Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Makna Azwaj itu Bukan Bidadari

Mubadalah by Mubadalah
9 November 2022
in Kolom
A A
0
azwaj

azwaj

9
SHARES
447
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Mas, artikelmu tentang mubadalah itu masih belum menjawab kegelisahan gadis itu. Anakku juga membacanya dan merasa belum menemukan jawaban yang dibutuhkan”, demikian salah satu komentar tentang tulisan pertama saya di media Resiprositi.com “Oh…soal bidadari itu”, saya bergumam dalam hati. Dalam artikel tersebut, saya bercerita ada anak gadis yang menangis karena ayahnya akan ditemani bidadari di surga sementara ibunya entah ditemani siapa. Apa benar azwaj itu berarti bidadari?

Di samping karena cara pandang yang seksis dan diskriminatif terhadap perempuan, konsep surga dan bidadari ini, salah satunya, berangkat dari tafsir dan terjemahan literal terhadap kata Azwaj. Kata ini adalah bentuk plural dari kata zawj yang secara literal berarti “pasangan”. Al-Qur’an sendiri menggunakan dua kata ini secara netral gender, untuk laki-laki dan perempuan. Sementara dalam bahasa Arab dan fiqh Islam sendiri justru dibedakan, zawj-azwaj (زوج – أزواج) untuk laki-laki/suami sementara zawjah-zawjaat (زوجة – زوجات) untuk perempuan/istri.

Konsistensi al-Qur’an ini menjadi misteri tersendiri, sehingga perlu kerja keras tafsir dan terjemah untuk memastikan apakah kata “zawj-azwaj” itu untuk laki-laki atau justru untuk perempuan. Andai tetap netral kata azwaj diartikan pasangan-pasangan, sebagaiman al-Qur’an itu sendiri, konsep bidadari yang hanya untuk laki-laki itu tidak akan pernah ada dalam teologi Islam.

Zawj itu Pasangan

Dalam hitungan kitab al-Mu’jam al-Mufahras li Alfaz al-Qur’an, ada 17 tempat penyebutan kata zawj dalam al-Qur’an. Ada 7 tempat tanpa imbuhan kata ganti (زوج), 4 empat dengan imbuhan kata ganti orang kedua laki-laki (زوجك), 2 tempat dengan imbuhan kata ganti orang ketiga tunggal laki-laki (زوجه), dan 4 tempat dengan imbuhan kata ganti orang ketiga tunggal perempuan (زوجها).

Untuk kata zawj yang tanpa imbuhan, ada ayat yang menggunakannya untuk arti “pasangan” (al-Hajj, 22: 5; asy-Syu’ara, 26: 7; Luqman, 31: 10, dan Qaaf, 50: 7), ada yang menggunakannya untuk arti “istri” (an-Nisa, 4: 20), dan ada juga untuk “suami” (al-Baqarah, 2: 230). Untuk ketiga makna ini, semuanya, al-Qur’an menggunakan satu kata yang sama, yaitu zawj. Tanpa embel-embel “ta” marbutah (ة). Jika ingin konsisten dengan al-Qur’an, sebenarnya bisa diartikan “pasangan” dalam bahasa Indonesia. Seperti juga ayat di bawah ini:

فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ (البقرة، 102)

“……Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya….” (al-Baqarah, 102).

Kata zawjuhu (زوجه) dalam al-Baqarah (QS. 2: 102) diartikan “istrinya”. Kata ini akan lebih timbal-balik (mubadalah) jika diartikan “pasangannya”. Sehingga yang menjadi subyek yang diajak bicara oleh ayat tidak hanya laki-laki, tetapi juga perempuan. Hal yang sama dengan kata zawjuha (زوجها) biasa diartikan “suaminya” di ayat al-Mujadilah (QS. 58: 1). Tetapi anehnya, kata “zawjuha” di ayat-ayat lain (an-Nisa, 4: 1; al-A’raf, 7: 189; dan az-Zumar, 39: 6) justru diartikan “perempuan/Hawa”. Ayat di bawah ini misalnya:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا (النساء، 1)

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya (Hawa)”. (an-Nisa, 4: 1).

Ini adalah terjemahan yang sangat terkenal, padahal ia secara bahasa terbalik. Seharusnya zawjuha diartikan “suami/lelaki” karena disambung kata ganti perempuan (ها), tetapi di terjemahan di atas diartikan “istri/perempuan/Hawa”.

Terjemahan yang terbalik ini dilakukan untuk membenarkan ideologi pre-teks bahwa Hawa diciptakan dari Adam. Padahal secara literal “nafsin wahidah/diri yang satu” adalah mu’annats (perempuan) sehingga pasangan yang diciptakan dari perempuan (zawjuha) harusnya laki-laki.

Andai diartikan “pasangannya” saja, bukan istri atau Hawa, maka ayat tersebut menjadi lebih netral dan sama sekali tidak mencerminkan konsep penciptaan Hawa dari Adam. Kedua nama ini sesungguhnya tidak disebutkan dalam ayat-ayat tersebut di atas. Lebih dari itu, ayat-ayat ini, dengan mendahulukan “nafsin wahidah” yang mu’annats dari “zawjuha” yang mudzakkar, justru secara literal ingin menolak dan membalik teologi penciptaan perempuan dari laki-laki.

Azwaj adalah Pasangan-pasangan

Hal yang sama juga kata azwaj (أزواج) bentuk jamak dari zawj. Dalam ayat-ayat balasan surga (al-Baqarah, 2: 25, Ali Imran, 3: 15, dan an-Nisa, 4: 57), kata azwaj ini diterjemahkan ke bahasa Indonesia dengan “istri-istri/bidadari-bidadari”, sehingga mengesankan hanya laki-laki yang memperoleh mereka kelak di surga.

وَبَشِّرِ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ كُلَّمَا رُزِقُوا مِنْهَا مِنْ ثَمَرَةٍ رِزْقًا قَالُوا هَذَا الَّذِي رُزِقْنَا مِنْ قَبْلُ وَأُتُوا بِهِ مُتَشَابِهًا وَلَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَهُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (البقرة، 25).

“Dan sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan berbuat baik, bahwa bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Setiap mereka diberi rezki buah-buahan dalam surga-surga itu, mereka mengatakan : “Inilah yang pernah diberikan kepada kami dahulu.” Mereka diberi buah-buahan yang serupa dan untuk mereka di dalamnya ada bidadari-bidadari yang suci dan mereka kekal di dalamnya”. (al-Baqarah, 2: 25).

Sebagian mengganti “bidadari-bidadari” dengan “istri-istri”. Makna pertama berarti makhluk surgawi yang akan menemani laki-laki sementara makna kedua bahwa istri di dunia akan ikut suami kelak di surge. Kedua makna ini menempatkan laki-laki sebagai subyek yang beriman dan berbuat baik, lalu “bidadari/istri” adalah yang diperoleh oleh laki-laki tersebut.

Padahal al-Qur’an juga diturunkan untuk perempuan, mengundang mereka untuk beriman dan berbuat baik. Pada praktiknya, juga banyak perempuan yang beriman dan berbuat baik, sehingga seharusnya layak memperoleh balasan kenikmatan surga dan pasangan suci untuk mereka, sebagaiman laki-laki. Kecuali kalau ajaran Islam dan perintah-perintah al-Qur’an hanya diperuntukkan bagi laki-laki semata. Padahal kan tidak demikian.

Jika “azwaj” di sini diartikan “bidadari/istri” maka perempuan tidak menjadi subyek dan tidak diajak bicara oleh ayat tersebut. Tetapi jika diartikan “pasangan”, maka baik laki-laki maupun perempuan menjadi subyek yang diajak bicara ayat tersebut secara setara. Di sini jelas arti “pasangan” lebih mencerminkan perspektif timbal balik dan kesalingan (mubadalah). Sementara arti “bidadari/istri” sangat seksis dan diskriminatif.

Hurun ‘Iin

Konsep bidadari surga juga dipahami dari kata “huur ‘iin” (حور عين) dalam ayat-ayat lain (QS. Ad-Dukhan, 44: 54; ath-Thur, 52: 50; ar-Rahman, 55: 72; dan al-Waqi’ah, 56: 22). Ayat-ayat ini juga berbicara mengenai balasan orang-orang yang beriman dan berbuat baik. Tanpa spesifik menyebut laki-laki. Memang struktur bahasa yang digunakan adalah untuk subyek laki-laki (mudzakkar).

Tapi bukankah semua ayat-ayat al-Qur’an itu memang demikian? Tentang iman, shalat, puasa, zakat, haji, dan semua perintah kebaikan, secara bahasa diarahkan kepada laki-laki? Jika ayat-ayat surga hanya dipahami untuk laki-laki semata, maka semua ayat tentang ajaran-ajaran Islam juga harus dipahami hanya untuk laki-laki. Karena struktur bahasanya sama persis.

Tetapi karena ayat-ayat perintah dan ajaran berlaku untuk perempuan, maka ayat-ayat balasan surga juga harus berlaku untuk perempuan. Agar perempuan juga menjadi subyek ayat-ayat surga, “huur ‘iin” tidak bisa diartikan “bidadari” yang secara bahasa sangat khas diperuntukkan bagi laki-laki. Yang lebih netral dan membawa semangat mubadalah adalah arti “pasangan/pendamping yang indah”.

Andai saja kata “huur ‘iin” tidak diartikan bidadari dan kata “azwaj” dibiarkan netral sebagaimana ayat-ayat al-Qur’an itu sendiri, dengan diartikan “pasangan-pasangan”, maka konsep teologis yang muncul juga adalah bahwa “semua orang baik dan saleh di dunia, baik perempuan maupun laki-laki, akan memperoleh pasangan yang suci di surga”.

Dus, konsep bidadari yang seksis dan diskriminatif yang menggelisahkan anak gadis itu menjadi tidak perlu ada. Karena laki-laki akan dapat pasangannya yang suci dan setia, perempuan juga dapat pasangannya yang suci dan setia sesuai imajinasi masing-masing tentang kenikmatan, keintiman dan kebahagiaan. Wallahu a’lam bish-shawab.

Tags: bidadariperempuanperempuan bidadari
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mendidikkan 7 Nalar Moderat Buya Husein Muhammad

Next Post

Hukum Menikahi Perempuan Hamil Karena Zina

Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Next Post
perempuan hamil tidak berpuasa

Hukum Menikahi Perempuan Hamil Karena Zina

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0