Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Bedah Buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik, Membahas Iddah bagi Laki-Laki

Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta laki-laki menanyakan mengenai iddah bagi laki-laki. Pertanyaan ini berangkat dari kegelisahan atas banyaknya laki-laki yang langsung menikah pasca bercerai. Baik cerai hidup maupun cerai mati seolah tanpa empati

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
5 Desember 2022
in Pernak-pernik
A A
0
Iddah bagi Laki-laki

Iddah bagi Laki-laki

12
SHARES
586
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – UNISNU Jepara menjadi tuan rumah bedah buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik pada 24 November 2022. Kegiatan ini terselenggara oleh Fakultas Syariah dan PSGA, puluhan mahasiswa antusias mengikuti acara dan memadati aula perpustakaan. Selain menghadirkan Kiai Faqih sebagai penulis buku, hadir juga Nyai Umdatul Baroroh atau yang lebih kita kenal dengan Nyai Umdah sebagai pemantik.

Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta laki-laki menanyakan mengenai iddah bagi laki-laki. Pertanyaan ini berangkat dari kegelisahan atas banyaknya laki-laki yang langsung menikah pasca bercerai. Baik cerai hidup maupun cerai mati seolah tanpa empati.

Sedangkan perempuan, harus menjalankan iddah terlebih dahulu sebagai bentuk ekspresi duka dan berkabung. Selain itu, untuk memastikan juga apakah perempuan dalam keadaan hamil ataukah tidak untuk memperjelas nasab anak. Jika kita lihat dari perspektif fikih, iddah memang hanya untuk perempuan. Lantas bagaimana memaknai nash yang secara implisit memang tertuju untuk perempuan?

Menggunakan Pendekatan Metodologi Fatwa KUPI

Kiai Faqih menanggapi pertanyaan iddah bagi laki-laki tersebut dengan menggunakan metode fatwa KUPI. Beliau menegaskan bahwa metodologi fatwa KUPI ini bisa kita gunakan untuk membaca ayat-ayat maupun hadis yang selama ini dimaknai menggunakan perspektif laki-laki.

Pembacaan ulang atas nash ini penting karena visi utama dari tauhid adalah kesetaraan. Maka jika ada nash yang bias gender, bukan nash nya yang salah namun metode penafsirannya yang perlu kita ubah. Adapun ketiga pendekatan fatwa KUPI dalam memaknai ayat iddah adalah sebagai berikut.

Pertama, Maslahah. Semua aturan dalam nash harus mengandung kemaslahatan bagi laki-laki maupun perempuan. Maka harus kita telaah terlebih dahulu, apakah aturan mengenai iddah mengandung maslahat bagi keduanya ataukah hanya menguntungkan satu pihak.

Jika tujuan iddah mengandung maslahat karena sebagai bentuk ekspresi bela sungkawa dan empati, maka tentunya laki-laki dan perempuan harus melakukannya. Jika hanya perempuan yang diminta untuk mengekspresikan bela sungkawa, sedangkan laki-laki bebas menikah setelah cerai maka tidak maslahat untuk perempuan, bahkan melukai pihak keluarga perempuan.

Pendekatan Mubadalah dan Keadilan Hakiki

Kedua, Mubadalah. Inti dari pendekatan mubadalah adalah kesalingan. Kesalingan untuk memperlakukan semua orang dengan pendekatan kemanusiaan. Jika iddah adalah bentuk ungkapan duka dari perempuan dan bertujuan untuk menghormati keluarga, maka seharusnya pihak laki-laki juga melakukan hal yang sama.

Dalam pendekatan mubadalah, sebuah aturan harus mengandung kebaikan bagi laki-laki dan perempuan. Jika iddah adalah bentuk penghormatan istri untuk almarhum suami dan menjaga perasaan keluarga besar, maka berlaku juga untuk suami saat sang istri meninggal. Karena penghormatan berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Pun ekspresi duka juga tidak memandang jenis kelamin.

Ketiga, Keadilan Hakiki. Dalam konsep keadilan hakiki, perlu juga untuk melihat kekhasan perempuan. Aturan mengenai hari iddah sangat berkaitan dengan salah satu kodrat perempuan yaitu hamil. Adanya ketentuan 3 kali masa suci dalam aturan iddah bertujuan untuk memastikan kehamilan istri dan untuk kejelasan nasab anak.

Karena hanya perempuan yang bisa hamil, maka ketentuan masa iddah juga hanya diperuntukkan untuk perempuan. Meskipun tidak tersebutkan secara implisit, bukan berarti laki-laki bebas berbuat dan langsung menikah lagi pasca bercerai.

Kembali pada salah satu tujuan iddah selain untuk kejelasan nasab adalah bertujuan untuk mengungkapkan perasaan duka pasca meninggalnya suami atau istri. Sehingga bisa kita maknai, aturan hari dalam penantian iddah memang hanya berlaku bagi perempuan karena hanya perempuan yang hamil.

Inilah yang dimaksud dengan keadilan hakiki, melihat bagaimana kekhasan pengalaman perempuan yang tidak dirasakan oleh pihak lain sebagai dasar dalam memaknai teks.

Gunakan Pendekatan Akhlak dan Moral

Dalam sesi penutup acara bedah buku, Kiai Faqih memberikan penegasan mengenai penggunaan metodologi dalam fatwa KUPI. Selama ini masyarakat kita tenggelam dengan teks literalis dan meninggalkan konteks. Padahal pemahaman teks tanpa melihat konteks bisa mendatangkan kemudharatan. Pendekatan teks literalis juga berpotensi untuk dijadikan legitimasi atas sebuah tindakan diskriminatif.

Maka ketika sebuah teks dan juga interpretasi yang muncul tidak mengandung kemaslahatan untuk seluruh manusia, penting untuk menggunakan pendekatan akhlak dan moral. Pendekatan akhlak dan moral ini berkaitan dengan rasa yang merupakan fitrah bagi seluruh manusia.

Perlu saya tegaskan sekali lagi bahwa visi ketauhidan adalah kesetaraan. Kesetaraan akses, kesempatan, rasa, dan otoritas. Di mana visi ketauhidan tersebut bisa kita capai slah satunya dengan mengedepankan akhlak dan moralitas sebagai manusia. []

Tags: bedah bukuFatwaKupiMetodologiPerempuan Bukan Makhluk Domestik
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Relasi Mubadalah dengan Umat Berbeda Agama Terinspirasi dari Kisah Hidup Nabi Saw

Next Post

KUPI Sebagai Gerakan

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
RUU PPRT
Aktual

KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

14 Februari 2026
Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

25 Januari 2026
Lingkungan
Lingkungan

KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

2 Februari 2026
Ulama KUPI
Publik

KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

18 Januari 2026
Gerakan KUPI dari
Lingkungan

KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an

2 Februari 2026
Next Post
gerakan KUPI

KUPI Sebagai Gerakan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0