Rabu, 3 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

    Perguruan Tinggi

    GUSDURian dan 31 Rektor se-Indonesia Dorong Perguruan Tinggi Desain Kampus Ramah Lingkungan

    PSN PAPUA

    GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua

    Perkawinan Anak

    Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

    Kapolri Mundur

    Gagal Bertanggung Jawab atas Kekerasan Aparat Terhadap Demonstran, GUSDURian Desak Kapolri Mundur

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

    Tragedi Ojek Online

    Sudah Ditindas, Masih Dilindas Pula: Tragedi Ojek Online sebagai Cerminan Kegagalan Negara dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

    The Power Of Emak-emak

    The Power of Emak-emak Demokrasi: Hidup Perempuan yang Melawan!

    Demokrasi yang

    Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

    Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Ketimpangan Gaji Guru

    Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

    Perguruan Tinggi

    GUSDURian dan 31 Rektor se-Indonesia Dorong Perguruan Tinggi Desain Kampus Ramah Lingkungan

    PSN PAPUA

    GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua

    Perkawinan Anak

    Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

    Kapolri Mundur

    Gagal Bertanggung Jawab atas Kekerasan Aparat Terhadap Demonstran, GUSDURian Desak Kapolri Mundur

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

    Tragedi Ojek Online

    Sudah Ditindas, Masih Dilindas Pula: Tragedi Ojek Online sebagai Cerminan Kegagalan Negara dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

    The Power Of Emak-emak

    The Power of Emak-emak Demokrasi: Hidup Perempuan yang Melawan!

    Demokrasi yang

    Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

    Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Ketimpangan Gaji Guru

    Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Aborsi Akibat Perkosaan Menurut Islam

Dalam Islam, melakukan aborsi memang salah satu hal yang kontroversi, khususnya bagi mereka yang menghubungkan aborsi dengan niliai-nilai moral. Tetapi, mari kita lihat bagaimana para ulama berpendapat mengenai aborsi

Sofwatul Ummah Sofwatul Ummah
27 November 2022
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Aborsi

Aborsi

526
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Apa jawabanmu ketika ditanya bagaimana aborsi akibat perkosaan menurut Islam? adalah sebuah istilah yang merujuk pada sebuah tindakan “sengaja menggugurkan bayi di dalam kandungan karena tidak menginginkan bayi yang ada di dalam rahim.” Istilah kedokteran menyatakan aborsi adalah pengakhiran kehamilan sebelum gestasi (28 minggu) atau sebelum bayi mencapai berat 1.000 gram.

Aborsi lumrah terjadi pada seorang ibu karena berbagai alasan, baik alasan kesehatan ibu atau alasan lain yang pilihannya adalah harus melakukan aborsi. Tetapi, aborsi juga dapat terjadi dalam hubungan antar kekasih atau akibat perkosaan. Dan, memang istilah aborsi selalu disematkan kepada sepasang kekasih yang sudah mengandung janin di luar hubungan pernikahan.

Sementara, memaksakan aborsi terhadap kekasih yang terlanjur sedang mengandung janin di dalam rahimnya, perlu ditegaskan hal tersebut adalah salah satu bentuk Kekerasan dalam Pacaran (KDP). Rata-rata pemaksaan aborsi dalam sebuah hubungan dianggap sebagai short cut atau jalan pintas demi kehormatan laki-laki karena tidak mau menanggung malu dan bertanggungjawab.

Memang kasus aborsi akibat Kekerasan dalam Pacaran tidak ada data yang pasti, tetapi hal ini terus terjadi di kehidupan sosial kita. Seperti yang baru-baru ini terjadi, dua perempuan, NW dan N yang diberitakan memilih mengakhiri hidupnya setelah dipaksa dan melakukan aborsi oleh pasangannya. Bahkan, belum kering tanah pemakaman N, ex-pasangannya sudah menikahi perempuan lain.

Padahal untuk melakukan aborsi adalah satu keputusan berat dan tentu akan membahayakan keselamatan dan nyawa perempuan. Terlebih jika dilakukan secara tidak aman, tentu tidak heran jika terdapat efek Panjang untuk perempuan. Artinya keselamatan dan kerugian dilimpahkan pada perempuan, sementara laki-laki tidak mempertimbangkan keselamatan dan nyawa perempuan.

Si lelaki tersebut lebih baik kehilangan pasangan akibat depresi berat dan buah perbuatannya berupa janin daripada mempertanggungjawabkan perbuatannya. Double kill!

Memang sampai hari ini, jika ada pasangan yang mengalami Kekerasan dalam Pacaran kerap kali ditutupi atau dianggap sebagai aib dan enggan untuk diungkap. akhirnya berujung depresi dan dalam beberapa kasus memilih mengakhiri hidup.

Ini hanya sekadar perspektif dari penulis terkait aborsi akibat perkosaan menurut Islam. Jika sudah terlanjur berpacaran, hal yang penting dilakukan adalah edukasi diri sendiri dan pasangan apa saja yang temasuk tindakan Kekerasan dalam Pacaran dan bersepakat untuk tidak melakukannya. Karena, bukan hanya perempuan saja yang harus memahami bentuk-bentuk kekerasan dalam pacaran, laki-laki pun harus mengetahui dan memahaminya. Apalagi, KDP sering kali dilakukan oleh laki-laki baik itu karena relasi kuasa atau karena si laki-laki memang ‘hobi’ melakukan kekerasan.

Selain itu, bagi pasangan yang bermaksud melanjutkan hubungannya ke jenjang pernikahan, pengetahuan mengenai jenis-jenis kekerasan menjadi semakin urgen. Ingat, sekali lagi bukan hanya perempuan yang harus mendidik dirinya sendiri, tetapi laki-laki juga harus tau dan harus menyetujuinya. Buatlah perjanjian sebagai syarat sahnya pernikahan untuk tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apapun.

Dear bestie… Jangan sampai berpacaran atau menikahi laki-laki yang hobinya melakukan kekerasan atau tidak memahami jenis-jenis kekerasan kepada perempuan, hal tersebut hanya akan merugikan perempuan! Laki-laki tersebut tidak layak masuk kedalam radar atau kandidat calon pasangan untuk para perempuan yang terhormat dan berharga.

Bestie… dirimu amat berharga, sebab hanya ada satu ‘kamu’ di dunia ini. Dan, mari sama-sama mendoakan semoga nyawa-nyawa yang sudah pergi agar dapat tenang dengan melihat solidaritas perempuan untuk keadilan dirinya dan perempuan lainnya.

Kembali lagi kepada kasus-kasus aborsi, bagaimana Islam aborsi akibat perkosaan hal ini? Terlebih dahulu akan disampaikan aborsi yang dilakukan oleh pasangan suami-istri.

Dalam Islam, melakukan aborsi memang salah satu hal yang kontroversi, khususnya bagi mereka yang menghubungkan aborsi dengan niliai-nilai moral. Tetapi, mari kita lihat bagaimana para ulama berpendapat mengenai aborsi.

Pendapat ulama terdahulu seperti Imam Malik menyatakan melakukan aborsi adalah hal yang tidak dibenarkan dan dilarang, bahkan merupakan dosa besar karena menurutnya awal kehidupan manusia dimulai sejak janin tersebut ada dalam rahim.

Sementara, Imam Abu Hanifah, sebagian pengikut Imam Syafi’I, dan pengikut Ahmad ibn Hambal beranggapan bahwa awal kehidupan janin di dalam Rahim adalah pada usia akhir bulan keempat karena pada usia ini ruh ditiupkan oleh Allah pada janin tersebut. Sehingga melakukan aborsi di bawah usia empat bulan tidak dapat dikatakan sebagai dosa besar dan tidak dapat dikenakan sanksi hukum.

