Mubadalah.id – Membaca secara cermat pandangan para ahli fiqh tentang kawin anak, tampak jelas bahwa sebenarnya mereka memandang perkawinan muda atau di bawah umur bukanlah sesuatu yang baik (mustahab). Imam Syafi’i mengatakan :
Artinya: “Sebaiknya ayah tidak mengawinkannya (anak perempuan belia) sampai dia baligh, agar dia bisa menyampaikan izinnya, karena perkawinan akan membawa berbagai kewajiban (tanggung jawab)”.
Perkawinan menurut madzhab Syafi’i, termasuk bagi yang sudah dewasa, menjadi makruh hukumnya, ketika yang bersangkutan tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajiban yang harus dipikul dalam kehidupan sebagai suami istri. Dalam pada itu dia juga masih bisa menahan diri dari berbuat zina.
Demikian pula makruh menikah bagi laki-laki yang tidak berkeinginan menikah dan tidak pula mempunyai kemampuan memberikan mas kawin dan nafkah.
Apabila dia mempunyai kemampuan atas biaya-biaya tersebut. Tetapi pada saat yang sama dia tidak mempunyai alasan yang mengharuskannya untuk kawin. Bahkan sebenarnya dia lebih menyukai ibadah, maka sebaiknya tidak menikah, agar ibadahnya tidak terganggu.
Padangan Imam Syafi’i
Pada hakikatnya pandangan madzhab Syafi’i tersebut sebenarnya juga menjadi komitmen para madzhab fiqh yang lain. Semuanya sepakat bahwa perkawinan dimaksudkan untuk suatu kemaslahatan atau kebaikan semua pihak yang terkait.
Madzhab Maliki, bahkan mengharamkan perkawinan seorang laki-laki yang masih bisa menjaga dirinya dari berbuat zina, akan tetapi tidak mampu memberi nafkah untuk isterinya dari harta yang halal.
Sedangkan Madzhab Hanafi juga menyatakan hal yang sama. Katanya:
“Ia menjadi haram jika ia meyakini bahwa perkawinannya akan membawa akibat pada perbuatan-perbuatan yang haram, misalnya menyakiti dan menzalimi orang lain. Karena sebenarnya pernikihan agama anjurkan dalam rangka menjaga kemaslahatan jiwa (hifz al-nafs). Serta untuk keselamatan fungsi reproduksi (hifz al-nasl) serta mengharapkan pahala dari Tuhan.”
“Maka apabila perkawinan itu justru akan membawanya kepada perbuatan-perbuatan yang haram. Karena menyakiti orang misalnya, maka berarti dia telah melakukan perbuatan dosa. Sebab kemaslahatan yang ingin mereka capai justru berbalik menjadi kemadaratan (kerusakan)”.
Dari keterangan ini, tampak jelas bahwa persoalan paling krusial tentang kawin anak atau di bawah umur dalam pandangan para ahli fiqh. Pertama adalah faktor ada tidaknya unsur kemaslahatan atau ada tidaknya kekhawatiran terhadap kemungkinan terjadinya hubungan seksual yang tidak dibenarkan oleh agama. []