Jumat, 30 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rekomendasi

Bagaimana Akhlak Karimah dalam Memilih dan Melamar Pasangan Pernikahan?

Betapa banyak relasi rumah tangga hari ini yang rusak, bukan karena tidak ada cinta, tetapi karena prosesnya menyisakan luka.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
2 Juni 2025
in Rekomendasi, Zawiyah
A A
0
Akhlak Karimah

Akhlak Karimah

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam Tadarus Subuh ke-151 ini, saya menyampaikan tema tentang khitbah atau lamaran dalam perspektif akhlak karimah. Saya memulainya dengan sebuah dasar: bahwa pernikahan sering kita pandang sebagai ibadah sepanjang hayat. Tempat seseorang memulai kehidupan baru dengan tekad untuk saling membahagiakan, bekerjasama dan saling menolong dalam mewujdukan kehidupan rumah tangga yang baik.

Namun, di tengah kesungguhan itu, banyak di antara kita masih terjebak pada pertimbangan luar—status sosial calon pasangan. Apakah ia perawan atau janda, perjaka atau duda. Seolah-olah, kualitas pernikahan ditentukan oleh status tersebut. Bukan oleh kepribadian, akhlak, dan kemampuan menjalin relasi yang sehat, saling menguatkan, dan saling menyenangkan.

Akhlak Menikahi Perawan

Dalam banyak kitab fiqh klasik, memang terdapat anjuran menikahi perempuan perawan. Ini merujuk pada sabda Nabi Muhammad Saw kepada Jabir bin Abdillah ra: agar ia menikahi perempuan yang perawan agar bisa saling menyenangkan dan membahagiakan (tulā‘ibuha wa tulā‘ibuka).

Hadis ini sering kita pahami secara literal sebagai preferensi atas status perawan. Padahal, jika kita tilik melalui pendekatan mubādalah, pesan utama Nabi bukanlah pada status perempuan yang perawan, melainkan pada tujuan relasi: agar relasi itu menyenangkan antara suami dan istri—tulā‘ibuha wa tulā‘ibuka.

Maka, perawan atau janda, perjaka atau duda, bukanlah titik utama dari pesan hadis tersebut. Yang lebih mendasar adalah kesiapan jiwa dan akhlak relasi. Apakah masing-masing bersedia dan mampu saling membahagiakan dan menentramkan?

Bukankah Nabi Saw sendiri pertama kali menikah dengan seorang janda, Sayyidah Khadijah ra, yang usianya 15 tahun lebih tua? Justru pernikahan ini yang Nabi kenang sepanjang hidupnya dengan penuh cinta dan hormat.

Beliau bersabda: “إني قد رُزِقْتُ حبَّها” atau “Aku telah dianugerahi rasa cinta padanya.” Jelas di sini bahwa keindahan pernikahan bukanlah pada status janda atau perawan, perjaka atau duda, tetapi pada akhlak dalam relasi saling mencintai—saling menghargai, mendukung, dan menyenangkan.

Dalam perspektif mubadalah, jika seorang laki-laki berharap pasangannya bisa mencintai dan membahagiakannya, maka perempuan pun berhak berharap yang sama. Karena itu, pesan akhlak karimah dalam isu perjaka-perawan atau janda-duda adalah pentingnya membangun relasi yang saling menyenangkan—baik dari pihak suami kepada istri maupun sebaliknya.

Pesan Akhlak Mulia dalam Fiqh Khitbah

Ketika seseorang merasa cocok, datanglah fase khitbah—yakni pelamaran. Dalam fiqh, khitbah saya definisikan secara sederhana: sebagai ungkapan niat untuk menikah, baik secara eksplisit (tashrih) maupun implisit (ta’ridh atau sindiran halus). Namun, yang lebih penting dari bentuknya adalah akhlaknya: apakah niat itu disampaikan dalam suasana yang benar, etis, dan tidak menyakiti siapa pun?

Fiqh melarang menyampaikan khitbah—baik eksplisit maupun implisit—pada perempuan yang masih berstatus istri orang lain, atau sedang berada dalam masa iddah, atau dalam proses lamaran dari orang lain yang belum mendapat jawaban. Larangan yang sama juga berlaku pada perempuan yang sedang iddah karena wafat suaminya, khususnya untuk ungkapan yang eksplisit.

Semua larangan ini bertumpu pada prinsip akhlak yang agung: jangan menyakiti siapa pun dalam proses menuju pernikahan.

Jika prinsip akhlak ini berlaku dalam konteks melamar perempuan yang terikat pernikahan, maka secara mubadalah, ia juga berlaku dalam konteks laki-laki yang sudah beristri. Ungkapan ajakan atau sinyal ingin menikahi laki-laki beristri pun, jika menyebabkan rasa sakit pada istrinya, termasuk dalam kategori perilaku yang bertentangan dengan akhlak Islam.

Contohnya sangat nyata dalam peristiwa Sayyidah Fatimah az-Zahra ra. Beliau pernah merasa sangat terluka ketika mendengar bahwa suaminya, Ali bin Abi Thalib, hendak dilamar oleh keluarga Bani Hisyam untuk menikahi anak perempuan mereka. Sang ayah, Nabi Muhammad Saw, membela rasa sakit itu dengan penuh kasih dan ketegasan. Beliau bersabda: “Saya tidak mengizinkan lamaran tersebut, kecuali jika putri saya diceraikan terlebih dahulu.”

Betapa banyak relasi rumah tangga hari ini yang rusak, bukan karena tidak ada cinta, tetapi karena prosesnya menyisakan luka. Seorang istri merasa dikhianati karena suaminya dilamar orang lain. Seorang laki-laki merasa kecewa karena calon yang ia lamar lebih dulu justru menerima lamaran lain secara diam-diam. Maka, akhlak untuk tidak menyakiti adalah pesan kunci dalam fiqh khitbah.

Akhlak Karimah sebagai Fondasi Pernikahan

Dari semua ini, kita dapat menarik pelajaran penting: bahwa fondasi utama dalam relasi pernikahan, dari memilih pasangan hingga proses melamar, adalah akhlak karimah.

Yakni akhlak untuk saling membahagiakan, bukan saling melukai. Akhlak untuk saling menjaga perasaan, bukan saling menyakiti dengan ucapan atau tindakan. Termasuk di dalamnya adalah prinsip kesetaraan hak dan tanggung jawab. Seorang perempuan pun boleh menyampaikan lamaran kepada laki-laki jika ia merasa siap. Dan masing-masing berhak membatalkan jika ternyata tidak ada kecocokan.

Namun, jika pembatalan itu menyebabkan kerugian besar secara moral, emosional, atau finansial, maka pihak yang membatalkan—terutama yang menyebabkannya—wajib bertanggung jawab secara etis dan sosial (ini akan menjadi materi pada Tadarus Subuh di Minggu tanggal 15 Juni 2025, insya Allah).

Pernikahan bukan sekadar akad, tetapi awal dari perjalanan panjang membangun rumah tangga yang hasanah, thayyibah, shālih-shāliḥah, fid-dunya wal-ākhirah. Karena itu, pondasinya tidak boleh hanya status, tetapi harus akhlak. Ia harus berdiri di atas kesalingan dan kerjasama, bukan dominasi atau tuntutan sepihak yang melelahkan.

Menutup Subuh dengan Niat yang Indah

Dengan Tadarus Subuh ini, mari kita memurnikan kembali niat-niat kita.

Bagi yang masih mencari pasangan: niatkanlah untuk menemukan sosok yang mampu menjalin relasi akhlak karimah—yang memiliki karakter untuk saling menyenangkan, membahagiakan, dan bekerjasama membangun keluarga.

Bagi yang sedang dalam proses lamaran: tempuhlah jalan itu dengan akhlak mulia, tanpa melukai siapa pun. Pastikan diri dan pasangan memiliki modal karakter relasi yang sehat, saling melindungi dan menguatkan.

Dan bagi yang telah berkeluarga: mari terus memperkuat komitmen relasi cinta yang saling menyenangkan—seperti Nabi Muhammad dan Sayyidah Khadijah, cinta yang penuh berkah, sabar, dan kerjasama yang tak pernah lelah, untuk kebaikan bersama—di dunia dan akhirat. Amin, ya Rabbal Alamin. []

 

 

Tags: Akhlak KarimahCintaJodohKhitbahLamaranperkawinanperspektif mubadalah

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Skincare
Keluarga

Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

23 Januari 2026
Sakit
Personal

Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

22 Januari 2026
Ketaatan Istri pada Suami
Keluarga

Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

20 Januari 2026
Nikah Muda
Personal

Antara SNBP dan Nikah Muda: Siapa yang Paling Menanggung Risiko?

13 Januari 2026
Pencatatan Perkawinan
Publik

Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

13 Januari 2026
Tahun Baru
Publik

Tahun Baru dan Mereka yang Tidak Ikut Merayakan

1 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah
  • Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?
  • Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0