• Login
  • Register
Rabu, 22 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Perempuan Dalam Perspektif Islam: Potret Muslimah Indonesia

Potret realitas masyarakat Indonesia menghidangkan problematika yang kompleks di berbagai dimensi kehidupan, terutama dalam dimensi agama yang secara sosio-budaya bersifat heterogen.

Fadhel Fikri Fadhel Fikri
24/12/2021
in Aktual, Kolom, Rekomendasi
0
perempuan dalam perspektif islam

Suara Perempuan Tak Pernah Diabaikan Rasulullah

862
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bagaimana menjawab pertanyaan tentang perempuan dalam perspektif Islam? Sebelum menjawabnya, ditinjau dari aspek sosio-kultural, mayoritas masyarakat di Indonesia menganut agama Islam. Keindahan yang Allah berikan tidak hanya semata-mata terkait dengan alam atau ciptaan lainnya, tetapi Allah juga menciptakan seorang laki-laki dan perempuan dalam lini kehidupan. Bahkan sering muncul sebuah ide dari berbagai kalangan muslim, karena berbusana menutup aurat didalam islam merupakan sebuah fitrah. Mengapa demikian? berikut penjelasan tentang aturan terkait perempuan dalam perspektif Islam.

Baca Juga: Antara Komunis dan Islam, Apakah Bertentangan?

Pada dasarnya fiqih merupakan hal penting, karena keberadaan kesadaran ini akan diperlengkapi dengan segala hal yang dilakukan di akhirat kelak, semua tindakan maupun perbuatan perlu memiliki landasan atau dasar hukum agar para manusia tidak terjerumus dengan hal-hal yang haram yang memiliki hukum sederhana yaitu neraka.

Perubahan merupakan karunia yang alami dalam kehidupan seorang manusia, sehingga mengulang kembali wacana perubahan dalam terminologi fiqih menjadi perlu dan penting dan mendasar karena fiqih berkaitan dengan ijtihadi, di mana perubahan adalah hakikatnya, maka tidak ada fiqih yang abadi. Yang abadi adalah bangunan dalil naqlinya tetapi analogi dan intepretasinya bisa selalu berubah.

Gerakan Feminis dan Tafsir Fiqih Perempuan

Sejak gelombang pemikiran feminisme masuk dalam area fiqih mulailah muncul pemikiran baru terkait terjemahan dari fiqih perempuan.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Dalam Catatan Sejarah, Perempuan Kerap Dilemahkan
  • Perempuan Juga Wajib Bekerja
  • Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam
  • Poligami Banyak Merugikan Kaum Perempuan

Baca Juga:

Dalam Catatan Sejarah, Perempuan Kerap Dilemahkan

Perempuan Juga Wajib Bekerja

Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam

Poligami Banyak Merugikan Kaum Perempuan

Tidak hanya berganti baju, akan tetapi semangat yang di angkatpun haruslah ada. Fiqih tidak hanya sekedar pembicaraan konsep ijbar akan tetapi fiqih juga mengatur tentang bagaimana seorang muslimah berpakaian.

Pakaian dalam KBBI yakni berasal dari kata pakai di imbuhi dengan akhiran “an” memiliki makna mengenakan dan juga pakai. Pakaian dalam bahasa arab yakni bentuk jamak dari kata libas. Yakni sesuatu yang dipakai oleh manusia untuk menutupi seluruh bagian dari tubuhnya.

Oleh karenanya pakaian haruslah berukuran sedemikian rupa, sehingga dalam sikap dan gerak nya tidak memunculkan godaan bagi oranglain. Muslim merupakan sebutan bagi pemeluk agama Islam, pemeluk laki-laki disebut muslim sedangkan pemeluk wanita disebut muslimah.

Baca Juga: Perempuan dalam Jeratan Nikah Muda

Seorang muslim ataupun muslimah yang baik haruslah memiliki keyakinan dalam diri nya yang disebut iman. Termasuk cara berpakaian, seorang muslimah yakni untuk menutup sebuah aurat dalam melakukan aktivitas dikehidupan sehari-hari.

Al-Quran dan hadits sendiri memperkenalkan dua istilah pakaian muslimah, yaitu khumûr dan jalābib, keduanya dalam bentuk jamak. Kata khumur (Q.S. an-Nuur [24]: 31), bentuk jamak dari khimār. Kata jalabib (Q.S. al-Ahzab [33]: 59) bentuk jamak dari jilbāb. Jilbāb berasal dari kata jalaba yang berarti menghimpun dan membawa.

Jilbāb, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, diartikan dengan: baju kurung yang longgar dilengkapi dengan kerudung yang menutupi kepala sebagian muka dan dada. Penyebutan istilah pakaian Al- Quran menyebutnya dalam beberapa kata, yakni libās (Q.S. al-A’raf [7]:26) atau labās artinya segala sesuatu yang menutup tubuh.

Dari pengertian asal tersebut terjadi perluasan pemakaiannya. Libās diartikan sebagai “pakaian” pakaian dinamakan libās karena ia menutupi tubuh. Kata libās tidak terbatas pada pakaian yang menutupi tubuh saja, tetapi lebih luas dari itu. Suami istri juga disebut libās bagi masing-masing. Bahkan takwa juga disebut libās.

Definisi diatas tentu memberikan indikasi terhadap fungsi pakaian bagi muslimah untuk menjalankan aturan-aturan syar’i yang kaya akan hikmah dan nilai kebaikan secara individual maupun sosial.

Adab dalam Pergaulan

Islam dalam nilai praksisnya tentu mempunyai sisi positif dalam implementasi aturan syar’i. Dalam mengatur pola pergaulan dalam dunia sosial, tentu Islam merangkumnya dalam Fiqih sosial yang mencakup bagaimana adab dan pola pergaulan sesuai koridor Islam.

Baca Juga: Tatapan Laki-Laki: Bagaimana Tubuh Perempuan Menjadi Objek Pemuas

Tentu dalam bergaul, Islam juga mengatur nilai estetika atas penampilan yang indah tanpa mengundang syahwat lawan jenis. Perempuan dalam jejak sejarah peradaban Islam tidak jarang mengalami beragam diskriminasi dan dianggap sebagai pelengkap dari laku-laki.

Bukan hanya sejarah peradaban Islam, namun dalam lintasan sejarah dunia mencatat bahwa perempuan mendapati posisi yang minor untuk menjadi kontributor dalam membangun peradaban.

Sebagaimana yang berkembang pada peradaban Yunani kuno, Romawi, India, China, Mesir, dan lain-lain. Disamping itu, dikenal juga dalam agama-agama besar seperti Yahudi, nasrani, Zoroaster, Budha, dan agama lainnya masih memarginalkan posisi perempuan dalam membangun peradaban yang sarat akan nilai kemanusiaan.

Tentu potret sejarah yang menghidangkan ketimpangan peran akan laki-laki dan perempuan, menjadikan Islam begitu menyoroti peran perembuan dalam berkontribusi untuk membangun sejarah.

Fenomena di atas menjadikan intisari penting bagi perempuan dalam kompleksitas pergaulannya pada dunia sosial. Terlebih dalam berpakaian tentu perempuan mendapatkan perhatian lebih oleh Islam karena fenomena sejarah yang memposisikan perempuan hanya sebagai objek hawa nafsu lelaki dengan menjadikan tubuhnya sebagai bahan pandangan.

Tentunya, fiqih berpakaian menjadi perhatian lebih oleh muslimah Indonesia untuk dapat menjadikan hukum-hukum syar’i dalam berpakaian untuk mencegah timbulnya hawa nafsu oleh kaum lelaki.

Karenanya kedudukan Fiqih berpakaian tidak hanya memuat nilai-nilai Ilahiyyah (Hablumminallah) namun juga secara horizontal antar manusia kepada manusia juga mempunyai nilai substansi untuk mencegah lahirnya hawa nafsu yang bermuara pada pelecehan seksual atau zina. []

Tags: fiqhfiqh perempuanperempuan
Fadhel Fikri

Fadhel Fikri

Co-Founder Sophia Institute Palu, serta pegiat filsafat dan sains.

