Selasa, 3 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Amalan Nisfu Sya'ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Amalan Nisfu Sya'ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Aborsi Akibat Perkosaan Menurut Islam

Dalam Islam, melakukan aborsi memang salah satu hal yang kontroversi, khususnya bagi mereka yang menghubungkan aborsi dengan niliai-nilai moral. Tetapi, mari kita lihat bagaimana para ulama berpendapat mengenai aborsi

Sofwatul Ummah by Sofwatul Ummah
30 Januari 2026
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Aborsi

Aborsi

11
SHARES
535
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Apa jawabanmu ketika ditanya bagaimana aborsi akibat perkosaan menurut Islam? adalah sebuah istilah yang merujuk pada sebuah tindakan “sengaja menggugurkan bayi di dalam kandungan karena tidak menginginkan bayi yang ada di dalam rahim.” Istilah kedokteran menyatakan aborsi adalah pengakhiran kehamilan sebelum gestasi (28 minggu) atau sebelum bayi mencapai berat 1.000 gram.

Aborsi lumrah terjadi pada seorang ibu karena berbagai alasan, baik alasan kesehatan ibu atau alasan lain yang pilihannya adalah harus melakukan aborsi. Tetapi, aborsi juga dapat terjadi dalam hubungan antar kekasih atau akibat perkosaan. Dan, memang istilah aborsi selalu disematkan kepada sepasang kekasih yang sudah mengandung janin di luar hubungan pernikahan.

Sementara, memaksakan aborsi terhadap kekasih yang terlanjur sedang mengandung janin di dalam rahimnya, perlu ditegaskan hal tersebut adalah salah satu bentuk Kekerasan dalam Pacaran (KDP). Rata-rata pemaksaan aborsi dalam sebuah hubungan dianggap sebagai short cut atau jalan pintas demi kehormatan laki-laki karena tidak mau menanggung malu dan bertanggungjawab.

Memang kasus aborsi akibat Kekerasan dalam Pacaran tidak ada data yang pasti, tetapi hal ini terus terjadi di kehidupan sosial kita. Seperti yang baru-baru ini terjadi, dua perempuan, NW dan N yang diberitakan memilih mengakhiri hidupnya setelah dipaksa dan melakukan aborsi oleh pasangannya. Bahkan, belum kering tanah pemakaman N, ex-pasangannya sudah menikahi perempuan lain.

Padahal untuk melakukan aborsi adalah satu keputusan berat dan tentu akan membahayakan keselamatan dan nyawa perempuan. Terlebih jika dilakukan secara tidak aman, tentu tidak heran jika terdapat efek Panjang untuk perempuan. Artinya keselamatan dan kerugian dilimpahkan pada perempuan, sementara laki-laki tidak mempertimbangkan keselamatan dan nyawa perempuan.

Si lelaki tersebut lebih baik kehilangan pasangan akibat depresi berat dan buah perbuatannya berupa janin daripada mempertanggungjawabkan perbuatannya. Double kill!

Memang sampai hari ini, jika ada pasangan yang mengalami Kekerasan dalam Pacaran kerap kali ditutupi atau dianggap sebagai aib dan enggan untuk diungkap. akhirnya berujung depresi dan dalam beberapa kasus memilih mengakhiri hidup.

Ini hanya sekadar perspektif dari penulis terkait aborsi akibat perkosaan menurut Islam. Jika sudah terlanjur berpacaran, hal yang penting dilakukan adalah edukasi diri sendiri dan pasangan apa saja yang temasuk tindakan Kekerasan dalam Pacaran dan bersepakat untuk tidak melakukannya. Karena, bukan hanya perempuan saja yang harus memahami bentuk-bentuk kekerasan dalam pacaran, laki-laki pun harus mengetahui dan memahaminya. Apalagi, KDP sering kali dilakukan oleh laki-laki baik itu karena relasi kuasa atau karena si laki-laki memang ‘hobi’ melakukan kekerasan.

Selain itu, bagi pasangan yang bermaksud melanjutkan hubungannya ke jenjang pernikahan, pengetahuan mengenai jenis-jenis kekerasan menjadi semakin urgen. Ingat, sekali lagi bukan hanya perempuan yang harus mendidik dirinya sendiri, tetapi laki-laki juga harus tau dan harus menyetujuinya. Buatlah perjanjian sebagai syarat sahnya pernikahan untuk tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apapun.

Dear bestie… Jangan sampai berpacaran atau menikahi laki-laki yang hobinya melakukan kekerasan atau tidak memahami jenis-jenis kekerasan kepada perempuan, hal tersebut hanya akan merugikan perempuan! Laki-laki tersebut tidak layak masuk kedalam radar atau kandidat calon pasangan untuk para perempuan yang terhormat dan berharga.

Bestie… dirimu amat berharga, sebab hanya ada satu ‘kamu’ di dunia ini. Dan, mari sama-sama mendoakan semoga nyawa-nyawa yang sudah pergi agar dapat tenang dengan melihat solidaritas perempuan untuk keadilan dirinya dan perempuan lainnya.

Kembali lagi kepada kasus-kasus aborsi, bagaimana Islam aborsi akibat perkosaan hal ini? Terlebih dahulu akan disampaikan aborsi yang dilakukan oleh pasangan suami-istri.

Dalam Islam, melakukan aborsi memang salah satu hal yang kontroversi, khususnya bagi mereka yang menghubungkan aborsi dengan niliai-nilai moral. Tetapi, mari kita lihat bagaimana para ulama berpendapat mengenai aborsi.

Pendapat ulama terdahulu seperti Imam Malik menyatakan melakukan aborsi adalah hal yang tidak dibenarkan dan dilarang, bahkan merupakan dosa besar karena menurutnya awal kehidupan manusia dimulai sejak janin tersebut ada dalam rahim.

Sementara, Imam Abu Hanifah, sebagian pengikut Imam Syafi’I, dan pengikut Ahmad ibn Hambal beranggapan bahwa awal kehidupan janin di dalam Rahim adalah pada usia akhir bulan keempat karena pada usia ini ruh ditiupkan oleh Allah pada janin tersebut. Sehingga melakukan aborsi di bawah usia empat bulan tidak dapat dikatakan sebagai dosa besar dan tidak dapat dikenakan sanksi hukum.

Kemudian, pendapat lain lagi yang menguatkan kebolehan aborsi sebelum ditiupkannya nyawa disampaikan oleh kalangan Hanafiyah, menurut pendapat  ini ditegaskan:

“setiap orang yang belum diberi nyawa, tidak akan dibangkitkan Allah di hari kiamat. Setiap sesuatu yang tidak dibangkitkan berarti keberadaannya tidak diperhitungkan. Dengan demikian tidak ada larangan untuk menggugurkannya. Janin sebelum diberi nyawa tidak tergolong manusia, maka tidak ada larangan untuk menggugurkannya” (lihat Abi Abdillah Muhammad ibn Muflih, Al-Furu, Juz 1 dan Hasyiyah ibn ‘abidin, juz III).

Lantas, bagaimana aborsi yang dilakukan di luar hubungan nikah, baik karena pemaksaan atau perkosaan?

Mengutip Prof. Nasaruddin Umar yang mengutip uraian KH. Husein Muhammad, legalitas mengenai aborsi di luar hubungan pernikahan atau akibat perkosaan sulit ditemukan, namun ada satu uraian dari Kajian Fikih Kontemporer terbitan Riyadh-Saudi Arabia membolehkan penguguran setelah usia 120 hari. Dan jika tidak yakin dengan usia janin melebihi 120 hari maka peluang untuk pengguguran tetap diperbolehkan.

Dan, bagaimana hukum bagi lelaki yang memaksakan aborsi? Jenis hukuman yang dikenakan kepada lelaki tersebut adalah dua bentuk, yaitu perzinahan disertai dengan pemaksaan penganiayaan. Maka hukumnya pemerkosaan dengan kekerasan yaitu hukum ganda, yaitu hukuman atas perzinahan dan hukuman atas penganiayaan yaitu qishash.

Demikian, kurang lebih hukum yang diuraikan, ditetapkan, dan berlaku di dunia Islam, khususnya Arab Saudi yang memberlakukan hukum qishash.

Pertanyaanya sekarang, bagaimana dengan hukum di negara kita? Apakah akan tegas seperti Arab Saudi yang memberikan hukuman ganda kepada pelaku atau di negeri ini pelaku hanya akan diusut, dihukum alakadarnya sebagai bukti kepada publik bahwa penegak hukum juga bekerja, atau memang akan benar-benar diusut sampai pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal? Perempuan ada dan akan terus berlipat ganda! []

Tags: AborsiFiqh Aborsikekerasan perempuanpendapat ulamaperkosaan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Sofwatul Ummah

Sofwatul Ummah

Mahasiswa Pascasarjana Center for Religious and Cros Cultural Studies UGM Yogyakarta, tertarik pada isu-isu sosial, keagamaan dan pembaca diskursus gender dan feminisme dalam Islam.

Related Posts

KTD
Keluarga

Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

1 November 2025
Aborsi
Keluarga

Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

31 Oktober 2025
Hukum Aborsi
Publik

Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

31 Oktober 2025
Terminasi
Disabilitas

Terminasi : Sebab Minimnya Kelahiran Down Syndrome di Islandia

2 Februari 2026
Aborsi dan Childfree
Buku

Mubadalah dan Dilema Aborsi Childfree

26 Agustus 2025
Perkosaan
Hikmah

Mengapa Kasus Perkosaan Terhadap Perempuan Masih Sering Terjadi?

15 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

    26 shares
    Share 10 Tweet 7

TERBARU

  • Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia
  • Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia
  • Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban
  • Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu
  • Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0