Mubadalah.id – Aku baru saja menerima posting seorang teman yang sedang gundah. Tentang “Renungan Pagi” di sebuah grup wa. Bahwa dosa-dosa istri itu akan ditanggung suami sepenuhnya kelak di akhirat. Bahwa ucapan mempelai laki-laki saat akad: “Ya saya terima nikahnya” adalah bentuk penerimaan tanggung-jawab sepenuhnya atas perempuan yang dinikahinya. Termasuk dosa-dosanya. Apa benar dosa istri ditanggung suami?
Lalu, adalah tugas suami untuk terus mengontrol dan memastikan agar istri tidak berbuat dosa sepanjang hidup. Jika tidak, maka setiap dosa yang dilakukan istri akan menjadi beban suami di akhirat. Karena itu, wajib bagi istri untuk selalu taat pada suami, sebagaimana taat pada Allah dan Rasul-Nya.
Sejauh pengetahuanku mengenai dasar-dasar Islam, hal demikian adalah sangat keliru. Karena prinsip dasar dalam Islam, pahala dan dosa adalah tanggung-jawab masing-masing yang melakukanya. Tidak bisa ditimpakan kepada siapapun.
Tentu saja jika ada orang yang berbuat dosa, terutama orang dekat, kita berkewajiban mengingatkan dan mengajaknya kembali. Sebatas itu. Ini juga berlaku bagi suami kepada istri. Juga istri kepada suami. Jika tetap berbuat dosa, ya ditanggung sendiri oleh pelakunya. Bukan oleh suaminya, atau istrinya. Tidak. Sama sekali tidak.
Setidaknya ada dua pertimbangan dari al-Qur’an mengenai tanggung-jawab individual ini. Pertama, Al-Qur’an telah menegaskan dalam surat an-Najm (53: ayat 38 dan 39), bahwa setiap orang tidak dibebani dosa orang lain, karena masing-masing orang memperoleh dari apa yang dilakukanya saja. Surat al-Muddatsir (74: 38) juga menegaskan bahwa setiap jiwa, masing-masing, akan diminta tanggung jawab atas apa yang dilakukanya. Sementara surat al-An’am (6: 94) menggambarkan bahwa kebangkitan di akhirat akan bersifat individu (furada), masing-masing mempertanggung-jawabkan sendiri.
Kedua, deskripsi yang lebih hidup digambarkan al-Qur’an dalam surat at-Tahrim (66: 10-11) mengenai kisah orang terdahulu. Ada dua orang perempuan yang tidak beriman, padahal suami keduanya adalah seorang Nabi. Yaitu istri Nabi Nuh as dan istri Nabi Luth as. Kelak di akhirat, suaminya tidak bisa menyelamatkan mereka, dan dosa mereka juga tidak dibebankan kepada suami mereka. Juga mengenai istri yang beriman sementara suami yang justru tidak beriman. Yaitu Siti Asia istri Raja Fir’aun Mesir, yang juga dibebaskan dari tanggung-jawab perbuatan suaminya.
Dengan demikian, ketaatan istri pada suami juga tidak bersifat mutlak. Ia hanya berlaku untuk hal-hal yang benar di sisi Allah dan baik untuk kehidupan rumah tangga. Jika demikian, secara resiprokal, maka suamipun harus taat pada permintaan istri tentang hal-hal yang benar di sisi Allah Swt dan baik untuk rumah tangga. Inilah esensi dari keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Yaitu, saling mendukung dan saling mengingatkan. Bukankah sifat orang-orang beriman (al-‘Asr, surat ke-103) adalah mereka yang saling menasihati mengenai kebenaran dan kesabaran?