Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Makna Azwaj itu Bukan Bidadari

Mubadalah by Mubadalah
9 November 2022
in Kolom
A A
0
azwaj

azwaj

9
SHARES
450
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Mas, artikelmu tentang mubadalah itu masih belum menjawab kegelisahan gadis itu. Anakku juga membacanya dan merasa belum menemukan jawaban yang dibutuhkan”, demikian salah satu komentar tentang tulisan pertama saya di media Resiprositi.com “Oh…soal bidadari itu”, saya bergumam dalam hati. Dalam artikel tersebut, saya bercerita ada anak gadis yang menangis karena ayahnya akan ditemani bidadari di surga sementara ibunya entah ditemani siapa. Apa benar azwaj itu berarti bidadari?

Di samping karena cara pandang yang seksis dan diskriminatif terhadap perempuan, konsep surga dan bidadari ini, salah satunya, berangkat dari tafsir dan terjemahan literal terhadap kata Azwaj. Kata ini adalah bentuk plural dari kata zawj yang secara literal berarti “pasangan”. Al-Qur’an sendiri menggunakan dua kata ini secara netral gender, untuk laki-laki dan perempuan. Sementara dalam bahasa Arab dan fiqh Islam sendiri justru dibedakan, zawj-azwaj (زوج – أزواج) untuk laki-laki/suami sementara zawjah-zawjaat (زوجة – زوجات) untuk perempuan/istri.

Konsistensi al-Qur’an ini menjadi misteri tersendiri, sehingga perlu kerja keras tafsir dan terjemah untuk memastikan apakah kata “zawj-azwaj” itu untuk laki-laki atau justru untuk perempuan. Andai tetap netral kata azwaj diartikan pasangan-pasangan, sebagaiman al-Qur’an itu sendiri, konsep bidadari yang hanya untuk laki-laki itu tidak akan pernah ada dalam teologi Islam.

Zawj itu Pasangan

Dalam hitungan kitab al-Mu’jam al-Mufahras li Alfaz al-Qur’an, ada 17 tempat penyebutan kata zawj dalam al-Qur’an. Ada 7 tempat tanpa imbuhan kata ganti (زوج), 4 empat dengan imbuhan kata ganti orang kedua laki-laki (زوجك), 2 tempat dengan imbuhan kata ganti orang ketiga tunggal laki-laki (زوجه), dan 4 tempat dengan imbuhan kata ganti orang ketiga tunggal perempuan (زوجها).

Untuk kata zawj yang tanpa imbuhan, ada ayat yang menggunakannya untuk arti “pasangan” (al-Hajj, 22: 5; asy-Syu’ara, 26: 7; Luqman, 31: 10, dan Qaaf, 50: 7), ada yang menggunakannya untuk arti “istri” (an-Nisa, 4: 20), dan ada juga untuk “suami” (al-Baqarah, 2: 230). Untuk ketiga makna ini, semuanya, al-Qur’an menggunakan satu kata yang sama, yaitu zawj. Tanpa embel-embel “ta” marbutah (ة). Jika ingin konsisten dengan al-Qur’an, sebenarnya bisa diartikan “pasangan” dalam bahasa Indonesia. Seperti juga ayat di bawah ini:

فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ (البقرة، 102)

“……Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya….” (al-Baqarah, 102).

Kata zawjuhu (زوجه) dalam al-Baqarah (QS. 2: 102) diartikan “istrinya”. Kata ini akan lebih timbal-balik (mubadalah) jika diartikan “pasangannya”. Sehingga yang menjadi subyek yang diajak bicara oleh ayat tidak hanya laki-laki, tetapi juga perempuan. Hal yang sama dengan kata zawjuha (زوجها) biasa diartikan “suaminya” di ayat al-Mujadilah (QS. 58: 1). Tetapi anehnya, kata “zawjuha” di ayat-ayat lain (an-Nisa, 4: 1; al-A’raf, 7: 189; dan az-Zumar, 39: 6) justru diartikan “perempuan/Hawa”. Ayat di bawah ini misalnya:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا (النساء، 1)

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya (Hawa)”. (an-Nisa, 4: 1).

Ini adalah terjemahan yang sangat terkenal, padahal ia secara bahasa terbalik. Seharusnya zawjuha diartikan “suami/lelaki” karena disambung kata ganti perempuan (ها), tetapi di terjemahan di atas diartikan “istri/perempuan/Hawa”.

Terjemahan yang terbalik ini dilakukan untuk membenarkan ideologi pre-teks bahwa Hawa diciptakan dari Adam. Padahal secara literal “nafsin wahidah/diri yang satu” adalah mu’annats (perempuan) sehingga pasangan yang diciptakan dari perempuan (zawjuha) harusnya laki-laki.

Andai diartikan “pasangannya” saja, bukan istri atau Hawa, maka ayat tersebut menjadi lebih netral dan sama sekali tidak mencerminkan konsep penciptaan Hawa dari Adam. Kedua nama ini sesungguhnya tidak disebutkan dalam ayat-ayat tersebut di atas. Lebih dari itu, ayat-ayat ini, dengan mendahulukan “nafsin wahidah” yang mu’annats dari “zawjuha” yang mudzakkar, justru secara literal ingin menolak dan membalik teologi penciptaan perempuan dari laki-laki.

