• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Ayat-ayat Al-Qur’an Pendukung untuk Makna Fitnah yang Mubadalah

Substansi fitnah tidak hanya melekat pada tubuh perempuan bagi laki-laki. Namun, juga melekat pada tubuh atau diri laki-laki bagi perempuan.

Redaksi Redaksi
27/12/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Fitnah Al-Qur'an

Fitnah Al-Qur'an

794
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kata fitnah dalam bahasa al-Qur’an adalah kata yang juga memiliki makna timbal balik. Fitnah secara umum berarti ujian dan cobaan, yang dalam beberapa ungkapan al-Qur’an bisa berada dalam relasi timbal balik antara dua pihak atau dua hal.

Misalnya, kebaikan dan keburukan keduanya adalah fitnah bagi orang-orang beriman (QS. al-Anbiya (21): 35): Rasul dan kaumnya juga bisa menjadi fitnah satu kepada yang lain (QS. al-Dukhan (44): 17-18 dan QS. al-Maidah (5): 49), orang beriman dan orang yang tidak beriman, satu sama lain juga bisa menjadi fitnah (QS. al-Mumtahanah (60): 5 dan al-Buruj (85): 10): dan beberapa ayat secara jelas dan tegas bahwa masing-masing individu, satu sama lain bisa menjadi fitnah.

وَكَذٰلِكَ فَتَنَّا بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ

“Dan demikianlah, telah kami jadikan fitnah, sebagian dari mereka terhadap sebagian yang lain” (QS. al-An’am (6): 53).

وَجَعَلْنَا بَعْضَكُمْ لِبَعْضٍ فِتْنَةً ۗ اَتَصْبِرُوْنَۚ وَكَانَ رَبُّكَ بَصِيْرًا ࣖ ۔

Baca Juga:

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

Tafsir Ayat Soal Kepemimpinan Perempuan

“dan Kami jadikan sebagian kamu sebagai fitnah bagi sebagian yang lain. Maukah kamu bersabar. Sesungguhnya Tuhanmu itu Maha Melihat,” (QS. al-Furqan (25): 20).

Relasional

Dengan cara pandang al-Qur’an yang relasional ini, jika kita gunakan untuk memaknai teks Hadis tentang fitnah perempuan di atas, maka substansi fitnah tidak hanya melekat pada tubuh perempuan bagi laki-laki. Namun, juga melekat pada tubuh atau diri laki-laki bagi perempuan.

Dalam hal ini, istilah fitnah dalam al-Qur’an lebih proporsional. Karena itu, teks Hadis tentang fitnah perempuan harus dimaknai secara mubadalah, agar sejalan dengan makna fitnah dalam spirit ayat-ayat al-Qur’an tersebut.

Oleh karena itu, anjuran agama yang didasarkan pada fitnah perempuan harus dipahami substansi persoalannya dan konteks sosialnya. Yaitu mengenai anjuran untuk waspada terhadap potensi buruk seseorang dan sesuatu. Potensi ini ada di setiap orang dan di segala sesuatu. Bentuknya bisa berbeda-beda di setiap tempat dan waktu.

Harta, misalnya, adalah fitnah kehidupan yang harus diwaspadai agar kita tidak tergelincir pada tindakan-tindakan yang buruk dan dosa.

Hal yang sama juga dengan jabatan, status sosial, popularitas, anak, keluarga, bahkan ilmu pengetahuan. Fitnah harta bukan ber: arti harta itu buruk. Fitnah anak, keluarga, jabatan, dan yang lain juga demikian. Titik pembicaraannya adalah kewaspadaan kita yang harus kita tingkatkan, bukan potensi fitnah dari hal-hal tersebut. []

Tags: al-quranayatfitnahmaknaMubadalahPendukung
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Poligami dalam

Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kehamilan Tak Diinginkan

    Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Ratu Junti, Sufi Perempuan dari Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial
  • Memperhatikan Gizi Ibu Hamil
  • Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version