Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Andai Kita Semua Kompak Melawan Humor Seksis

Dengan kesadaran ini, kita berhenti merespon dengan ikut tertawa atau memberikan sinyal positif lainnya. Ikut tertawa artinya ikut menyetujui

Sifin Astaria by Sifin Astaria
22 Januari 2024
in Publik
A A
0
Humor Seksis

Humor Seksis

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belakangan santer dibicarakan perkara ujaran seksis dan misoginis oleh Menko Polhukam, Mahfud MD. Ujarannya di publik tentang suami yang korupsi akibat tuntutan istri sontak menjadi trending topik di media sosial. Beberapa tahun lalu, dia juga pernah melontarkan humor dengan nada serupa di masa pandemi covid-19.

“Corona is like your wife. In easily you try to control it, then you realize that you can’t. Than you learn to live with it. Corona itu seperti istrimu, ketika engkau mau mengawini kamu berpikir kamu bisa menaklukkan dia. Tapi sesudah menjadi istrimu, kamu tidak bisa menaklukkan istrimu” kelakar Mahfud di sebuah pertemuan IKA UNS.

Familiar dengan lelucon semacam ini? Tentu sudah jadi makanan sehari-hari. Humor seksis biasa kita temukan dimana-mana, barangkali hingga membuat kita banal dan terbiasa. Perkara lelucon seksis ini sudah jadi barang normal, kadang kita menertawakannya, kadang juga tidak.

Sesungguhnya menertawakan lelucon tentu saja adalah hal yang wajar. Namun, bukankah seharusnya kita merasa tidak nyaman ketika menertawakan perkara yang merendahkan orang lain?

Hegemoni Seksisme “Hanya Bercanda”

Kelakar di atas adalah satu dari bermacam meme dan lelucon seksis yang viral bertebaran di media sosial. Di era digital seperti saat ini, humor tidak hanya kita manifestasikan dalam interaksi langsung. Keberadaan meme di media sosial, sketsa televisi, atau youtube menjadi medium lain dalam ekspresi humor.

Di era 2000-an, keberadaan stand up comedy mulai mewarnai ruang lingkup industri humor di Indonesia. Dalam perkembangannya, lebih banyak komika laki-laki menjadi wajah dari dunia stand up comedian daripada perempuan.

Tentu saja, humor yang sering mereka mainkan adalah jenis humor yang vulgar, maskulin, dan tentu saja seksis. Pada pertunjukan stand up comedy, barangkali kita masih sering mendengar stand up comedian melontarkan humor seksis yang dinilai lucu.

Perilaku yang menoleransi hal ini tentu saja mereka lakukan dengan menganggapnya “hanya candaan.” Melanggengkan normalisasi terhadap bahasa sehari-hari yang mengobjektifikasi kemanusiaan perempuan.

Humor seksis merupakan kelakar yang berintonasi merendahkan, menyerang bentuk tubuh, dan menempatkan perempuan, laki-laki, atau gender lain sebagai objek seks. Jenis humor ini tidak melulu vulgar bernada seksual, namun terkadang bisa terlontarkan dengan nada halus atau perumpamaan hingga terlihat tidak bermasalah.

Pada praktiknya, yang jelas humor seksis dapat menstigmatisasi dan mengobjektifikasi individu lain hanya dengan alasan gendernya.

Perilaku seksis terjadi sebagai manifestasi dari keyakinan alam bawah sadar yang menganggap satu gender lebih superior dibanding yang lainnya. Dalam konstruksi masyarakat patriarki, seksisme dapat terlahir dalam berbagai bentuk perilaku, mulai dari stereotip, diskriminasi, hingga objektifikasi tanpa sadar. Perilaku ini dapat tercermin dalam humor yang kita normalisasi dan telah menjadi kebiasaan. 

Terlena Karena Terbiasa

Perlu menjadi catatan, ketika membicarakan perilaku seksis yang dinormalisasi, kita perlu menelusuri wadahnya: bahasa dan budaya. Sebagai alat pertukaran ide, pemikiran, dan perasaan individu, bahasa merefleksikan nilai sosial budaya dan pandangan masyarakat.

Bahasa memiliki fungsi vital dalam komunikasi antar individu dan membentuk realita sosial. Oleh karena itu, tidak mengejutkan apabila bahasa juga dapat kita gunakan untuk melanggengkan budaya dominan, sebut saja patriarki.

Beragam studi telah menunjukkan bahwa humor seksis bukan “hanya candaan,” tapi juga bentuk normalisasi kekerasan terhadap perempuan. Humor seksis melanggengkan dominasi perempuan dengan mewajarkan perempuan sebagai manusia kelas dua menjadi objek tertawaan. Dengan normalisasi ini, maka perempuan pun ikut menginternalisasi nilai dominan. Sehingga kekerasan seksual atas nama humor menjadi hal yang lumrah. 

Hal ini selaras dengan gagasan Thomas E. Ford dalam studinya, Thomas membuktikan bahwa seseorang yang sering terekspos humor seksis memiliki level toleransi lebih tinggi terhadap diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. Sementara itu, dalam gagasannya yang lain juga tersebutkan bahwa laki-laki yang sering terekspos kepada humor seksis juga lebih rentan menjadi pelaku kekerasan seksual.

Humor seksis seringkali menjadi medium untuk memperkuat ikatan antar laki-laki saja, karena perempuan dan minoritas gender lain dinilai sebagai “the other” atau “out-group,” sementara sesama laki-laki dinilai sebagai “the self” atau “in-group”.

Hal ini tentu saja menjadi bentuk marjinalisasi kedirian perempuan. Secara tidak sadar, perempuan kita tempatkan sebagai objek hingga menormalisasi berbagai bentuk seksisme terhadap dirinya, termasuk dalam perkara humor.

Menjadi Suara Korban

Tentu menjadi perkara sulit ketika kita sudah berpikiran bahwa humor seksis adalah hal lumrah. Kebiasaan ini mendorong kepada anggapan bahwa bahasa dan kebiasaan sehari-hari tidak membawa konsekuensi politik secara langsung. Padahal meski terlontarkan “tanpa maksud tertentu,” bahasa dan kebiasaan memberi pengaruh besar tanpa sempat kita sadari.

Pemakluman ini lantas menjadi sebab bagi sebagian orang untuk tetap merespon humor seksis dengan nada positif. Lantas korban pun akan mengabaikan ketidaknyamanannya dan ikut berpikir bahwa perilaku tersebut hanyalah candaan belaka. Saking diwajarkannya barangkali para korban juga sudah merasa banal, kehilangan sensitivitas akibat nilai dominan patriarki yang sudah terhayat dengan erat.

Lantas, bagaimana seharusnya kita bersikap? Mendobrak sebuah nilai yang telah melekat tentu membutuhkan usaha yang tidak sedikit. Pertama, kita harus menyadari bahwa humor seksis bukan hanya sekedar candaan, namun merupakan tindak kekerasan dan diskriminasi.

Maka, dengan kesadaran tersebut kita berhenti merespon dengan ikut tertawa atau memberikan sinyal positif lainnya. Ikut tertawa artinya ikut menyetujui. Dalam hal ini, kita dapat memahami bahwa cara kita merespon menentukan apakah kita sedang ikut berperan melanggengkan tindak kekerasan. []

Tags: Calon Wakil PresidenHumor SeksisKomediKomikaPemilu 2024Ujaran Misogonisviral
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

4 Ciri Keluarga Maslahah Menurut Nahdlatul Ulama

Next Post

Mari Menggunakan Sumber Teks Islam yang Universal

Sifin Astaria

Sifin Astaria

Bukan scorpio, apalagi gemini.

Related Posts

Guru Era Digital
Personal

Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

16 Februari 2026
Pelecehan Seksual
Personal

Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

6 Februari 2026
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

20 Januari 2026
Feminine Energy
Personal

Standarisasi Perempuan melalui Narasi Feminine Energy di Media Sosial

19 Januari 2026
Qawwam
Keluarga

Memaknai Qawwam dalam Relasi Pernikahan: Refleksi Kewajiban Suami untuk Menafkahi Istri

2 Februari 2026
Nikah Muda
Personal

Antara SNBP dan Nikah Muda: Siapa yang Paling Menanggung Risiko?

13 Januari 2026
Next Post
Teks Universal

Mari Menggunakan Sumber Teks Islam yang Universal

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0