Azwaj adalah Pasangan-pasangan

Hal yang sama juga kata azwaj (أزواج) bentuk jamak dari zawj. Dalam ayat-ayat balasan surga (al-Baqarah, 2: 25, Ali Imran, 3: 15, dan an-Nisa, 4: 57), kata azwaj ini diterjemahkan ke bahasa Indonesia dengan “istri-istri/bidadari-bidadari”, sehingga mengesankan hanya laki-laki yang memperoleh mereka kelak di surga.

وَبَشِّرِ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ كُلَّمَا رُزِقُوا مِنْهَا مِنْ ثَمَرَةٍ رِزْقًا قَالُوا هَذَا الَّذِي رُزِقْنَا مِنْ قَبْلُ وَأُتُوا بِهِ مُتَشَابِهًا وَلَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَهُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (البقرة، 25).

“Dan sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan berbuat baik, bahwa bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Setiap mereka diberi rezki buah-buahan dalam surga-surga itu, mereka mengatakan : “Inilah yang pernah diberikan kepada kami dahulu.” Mereka diberi buah-buahan yang serupa dan untuk mereka di dalamnya ada bidadari-bidadari yang suci dan mereka kekal di dalamnya”. (al-Baqarah, 2: 25).

Sebagian mengganti “bidadari-bidadari” dengan “istri-istri”. Makna pertama berarti makhluk surgawi yang akan menemani laki-laki sementara makna kedua bahwa istri di dunia akan ikut suami kelak di surge. Kedua makna ini menempatkan laki-laki sebagai subyek yang beriman dan berbuat baik, lalu “bidadari/istri” adalah yang diperoleh oleh laki-laki tersebut.

Padahal al-Qur’an juga diturunkan untuk perempuan, mengundang mereka untuk beriman dan berbuat baik. Pada praktiknya, juga banyak perempuan yang beriman dan berbuat baik, sehingga seharusnya layak memperoleh balasan kenikmatan surga dan pasangan suci untuk mereka, sebagaiman laki-laki. Kecuali kalau ajaran Islam dan perintah-perintah al-Qur’an hanya diperuntukkan bagi laki-laki semata. Padahal kan tidak demikian.

Jika “azwaj” di sini diartikan “bidadari/istri” maka perempuan tidak menjadi subyek dan tidak diajak bicara oleh ayat tersebut. Tetapi jika diartikan “pasangan”, maka baik laki-laki maupun perempuan menjadi subyek yang diajak bicara ayat tersebut secara setara. Di sini jelas arti “pasangan” lebih mencerminkan perspektif timbal balik dan kesalingan (mubadalah). Sementara arti “bidadari/istri” sangat seksis dan diskriminatif.

Hurun ‘Iin

Konsep bidadari surga juga dipahami dari kata “huur ‘iin” (حور عين) dalam ayat-ayat lain (QS. Ad-Dukhan, 44: 54; ath-Thur, 52: 50; ar-Rahman, 55: 72; dan al-Waqi’ah, 56: 22). Ayat-ayat ini juga berbicara mengenai balasan orang-orang yang beriman dan berbuat baik. Tanpa spesifik menyebut laki-laki. Memang struktur bahasa yang digunakan adalah untuk subyek laki-laki (mudzakkar).

Tapi bukankah semua ayat-ayat al-Qur’an itu memang demikian? Tentang iman, shalat, puasa, zakat, haji, dan semua perintah kebaikan, secara bahasa diarahkan kepada laki-laki? Jika ayat-ayat surga hanya dipahami untuk laki-laki semata, maka semua ayat tentang ajaran-ajaran Islam juga harus dipahami hanya untuk laki-laki. Karena struktur bahasanya sama persis.

Tetapi karena ayat-ayat perintah dan ajaran berlaku untuk perempuan, maka ayat-ayat balasan surga juga harus berlaku untuk perempuan. Agar perempuan juga menjadi subyek ayat-ayat surga, “huur ‘iin” tidak bisa diartikan “bidadari” yang secara bahasa sangat khas diperuntukkan bagi laki-laki. Yang lebih netral dan membawa semangat mubadalah adalah arti “pasangan/pendamping yang indah”.

Andai saja kata “huur ‘iin” tidak diartikan bidadari dan kata “azwaj” dibiarkan netral sebagaimana ayat-ayat al-Qur’an itu sendiri, dengan diartikan “pasangan-pasangan”, maka konsep teologis yang muncul juga adalah bahwa “semua orang baik dan saleh di dunia, baik perempuan maupun laki-laki, akan memperoleh pasangan yang suci di surga”.

Dus, konsep bidadari yang seksis dan diskriminatif yang menggelisahkan anak gadis itu menjadi tidak perlu ada. Karena laki-laki akan dapat pasangannya yang suci dan setia, perempuan juga dapat pasangannya yang suci dan setia sesuai imajinasi masing-masing tentang kenikmatan, keintiman dan kebahagiaan. Wallahu a’lam bish-shawab.

Tags: bidadariperempuanperempuan bidadari
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mendidikkan 7 Nalar Moderat Buya Husein Muhammad

Next Post

Hukum Menikahi Perempuan Hamil Karena Zina

Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Related Posts

Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan
Aktual

Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

9 Maret 2026
Perang Iran
Publik

Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

8 Maret 2026
Hari Perempuan Internasional
Featured

Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

8 Maret 2026
Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an
Aktual

Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

6 Maret 2026
Pengalaman Perempuan
Personal

Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

4 Maret 2026
Next Post
perempuan hamil tidak berpuasa

Hukum Menikahi Perempuan Hamil Karena Zina

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0