Jumat, 12 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

Perempuan tidak kehilangan kehormatan karena menikah “terlambat”. Justru terhormat karena kematangan, kecerdasan, dan keteguhan akhlaknya

Halimatus Sa'dyah Halimatus Sa'dyah
20 November 2025
in Personal, Rekomendasi
0
Pernikahan ala Boiyen

Pernikahan ala Boiyen

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam sebuah momen pertemuan menemukan jodoh, terkadang yang terlambat datang, justru adalah sosok yang tepat. Contoh dari salah satu kisah hidup artis, yaitu Boiyen yang baru saja melepas masa lajang di usia 38 tahun.

Di usia tersebut, tidak ada kekurangan dalam diri Boiyen. Nampak dia bahagia dan penuh syukur. Memiliki karier yang baik, teman yang menjadi support system, rezeki yang berlimpah. Jika takdir hadir membawa orang yang tepat untuk menjadi pasangan, Allah SWT akan pertemukan, bahkan dengan cara yang tidak kita sangka.

Pernikahan ala Boiyen menjadi bukti  bahwa terlambat hanyalah kata manusia, bukan takdir. Target menikah bukan soal buru-buru dengan waktu sehingga melewati hari dengan cemas dan merasa kurang berharga pada diri. Namun justru bertemu dengan pasangan yang mampu menghargai.

Kualitas cinta lebih penting dari waktu yang terburu-buru. Dalam proses bertemu jodoh, tidak harus melalui percepatan dalam pertemuan. Butuh waktu lama pun tak masalah. Asalkan akhirnya bersama sosok yang menghargai kekurangan dan kelebihan diri kita. Menikah bukan soal umur, namun soal kesiapan dan kecocokan.

Proses tiap orang berbeda, ada yang memiliki pertemuan secara cepat. Ada yang bertemu dengan waktu yang lambat. Ada yang mengalami jatuh bangun dalam bertemu sosok yang tepat. Boyen memiliki proses lama namun membuatnya berkembang, bahagia dan produktif. Jodohnya datang di usianya 38 tahun.

Jodoh Bukan Soal Cepat, tapi Soal Tepat

Jodoh tidak akan salah alamat. Cepat atau terlambat, kita hanya harus melakukan kebaikan dalam melewati waktu yang ada. Jika jodoh datang “terlambat”, tidak ada yang salah, tetapi tetap hidup optimis, bermartabat, dan bertumbuh.

Hal penting adalah membangun diri dengan kematangan emosional. Jodoh yang tepat sering datang ketika seseorang sudah matang menerima dan memberi cinta. Mengelola emosi dan belajar komunikasi asertif, mengenali batasan diri atau setting boundaries, menyembuhkan luka masa lalu.

Tidak perlu minder jika belum menikah. Belajar dari sosok Boiyen, bahwa dia justru fokus dengan kariernya,  mencintai dirinya dan mencari kebahagiaannya. Sehingga membuatnya bertemu dengan sosok yang tepat dan pantas. Jodoh terlambat bukan hambatan untuk berkembang. Justru ini waktu emas untuk menyelesaikan pendidikan, mengembangkan karier, menguatkan keuangan pribadi.

Cara bertemu jodoh itu terkadang unik, sebagai manusia yang ingin membangun hubungan perlu memperluas lingkungan sosial. Jodoh membutuhkan jalan untuk bertemu, membuka pintu pertemuan melalui  komunitas baru pertemanan, bergabung kegiatan sosial, ikut kajian.

Ingat, pernikahan bukan perlombaan, tidak ada “umur wajib” untuk menikah. Pernikahan cepat tidak menjamin bahagia. Pernikahan paling berbahaya justru karena terpaksa. Pembahasan wajib sebelum memutuskan menikah agar pernikahan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga sehat secara emosional, finansial, dan realistis.

Perencanaan Rumah Tangga yang Matang

Dalam tradisi spiritual, jodoh adalah usaha manusia, waktu Tuhan, dan kesiapan hati. Yang penting bukan cepat, tapi tepat. Dalam proses tersebut, harus berhadapan dengan ilmu untuk mengenali Red Flags & Green Flags dari sosok calon pasangan. Saat jodoh datang, perempuan harus mampu menilai karakter calon pasangan, membedakan cinta sehat dan cinta manipulatif, menilai visi masa depan, melihat keseriusan, bukan sekadar rayuan supaya melindungi diri dari hubungan berbahaya.

Sebelum menikah, harus saling tahu hidup seperti apa 5 sampai 10 tahun ke depan. Cara memaknai keluarga, karier, ibadah, dan kebahagiaan. terkait visi pernikahan yang sejalan misalnya ingin rumah tenang, ingin dinamika yang setara. Jika nilai dan tujuan dasar sangat berbeda, konflik jangka panjang sering muncul.

Diskusi tentang keuangan, yang menjadi penyebab konflik terbesar. Mulai membahas penghasilan dan pengeluaran masing-masing, gaya hidup hemat atau konsumtif. Pengelolaan uang setelah menikah, tabungan, utang, dan aset yang dimiliki. Rencana finansial, rumah, pendidikan anak, dana darurat, pensiun.  Membahas bersama calon pasangan tentang bagaimana penghasilan nantinya menjadi satu rekening atau terpisah.

Bahas pula secara konkret terkait siapa yang mengurus pekerjaan rumah. Apakah nantinya istri akan bekerja, dan seberapa setuju dengan pembagian domestik yang adil. Bagaimana pembagian tanggung jawab pengasuhan anak. Pasangan yang memutuskan menikah harus memahami, bahwa pernikahan sehat bukan “siapa lebih kuat”, tapi “siapa mau bekerja sama”.

Pasangan perlu juga mendiskusikan, bagaimana cara menyelesaikan konflik, apakah ada kebiasaan silent treatment, marah berlebihan, atau menghindar. Seberapa nyaman bercerita hal sensitif antar pasangan. Dalam pernikahan selalu ada dinamika,  tanpa kemampuan komunikasi,  akan terjadi pengulangan konflik.

Hal-hal yang perlu dibahas sebelum menikah dengan pasangan adalah penyelesaian dinamika keluarga masing-masing. Sejauh mana keluarga boleh ikut campur. Serta dengan pasangan menetapkan standar batasan privasi. Karena pernikahan itu bukan hanya dua orang, tapi dua keluarga. Batasan harus jelas.

Perlu adanya informasi alergi dan penyakit genetik, perlu cek kesehatan pranikah, misalnya riwayat kesehatan mental seperti depresi, kecemasan, trauma. Transparansi tentang kesehatan itu bagian dari tanggung jawab, termasuk perencanaan memiliki anak, dalam waktu dekat atau tidak. Ingin punya anak atau tidak, berapa anak yang ideal, bagaimana pola pengasuhan dan berbagi peran antara pasangan.

Belajar Rumah Tangga dari Sosok Sayyidah Khadijah

Menikmati hidup sambil menunggu, tidak ada larangan untuk melakukan hal positif. Keterlambatan bertemu dengan jodoh yang tepat bisa kita ambil dari sosok Sayyidah Khadijah. Sayyidah Khadijah binti Khuwailid r.a. bertemu dan menikah dengan Rasulullah Muhammad ﷺ ketika usianya sekitar 40 tahun, sementara Rasulullah berusia 25 tahun.

Sayyidah Khadijah adalah seorang perempuan bangsawan Quraisy, saudagar sukses, dan terkenal dengan gelar ath-Thāhirah (yang suci). Telah dua kali menikah sebelumnya dan menjadi janda. Pertemuan dengan Nabi Muhammad ﷺ adalah saat menjadikannya karyawan atau agen dagang dengan  melihat amanah, akhlak, dan integritas beliau.

Setelah melihat kejujuran Nabi Muhammad ﷺ, Sayyidah Khadijah jatuh hati dan melamar. Sebuah tindakan berani dan terhormat pada zamannya. Pernikahan berlangsung sangat harmonis dan Rasulullah tidak pernah poligami selama Sayyidah Khadijah masih hidup.

Kisah Sayyidah Khadijah r.a. mengajarkan bahwa menikah lagi di usia 40 tahun pernikahan itu justru menjadi berkah dan kuat dalam sejarah Islam. Usia bukan penghalang untuk mendapatkan pasangan yang terbaik, bahkan menikahi lelaki yang lebih muda, dan keduanya saling menumbuhkan misi besar. Sayyidah Khadijah yang mengutus Nafisah binti Munyah untuk menyampaikan keinginannya menikah kepada Nabi Muhammad ﷺ.

Melalui cerita pernikahan ala Boiyen, perempuan tidak kehilangan kehormatan karena menikah “terlambat”. Justru terhormat karena kematangan, kecerdasan, dan keteguhan akhlaknya. Pernikahan Sayyidah Khadijah dan Rasulullah ﷺ menjadi teladan cinta, kesetiaan, dan kemitraan spiritual. Tidak apa datang terlambat, asalkan tidak salah orang. Sementara menunggu, kita bisa melakukan apa saja yang membuat  diri menjadi versi terbaik sebelum bertemu sosok idaman. []

Tags: JodohPernikahan ala BoyenPernikahan IdealRelasiSayyidah Khadijah
Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis bisa dihubungi melalui IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Terkait Posts

Media Sosial Anak
Keluarga

Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

10 Desember 2025
Manusia dan Alam
Publik

Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

8 Desember 2025
Makna Ibadah
Uncategorized

Makna Ibadah dalam Bayang Ritualitas

8 Desember 2025
Ekoteologi Islam
Publik

Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

7 Desember 2025
Privasi Anak
Keluarga

Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

1 Desember 2025
Ayat-ayat Perceraian
Keluarga

Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

1 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI
  • Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik
  • Haenyeo Melawan Kiamat Iklim: Nafas Terakhir Penjaga Laut Jeju
  • Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT
  • Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID