumlahnya dengan empat kali sumpah suami yang melontarkan tuduhan kepada istrinya tanpa ada saksi mata selain dirinya. Bahkan dalam kasus yang demikian kesaksian istri langsung diterima dalam arti tuduhan zina atasnya menjadi gugur. Demikianlah al-Qur’an menjelaskan hal ini secara gamblang dalam QS. an-Nur/24: 6-8. Soal siapa yang benar di antara keduanya, adalah Allah Yang Maha Tahu.

Melihat variasi ayat kesaksian dapatlah kita katakan bahwa kesaksian perempuan dalam al-Qur’an tidaklah dipatok dalam satu pola, yakni bahwa kesaksian perempuan bernilai setengah kesaksian laki-laki. Sebagian besar ayat kesaksian malah tidak mempersoalkan gender.

Pun dalam soal hubungan suami-istri, kesaksian mereka dinilai sama. Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa kesimpulan yang menyatakan harga perempuan setengah dari harga laki-laki semata-mata hanya berdasarkan satu dari 140 lebih ayat tentang kesaksian adalah tidak tepat. Satu ayat itu pun sesungguhnya jika dipahami secara kontekstual dengan melihat latar belakang dan tujuannya, seperti dijelaskan dalam edisi yang lalu, tidak bisa disimpulkan sebagai bentuk diskriminasi gender.

Soal Integritas dan Kapabilitas

Jika kita mencermati ayat-ayat kesaksian, sesungguhnya ada benang merah yang bisa ditarik. Yakni bahwa masalah kesaksian bukanlah soal pembedaan gender, melainkan soal integritas dan kapabilitas. Buktinya, untuk urusan keimanan dan spiritualitas yang sangat personal antara makhluk dan Khaliknya, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan.

Juga dalam urusan rumah tangga (sumpah li’an) di mana suami dan istri masing-masing dipandang sama nilai kesaksiannya di mata hukum. Hanya dalam hal yang diasumsikan perempuan kurang memiliki akses terhadap dunia tersebut dibanding laki-laki (seperti akses ke dunia perdagangan di masa lalu), kesaksian perempuan tidak sama dengan laki-laki.

Ketika zaman sudah berubah dan akses menuju dunia perdagangan sudah sama antara laki-laki dan perempuan, dan sistem sudah dibuat sedemikian rupa canggih, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan, tentu tidak relevan lagi memperbincangkan rasio 2:1. Bukan berarti umat Islam meninggalkan ayat al-Qur’an, melainkan ada cara lain yang bisa ditempuh untuk menjamin terwujudnya tujuan ayat itu sendiri. Al-Qur’an pun tidak melarang perkembangan seperti itu karena al-Qur’an bukan kitab suci yang anti perkembangan budaya manusia.

Dengan memperhatikan ayat-ayat yang ada, kesaksian sesungguhnya lebih didasarkan pada faktor kapabilitas dan integritas, bukan faktor jenis kelamin. Jika perempuan kapabel dan integritasnya diakui, kesaksiannya tidak perlu dipertanyakan. Bahkan jika ia bersaksi seorang diri. Bukti nyata dari hal ini adalah ketika Rasulullah saw. menerima kesaksian seorang perempuan yang datang bersaksi bahwa dua orang calon mempelai yang akan menikah adalah anak-anak sesusuannya.

Mendengar kesaksian ini, Rasulullah langsung membatalkan rencana pernikahan tersebut. Rasulullah menerima kesaksian seorang perempuan yang beliau percaya integritasnya dan memiliki kapabilitas serta kapasitas untuk memberi kesaksian karena ia adalah pelaku langsung. Peristiwa ini diabadikan dalam hadits Shahih Bukhari.

Di kalangan ahli hadis pun, kesaksian perempuan tidak dipersoalkan. Yang menjadi pertimbangan lagi-lagi adalah soal integritas dan kapabilitas yang berlaku juga untuk kesaksian laki-laki. Para istri Nabi tidak perlu mendatangkan orang lain untuk memperkuat kesaksiannya tentang perkataan dan perbuatan Nabi yang diketahuinya.

Demikian juga sahabat perempuan lain yang terkenal integritas dan kapabilitasnya. Bahkan ada pengakuan jujur dari kritikus hadis terkemuka, adz-Dzahabi dalam kitabnya yang berisi kritik terhadap para perawi hadis, “Mizan al-I’tidal”. Beliau mengakui bahwa dari 400-an perawi yang tertuduh dusta dan ditinggalkan hadisnya, tidak ada satu pun nama perempuan yang masuk di dalamnya.

Dengan melihat ragam ayat dan fakta sejarah yang terekam dalam khazanah hadis sebagaimana disampaikan di atas, sekali lagi penulis sampaikan bahwa masalah kesaksian perempuan dalam Islam tidak relevan dijadikan tema atau alasan untuk mendiskriminasi atau mensubordinasi perempuan.

Kalaupun masih ada pemahaman yang cenderung demikian, rasanya perlu melihat kembali ayat-ayat dan hadis-hadis secara komprehensif sekaligus memahami ruh, substansi, dan tujuan dari nash-nash tersebut sehingga Islam yang pada hakikatnya ramah terhadap perempuan tidak menjadi sebaliknya akibat pemahaman umatnya sendiri. Wallahu A’lam. []

 

 

 

 

Tags: Kesaksian PerempuanMerebut TafsirperempuanTafsir AlQur'anulama perempuan
Badriyah Fayumi

Badriyah Fayumi

Ketua Alimat/Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Bekasi

Terkait Posts

Gerakan KUPI dari
Publik

KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an

17 Januari 2026
Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

17 Januari 2026
Muslimah yang Diperdebatkan
Buku

Menggugat Standar Kesalehan Perempuan dalam Buku Muslimah yang Diperdebatkan

17 Januari 2026
American Academy of Religion
Personal

Melampaui Maskulinitas Qur’ani: Catatan dari Konferensi American Academy of Religion (AAR) 2025

15 Januari 2026
Nikah Muda
Personal

Antara SNBP dan Nikah Muda: Siapa yang Paling Menanggung Risiko?

13 Januari 2026
UU TPKS
Publik

UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

13 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Muslimah yang Diperdebatkan

    Menggugat Standar Kesalehan Perempuan dalam Buku Muslimah yang Diperdebatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cantik Itu Luka: Sejarah yang Menjadikan Tubuh Perempuan sebagai Medan Perang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NU Dorong Pendekatan Keagamaan dalam Upaya Pelestarian Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Idgitaf dan Pertunjukan Inklusi: Hak Tunarungu Menikmati Musik
  • Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat
  • KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an
  • Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan
  • Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID