Minggu, 1 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Bebas Memilih Calon (حرية الاختيار) Prinsip Utama dalam Pernikahan

Perempuan memiliki kebebasan untuk menentukan calon pasangannya, tanpa adanya intervensi dari siapa pun termasuk orang tuanya sendiri

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
15 Juni 2023
in Personal
A A
0
Bebas Memilih Calon

Bebas Memilih Calon

8
SHARES
819
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seseorang yang hendak membangun rumah tangga mesti bebas memilih calonnya. Syekh Yusuf al-Qardlawi mengistilahkan sebagai حرية الاختيار (kebebasan memilih). Maksud darikebebasan memilih menurut Syekh Yusuf al-Qardlawi adalah seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, menentukan calon pasangannya tanpa ada intervensi dari orang lain baik dari ayah yang mengasihi, ibu yang menyayanginya dan saudara-saudaranya.

Bagaimana mungkin pernikahan akan langgeng bila fondasinya tidak kokoh, tidak berdasarkan pada cinta melainkan menikah karena tekanan, baik berupa finansial maupun lainnya. Misalnya, tidak sedikit orang tua dan kerabat mempengaruhi putra-putrinya untuk memilih calonnya sebab satu dan lain hal. Di Mesir, sebagaimana tuturan al-Qardlawi, ada kabilah Arab yang memiliki tradisi menikahkan putra-putrinya dari kabilahnya sendiri (fanatisme kabilah?)

Di luar keluarga besar itu kita sebut dengan Fallahin yang mana putra-putri bangsa Arab tersebut dilarang menikah dengan fallahin dengan alasan apapun. Bahkan walaupun calon dari kalangan selain bangsa Arab itu mencapai tataran tinggi ilmunya maupun status sosialnya. Misalnya, Ulama di salah satu universitas, dokter, arsitek dan pemimpin-pemimpin suatu instansi

Alih-alih menikahkan dengan golongan Fallahin, bahkan tersebar luas adagium yang merepresentasikan keengganan mereka menikahkan;

يأكلها تمساح، ولا يأخذها فلاح

“Lebih baik putra-putrinya dimakan buaya ketimbang diambil Fallah (petani)”.

Tradisi di Madura

Hal yang sama juga terjadi dalam tradisi di daerah Madura di mana perjodohan sampai sekarang masih banyak kita jumpai khususnya dengan keluarga sendiri. Alasan yang sering mereka ajukan adalah supaya tidak hilang, agar lebih akrab dan lain semacamnya. Demikian pula dari aspek daerah misalnya orang Jawa atau Sulawesi enggan menikahkan anaknya di luar daerahnya.

Selain faktor keturunan, terkadang faktor finansial dan strata sosial juga menjadi dalih oleh keluarga untuk menjodohkan putra putrinya. Padahal yang bersangkutan tidak ada ketertarikan sama sekali yang sayangnya kerap kali mereka abaikan.

Tentu tidak ada soal jika yang bersangkutan juga mengamininya. Tetapi nyatanya tidak sedikit yang bersangkutan calon suami-istri itu justru menentangnya. Ironisnya, kedua pasangan yang keluarganya tentukan, sadar bahwa di antara mereka berdua tidak ada ketertarikan satu sama lain. Bahkan keduanya sesungguhnya sama-sama memiliki ketertarikan pada orang lain sebagaimana al-Qardlawi jelaskan.

وكثيرا ما لا يكون للشاب رغبة فيها، ولا هي لها رغبة فيه، بل ربما  تعلق قلب منهما بشخص آخر، وكل واحد منهما يعرف ذلك عن صاحبه

“Seringkali lelaki tidak memiliki ketertarikan pada perempuan (yang ditentukan keluarganya) demikian pula perempuan tidak ada ketertarikan dengan lelaki (pilihan ortunya) bahkan terkadang hati masing-masing keduanya sudah ada yang punya dan kedua sama-sama mengetahui hal tersebut.”

Tidak Ada Kebebasan Memilih Pasangan

Tiadanya kebebasan memilih pasangan adalah peninggalan dari tradisi Jahiliah yang terus masyarakat patriarki lestarikan. Lalu Islam berusaha menghapusnya dengan berbagai respons dari fenomena-fenomena di zaman Nabi di mana wahyu masih berlangsung. Tidak sedikit fakta sejarah menunjukkan bahwa Islam ingin menghapus tradisi di atas. Yaitu membangun rumah tangga tanpa adanya kebebasan memilih calon pasangannya.

Antara lain Syekh Yusuf al-Qardlawi mencantumkan kisah al-Khansa binti Khidam al-Anshariyah yang ayahnya nikahkan, padahal ia enggan. Kemudian ia mendatangi Nabi Muhammad dan menceritakan apa yang terjadi pada diri dia. Di mana akhirnya Nabi memutuskan untuk membatalkan pernikahan tersebut lantaran si perempuan tidak mau (Shahih Bukhari, 7/18).

Fakta lain ketika ada pemudi yang datang kepada Nabi dan menceritakan tindakan ayahnya yang telah menikahkan dia tanpa persetujuan darinya. Setelah itu Nabi Muhammad memberikan opsi kepada pemudi itu untuk menolak pernikahannya ataupun meneruskannya.

Dari fakta-fakta sejarah yang berhasil ditransmisikan itu, lalu Imam al-Shan’ani sebagaimana mengutip al-Qardlawi menyimpulkan bahwa ayah yang memaksa anaknya menikah hukumnya haram, apa lagi selain ayah. Bahkan beliau membantah ulama yang mencoba menakwil zahirnya hadis yang membicarakan perempuan yang diberi opsi oleh Nabi untuk menolak pernikahan yang dilakukan ayahnya.

Takwilannya tersebutkan lantaran dinikahkan oleh ayahnya kepada lelaki yang tidak selevel. Menuru al-Shan’ani, takwil demikian tidak memiliki landasan. Sebab, seandainya fakta sebagaimana klaim orang-orang yang mentakwil, pastilah perempuan itu akan menceritakannya pula ke Nabi.

Kisah Perempuan di Masa Nabi

Kisah lain untuk menguatkan bahwa seseorang harus bebas memilih pasangannya sendiri tanpa ada tekanan dari pihak luar, adalah riwayat yang menghikayatkan tentang perempuan yang datang ke siti Aisyah. Di mana ia berkeluh kesah. Mendengar keluh kesahnya, Siti Aisyah menyuruh perempuan itu duduk barang sebentar untuk menunggu Nabi dan memutuskan persoalannya.

Setelah Nabi datang, Siti Aisyah pun menceritakan kejadian yang menimpa perempuan yang sedang di hadapannya. Setelah itu, Nabi dengan mantap memerintahkan seseorang untuk memanggil ayah si perempuan dan bermusyawarah yang kemudian mereka putuskan bahwa soal pernikahan itu dipasrahkan seutuhnya kepada perempuan tersebut. Apakah hendak menolak atau melanjutkannya.

Tetapi, si perempuan kemudian mengakui bahwa ia setuju terhadap tindakan yang ayahnya lakukan. Namun ia ingin memberi tahu kepada seluruh perempuan bahwasanya dalam urusan nikah seorang ayah tidak memiliki hak kecuali mengakadkan semata. Selebihnya adalah urusan perempuan itu sendiri.

Kebebasan Memilih Berlaku untuk Laki-laki dan Perempuan

Walaupun kisah-kisah yang al-Qardlawi paparkan adalah perempuan tidak berarti berlaku spesifik kepada perempuan saja tetapi lelaki juga demikian. Adapun riwayat itu sesuai fakta sosial saat itu di mana perempuan rentan tidak memiliki kebebasan dalam menentukan calonnya berbanding terbalik dengan lelaki.

Dari keterangan di atas bisa kita simpulkan bahwa perempuan memiliki kebebasan untuk menentukan calon pasangannya, tanpa adanya intervensi dari siapa pun termasuk orang tuanya sendiri. Hal ini mengindikasikan bahwa perempuan seutuhnya adalah miliknya sendiri yang bisa menetukan pilihannya sendiri. Oleh sebab itu, jika orang lain memilihkan, dan tidak ada persetujuan darinya maka nikahnya tidak jadi.

Namun demikian, kebebasan perempuan dalam menentukan calon tidak meniscayakan ketiadaan kewajiban ada wali saat akad. Menurut Yusuf al-Qardlawi disyaratkannya ada wali saat akad bukan untuk membatasi kebebasan yang bersangkutan dalam menentukan pilihannya.

Melainkan agar pernikahan yang berlangsung melibatkan berbagai pihak. Karena menikah itu bukanlah hubungan lelaki dan perempuan tetapi dua keluarga. Bahkan, ayah yang menjadi wali mesti bermusyawarah dengan sang ibu sehingga seluruhnya punya andil dalam pernikahan yang diproyeksikan kelanggengannya. []

 

 

Tags: Bebas Memilih CalonJodohKhitbahpernikahanrumah tangga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Aku Jalak Bukan Jablay
Buku

Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen

28 Januari 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

27 Januari 2026
Sakit
Personal

Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

22 Januari 2026
Fatwa KUPI
Publik

Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

12 Januari 2026
Kenapa Masih Ada Perceraian
Personal

Kenapa Masih Ada Perceraian? Bukankah Allah Berjanji, Orang Baik untuk Orang Baik?

12 Januari 2026
Isu Orang Ketiga
Keluarga

Menikah Kok Gitu Sih? Peliknya Rumah Tangga, Karena Isu Orang Ketiga

10 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    15 shares
    Share 6 Tweet 4

TERBARU

  • Hak Perempuan Menggugat Cerai
  • Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU
  • MBG bagi Difabel: Pentingkah?
  • Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini
  • Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0