Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Andai Saja Persoalan Perempuan Menjadi Masalah Bersama

Ketika realita yang dihadapi perempuan di kehidupannya diakibatkan ketidakadilan gender, janganlah lagi dianggap macam melawan musuh apalagi melawan kodrat. Cukup dudukkan persoalan perempuan sebagai persoalan kemanusiaan. Persoalan kita bersama

Sari Narulita by Sari Narulita
13 Desember 2022
in Pernak-pernik
A A
1
karakter hukum islam

Perempuan

1
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Konsep Gender, Sex dan Seksualitas adalah tema hari kedua DKUP. Tema dasar yang wajib dijumpai bagi siapapun yang mengenal dan kemudian menggiati isu gender. Karenanya, begitu narasumber yang hari ini diisi oleh Mba Masruchah melempar pertanyaan, “Sejak kapan sih mengenal kata gender?”

Beragam jawaban kontan terlontar. Ada yang mengaitkannya langsung ke teori, tapi banyak juga yang menceritakan pertama kali mengenal istilah tersebut dari event tertentu saat kuliah dan buku-buku macam Mansour Fakih, Ratna Megawangi dan lain-lainnya. Ada juga yang mendapatinya saat mengikuti pelatihan kader dasar di Lembaga/komunitasnya masing-masing.

Lemparan pertanyaan itu, rupanya menjadi pemantik pembahasan hari ini sehingga narasumber menjelaskannya dengan cukup komprehensif dan bahkan peserta seperti diajak meneropong kaleidoskop gender. Mulai dari melihat dan mengenal istilahnya, sejarah, teori-teori, kaitannya gender dan feminisme, hingga merangsek jauh ke persoalan kebijakan negara.

Sistematika penjelasan seperti ini, sangat diperlukan untuk membantu mengkerangkakan pemahaman agar semakin kokoh. Apalagi di detik-detik akhir pembicara memungkasi materinya dengan menyuguhkan pertanyaan-pertanyaan reflektif: Mengapa gender dipersoalkan? Apa ada pertentangan antara kesetaraan gender dengan feminisme? Mengapa kader ulama perempuan perlu memiliki pengetahuan yang kokoh tentang gender dan berperspektif gender? Apa mereka itu feminis?

Gelontoran pertanyaan yang menggelitik tersebut kontan membuat para peserta aktif merespon. Namun hampir semuanya langsung mengaitkannya dengan pengalaman riil dalam kehidupan dan komunitasnya masing-masing. Sehingga, jika di awal sesi tadi dibuka dengan pertanyaan sebagian peserta yang terkesan ‘formal’, tetapi berikutnya, pertanyaan-pertanyaan yang mencuat menjadi lebih terasa reflektif, penuh curhatan, dekat dengan kehidupan mereka masing-masing.

Bu Nyai Iin dari Jawa Tengah misalnya, menceritakan pengalaman dirinya saat mencalonkan diri menjadi komisioner KPI daerah. Ia yakin betapa penting perempuan merangsek masuk ke posisi-posisi penting apalagi sebagai pengambil kebijakan. Terasa payah jalan gerakan kesetaraan gender bila perempuan mengabaikan dan menyia-nyiakan kesempatan itu.

Ketika sudah masuk dalam arena tersebut, Bu Nyai Iin memang harus menghadapi resistensi cukup tinggi dari kolega laki-laki yang menganggap isu gender melawan kodrat. Pun dengan kolega perempuan yang sama sekali tidak tahu betapa gerakan kesetaraan gender ini justru merupakan upaya besar memanusiakan perempuan sebagai subjek utuh kehidupan. Namun dengan konsistensi dan kerja-kerja cerdas, terbitlah 2-3 kebijakan yang berperspektif gender.

Sebab itu ia berharap, mestinya tak ada komentar-komentar nyinyir pada perempuan-perempuan yang maju untuk menempati posisi-posisi strategis.

Selain kisah Bu Iin, tentu masih banyak pertanyaan menarik lainnya. Namun sebagian besar mengemukakan kekhawatiran dan keluhan bahwa betapa kuatnya anggapan umum tentang gender yang melawan kodrat, atau juga melawan laki-laki. Sehingga dari waktu ke waktu, perbincangan seputar isu ini seperti mengulang-ulang mata pelajaran atau diktat kuliah saja.

Namun masalahnya, manakala sesiapapun saat diajak menengok realita kehidupan yang ditemuinya, baik di rumah, di jalan, di sekolah, di tempat kerja, di ruang kuliah, di lembaga pendidikan, atau dimana pun tempatnya, dalam keadaan sepi maupun ramai, ketidakadilan gender yang mengakibatkan posisi perempuan semakin terpuruk, kontak menyeruak.

Karena itu kita bisa saja melepas istilah apapun saat membincang ihwal kesetaraan gender. Namun jangan pernah lupakan posisi perempuan sebagai subyek penuh kehidupan. Sehingga saat ia memutuskan untuk meneruskan kuliahnya ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, misalnya, jangan lagi dihalangi hanya karena ia perempuan dan ibu yang semata-mata wajib mengurus anak-anaknya tanpa dukungan suami dan lingkaran keluarganya.

Demikian juga misalnya, ketika perempuan bekerja dimana sepenuh kehidupannya dipertaruhkan untuk keluarga, berikan mereka perlindungan  baik di ruang kerja maupun di luar. Jangan ada lagi kisah perempuan pulang kerja yang kedapatan shift malam, harus bernasib nahas diperkosa lelaki biadab.

Sialnya, kebanyakan orang malah menyoal pakaian si korban sebagai penyebab nasib tragis yang diterimanya ketimbang mempersoalkan habis-habisan otak mesum pelaku dan abainya perlindungan masyarakat dan negara terhadapnya.

Maka ketika realita yang dihadapi perempuan di kehidupannya diakibatkan ketidakadilan gender, janganlah lagi dianggap macam melawan musuh apalagi melawan kodrat. Cukup dudukkan persoalan perempuan sebagai persoalan kemanusiaan. Persoalan kita bersama. []

Tags: DKUPGenderJaringan KUPIkeadilanperempuanulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Al-Mubadalah dan Lima Bahasa Cinta dalam Rumahtangga

Next Post

Peran Perempuan dan Laki-laki dalam Menangkal Hate Speech

Sari Narulita

Sari Narulita

Staff Program Alimat Jakarta

Related Posts

Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Next Post
hate speech

Peran Perempuan dan Laki-laki dalam Menangkal Hate Speech

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0