  • Analisis Filosofis Mobile Legend: Natan dan Pesan-Pesan Materialisme
  • Nikotin Agama.
  • Saya Profesor Filsafat: Argumentasi yang Melarang Aborsi Itu Tidak Logis
  • Bagaimana Teror Atas Nama Agama Itu Terjadi?
  • Spiritualitas Sebagai Esensi Agama
  • Perempuan dalam Jeratan Nikah Muda
  • Transformasi Perguruan Tinggi di Indonesia: Antara Inisiasi, Reputasi, dan Kesenjangan
  • Girl Talk: Haruskah Saya Merasa Bersalah Karena Kehilangan Keperawanan Sebelum Menikah?
  • Kontroversi Iklan Tanishq dan Kisah Pernikahan Hindu-Muslim
  • Mengapa Atasan Wanita Mendapat Reaksi Berbeda Dari Pria Saat Mengkritik Karyawan
  • Bodoh Adalah Anugerah
  • Bagaimana Pendapat Seorang Ateis Tentang Kematian?
  • Biosentrisme: Bukti Menunjukkan Kematian Bukanlah Akhir?
  • 10 Film Rekomendasi Tentang Filsafat
  • Sisa-sisa Napas dari Ilahi
  • Sihir Realitas: Review Buku Richard Dawkins
  • Stoik dan Kebebasan Batin
  • Antara Komunis dan Islam, Apakah Bertentangan?
  • Tasawuf Martabat Tujuh: Menemukan Tauhid dalam Agama-Agama Lain
  • Center for Islamic Philosophical Studies and Information Membuka Kelas Virtual Filsafat Islam
  • Antara Komunis dan Islam, Apakah Bertentangan?
  • Bagaimana Teror Atas Nama Agama Itu Terjadi?
  • Spiritualitas Sebagai Esensi Agama
  • Saya Profesor Filsafat: Argumentasi yang Melarang Aborsi Itu Tidak Logis
  • Perempuan dalam Jeratan Nikah Muda
  • Biosentrisme: Bukti Menunjukkan Kematian Bukanlah Akhir?
  • Sebuah Reflektif: Saya dan Nietzsche
  • Akar Rasis Pemutihan Kulit dan Pengkondisian Budaya Ratusan Tahun
  • Masalah Persetujuan: Apakah Seorang Anak Berutang Kepada Orang Tuanya?
  • Kritik Pemikiran Lukman Thahir: Antara Filsafat dan Pseudoscience
  • David Hume: Apakah Kausalitas Itu Tidak Nyata?
  • Jean Baudrillard: Media, Simulakra, dan Konsumerisme
  • Sebuah Kritik: Memperdebatkan Kebenaran Agama
  •  Sebagai Omong Kosong
  • Ibn Arabi dan Kosmologi Gender Laki-Laki dan Perempuan
  • Mengapa Payudara Perempuan Masih Menjadi Objek Tabu?
  • Merefleksikan Kembali Konflik Antara Filsafat dan Sains

Terkait Posts

Perayaan Nyepi

Nilai Inklusif dalam Perayaan Nyepi 2023

22 Maret 2023
Menjadi Minoritas

Refleksi: Sulitnya Menjadi Kaum Minoritas

21 Maret 2023
Peminggiran Peran Perempuan

Siti Walidah: Ulama Perempuan Progresif Menolak Peminggiran Peran Perempuan

21 Maret 2023
Marital Rape

Marital Rape itu Haram, Kok Bisa?

21 Maret 2023
Zakat Perempuan Korban Kekerasan

Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam

20 Maret 2023
Dinafkahi Istri

Pengalaman Dinafkahi Istri, Perlukah Merasa Malu?

20 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjadi Minoritas

    Refleksi: Sulitnya Menjadi Kaum Minoritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pembagian Kerja Istri dan Suami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Inklusif dalam Perayaan Nyepi 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramadan dan Nyepi; Lagi-lagi Belajar Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tips Aman Berpuasa untuk Ibu Hamil dan Menyusui

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam Adalah Agama yang Menjadi Rahmat Bagi Seluruh Alam Semesta
  • Ramadan dan Nyepi; Lagi-lagi Belajar Toleransi
  • Nilai Inklusif dalam Perayaan Nyepi 2023
  • Pentingnya Pembagian Kerja Istri dan Suami
  • Refleksi: Sulitnya Menjadi Kaum Minoritas

Komentar Terbaru

  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Kemandirian Perempuan Banten di Makkah pada Abad ke-20 M - kabarwarga.com pada Kemandirian Ekonomi Istri Bukan Melemahkan Peran Suami
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist