Minggu, 28 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Ekologi

    Bencana Ekologi dan Hilangnya Rumah Gajah Sumatera

    Disabilitas sebagai Kutukan

    Memaknai Disabilitas sebagai Keberagaman, Bukan Kekurangan atau Kutukan

    Disabilitas

    Di Mana Ruang Keadilan bagi Penyandang Disabilitas?

    CBB

    Cewek Bike-bike (CBB) Vol. 2: Mengayuh Bersama, Merayakan Tubuh Perempuan

    Taubat Ekologis

    Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam

    Perempuan Disabilitas

    Kasus Gowa dan Rapuhnya Perlindungan bagi Perempuan Disabilitas

    Era Scroll

    Hidup di Era Scroll: Masihkah Kita Memiliki Fokus Utuh?

    Ikan Asin

    Mengubah Limbah Ikan Asin Menjadi Pakan Mandiri

    Parenting Anxiety

    Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Ekologi

    Bencana Ekologi dan Hilangnya Rumah Gajah Sumatera

    Disabilitas sebagai Kutukan

    Memaknai Disabilitas sebagai Keberagaman, Bukan Kekurangan atau Kutukan

    Disabilitas

    Di Mana Ruang Keadilan bagi Penyandang Disabilitas?

    CBB

    Cewek Bike-bike (CBB) Vol. 2: Mengayuh Bersama, Merayakan Tubuh Perempuan

    Taubat Ekologis

    Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam

    Perempuan Disabilitas

    Kasus Gowa dan Rapuhnya Perlindungan bagi Perempuan Disabilitas

    Era Scroll

    Hidup di Era Scroll: Masihkah Kita Memiliki Fokus Utuh?

    Ikan Asin

    Mengubah Limbah Ikan Asin Menjadi Pakan Mandiri

    Parenting Anxiety

    Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Aborsi Akibat Perkosaan Menurut Islam

Dalam Islam, melakukan aborsi memang salah satu hal yang kontroversi, khususnya bagi mereka yang menghubungkan aborsi dengan niliai-nilai moral. Tetapi, mari kita lihat bagaimana para ulama berpendapat mengenai aborsi

Sofwatul Ummah Sofwatul Ummah
27 November 2022
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Aborsi

Aborsi

532
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Apa jawabanmu ketika ditanya bagaimana aborsi akibat perkosaan menurut Islam? adalah sebuah istilah yang merujuk pada sebuah tindakan “sengaja menggugurkan bayi di dalam kandungan karena tidak menginginkan bayi yang ada di dalam rahim.” Istilah kedokteran menyatakan aborsi adalah pengakhiran kehamilan sebelum gestasi (28 minggu) atau sebelum bayi mencapai berat 1.000 gram.

Aborsi lumrah terjadi pada seorang ibu karena berbagai alasan, baik alasan kesehatan ibu atau alasan lain yang pilihannya adalah harus melakukan aborsi. Tetapi, aborsi juga dapat terjadi dalam hubungan antar kekasih atau akibat perkosaan. Dan, memang istilah aborsi selalu disematkan kepada sepasang kekasih yang sudah mengandung janin di luar hubungan pernikahan.

Sementara, memaksakan aborsi terhadap kekasih yang terlanjur sedang mengandung janin di dalam rahimnya, perlu ditegaskan hal tersebut adalah salah satu bentuk Kekerasan dalam Pacaran (KDP). Rata-rata pemaksaan aborsi dalam sebuah hubungan dianggap sebagai short cut atau jalan pintas demi kehormatan laki-laki karena tidak mau menanggung malu dan bertanggungjawab.

Memang kasus aborsi akibat Kekerasan dalam Pacaran tidak ada data yang pasti, tetapi hal ini terus terjadi di kehidupan sosial kita. Seperti yang baru-baru ini terjadi, dua perempuan, NW dan N yang diberitakan memilih mengakhiri hidupnya setelah dipaksa dan melakukan aborsi oleh pasangannya. Bahkan, belum kering tanah pemakaman N, ex-pasangannya sudah menikahi perempuan lain.

Padahal untuk melakukan aborsi adalah satu keputusan berat dan tentu akan membahayakan keselamatan dan nyawa perempuan. Terlebih jika dilakukan secara tidak aman, tentu tidak heran jika terdapat efek Panjang untuk perempuan. Artinya keselamatan dan kerugian dilimpahkan pada perempuan, sementara laki-laki tidak mempertimbangkan keselamatan dan nyawa perempuan.

Si lelaki tersebut lebih baik kehilangan pasangan akibat depresi berat dan buah perbuatannya berupa janin daripada mempertanggungjawabkan perbuatannya. Double kill!

Memang sampai hari ini, jika ada pasangan yang mengalami Kekerasan dalam Pacaran kerap kali ditutupi atau dianggap sebagai aib dan enggan untuk diungkap. akhirnya berujung depresi dan dalam beberapa kasus memilih mengakhiri hidup.

Ini hanya sekadar perspektif dari penulis terkait aborsi akibat perkosaan menurut Islam. Jika sudah terlanjur berpacaran, hal yang penting dilakukan adalah edukasi diri sendiri dan pasangan apa saja yang temasuk tindakan Kekerasan dalam Pacaran dan bersepakat untuk tidak melakukannya. Karena, bukan hanya perempuan saja yang harus memahami bentuk-bentuk kekerasan dalam pacaran, laki-laki pun harus mengetahui dan memahaminya. Apalagi, KDP sering kali dilakukan oleh laki-laki baik itu karena relasi kuasa atau karena si laki-laki memang ‘hobi’ melakukan kekerasan.

Selain itu, bagi pasangan yang bermaksud melanjutkan hubungannya ke jenjang pernikahan, pengetahuan mengenai jenis-jenis kekerasan menjadi semakin urgen. Ingat, sekali lagi bukan hanya perempuan yang harus mendidik dirinya sendiri, tetapi laki-laki juga harus tau dan harus menyetujuinya. Buatlah perjanjian sebagai syarat sahnya pernikahan untuk tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apapun.

Dear bestie… Jangan sampai berpacaran atau menikahi laki-laki yang hobinya melakukan kekerasan atau tidak memahami jenis-jenis kekerasan kepada perempuan, hal tersebut hanya akan merugikan perempuan! Laki-laki tersebut tidak layak masuk kedalam radar atau kandidat calon pasangan untuk para perempuan yang terhormat dan berharga.

Bestie… dirimu amat berharga, sebab hanya ada satu ‘kamu’ di dunia ini. Dan, mari sama-sama mendoakan semoga nyawa-nyawa yang sudah pergi agar dapat tenang dengan melihat solidaritas perempuan untuk keadilan dirinya dan perempuan lainnya.

Kembali lagi kepada kasus-kasus aborsi, bagaimana Islam aborsi akibat perkosaan hal ini? Terlebih dahulu akan disampaikan aborsi yang dilakukan oleh pasangan suami-istri.

Dalam Islam, melakukan aborsi memang salah satu hal yang kontroversi, khususnya bagi mereka yang menghubungkan aborsi dengan niliai-nilai moral. Tetapi, mari kita lihat bagaimana para ulama berpendapat mengenai aborsi.

Pendapat ulama terdahulu seperti Imam Malik menyatakan melakukan aborsi adalah hal yang tidak dibenarkan dan dilarang, bahkan merupakan dosa besar karena menurutnya awal kehidupan manusia dimulai sejak janin tersebut ada dalam rahim.

Sementara, Imam Abu Hanifah, sebagian pengikut Imam Syafi’I, dan pengikut Ahmad ibn Hambal beranggapan bahwa awal kehidupan janin di dalam Rahim adalah pada usia akhir bulan keempat karena pada usia ini ruh ditiupkan oleh Allah pada janin tersebut. Sehingga melakukan aborsi di bawah usia empat bulan tidak dapat dikatakan sebagai dosa besar dan tidak dapat dikenakan sanksi hukum.

Kemudian, pendapat lain lagi yang menguatkan kebolehan aborsi sebelum ditiupkannya nyawa disampaikan oleh kalangan Hanafiyah, menurut pendapat  ini ditegaskan:

“setiap orang yang belum diberi nyawa, tidak akan dibangkitkan Allah di hari kiamat. Setiap sesuatu yang tidak dibangkitkan berarti keberadaannya tidak diperhitungkan. Dengan demikian tidak ada larangan untuk menggugurkannya. Janin sebelum diberi nyawa tidak tergolong manusia, maka tidak ada larangan untuk menggugurkannya” (lihat Abi Abdillah Muhammad ibn Muflih, Al-Furu, Juz 1 dan Hasyiyah ibn ‘abidin, juz III).

Lantas, bagaimana aborsi yang dilakukan di luar hubungan nikah, baik karena pemaksaan atau perkosaan?

Mengutip Prof. Nasaruddin Umar yang mengutip uraian KH. Husein Muhammad, legalitas mengenai aborsi di luar hubungan pernikahan atau akibat perkosaan sulit ditemukan, namun ada satu uraian dari Kajian Fikih Kontemporer terbitan Riyadh-Saudi Arabia membolehkan penguguran setelah usia 120 hari. Dan jika tidak yakin dengan usia janin melebihi 120 hari maka peluang untuk pengguguran tetap diperbolehkan.

Dan, bagaimana hukum bagi lelaki yang memaksakan aborsi? Jenis hukuman yang dikenakan kepada lelaki tersebut adalah dua bentuk, yaitu perzinahan disertai dengan pemaksaan penganiayaan. Maka hukumnya pemerkosaan dengan kekerasan yaitu hukum ganda, yaitu hukuman atas perzinahan dan hukuman atas penganiayaan yaitu qishash.

Demikian, kurang lebih hukum yang diuraikan, ditetapkan, dan berlaku di dunia Islam, khususnya Arab Saudi yang memberlakukan hukum qishash.

Pertanyaanya sekarang, bagaimana dengan hukum di negara kita? Apakah akan tegas seperti Arab Saudi yang memberikan hukuman ganda kepada pelaku atau di negeri ini pelaku hanya akan diusut, dihukum alakadarnya sebagai bukti kepada publik bahwa penegak hukum juga bekerja, atau memang akan benar-benar diusut sampai pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal? Perempuan ada dan akan terus berlipat ganda! []

Tags: AborsiFiqh Aborsikekerasan perempuanpendapat ulamaperkosaan
Sofwatul Ummah

Sofwatul Ummah

Mahasiswa Pascasarjana Center for Religious and Cros Cultural Studies UGM Yogyakarta, tertarik pada isu-isu sosial, keagamaan dan pembaca diskursus gender dan feminisme dalam Islam.

Terkait Posts

KTD
Keluarga

Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

1 November 2025
Aborsi
Keluarga

Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

31 Oktober 2025
Hukum Aborsi
Publik

Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

31 Oktober 2025
Terminasi
Publik

Terminasi : Sebab Minimnya Kelahiran Down Syndrome di Islandia

13 Oktober 2025
Aborsi dan Childfree
Buku

Mubadalah dan Dilema Aborsi Childfree

26 Agustus 2025
Perkosaan
Hikmah

Mengapa Kasus Perkosaan Terhadap Perempuan Masih Sering Terjadi?

15 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Disabilitas sebagai Kutukan

    Memaknai Disabilitas sebagai Keberagaman, Bukan Kekurangan atau Kutukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Mana Ruang Keadilan bagi Penyandang Disabilitas?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bencana Ekologi dan Hilangnya Rumah Gajah Sumatera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cewek Bike-bike (CBB) Vol. 2: Mengayuh Bersama, Merayakan Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bencana Ekologi dan Hilangnya Rumah Gajah Sumatera
  • Memaknai Disabilitas sebagai Keberagaman, Bukan Kekurangan atau Kutukan
  • Di Mana Ruang Keadilan bagi Penyandang Disabilitas?
  • Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan
  • Cewek Bike-bike (CBB) Vol. 2: Mengayuh Bersama, Merayakan Tubuh Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID