Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Apakah Semua Perempuan Terlahir Menjadi Ibu?

Sayangnya, masyarakat patriarkis justru menanamkan pandangan bahwa pencapaian terbesar seorang perempuan lajang ialah menikah, dan karir terbaik perempuan yang sudah menikah ialah menjadi ibu yang baik bagi keluarganya

Yuyun Khairun Nisa by Yuyun Khairun Nisa
23 Juni 2022
in Personal
A A
0
Menjadi Ibu

Menjadi Ibu

9
SHARES
436
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menjadi perempuan di tengah masyarakat patriarkis, tentu harus berhadapan dengan banyak tantangan serta tuntutan. Perempuan lajang memasuki usia 25 tahun ke atas rentan mendapat label negatif, dengan sebutan perawan tua atau perempuan “tidak laku”. Terlebih ketika harus berhadapan juga dengan pertanyaan, apakah semua perempuan terlahir menjadi ibu?

Sebaliknya laki-laki lajang berusia 30 tahun atau lebih, justru mendapat label positif sebagai laki-laki mapan. Dan tidak pernah ada pertanyaan tentang, apakah semua laki-laki terlahir menjadi ayah?

Kalaupun perempuan telah menikah di usia sebelum 25 tahun, tantangan dan tuntutan dari masyarakat patriarkis akan tetap berlanjut. Ketika perempuan telah melepas masa lajangnya, mereka seringkali terbebani dengan pertanyaan dari masyarakat perihal keturunan. “Kapan punya anak?” atau “bapak sama ibu engga sabar mau menimang cucu.”

Terlepas dari bermaksud atau tidak untuk mempertanyakan atau mengatakan hal tersebut, ungkapan seperti contoh di atas akan menambah beban rumah tangga. Tak jarang perempuan yang sudah terikat dalam pernikahan tetapi belum mendapat anugerah keturunan, merasa ia belum utuh sebagai perempuan lantaran belum menjadi seorang ibu. Lantas, timbul pertanyaan dalam benak saya. Apakah perempuan terlahir menjadi ibu?

Perempuan sebagai Makhluk Biologis tak Harus Menjadi Ibu

Secara biologis, perempuan memiliki indung telur atau dalam istilah sains ialah ovarium. Organ ini menghasilkan sel telur yang mana akan pecah atau keluar berupa darah saat menstruarsi, jika tidak berhasil dibuahi. Jika sel telur berhasil dibuahi, maka akan membentuk janin yang tumbuh dalam rahim perempuan.

Maka, jawaban dari pertanyaan apakah perempuan terlahir menjadi ibu ialah betul, secara biologis. Namun, jika keadaan biologis perempuan membuatnya sulit atau membutuhkan waktu yang lama untuk memiliki anak, atau bahkan memilih untuk tidak memiliki anak sekalipun, childfree, tidak berarti perempuan kehilangan jati dirinya. Perempuan tetaplah utuh, meski tidak menjadi ibu.

Sedangkan sebagai makhluk sosial, dapat bersanding dengan berbagai macam peran di masyarakat, tidak terpatok hanya dengan menjadi ibu yang mengandung anak. Perempuan dapat menjadi aktivis, pekerja, ulama, tokoh publik yang hebat, profesional dan sukses, dengan atau tanpa hadirnya seorang anak.

Sayangnya, masyarakat patriarkis justru menanamkan pandangan bahwa pencapaian terbesar seorang perempuan lajang ialah menikah, dan karir terbaik perempuan yang sudah menikah ialah menjadi ibu yang baik bagi keluarganya.

Pemaknaan “ibu yang baik” juga seringkali kita glorifikasi. Bahwa ibu yang baik adalah yang selalu 24 jam siap sedia menjaga dan merawat anak dan suami. Ibu yang baik adalah ibu yang selalu bahagia menemani anaknya bermain dan mengurus pekerjaan rumah tangga.

Pengalaman Menjadi Ibu tak Selalu Menyenangkan

Padahal, pengalaman menjadi ibu tidaklah selalu membahagiakan, dan pastinya melelahkan karena menguras energi dan emosi. Menurut paparan Mona Chollet, seorang jurnalis dan penulis berkebangsaan Swiss yang terkenal juga sebagai feminis di Perancis, tertulis dalam bukunya Ester Lianawati yang berjudul Ada Serigala Betina dalam Diri Setiap Perempuan, bahwa ada perempuan yang menyesal memiliki anak.

Mereka merasa akan lebih sejahtera jika saja tidak menikah dan mempunyai anak. Meskipun pengakuan ini sangat jarang kita dapatkan dari perempuan, tetapi jelas ada sebagian perempuan yang mengakui demikian. Hal ini masih bersifat tabu bagi masyarakat patriarkis, karena garis hidup perempuan yang mereka buat ialah setelah menikah, perempuan akan mengandung kemudian melahirkan anak.

Jika kaitannya dengan kesuburan, perempuan akan mudah tertuduh atau merasa bersalah. Karena tidak bisa memberikan keturunan pada keluarga. Perempuan terpaksa untuk rela menerima poligami, atau bahkan menjalani perceraian. Sedangkan, jika laki-laki yang mengalami ketidaksuburan, maka perempuan dibujuk untuk bisa menerima kenyataan tersebut agar tetap bersama.

Peran Ayah dalam Pengasuhan Anak

Oleh karena itu, penting memahami bahwa peran perempuan dalam kehidupan dan masyarakat tidak sebatas menjadi ibu dari seorang anak atau sekedar ibu rumah tangga saja. Selain itu, penting juga bagi pasangan suami-istri untuk menyadari bahwa memiliki keturunan, atau menjadi orang tua bukanlah tanggung jawab perempuan semata.

Memang, faktanya perempuan yang mengandung, melahirkan dan menyusui. Namun, laki-laki juga berperan penting dalam tumbuh kembang anak dengan menjadi pasangan yang supportif. Misalnya, membantu melakukan pekerjaan domestik, menggantikan popok bayi, atau belanja kebutuhan rumah tangga di pasar.

Di samping itu, peran keluarga sebagai support system juga sangat penting. Artnya keluarga menjadi ruang aman bagi perempuan maupun laki-laki, dengan tidak mudah menjustifikasi, menghakimi dan menuntut keduanya dalam persoalan rumah tangga.

Dengan demikian, perempuan yang belum menjadi ibu tidak akan merasa kurang. Dan perempuan yang sudah menjadi ibu akan menjadi perempuan yang bahagia. Tentunya, tidak lepas dari dukungan pasangan yang setara dan keluarga yang saling mengasihi satu sama lain. []

Tags: ayahIbukeluargaLajangmenikahperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pentingnya Memahami 3 Bentuk Kekerasan Terhadap Anak

Next Post

6 Cara Membangun Komitmen Bagi Pasangan Suami Istri yang LDR

Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa, lahir di Karangampel-Indramayu, 16 Juli 1999. Lulusan Sastra Inggris, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Jember. Saat ini sedang bertumbuh bersama AMAN Indonesia mengelola media She Builds Peace Indonesia. Pun, tergabung dalam simpul AMAN, Puan Menulis (komunitas perempuan penulis), dan Peace Leader Indonesia (perkumpulan pemuda lintas iman). Selain kopi, buku, dan film, isu gender, perdamaian dan lingkungan jadi hal yang diminati. Yuk kenal lebih jauh lewat akun Instagram @uyunnisaaa

Related Posts

Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Next Post
Membangun Komitmen

6 Cara Membangun Komitmen Bagi Pasangan Suami Istri yang LDR

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0