Kemudian, pendapat lain lagi yang menguatkan kebolehan aborsi sebelum ditiupkannya nyawa disampaikan oleh kalangan Hanafiyah, menurut pendapat  ini ditegaskan:

“setiap orang yang belum diberi nyawa, tidak akan dibangkitkan Allah di hari kiamat. Setiap sesuatu yang tidak dibangkitkan berarti keberadaannya tidak diperhitungkan. Dengan demikian tidak ada larangan untuk menggugurkannya. Janin sebelum diberi nyawa tidak tergolong manusia, maka tidak ada larangan untuk menggugurkannya” (lihat Abi Abdillah Muhammad ibn Muflih, Al-Furu, Juz 1 dan Hasyiyah ibn ‘abidin, juz III).

Lantas, bagaimana aborsi yang dilakukan di luar hubungan nikah, baik karena pemaksaan atau perkosaan?

Mengutip Prof. Nasaruddin Umar yang mengutip uraian KH. Husein Muhammad, legalitas mengenai aborsi di luar hubungan pernikahan atau akibat perkosaan sulit ditemukan, namun ada satu uraian dari Kajian Fikih Kontemporer terbitan Riyadh-Saudi Arabia membolehkan penguguran setelah usia 120 hari. Dan jika tidak yakin dengan usia janin melebihi 120 hari maka peluang untuk pengguguran tetap diperbolehkan.

Dan, bagaimana hukum bagi lelaki yang memaksakan aborsi? Jenis hukuman yang dikenakan kepada lelaki tersebut adalah dua bentuk, yaitu perzinahan disertai dengan pemaksaan penganiayaan. Maka hukumnya pemerkosaan dengan kekerasan yaitu hukum ganda, yaitu hukuman atas perzinahan dan hukuman atas penganiayaan yaitu qishash.

Demikian, kurang lebih hukum yang diuraikan, ditetapkan, dan berlaku di dunia Islam, khususnya Arab Saudi yang memberlakukan hukum qishash.

Pertanyaanya sekarang, bagaimana dengan hukum di negara kita? Apakah akan tegas seperti Arab Saudi yang memberikan hukuman ganda kepada pelaku atau di negeri ini pelaku hanya akan diusut, dihukum alakadarnya sebagai bukti kepada publik bahwa penegak hukum juga bekerja, atau memang akan benar-benar diusut sampai pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal? Perempuan ada dan akan terus berlipat ganda! []

Tags: AborsiFiqh Aborsikekerasan perempuanpendapat ulamaperkosaan
Sofwatul Ummah

Sofwatul Ummah

Mahasiswa Pascasarjana Center for Religious and Cros Cultural Studies UGM Yogyakarta, tertarik pada isu-isu sosial, keagamaan dan pembaca diskursus gender dan feminisme dalam Islam.

Terkait Posts

Aborsi dan Childfree
Buku

Mubadalah dan Dilema Aborsi Childfree

26 Agustus 2025
Perkosaan
Hikmah

Mengapa Kasus Perkosaan Terhadap Perempuan Masih Sering Terjadi?

15 Juli 2025
Perkosaan yang
Hikmah

Perkosaan: Kekerasan Seksual yang Merendahkan Martabat Kemanusiaan

15 Juli 2025
Hukuman Pelaku Aborsi
Hikmah

Hukuman Bagi Pelaku dan Penyebab Aborsi

1 Mei 2025
Aborsi Perzinaan
Hikmah

Bagaimana Hukum Aborsi Akibat Perzinaan?

1 Mei 2025
Aborsi di Luar Nikah
Hikmah

Aborsi di Luar Nikah

30 April 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Beyond The Bar

    Membaca Drama Korea Beyond The Bar Episode 3 Melalui QS. Luqman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengapa Perempuan Lebih Miskin Daripada Laki-laki?
  • Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia
  • Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas
  • Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik
  • Membaca Drama Korea Beyond The Bar Episode 3 Melalui QS. Luqman

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID