Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Apakah Barak Militer Bisa Menjadi Ruang Aman bagi Siswi Perempuan?

Bila KDM atau institusi militer benar-benar akan menerapkan kebijakan ini pada siswa perempuan, mereka wajib memastikan bahwa aspek keamanan, privasi, dan psikologis benar-benar diperhatikan.

Sukma Aulia Rohman by Sukma Aulia Rohman
11 Mei 2025
in Publik
A A
0
Barak Militer

Barak Militer

34
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pelajar perempuan yang masuk ke barak militer harus mendapatkan ruang aman dan nyaman selama berada di sana.

Mubadalah.id – Belakangan ini media massa diwarnai oleh berbagai berita seputar kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atau yang kerap disapa KDM.

Sejak dilantik sebagai gubernur, KDM banyak melakukan gebrakan, terutama dalam sektor pendidikan di Jawa Barat. Di antara kebijakan yang di keluarkan adalah larangan study tour, pelarangan perpisahan dan wisuda sekolah, penghentian dana hibah bagi yayasan, dan yang akhir-akhir ini ramai yaitu siswa nakal masuk barak militer.

Rangkaian kebijakan KDM tersebut memicu beragam respons dari masyarakat. Ada yang menilai kebijakan ini sebagai langkah tegas yang akan membawa perubahan positif bagi dunia pendidikan di Jawa Barat. Namun, tak sedikit pula yang mempertanyakan dampak kebijakan tersebut terhadap para siswa, terutama dari sisi psikologis dan pendekatan pendidikan.

Siswa Nakal Masuk Barak Militer

Kebijakan paling menyita perhatian adalah pengiriman siswa nakal ke barak militer. Menurut KDM, langkah ini bertujuan membentuk kedisiplinan dan karakter siswa melalui pendekatan ala militer.

Para siswa yang dikirim ke barak adalah mereka yang dianggap bermasalah yaitu terlibat tawuran, konsumsi minuman keras, penyalahgunaan obat-obatan, hingga kecanduan game. Mereka masuk dalam kategori sulit diatur oleh sekolah dan orang tua.

Sebelum kebijakan ini diuji coba, berbagai kritik dan pertanyaan telah muncul, terutama soal efektivitasnya dalam menyelesaikan akar masalah perilaku siswa. Meski pro dan kontra mencuat di tengah publik, pemerintah tetap melanjutkan implementasinya.

Melansir dari Kompas.com, uji coba program siswa nakal masuk barak dimulai pada 2 Mei 2025 di dua daerah: Bandung dan Purwakarta. Sebanyak 39 siswa SMP yang sulit ditangani dikirim ke Resimen Artileri Medan 1 Sthira Yudha, Batalyon Armed 9, Purwakarta. Sementara di Bandung, 30 siswa lainnya dikirim ke Rindam III Siliwangi.

Di barak militer, para siswa menjalani aktivitas ala tentara: mengenakan seragam loreng, berambut cepak, dan melakukan latihan fisik seperti push-up. Kegiatan belajar tetap berlangsung dengan kehadiran guru yang mereka tugaskan khusus untuk mengajar di lokasi.

Pro dan Kontra

Meski telah berjalan, program ini terus menuai kontroversi. Banyak pihak meragukan efektivitas pendekatan militer dalam menangani perilaku remaja. Sebab, pendekatan keras khawatir justru dapat memperburuk kondisi mental siswa.

Pengamat pendidikan, Doni Koesoema, menyatakan bahwa kebijakan ini bisa menimbulkan stigma negatif bagi siswa yang terlibat. Label nakal yang melekat justru akan memperburuk kondisi psikologis mereka, bukan menyelesaikan persoalan yang ada.

Selain itu, peran orang tua dan guru juga menjadi sorotan. Mereka seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendidik dan membimbing anak, bukan justru menyerahkannya kepada sistem militer yang belum tentu cocok dengan konteks pendidikan remaja.

Bagaimana dengan Siswi Perempuan?

Di tengah sorotan terhadap siswa laki-laki yang dikirim ke barak, muncul pertanyaan penting: bagaimana dengan siswa perempuan? Apakah pendekatan serupa juga berlaku bagi mereka?

Jika iya, maka perlu ada perhatian khusus. Dunia militer selama ini identik dengan dominasi laki-laki. Maka, siswi perempuan yang masuk ke barak militer harus mendapatkan jaminan terkait ruang aman dan nyaman selama berada di sana.

Selain aspek keamanan, kebutuhan privasi bagi perempuan juga sangat penting. Ada banyak hal yang bersifat personal dan hanya bisa dilakukan jika mereka memiliki ruang sendiri. Misalnya, bagi siswa Muslimah, mereka membutuhkan ruang tertutup untuk berhijab atau berganti pakaian tanpa khawatir dilihat laki-laki.

Di sisi lain, perhatian terhadap kebutuhan perempuan dalam sistem seperti ini sangat krusial. Dalam masyarakat yang masih patriarkis, kebutuhan dan kenyamanan perempuan sering kali terabaikan.

Oleh sebab itu, jika KDM atau institusi militer benar-benar akan menerapkan kebijakan ini pada siswa perempuan. Maka mereka wajib memastikan bahwa aspek keamanan, privasi, dan psikologis benar-benar KDM perhatikan. []

Tags: Barak MiliterRuang AmanSiswa NakalSiswi Perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ibu, Aku, dan Putriku: Generasi Pekerja Rumah Tangga

Next Post

Islam Hadir untuk Gagasan Kemanusiaan

Sukma Aulia Rohman

Sukma Aulia Rohman

Saya adalah Mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

Perempuan Disabilitas
Disabilitas

Sulitnya Ruang Aman Bagi Perempuan Disabilitas

2 Februari 2026
Trauma Healing
Keluarga

Kenapa Anak-anak Korban Bencana di Sumatra Butuh Trauma Healing Secepatnya?

18 Desember 2025
Hak Bekerja
Disabilitas

Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

2 Februari 2026
Dunia Digital
Publik

Menguatkan Kesehatan Mental dan Psikososial Anak di Dunia Digital Bersama Para Pakar

9 Desember 2025
Keadilan Tuhan bagi Disabilitas
Disabilitas

Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

2 Februari 2026
META Indonesia
Aktual

Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

4 Desember 2025
Next Post
Islam

Islam Hadir untuk Gagasan Kemanusiaan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0