Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Bagaimana Jika Suami Memaksa Poligami? Ini Solusinya!

Mamang Haerudin by Mamang Haerudin
6 Oktober 2020
in Keluarga
A A
0
Bagaimana Jika Suami Memaksa Poligami? Ini Solusinya!
6
SHARES
303
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Awalnya dari banyak pertanyaan yang mirip-mirip: “Kang, Aa, Ustadz, Pak (dengan beragam panggilan), saya harus bagaimana, suami saya mau poligami. Jelas saya tidak rela. Tetapi suami saya yang tadinya ramah, mendadak maksa dan marah. Saya harus bagaimana ya?”

Harus saya akui, menjawab pertanyaan ini memang nggak gampang. Sebab saya sedang berhadapan dengan doktrin agama yang telah dipahami berabad-abad lamanya. Dan masih diyakini oleh kebanyakan ulama. Tetapi baiklah, semoga saja jawaban ini bisa meminimalisir, meredakan niat suami untuk melakukan praktik poligami.

Pertama, tetap tenang, jangan panik, kedepankan husnuzhan kepada Allah dan segera minta petunjuk kepada-Nya. Jelas? Kedua, simpan dulu masalahmu, jangan cepat disebarluaskan ke banyak orang, apalagi ke media sosial, walau kepada orang tua, saudara ataupun sahabatmu. Serahkan saja dulu kepada ahlinya: Allah Swt.

Ketiga, beraktivitaslah seperti biasa, ke warung, ke pasar, bekerja, mengurus pekerjaan rumah tangga dan lain sebagainya. Jangan keburu galau dan minder. Ketenangan dalam berpikir akan mempengaruhi ketenanganmu dalam bersikap.

Keempat, setelah bermunajat kepada Allah dan berusaha bersikap tenang, ajak suaminya bicara dari hati ke hati. Awas jangan tersulut emosi! Sampaikan pelan-pelan, saya yakin, sesuatu yang keluar dari hati akan sampai ke hati juga. Apa yang dibicarakan?

Puji suamimu, tanya kepadanya apakah selama ini ada yang kurang, dan lain-lain, apapun itu sesuai kondisi. Boleh di akhir obrolan sampaikan maqalah Arab ini: laisa fi qalbi hubbani kama laisa fil wujud Rabbani (tak ada dalam satu hati dua cinta, sebagaimana tak ada dalam satu wujud dua Tuhan).

Kelima, kamu sebagai istri harus kuat mental. Apapun yang menjadi keputusan suami, setelah bermunajat kepada Allah, setelah diajak bicara baik-baik tetapi tetap keukeuh akan poligami. Saran saya sih, putuskan dengan tegas: apakah mau bertahan atau berpisah?

Ikuti kata hati ya. Apapun keputusan yang diambil ada plus-minusnya, ada konsekuensinya masing-masing. Kalau sedari awal kamu sudah tidak rela dan tidak sreg, memutuskan untuk berpisah bukanlah kiamat, bukanlah akhir dari cerita hidup di dunia ini.

Keenam, kalau anak-anakmu sudah dewasa, bisa libatkan mereka. Supaya kelak, seandainya keputusan berpisah diambil tidak menyisakan dendam kesumat. Jalani dengan bijak dan dewasa. Pakai logika dan perempuan jangan merasa lemah. Bahkan bila perlu libatkan orang tua dan mertua. Biasanya keterlibatan anak, orang tua dan mertua juga akan mempengaruhi. Tempuh segala langkah dengan sabar ya, jangan terburu-buru, apalagi terbawa nafsu.

Ketujuh, mulailah hidup mandiri, bisa menjemput rezeki sendiri. Jika kamu sebagai istri sudah dalam posisi bekerja, lanjutkan bekerjanya. Tetap semangat, jangan kehilangan fokus. Kedelapan, jika suami mengeluarkan dalil-dalil agama, misalnya istri salehah itu harus taat apapun kata suami, kalau tidak taat dicap istri durhaka, istri dijamin masuk surga kalau mau dipoligami, dan iming-iming lainnya, kamu bisa meminta bantuan pihak ketiga.

Maksudnya ulama yang memahami persoalan ini. Kalau ditanya siapa nama ulamanya, akan saya jawab. Atau kamu juga bisa ajak saya untuk sharing, saling jujur dan terbuka antara kamu sebagai istri, suami dan saya. Kita bertiga akan berembuk, cari solusi. Sebelum menyatakan keputusan bertahan atau berpisah, kasih saya kesempatan sekali lagi saja untuk mendamaikan kalian berdua.

Selebihnya kamu bisa kencengin doa dan ibadah. Minta sama Allah, minta petunjuk dan pertolongan. Banyakin sedekah. Soalnya ini kesempatan untuk kamu agar bisa semakin dekat dengan Allah. Ingat sekali lagi, jangan minder, jangan merasa paling menderita sendiri.

Serahkan semuanya kepada Allah. Allah yang membolak-balikan hati manusia. Allah yang berkuasa atas segala sesuatu yang terjadi pada hidup kita. Pasti akan ada hikmah yang bisa dipetik. Langkah-langkah di atas sudah saya praktikkan sejak lama. Dan insya Allah manjur, atas keridaan Allah.

Terakhir, kalau saran atau usulan saya semuanya sudah ditempuh dan sama sekali tidak ada tanda-tanda perubahan sikap dari suaminya, ia tetap ngotot akan poligami, bersikap biasa-biasa saja. Oya awas jangan rebutan anak, sekadar ikhtiar ingin mendapatkan hak asuh anak sih boleh, yang nggak boleh itu ngotot sampai segala cara dihalalkan.

Jangan nuntut harta gono-gini, harta warisan, kecuali kalau ada prosedur legalnya, itupun ditempuh dengan cara yang baik. Jangan ungkit-ungkit kebaikan, pengorbanan, pengalaman atau kenangan yang lampau. Jangan juga nangis bombay! Saya banyak menemukan istri yang tegas berpisah, tetapi berujung bahagia. Wallaahu a’lam. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Film Negeri di Bawah Kabut: Kesalingan Hidup Masyarakat Lereng Gunung Merbabu

Next Post

Al-Ahzab Ayat 35; Simbol Kesetaraan dalam AlQur’an

Mamang Haerudin

Mamang Haerudin

Penulis, Pengurus LDNU, Dai Cahaya Hati RCTV, Founder Al-Insaaniyyah Center & literasi

Related Posts

Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Ramadan dan Lingkungan
Lingkungan

Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

19 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
Next Post
Al-Ahzab Ayat 35; Simbol Kesetaraan dalam AlQur’an

Al-Ahzab Ayat 35; Simbol Kesetaraan dalam AlQur'an

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0