Jumat, 31 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rekomendasi

Bagaimana Akhlak Karimah dalam Memilih dan Melamar Pasangan Pernikahan?

Betapa banyak relasi rumah tangga hari ini yang rusak, bukan karena tidak ada cinta, tetapi karena prosesnya menyisakan luka.

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
2 Juni 2025
in Rekomendasi, Zawiyah
0
Akhlak Karimah

Akhlak Karimah

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam Tadarus Subuh ke-151 ini, saya menyampaikan tema tentang khitbah atau lamaran dalam perspektif akhlak karimah. Saya memulainya dengan sebuah dasar: bahwa pernikahan sering kita pandang sebagai ibadah sepanjang hayat. Tempat seseorang memulai kehidupan baru dengan tekad untuk saling membahagiakan, bekerjasama dan saling menolong dalam mewujdukan kehidupan rumah tangga yang baik.

Namun, di tengah kesungguhan itu, banyak di antara kita masih terjebak pada pertimbangan luar—status sosial calon pasangan. Apakah ia perawan atau janda, perjaka atau duda. Seolah-olah, kualitas pernikahan ditentukan oleh status tersebut. Bukan oleh kepribadian, akhlak, dan kemampuan menjalin relasi yang sehat, saling menguatkan, dan saling menyenangkan.

Akhlak Menikahi Perawan

Dalam banyak kitab fiqh klasik, memang terdapat anjuran menikahi perempuan perawan. Ini merujuk pada sabda Nabi Muhammad Saw kepada Jabir bin Abdillah ra: agar ia menikahi perempuan yang perawan agar bisa saling menyenangkan dan membahagiakan (tulā‘ibuha wa tulā‘ibuka).

Hadis ini sering kita pahami secara literal sebagai preferensi atas status perawan. Padahal, jika kita tilik melalui pendekatan mubādalah, pesan utama Nabi bukanlah pada status perempuan yang perawan, melainkan pada tujuan relasi: agar relasi itu menyenangkan antara suami dan istri—tulā‘ibuha wa tulā‘ibuka.

Maka, perawan atau janda, perjaka atau duda, bukanlah titik utama dari pesan hadis tersebut. Yang lebih mendasar adalah kesiapan jiwa dan akhlak relasi. Apakah masing-masing bersedia dan mampu saling membahagiakan dan menentramkan?

Bukankah Nabi Saw sendiri pertama kali menikah dengan seorang janda, Sayyidah Khadijah ra, yang usianya 15 tahun lebih tua? Justru pernikahan ini yang Nabi kenang sepanjang hidupnya dengan penuh cinta dan hormat.

Beliau bersabda: “إني قد رُزِقْتُ حبَّها” atau “Aku telah dianugerahi rasa cinta padanya.” Jelas di sini bahwa keindahan pernikahan bukanlah pada status janda atau perawan, perjaka atau duda, tetapi pada akhlak dalam relasi saling mencintai—saling menghargai, mendukung, dan menyenangkan.

Dalam perspektif mubadalah, jika seorang laki-laki berharap pasangannya bisa mencintai dan membahagiakannya, maka perempuan pun berhak berharap yang sama. Karena itu, pesan akhlak karimah dalam isu perjaka-perawan atau janda-duda adalah pentingnya membangun relasi yang saling menyenangkan—baik dari pihak suami kepada istri maupun sebaliknya.

Pesan Akhlak Mulia dalam Fiqh Khitbah

Ketika seseorang merasa cocok, datanglah fase khitbah—yakni pelamaran. Dalam fiqh, khitbah saya definisikan secara sederhana: sebagai ungkapan niat untuk menikah, baik secara eksplisit (tashrih) maupun implisit (ta’ridh atau sindiran halus). Namun, yang lebih penting dari bentuknya adalah akhlaknya: apakah niat itu disampaikan dalam suasana yang benar, etis, dan tidak menyakiti siapa pun?

Fiqh melarang menyampaikan khitbah—baik eksplisit maupun implisit—pada perempuan yang masih berstatus istri orang lain, atau sedang berada dalam masa iddah, atau dalam proses lamaran dari orang lain yang belum mendapat jawaban. Larangan yang sama juga berlaku pada perempuan yang sedang iddah karena wafat suaminya, khususnya untuk ungkapan yang eksplisit.

Semua larangan ini bertumpu pada prinsip akhlak yang agung: jangan menyakiti siapa pun dalam proses menuju pernikahan.

Jika prinsip akhlak ini berlaku dalam konteks melamar perempuan yang terikat pernikahan, maka secara mubadalah, ia juga berlaku dalam konteks laki-laki yang sudah beristri. Ungkapan ajakan atau sinyal ingin menikahi laki-laki beristri pun, jika menyebabkan rasa sakit pada istrinya, termasuk dalam kategori perilaku yang bertentangan dengan akhlak Islam.

Contohnya sangat nyata dalam peristiwa Sayyidah Fatimah az-Zahra ra. Beliau pernah merasa sangat terluka ketika mendengar bahwa suaminya, Ali bin Abi Thalib, hendak dilamar oleh keluarga Bani Hisyam untuk menikahi anak perempuan mereka. Sang ayah, Nabi Muhammad Saw, membela rasa sakit itu dengan penuh kasih dan ketegasan. Beliau bersabda: “Saya tidak mengizinkan lamaran tersebut, kecuali jika putri saya diceraikan terlebih dahulu.”

Betapa banyak relasi rumah tangga hari ini yang rusak, bukan karena tidak ada cinta, tetapi karena prosesnya menyisakan luka. Seorang istri merasa dikhianati karena suaminya dilamar orang lain. Seorang laki-laki merasa kecewa karena calon yang ia lamar lebih dulu justru menerima lamaran lain secara diam-diam. Maka, akhlak untuk tidak menyakiti adalah pesan kunci dalam fiqh khitbah.

Akhlak Karimah sebagai Fondasi Pernikahan

Dari semua ini, kita dapat menarik pelajaran penting: bahwa fondasi utama dalam relasi pernikahan, dari memilih pasangan hingga proses melamar, adalah akhlak karimah.

Yakni akhlak untuk saling membahagiakan, bukan saling melukai. Akhlak untuk saling menjaga perasaan, bukan saling menyakiti dengan ucapan atau tindakan. Termasuk di dalamnya adalah prinsip kesetaraan hak dan tanggung jawab. Seorang perempuan pun boleh menyampaikan lamaran kepada laki-laki jika ia merasa siap. Dan masing-masing berhak membatalkan jika ternyata tidak ada kecocokan.

Namun, jika pembatalan itu menyebabkan kerugian besar secara moral, emosional, atau finansial, maka pihak yang membatalkan—terutama yang menyebabkannya—wajib bertanggung jawab secara etis dan sosial (ini akan menjadi materi pada Tadarus Subuh di Minggu tanggal 15 Juni 2025, insya Allah).

Pernikahan bukan sekadar akad, tetapi awal dari perjalanan panjang membangun rumah tangga yang hasanah, thayyibah, shālih-shāliḥah, fid-dunya wal-ākhirah. Karena itu, pondasinya tidak boleh hanya status, tetapi harus akhlak. Ia harus berdiri di atas kesalingan dan kerjasama, bukan dominasi atau tuntutan sepihak yang melelahkan.

Menutup Subuh dengan Niat yang Indah

Dengan Tadarus Subuh ini, mari kita memurnikan kembali niat-niat kita.

Bagi yang masih mencari pasangan: niatkanlah untuk menemukan sosok yang mampu menjalin relasi akhlak karimah—yang memiliki karakter untuk saling menyenangkan, membahagiakan, dan bekerjasama membangun keluarga.

Bagi yang sedang dalam proses lamaran: tempuhlah jalan itu dengan akhlak mulia, tanpa melukai siapa pun. Pastikan diri dan pasangan memiliki modal karakter relasi yang sehat, saling melindungi dan menguatkan.

Dan bagi yang telah berkeluarga: mari terus memperkuat komitmen relasi cinta yang saling menyenangkan—seperti Nabi Muhammad dan Sayyidah Khadijah, cinta yang penuh berkah, sabar, dan kerjasama yang tak pernah lelah, untuk kebaikan bersama—di dunia dan akhirat. Amin, ya Rabbal Alamin. []

 

 

Tags: Akhlak KarimahCintaJodohKhitbahLamaranperkawinanperspektif mubadalah
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Gugatan Cerai Guru PPPK
Keluarga

Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

13 Oktober 2025
Tidak Menikah
Personal

Tidak Menikah, Gak Apa-apa, Kan?

10 Oktober 2025
Kekerasan Pada Perempuan
Publik

Menilik Kasus Kekerasan pada Perempuan: Cinta Harusnya Merangkul Bukan Membunuh!

26 September 2025
Kesalingan Spiritual
Keluarga

Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

23 Agustus 2025
Menikah
Personal

Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

21 Agustus 2025
Pernikahan Sah
Keluarga

Tanpa Pernikahan Sah, Begini Cara Tanggung Jawab pada Anak

13 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meneroka Harapan dari Balik Jeruji
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan
  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan
  • Meneguhkan Tujuan Pernikahan
  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID