Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Argumen Poligami yang Mencelakai Nalar, Cara Berpikir yang Hiya-hiya

Tia Isti'anah by Tia Isti'anah
11 Januari 2023
in Kolom
A A
0
mencelakai nalar

mencelakai nalar

1
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seperti yang sudah kita ketahui secara mafhum bahwa agama saat ini sangat strategis menjadi barang jualan. Produk kosmetik bergelar halal menjadi incaran. Dakwah dengan bonus mendapatkan rupiah juga tidak kalah ketinggalan. Poligami itu mencelakai nalar. Mengapa?

Dauroh Poligami yang menyatakan bahwa selalu ada kebaikan dalam syariah Allah adalah salah satunya. Mereka membuka kelas live dengan berbagai narasumber dengan harga Rp.3.500.000,- dan disertai bonus hadirnya beberapa akhwat yang siap ta’addud/poligami. Judul besar mereka adalah “Cara Kilat dapat Istri 4”.

Duh, ini mengkhawatirkan sekali. Apalagi jika kita mencari kata poligami di platform instagram. Akan muncul berbagai pernyataan yang mendukung ke arah sana dengan kebutaan.

Sebuah akun menyatakan bahwa tiga istri yang akur lebih baik dari pada satu istri yang ribut terus. Paradigma berfikir menjadi diputarbalikan. Lah kalau punya satu istri aja ribut terus bagaimana dengan memiliki tiga istri? Duh, Gusti.

Akun yang lain menyatakan terdapat 3 hal mengapa Al-Qur’an memperbolehkan poligami. Yang pertama katanya untuk maslahat sang wanita agar tidak terlewatkan kesempatan menikah. Padahal menurut Badan Pusat Statistik nasional, jumlah laki-laki itu lebih banyak dari pada perempuan.

Pada tahun 2015 saja rasionya adalah sebanyak 101,2 dan 101. Sehingga laki-laki lebih banyak 2% dibanding Perempuan di Indonesia. Bahkan di dunia juga menurut data Midyear World tahun 2016 jumlah laki-laki di dunia ini 3.532.503.174 orang dan jumlah perempuannya sekitar 3.485.040.790 yang berarti 101 laki-laki banding 100 perempuan.

Jadi yasudah terbantahkan kalau bilang poligami karena mau nolongin perempuan. Kecuali kalau memang mau menikah dengan para janda seperti Nabi Muhammad SAW. Karena ya memang harapan hidup perempuan lebih tinggi dari pada laki-laki sehingga sangat memungkinkan banyak perempuan yang sudah ditinggal suaminya di usia senja dan mereka sangat membutuhkan bantuan.

Yang kedua katanya poligami untuk maslahat laki-laki agar lelaki tidak terlewat manfaat saat salah seorang wanita udzur. Ini harus digarisbawahi, manfaat apa? Yang jelas ketika wanita udzur yang tidak diperbolehkan itu menjima’ atau bersetubuh.

Berarti apakah laki-laki begitu tidak bisanya menahan nafsu ketika perempuan datang bulan?

Jadi sepertinya pernyataan bahwa perempuan memiliki nafsu 9 dan laki-laki memiliki 1 nafsu sudah terbantahkan sendiri dengan fakta ini.

Dan yang ketiga untuk maslahat umat agar jumlah umat menjadi banyak sehingga mampu menandingi musuhnya. Ini paradigma terbalik lagi nih.

Lah kalau mau mengalahkan musuh yo berhentilah kamu ngobrolin masalah poligami dan bikin forum-forum poligami harga jutaan ini. Mari bikin teknologi terbaru, bikin penelitian gimana caranya ga banjir dan menangulangi bencana.

Lagian toh kalau mau jumlah umat lebih banyak plus maslahah udah aja adopsi anak-anak jalanan di Indonesia yang berjumalh 16.920 di tahun 2017. Itu sudah pasti maslahah dan bisa menambah jumlah umat loh, akhi. Dan pahalanya insyaallah ga main-main.

Selain di platform instagram. Sekarang kita juga ramai masalah poligami di berbagai pemberitaan karena ketua umum salah satu parpol dalam sebuah festival di Surabaya. Dia menyatakan bahwa mereka tidak akan pernah mendukung poligami.

Saya kagum  dengan ketegasannya. Walaupun saya kira pembahasan mereka juga kurang dalam tentang masalah ini. Saya menggarisbawahi bahwa bahasan ini murni tentang poligami bukan untuk mendukung golongan anu dan anu yang suka nganu.

Yang menarik adalah lagi-lagi para pendukung poligami yang mengomentari hal tersebut dengan menggunakan cara berpikir yang hiya-hiya sekali.

Contohnya adalah komentar dari Mardani Ali Sera yang menyatakan bahwa ada kampanye melawan syariat. Padahal syariat haji, umroh, zakat, waris, dan lain-lain, dananya membantu bangsa ini.

Secara sederhana saja saya hendak menanyakan apakah nanti poligami juga membantu dana bangsa ini? Atau pernahkan beliau membaca penelitian psikologi seorang anak korban poligami yang kemudian akhirnya malah merugikan bangsa kita?

Saya kira, isu tentang agama tidak bisa dicampuradukan dengan pembelaan politik. Asal melawan lawan politik dan tidak memikirkan landasan berpikir dari argumennya adalah sebuah penghinaan agama dan penghinaan nalar manusia.

Saya lebih menghormati pendapat KH. Cholil Nafis yang membahasnya juga dari struktur agama. Karena saya menyadari bahwa masalah poligami adalah juga seperti masalah dalam Islam lainnya yang memiliki tafsir berbeda.

Dan dalam hal ini, saya mengikuti ijtihad KH. Husein Muhammad yang menyatakan bahwa Poligami Bukan Tradisi Islam. Silahkan cari tulisan tersebut di portal mubaadalah.com.

Jadi, poligami menurut saya tidak memiliki pembenaran sama sekali jika kita melihat dari sudut pandang socio-temporal yang ada. Kamu boleh berbeda pendapat atau bahkan mendukung pendapat, asalkan argumenmu masuk akal dan bukan hanya karena untuk menjatuhkan satu golongan atau hanya untuk menonjolkan golonganmu.[]

Tags: argumenberpikirislamkeluargalaki-lakinalarparpolperempuanpoligamirumah tangga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Lirik Lagu ‘Kemarin’ Seventeen; Sebuah Ungkapan Rindu kepada Gus Dur

Next Post

Qosidah Queeniyah: Dakwah Kreatif Bergaya Queen

Tia Isti'anah

Tia Isti'anah

Tia Isti'anah, kadang membaca, menulis dan meneliti.  Saat ini menjadi asisten peneliti di DASPR dan membuat konten di Mubadalah. Tia juga mendirikan @umah_ayu, sebuah akun yang fokus pada isu gender, keberagaman dan psikologi.

Related Posts

Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Disabilitas Empati
Disabilitas

Disabilitas Empati Masyarakat Kita

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Next Post
Qosidah Queeniyah

Qosidah Queeniyah: Dakwah Kreatif Bergaya Queen

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah
  • Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah
  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0