• Login
  • Register
Selasa, 3 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Apresiasi Nabi pada Para Perempuan Pengembala

Redaksi Redaksi
07/06/2022
in Hikmah, Keluarga
0
Apresiasi Nabi pada Para Perempuan Pengembala

Apresiasi Nabi pada Para Perempuan Pengembala

333
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Nabi Muhammad Saw telah memberikan banyak teladan bagi kita semua umat Islam. Termasuk Nabi Saw memberikan apresiasi pada para perempuan pengembala.

Apresiasi yang diberikan Nabi Saw kepada para perempuan pengembala itu merujuk pada salah satu hadis dari Shahih Muslim.

Isi hadis tersebut sebagai berikut, Mu’adz bin Sa’ad Ra atau Sa’ad bin Mu’adz Ra bercerita bahwa budak perempuan Ka’ab bin Malik menggembala kambing di pegunungan Sala”.

Ketika terjadi insiden pada salah satu kambingnya, ia bergegas menyembelihnya dengan batu.

Ketika Nabi Muhammad Saw ditanya tentang hukum (daging sembelihannya), beliau menjawab, “Makanlah (daging kambing itu)” (Shahih al-Bukhari).

Baca Juga:

Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan

Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

Hadits ini, menurut penulis buku 60 Hadis Shahih, Faqihuddin Abdul Kodir, menegaskan bahwa dalam Islam, tidak ada larangan sama sekali bagi perempuan untuk bekerja.

Lebih lanjut, dalam hadits ini, kata dia, ada catatan historis yang cukup jelas bahwa pada masa Nabi Muhammad Saw ada perempuan yang berkarier sebagai penggembala, dan boleh menyembelih binatang.

“Saat ini, mungkin kita sangat sulit menemukan perempuan berprofesi sebagai penyembelih binatang. Kalau profesi penggembala atau sejenisnya, seperti peternak atau pengusaha penggemukan hewan-hewanan ternak, mungkin banyak,” tulisnya.

Akan tetapi, Founder Mubadalah itu menyampaikan, yang paling fundamental, dalam Islam, perempuan sama sekali tidak dihalangi untuk memiliki aktivitas ekonomi yang bisa mendatangkan pendapatan untuk diri maupun keluarganya.

Pasalnya, lanjutnya, kerap kali banyak fatwa atas nama agama melarang perempuan memiliki aktivitas-aktivitas ekonomi tertentu atas asumsi bahwa mereka itu diberi nafkah oleh lakilaki, bukan mencari nafkah.

“Jika bekerja adalah hak dasar bagi perempuan dalam Islam, maka status ia diberi nafkah tetap tidak menghalangi hak dasar ini,” tegasnya.

“Apalagi pada faktanya, seringkali pendapatan laki-laki juga tidak mencukupi kebutuhan seluruh anggota keluarga. Bahkan, tidak sedikit juga keluarga yang tidak memiliki anggota laki-laki yang bisa bekerja untuk memenuhi kebutuhannya,” tambahnya.

Terlepas dari ini semua, Kang Faqih mengingatkan, bekerja adalah hak dasar yang tidak bisa dicabut begitu saja ketika masuk dalam lembaga perkawinan. “Yang diperlukan adalah negosiasi dan pembagian peran yang bisa diterima kedua belah pihak,” tukasnya. (Rul)

Tags: ApresiasiislamNabi SawPengembalaperempuanperempuan bekerja
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perempuan Memakai Jilbab

Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

2 Juni 2025
Jilbab Menurut Ahli Tafsir

Jilbab Menurut Ahli Tafsir

2 Juni 2025
Surah Al-Ankabut Ayat 60

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

28 Mei 2025
Etika Sosial Perempuan 'Iddah

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

28 Mei 2025
Kehidupan

Fondasi Kehidupan Rumah Tangga

27 Mei 2025
Sharing Properti

Sharing Properti: Gagasan yang Berikan Pemihakan Kepada Perempuan

27 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perbedaan Feminisme

    Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Akhlak Karimah dalam Memilih dan Melamar Pasangan Pernikahan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an
  • Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan
  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan
  • Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis
  • Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID